Sarasehan Menyibak Tabir Kematian Penyelenggara Pemilu 2019

Taman Siswa (20/05) Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII (PSH FH UII) menyelenggarakan sarasehan dengan judul Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2019: Menyibak tabir kematian penyelenggara pemilu Senin, 20 Mei 2019 diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Kampus FH UII Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta. Sarasehan ini menghadirkan 4 pembicara yang asal dari profesi dokter, penyelenggara dan pengawas pemilu, serta akademisi.

Acara ini menhadirkan pemateri-pemateri ternama, diantaranya adalah Hamdan Kurniawan, M.A. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagus Sarwono, S.Pd., SI., M.P.A. selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes. selaku Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia. Sarasehan ini juga dihadiri oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. peserta yang juga hadir pada kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota yang berada di DIY, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berada di DIY, Kepolisian DIY, Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Masyarakat Hukum Kesehatan, organisasi advokat, akademisi hukum di seluruh DIY, akademisi kedokteran di seluruh DIY, beberapa awak media, serta mahasiswa dan masyarakat umum. Peserta yang hadir dalam acara ini berjumlah sekitar dua ratus orang.

Sarasehan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. Acara dibuka oleh Dekan FH UII. Dalam sambutannya, ia mengharapkan bahwa jamuan ilmiah ini bersifat akademik, tanpa adanya tendensi politik. Ia mengatakan bahwa “kami merasa perihatin ketika penyelenggaraan Pemilu 2019 ini memakan korban yang bergitu banyak. Bahkan korban terhitung saat ini berjumlah kurang lebih 600 orang, tidak termasuk yang sakit. Semua yang hadir di ruangan ini (dosen dan mahasiswa, red.) bertujuan menegakkan keadilan, menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia”. Ia berharap agar masyarakat tidak menerka-nerka hal-hal yang belum mereka ketahui.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Rizky Ramadhan Baried, S.H, M.H. selaku dosen FH UII. Setelah mempersilakan para pemateri menaiki panggung, diskusi dimulai oleh Pemateri I yaitu Ketua KPU DIY. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi banyaknya petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia. Diantara faktor tersebut adalah beratnya pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan sulitnya rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan. Menurut penuturannya, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU, petugas Pemilu yang sakit diakibatkan oleh kecelekaan, sesak napas, demam tinggi, stroke, dan penyebab sebagainya. Sementara penyebab kematian adalah bunuh diri, diawali dengan keluhan rasa lelah berlebih, dan keluhan sejenis pada bagian tubuh yang lain. Ia menyatakan bahwa KPU telah melakukan beberapa usaha sebagai jawaban atas banyaknya petugas pemilu yang sakit dan meninggal, diantaranya adalah mendata petugas yang sakit maupun meninggal dunia, mengusahakan pemberian santunan kepada petugas yang sakit dan kepada keluarga petugas yang meninggal, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk Pemilu berikutnya.

Beralih kepada Ketua Bawaslu DIY selaku Pemateri II, ia menyampaikan tentang Indeks Kerawanan Daerah (IKD) yang dirilis oleh Bawaslu RI yang menyatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta menempati posisi kedua, walaupun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu cukup tinggi. Artinya, terdapat masalah serius yang menyebabkan DIY menempati posisi kedua dalam IKD di seluruh Indonesia. Ia juga menyampaikan beberapa permasalahan Pemilu yang saat ini tengah diperiksa oleh Bawaslu, serta sebaran anggota Bawaslu DIY yang meninggal dunia atau sakit.

Pemateri III adalah Wakil Ketua IDI yang menyampaikan tentang hubungan IDI dengan Pemilu di Indonesia. Sebagai pembuka, ia mengutip Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang mengatur tentang IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Kedokteran diantara tugasnya adalah mengawasi dan membina praktek kedokteran, dan audit medis. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa IDI telah bekerjasama dengan KPU dalam hal pemeriksaan calon kepala negara dan calon kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kelelahan bukanlah penyebab langsung kematian mendadak, namun dapat menjadi salah satu faktor pemicu atau pemberat sebab kematian. IDI juga siap membantu semua pihak yang berwenang dan bertanggungjawab untuk melakukan penelitian dan/atau investigasi mendalam yang obyektif dan berbasis keilmuan. Sebagai penutup, ia menyarankan agar petugas yang sakit dapat dilakuakn audit medis, sedangkan yang meninggal dilakukan autopsi oleh IDI maupun polisi.

Penulis : Marcomm FH UII