Disampaikan kepada para mahasiswa yang bermaksud untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir (Pendadaran) Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII untuk mencermati syarat dan ketentuan mendaftar sebagai peserta pendadaran pada Periode 2 Gelombang 3 Semester Genap T.A. 2019/2020 sebagaimana pengumuman di bawah ini.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 318/B/HK/2019 ditandatangani tangga; 14 Noveber 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomeran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana dipublikasikan melalui https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf.  Kebijakan Rektor Universitas Islam Indonesia melalui Surat Edaran Rektor Nomor 3804/REK/20/DLA/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 point 2 menyatakan bahwa Pimpinan Universitas Islam Indonesia memutuskan  untuk melaksanakan sistem PIN mulai Semester Ganjil 2020/2021  sehingga bagi Mahasiswa Angkatan 2012 Pendadaran Gelombang 2 Periode 3 Semester Genap T.A. 2019/2020 merupakan kesempatan terakhir untuk dapat mengikuti Ujian Tugas Akhir ini mengingat masa studi mahasiswa angkatan 2012 sudah melebihi 8 tahun.

Sementara untuk mahasiswa angkatan 2013 masih diberikan kesempatan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester pada masa Pandemi Covid-19 sehingga maksimal kelulusan sampai pada tanggal 31 Desember 2020 pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sebagaimana Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan (http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Surat-Penegasan-Masa-Studi-terkait-Validator-PIN.pdf).

Dan hal ini sudah diinformasikan melalui pertemuan bersama mahasiswa 2012 dan 2013 beserta orang tua/wali yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII pada 10 Februari 2020 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII, akan mahasiswa Angkatan 2012 dan Angkatan 2013 yang terkena dampak dari kebijakan ini dapat mengetahui dan mempertimbangkan proses penyelesaian studinya.

Pembayaran Pendadaran/Ujian Tugas Akhir dapat melalui setoran langsung maupun transfer:

  • Program Reguler melalui Bank Bukopin No. Rek. 1001553-042 a.n. Fakultas Hukum UII.
  • Program Internasional melalui Bank Bukopin No. Rek. 1007200-303 a.n. Fakultas Hukum UII.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Sumber gambar: https://assets.rappler.com/

Tanggal 10 Desember 1948 adalah tonggak sejarah hak asasi manusia di dunia dengan disahkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Sehingga pemenuhan, perlindungan dan penghormatan mesti dijalankan oleh bangsa yang beradab. Termasuk Indonesia yang sudah meratifikasi beberapa konvenan tentang hak aasi manusia (HAM) mulai dari konvensi hak sipil politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan yang lain. Oleh karena itu sudah sepatutnya Indonesia yang besar dan multikultural menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sejak disahkannya deklarasi universal hak asasi manusia ada beberapa hal yang seharusnya menjadi tolok ukur penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan agar hak asasi manusia betul-betul hidup di tengah masyarakat. Yaitu perlindungan dari negara terhadap warga negara dari gangguan pihak ketiga, pemenuhan kebutuhan warga negara yang meliputi hak sosial, ekonomi, dan budaya dari penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara untuk hidup aman, damai dan tenteram. Hak asasi manusia menjadi perbincangan yang sangat hangat di masyarakat di era modern sehingga seluruh lini kehidupan yang berhubungan dengan tanggung jawab negara selalu dikorelasikan dengan hak asasi manusia. Hal ini akibat sejarah umat manusia pada masa lampau yang penuh kekerasan dan kekejaman penguasa.

Implementasi hak asasi manusia dewasa ini belum sampai pada substansi. Seperti yang dikatakan oleh Alfridson, banyak persoalan hak asasi manusia sekarang ini bukan lagi pada pengakuan hak tersebut, tetapi memiliki lebih banyak untuk menyelesaikan masalah dalam implementasi hak itu sendiri seperti pemenuhan dan perlindungan. Sehingga perlu tindakan lebih dari negara untuk membumikan hak asasi manusia di Indonesia.

Indonesia sebagai negara demokrasi sudah selayaknya mengimplementasikan hak asasi manusia dalam segala lini kehidupan bernegara dan tidak hanya sebatas pengakuan dalam konstitusi sehingga cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh founding fathers kita dapat tercapai dan bisa dirasakan oleh segenap warga negara Indonesia. Penegakan hak asasi manusia harus tercermin dari segala lini, baik itu di pemerintahan atau masyarakat. Pertama, dalam pemerintahan penegakan hak asasi manusia paling tidak yang menjadi cerminan adalah perlindungan dan pemenuhan penegakan hukum yang tidak boleh membeda-bedakan warga negara di depan hukum, serta beberapa kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara yang berwenang tidak boleh melanggar hak warga negara. Kedua, penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat implementasinya adalah penghormatan terhadap sesama warga negara.

 

Oleh: Mahrus Ali

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Staf Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) FH UII