Studium General bersama Chairul Huda Bahas Soal Pertanggungjawaban Pidana Parpol

Taman Siswa (1/7) Departemen Hukum Pidana bekerjasama dengan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) FH UII menyelenggarakan Studium General Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2019 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Gedung Prof. Moch. Yamin Kampus FH UII. Stadium General yang menghadirkan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sekretaris Jurusan FH UII Bagya Agung Prabawa, S.H., M.Hum., Ph.D. menyampaikan bahwa partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dijerat KPK dan dikualifikasi sebagi korporasi. Ini mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta definisi dalam PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. Partai politik masuk dalam definisi korporasi karena setidak-tidaknya ada 2 hal yang terpenuhi unsurnya yang pertama merupakan kumpulan orang, yang kedua ada badan hukum, maka partai politik dapat dikualifikasi sebagai korporasi.

Menurut Dr. Chairul Huda, kendala mempertanggungjawaban secara pidana partai politik sebagai badan hukum terletak pada pertarungan ideologis antara kepentingan hukum pidana melawan politik. Kemudian adanya distorsi penegakan hukum melalui pembentukkan UU. Selanjutnya kooptasi partai politik terhadap institusi penegakan hukum, ultima ratio, prefresentasi politik hakim, dan konsekuensi terhadap legalitas dan legitimasi lembaga negara.

Sementara kesalahan bagi korporasi yang dilakukan adalah korporasi tidak menjadikan dapat dihindarinya tindak pidana sebagai bagian kebijakan menjalankan kegiatan/usahanya. Kedua, korporasi tidak memiliki kebijakan yang harus dipedomani pengurus dan pegawai. Ketiga, korporasi dalam kenyataannya kurang/tidak melakukan dan/atau mengupayakan kebijakan atau tingkat pengamanan.

Sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap partai poliitk sebagai korporasi hanya dapat diminta apabila partai politik tidak memiliki standard of care. Pertanggungjawaban pidana korporasi didasarkan pada adanya kewajiban pada setiap korporasi untuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan terjadinya tindak pidana dan jika kewajiban ini dilalaikan maka korporasi dapat karena suatu tindak pidana.

Unduh materi [pdf]