,

Mahasiswa Luar Daerah, Gunakan Hak Pilih 2019 Mu di Jogja Tercinta

Assalamualaikum Wr. Wb.

Hidup Mahasiswa!
Halo mahasiswa/i Fakultas Hukum UII!

Kalian Mahasiswa rantau? Sudah terdaftar sebagai pemilih dalam PEMILU 2019? Namun, tak bisa pulang kampung saat waktu pemilihan?
Nah, untuk tetap bisa menggunakan hak pilih di perantauan kalian harus mengurus surat pindah memilih (formulir A-5) terlebih dahulu.
Pengurusan formulir A-5 ini bisa dilakukan pada 3 tempat layanan, yaitu:

1. PPS (Panitia Pemungutan Suara) asal pemilih
2. Stand A-5 Corner yang tersedia (FH UII)
3. KPU Tujuan pemilih

Mengingat batas waktu pengurusan formulir A-5 maksimal pada 17 Maret 2019, maka kalian harus sesegera mungkin untuk mengurusnya! Oleh karena itu, akan disediakan Stand A-5 Corner, yang InshaAllah dilakukan pada:

Hari/Tanggal: Rabu & Kamis, 6 & 7 Februari 2019
Waktu: 09.00 – 15.00 WIB
Tempat: Hall FH UII

Apasih syarat-syarat untuk mengurus formulir A-5 lewat Stand A-5 Corner?

  1. Cek dan pastikan diri telah terdaftar sebagai DPT dengan mengaksesnya pada
    • infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih (untuk Presiden)
    • infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pemilih/cari-pemilih (untuk Legislatif)
  2. Datang ke Stand A-5 Corner dengan membawa bukti bahwa telah terdaftar sebagai DPT, e-KTP dan fotocopy KK atau Nomor KK untuk mendapatkan formulir A-5
  3. Setelah diisi dengan lengkap, serahkan formulir A-5 ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan terdekat, untuk mendapatkan alokasi TPS.
  4. Nah tunggu apalagi! Mulai persiapkan persyaratan, mengisi google form yang tersedia lalu catat tanggal Stand A-5 Corner di kampus FH UII.
    Jangan lupa datang untuk mengurus formulir A-5 tersebut, see u there!

Wassalamualaikum wr. wb

#PemilihberdaulatNegarakuat
#KMUIIPemilihBerdaulat
#DPMFHUII
#LEMFHUII