Koalisi dan Oposisi (Oleh Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.)

KOALISI DAN OPOSISI

Siapa yang menyangka, rekonsiliasi para elit partai pasca pemilu nyatanya tidak hanya soal seruan persatuan, tetapi juga soal kontrak politik baru. Partai-partai yang mendapatkan kursi di DPR, mulai menjalin komunikasi politik dengan Presiden terpilih. Di luar dugaan, partai-partai pendukung capres 02 mulai terlihat rapuh. Satu persatu mulai mengirimkan sinyal kuat untuk bergabung dengan partai koalisi pemerintah. Menguat prediksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), bahkan Gerindra akan bergabung dengan koalisi petahana. Jika benar-benar terjadi, jelas hanya tersisa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai oposisi yang memainkan peran sebagai penyeimbang. Bisa di bilang useless, mengingat  komposisinya sebagai partai dengan suara minoritas. Tidak heran jika sebagian khalayak ramai bertanya-tanya, apakah gejala ini lazim dalam sistem presidensil ?

Memahami Presidensialisme

Ada miskonsepsi yang selama ini berkembang di masyarakat. Secara paradigmatik, pemahaman koalisi dan oposisi sebenarnya tidak tepat di sematkan pada bangunan sistem presidensil. Koalisi dan oposisi sejatinya tumbuh dan berkembang dalam bangunan sistem parlementer. Di dalam sistem ini, relasi eksekutif dan legislatif bersifat interdependen/melebur jadi satu. Pemerintah harus mendapatkan dukungan mayoritas oleh kekuatan partai yang ada di parlemen. Syarat ini dibutuhkan oleh seorang perdana menteri, agar jabatannya tidak mudah  dimakzulkan karena alasan politik (Alferd Stephen & Cindy Skach, Presidentialism and Parlementarialism in Comparative Perspective:1993). Berbeda halnya dengan sistem presidensil. Tidak ada peleburan antara eksekutif dan legislatif. Masing-masing organ kekuasaan memiliki sumber legitimasi sendiri-sendiri. Eksekutif menjalankan pemerintahan, dan legislatif mengawasi jalannya pemerintahan melalui sistem kepartaian yang solid (Douglas V.Varney, Parlementary Government & Presidential Government:1992). Masa jabatan Presiden diatur secara definitif, Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan pemakzulan Presiden hanya bisa dilakukan dengan alasan hukum (Pasal 7A UUDN RI Tahun 1945). Namun kenyataannya, pola hubungan eksekutif dan legislatif dalam praktik di Indonesia justru tidak merefleksikan gaya presidensil. Kesepakatan dasar di masa transisi (1999-2002) dengan menguatkan sistem presidensil semakin bergerak mengalami kemunduran. Relasi eksekutif dan legislatif melebur jadi satu layaknya gaya parlementer. Demi mewujudkan stabilitas pemerintahan, Presiden membutuhkan dukungan mayoritas partai politik yang ada di parlemen. Faktor pendorong yang menyebabkan kecenderungan tersebut disebabkan oleh tiga hal. Pertama, komposisi kepartaian di parlemen terfragmentasi dengan sistem multi partai yang menyebabkan suara tidak tersebar secara merata pada masing-masing fraksi di parlemen. Kedua, ideologi kepartaian yang tidak dibangun secara kuat, kemudian dimanfaatkan untuk berkoalisi guna merawat isu-isu pemerintahan (coalition by issue). Ketiga, budaya kepartaian yang masih bersifat oligarki, membuat partai-partai selalu dikendalikan oleh segelintir elit atau ketua umum partai. Termasuk untuk menentukan pandangan serta kepentingan politik masing-masing partai.

Ancaman

Bisa di bayangkan, jika seluruh atau mayoritas partai politik di DPR bersekutu dengan pemerintah, Presiden tidak hanya menjadi episentrum kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjelma sebagai pengendali kekuatan partai-partai politik yang ada di parlemen.  Kondisi ini tentu membawa sejumlah ancaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ada beberapa implikasi yang ditimbulkan ketika mayoritas partai politik bersekutu dengan pemerintah. Pertama, kabinet pemerintahan tidak akan diisi oleh kalangan profesional, melainkan diisi dari representasi partai pendukung pemerintah. Kedua, tidak hanya soal pengisian jabatan kabinet. Hampir semua jabatan pimpinan lembaga negara melibatkan peran partai politik. Mulai dari pengangkatan anggota BPK, KY, KPU, KPK, bahkan sampai dengan pengisian jabatan hakim agung harus melewati persetujuan DPR. Kondisi ini membuat posisi DPR terdistorsi oleh kepentingan pemerintah. Ketiga, fungsi pengawasan menjadi tidak lagi objektif, karena seluruh mayoritas partai politik merupakan pendukung pemerintah. Hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi tidak relevan lagi digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Apalagi, jika itu ditujukan sebagai pintu masuk pemakzulan ketika Presiden dan/ Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana di tentukan oleh UUD. Perlu diingat, pengambilan keputusan di parlemen sangat ditentukan melalui suara mayoritas partai politik. Konsekuensi logisnya, DPR menjadi sangat akomodatif dengan kepentingan pemerintah, begitupun sebaliknya. Pemerintah menjadi sangat kompromistis dengan kebutuhan-kebutuhan partai politik di DPR.

 

Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.Pengajar Hukum Konstitusi, Universitas Islam Indonesia
Publis tanggal 9 juli 2019, Kedaulatan Rakyat Yogyakarta.