Download link pengumuman [download]

 

Jakarta (MK RI) – Pada hari Senin 15 April 2019 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) ke Mahkamah Konstitusi dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Peraturan Perundang-Undangan”. Field study ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu bagian dari perkuliahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan guna memberikan materi tambahan untuk membantu menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan sehingga dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya. Read more

Delegasi FKPH FH UII kembali mengembangkan sayapnya. Beberapa pekan lalu,  delegasi FKPH FH UII yang mengikuti lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangkaian acara Riau Law Fair meraih juara umum. FKPH FH UII mengirimkan dua tim delegasi yang pada akhirnya meraih Juara 1, Juara 2 serta penghargaan Berkas Terbaik. Hal ini membuat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mendapatkan gelar Juara Umum pada lomba yang diselenggarakan pada bulan Maret lalu.

Assalamu’alaikum wr wb.

Kepada Yth.
Bapak dan Ibu Dosen dan Tendik,
Fakultas Hukum UII

Bahwa dalam rangka MILAD UII Ke-76 Pimpinan Fakultas Hukum akan mengadakan pemilihan 3 tendik ter-FAVORIT FH UII 2019.

Untuk itu dimohon kepada Bapak dan Ibu dapat menuliskan maksimal 5 tendik yang Bapak dan Ibu harapkan menjadi kandidat tendik terfavorit. Setiap Dosen dan Tendik mempunyai kesempatan satu kali penilaian hanya dengan menggunakan google form berikut:

[ Klik link ini ]

Penilaian Bapak dan Ibu terhadap TENDIK FAVORIT FH UII 2019 akan ditutup pada tanggal 10 April 2019.

Demikian atas partisipasi dan atensinya diucapkan terimakasih

Wassalamu’alaikum wr wb.

Dekan
ttd
Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

NB: Bagi yang menuliskan lebih dari 5 nama, maka akan diambil 5 nama tertulis pertama

Alhamdulillah, kembali mahasiswa FH UII Syahdan Dwi Rahmatullah memperoleh penghargaan “Inspiring Youth 2019″ dalam kegiatan Seoul 44 th World Peace Youth and International Conference on BLLSH 2019 di Korea”.

PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA KLINIK ETIK DAN ADVOKASI TAHUN 2019 kerjasama KY-FH UII
KERJASAMA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Tim Penyelenggara Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, memutuskan 25 (dua puluh lima) Peserta Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun 2019

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

 

Keterangan:
Harap segera menghubungi CP Tim Pelaksana
Retno Widiastuti, S.H (0821-3678-6929)

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Pertarungan politik sepertinya sedang memasuki masa panas-panasnya. Kampanye terbuka telah dilakukan di beberapa tempat, dan semua orang sedang kasak-kusuk tentang kandidat pilihannya. Di arena persaingan para politisi ini, hadir para agamawan yang biasa membawa dalil-dalil agama untuk mendukung kandidatnya, dan dalam banyak kasus merendahkan kandidat yang lain dengan dasar informasi yang salah.

Di satu daerah, ibu-ibu yang datang dari pengajian tiba-tiba bercerita tentang isi pengajian tokoh agama yang isinya menjelek-jelekkan salah satu kandidat Presiden dan Wakil Presiden, di mana jika kandidat tersebut terpilih PKI akan muncul di mana-mana, pernikahan sejenis akan disahkan, dan suara adzan akan dilarang. Pada saat yang lain, Bapak-bapak yang selesai pengajian cerita bahwa ada kandidat Presiden yang beragama non Islam dan berasal dari keturunan Cina sehingga tidak boleh dipilih. Pada kesempatan yang sama, agamawan tersebut meminta jemaahnya agar memilih kandidat tertentu dengan dasar pikiran yang tidak detail.

Cerita beberapa Jemaah pengajian membuat hati miris karena apa yang dikatakan para tokoh agama sumbernya adalah berita hoax dan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan moral untuk disampaikan kepada khalayak umum, khususnya para jemaah pengajian yang notabene hadir dengan kesucian hati dan pikiran untuk mempelajari pesan-pesan agama yang lurus dan mencerahkan. Informasi hoax yang dijadikan sumber ceramah memperlihatkan betapa agamawan bukanlah sosok yang bersih virus berita bohong yang saat ini bertebaran di media sosial, seperti facebook, whatsapp, dan youtube.

Pada sisi yang lain, dukungan politik agamawan pada kandidat tertentu semestinya juga ditopang oleh informasi yang detail dan utuh, utamanya terkait visi misi, tawaran program dan pertimbangan yang bersifat substantif, yakni pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas yang harapannya dapat membawa bangsa Indonesia menjadi negara yang berkeadilan, makmur, dan terbebas dari sistem yang koruptif.

Politik Agamawan

Agamawan tidak bisa dipisahkan dari suara agama, apa pun yang dilakukan agamawan, baik perkataan dan tindakannya selalu akan dikaitkan dengan ekspresi keagamaan. Karena itu, mandat penting agar pemeluk agama tidak berprilaku kacau merupakan tanggungjawab utama para agamawan. Ketika terjadi kekacauan di internal pemeluk agama, maka yang harus diperiksa pertama adalah cara pandang dan perilaku para agamawannya yang kita tahu sangat rutin memberikan doktrin keyakinan agama.

Konteks kontestasi politik juga demikian, kisruh pemeluk agama karena adanya perbedaan preferensi politik, yang harus diperiksa pertama adalah cara pandang dan perilaku politik agamawannya. Pertanyaannya, apakah para agamawan sudah memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada jemaahnya? Atau, yang mereka lakukan adalah menyebarkan politik kebencian dan adu domba yang secara langsung dan tidak langsung akan mendorong disharmoni sosial dan retaknya relasi bernegara kedepannya.

Disinilah letak penting mengapa para agamawan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman politik yang paripurna, di mana ada keniscayaan agar mereka secara utuh memahami ajaran agama dalam konteks hubungan sosial masyarakat (muamalah), bernegara (siyasah), dan dalam hal bagaimana agama semestinya menjadi penguat persaudaraan antar manusia (ukhuwah insaniyah/basyariah) dan  persaudaraan sebangsa (ukhuwah wathaniyah). Dalam hal ini, agamawan dituntut tidak hanya ahli dalam hal ceramah dan pengetahuan agama yang bersifat ritual, tetapi lebih jauh memahami ajaran agama secara holistik.

Politik agamawan dengan demikian tidak bisa dimaknai secara sempit sekedar dukung mendukung, atau sekedar mengeluarkan dalil-dalil agama untuk mendukung kandidat tertentu, lebih jauh para agamawan punya tanggungjawab agar berpolitik sesuai dengan tuntunan agama yang luhur, terhormat, dan mulia. Saat politik luhur ini dijalankan, maka ajaran agama tetap akan berada di posisinya yang suci, dan para pemeluk agama akan memahami kontestasi politik bukan lagi sebagai ruang permusuhan dan perang antar sesama anak bangsa, tetapi lebih substantif menjadi ruang untuk secara sungguh-sungguh mencari pemimpin yang berkualitas.

Tantangan

Menghadirkan perilaku politik agamawan yang luhur tentu tidaklah mudah, mengingat ada begitu banyak tantangan di negari ini, utamanya terjadinya tarik menarik yang terus menerus antara politik dan agama, dan para agamawan pada sisi yang lain. Agamawan yang mejadi bagian kekuasaan biasanya akan selalu membela perilaku kekuuasaan, sebaliknya agamawan yang berada di luar kekuasaan umumnya akan mengkritik kekuasaan.

Di tengah tarik menarik tersebut, agamawan dimana pun posisinya idealnya dituntut untuk menjadi manusia yang harapannya dapat melampaui kepentingan diri sendiri, kelompok dan menghindari pertarungan politik yang bersifat sesaat. Agamawan dituntut untuk lebih mengamalkan pesan-pesan agung agama yang suci dengan selalu mendorong kebaikan dan kebajikan di tengah-tengah umat manusia yang beragam.

Tulisan ini telah dimuat pada Koran Jawa Pos, 28 Maret 2019.

 

Pemilu 2019 memang berbeda dengan pemilu tahun tahun sebelumnya. Perbedaan itu terkait dengan keserentakan pemilu, tingkat kerumitan aspek praktis kepemiluan, dan riuh rendahnya isu seputaran pemilu. Perbedaan paling menyita perhatian publik adalah isu terakhir. Read more