Berikut informasi ujian online CEPT Cilacs UII untuk diperhatikan oleh mahasiswa yang akan menempuh ujian pendadaran sebagai syarat.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Disampaikan kepada para peserta KKN Angkatan 61 bahwa akan diselenggarakan PDK II (Pelatihan Dasar Kepemimpinan) II DPPAI UII dalam dua tahap, yaitu:

  • Materi Putra & Putri tanggal 6 – 11 April 2020
  • Ujian Putra & Putri tanggal 11 – 12 April 2020

Para peserta diharuskan mengikuti alur sebagaimana informasi di bawah ini.

Dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan Pesantrenisasi Pra KKN (PDK II) maka kepada mahasiswa peserta KKN Angkatan 61 harus memperhatikan sebaik-baiknya. Karena apabila tidak mengikuti kegiatan ini kepesertaan Saudara pada KKN Angkatan 61 akan dibatalkan.

Berikut Revisi Jadwal Pelaksanaan Pesantrenisasi Pra KKN (PDK II)

Disampaikan jadwal Ujian Tengah Semestern (UTS) mulai tanggal 15 – 25 April 2020 dengan metode daring. Karena menggunakan hari Sabtu dan Minggu maka kepada para mahasiswa diharapkan dapat mengatur waktunya masing-masing sehingga jangan sampai terlewat dari waktu yang sudah dijadwalkan.

Ketentuan Ujian:

– Jadwal 15-25 April 2020
– Sistem Daring/Online via Google Classroom
– Sifat Take Home Exam
– Bentuk: Studi Kasus, Paper, Quiz, Essay

Pembayaran

Bagi mahasiswa yang belum membayar SPP Angsuran IV tetap diperkenankan mengikuti pelaksanaan UTS

Catatan Perubahan Jadwal/Jadwal Tambahan
  • English Matriculation diselenggarakan Kamis, 23 April 2020 pukul 09.30 WIB
  • Islam Rahmatan lil’alamiin (IP) Kelas A semula Sabtu, 18 April pukul 11.30 WIB menjadi pukul 15.30 WIB
Jadwal Ujian
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Sehubungan dengan kebijaksanaan pemerintah terkait dengan mitigasi wabah Covid-19 maka Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII memberikan layanan kepada civitas akademika dalam beberapa hal. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah untuk penanganan Tugas Akhir mulai dari pengajuan proposal, review, perpanjangan Masa TA, Tutup Teori, Pendaftaran Pendadaran, dan Pelaksanaan Pendadaran berbasis Daring.

Berikut layanan yang diberikan oleh PSHPS FH UII sesuai dengan edaran Kaprodi PSHPS. [ tautan ]

 

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

AWAL 2020 mencuat kabar adanya mogok kerja yang dilakukan pekerja PT AFI, produsen es krim. Aksi dilakukan karena beberapa hal. Di antaranya tahun 2019 ada tingkat keguguran dan kematian bayi sebanyak kurang lebih 20 kasus. Mencuatnya kembali kasus terkait tidak terpenuhinya alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Serta terlalu ketatnya waktu kerja yang terbagi atas shift. Padahal, 2017 menjadi saksi bisu mogok kerja yang dilakukan perusahaan tersebut. Karena banyaknya jumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat tidak diberikannya alat-alat keselamatan kerja dalam bekerja.

Sebagaimana diatur Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan UUK, buruh yang sedang hamil dilarang untuk dipekerjakan pada shift malam. Hal ini berkaitan dengan kondisi kesehatan. Sebab perempuan hamil membutuhkan perhatian yang lebih terkait dengan kondisi kesehatannya. Ini terkait ada janin yang sedang tumbuh di dalam rahimnya.

Regulasi Perburuhan

Wacana pemerintah untuk membuat regulasi dengan mekanisme omnibus law dengan salah satu RUU yang masuk adalah RUU Cipta Kerja, bertentangan dengan kondisi perburuhan Indonesia saat ini. Jika benar nantinya RUU Cipta Kerja ini disahkan, tak ada lagi tempat buruh menaikkan posisi tawarnya di depan pengusaha. Selain posisi pemerintah lemah pada regulasi ini, RUU Cipta Kerja menghapus sanksi pidana bagi pengusaha.

Jika pembiaran terhadap ketidakadilan ada di lapangan, apakah efektif sebuah regulasi disusun dengan posisi berat sebelah? Belum diberlakukan RUU tersebut, ternyata masih ada kondisi perburuhan yang masih jauh dari kata adil dan sejahtera. Bagaimana jika benar adanya RUU itu nantinya disahkan? Keseimbangan posisi antara buruh dan pengusaha dalam perjanjian kerja hanyalah semu belaka.

Sejatinya, buruh bekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak demi menyejahterakan keluarganya. Hanya saja, praktik di lapangan dalam bekerja, tujuan buruh untuk mencapai kedua tujuan tersebut masih ada yang mengalami kesukaran. Dalam proses ini sangat diperlukan itikad baik dari pengusaha dalam memberi kerja serta kesadaran pengusaha akan tujuan Hubungan Industrial Indonesia yang sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu Warga Negara Indonesia berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Perempuan Buruh

Bukan kali pertama di Indonesia permasalahan perempuan buruh terenggut haknya untuk hamil dan melahirkan secara damai. Angan-angan menimang anak seketika runtuh dengan berbagai kondisi kerja yang dialami sehingga harus mengikhlaskan kehilangan janin dan bayi. Perempuan memang tidak memiliki kedudukan utama sebagai pencari nafkah dalam keluarga, namun ada kondisi-kondisi yang mengharuskan perempuan mengambil peranan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Dalam UUK ketentuan perlindungan bagi buruh perempuan yang melahirkan sudah tertera di sana dengan sangat jelas. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwasanya buruh perempuan memiliki hak istirahat melahirkan selama 3 bulan, kemudian berlanjut pada kewajiban pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya pada jaminan sosial di mana berkaitan erat dengan cakupan biaya melahirkan. Selain itu berlanjut pada hak si jabang bayi berupa tunjangan anak yang juga menjadi komponen gaji yang berhak didapatkan buruh tersebut.

Kondisi itukah yang melatarbelakangi pengusaha memberikan beban kerja yang semakin berat pada buruh perempuan yang hamil sehingga mengakibatkan kematian janin dan bayi dalam kandungan, demi menghindari tumpukan kewajiban-kewajiban bagi pengusaha yang berdampak pada kondisi keuangan perusahaan? Bukankah Indonesia telah mengatur dengan indahnya dalam hitam di atas putihnya pada Pasal 28A UUD NRI 1945 tentang jaminan hak hidup warga negara?

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, Koran Kedaulatan Rakyat, 14 Maret 2020.

 

 

Disampaikan kepada Mahasiswa Pusat Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum UII daftar Dosen Pembimbing Tugas Akhir yang sudah ditentukan oleh Departemen PSHPS FH UII. Untuk selanjutnya disilakan para mahasiswa untuk mulai mempersiapkan proposal untuk diupload https://ta.lawuii.ac.id/ dengan akun masing-masing mahasiswa. Semakin cepat mahasiswa mengirimkan proposal maka akan semakin cepat mendapatkan review dari Dosen ditunjuk.

Apabila ada kesulitan dalam mengupload proposal disilakan untuk menghubungi Mas Danang ( 0812-1542-1620 ).

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Disampaikan kepada Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII terkait posting kelulusan mahasiswa Gelombang 2 Periode 1 Semester Genap 2019/2020 sebagai berikut:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

UNES Semarang (15/3) Mr. Susanto salah satu tendik FH UII berhasil menghantarkan mahasiswa UII menuju ke Mens Runner Up dan Womens Third Place pada Kompetisi Liga Mahasiswa Badminton Yuzu Isotonic Central Java and Special Region of Yogyakarta Conference di Universitas Negeri Semarang 10-15 Maret 2020.

Fakultas Hukum UII  (FH UII) menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UII Nomor 1048/Rek/10/SP/IIl/2020 dan yang ditindaklanjuti Petunjuk Teknis Prodi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII terkait Mitigasi Covid-19 di UII, juga setelah mengkonsultasikan kepada Rektor UII secara langsung, maka PSHPS FH UII mewajibkan seluruh dosen yang terjadwal mengajar di Semester Genap 2019/2020 untuk memanfaatkan Google Class Room atau media pembelajaran daring (dalam jaringan) lainnya sebagai media perkuliahan. Kebijakan ini dilaksanakan sampai ada keputusan baru terkait Mitigasi Covid-19 di lingkungan UII maupun secara nasional dan global. Read more