Covid-19 sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian dan Implikasinya terhadap Perjanjian

Oleh: Muhammad Teguh Pangestu[1]

Dari bulan Desember 2019 hingga detik ini, Covid-19 atau virus corona telah menyebar ke 213 negara, termasuk Indonesia. Total jumlah yang positif terkena virus corona berjumlah 7.873.198 kasus. Total jumlah pasien yang meninggal dunia berjumlah 432.477 korban jiwa. Total jumlah pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 4.043.393 pasien.[2]

Covid-19 ini menggangu berbagai sektor, terutama perjanjian atau kontrak. Dengan adanya Covid-19, debitor berdalih terjadinya wanprestasi[3] dikarenakan adanya Covid-19 sehingga Covid-19 dijadikan sebagai alasan force majeure (keadaan kahar). Hal ini dalam kehidupan masyarakat menimbulkan berbagai persoalan. Pertama, apakah Covid-19 dapat dinyatakan sebagai force majeure? Apakah dengan adanya virus corona ini serta merta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian?

Force majeure telah diatur oleh Pasal 1244 Burgerlijk Wetboek (BW) dan Pasal 1245 BW. Meskipun, force majeure telah diatur dalam BW, namun BW tidak memberikan pengertian force majeure itu sendiri. Pasal 1244 BW mengatur bahwa jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga jika ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya. Kemudian, Pasal 1245 BW mengatur bahwa tidaklah biaya rugi dan bunga harus digantinya, jika lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak sengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Meskipun BW tidak memberikan pengertian force majeure, penulis mengartikan force majeure adalah suatu keadaan yang membuat debitor tidak dapat melaksanakan prestasinya atau kewajibannya kepada kreditor, yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada di luar kehendaknya. Contoh: Covid-19, gempa bumi, kebakaran, banjir, dan lain-lain.

Berdasarkan sifatnya, force majeure memiliki 2 macam, yakni force majeure absolut dan force majeure relatif. Force majeure absolut adalah suatu keadaan debitor sama sekali tidak dapat melaksanakan prestasinya kepada kreditor, yang dikarenakan gempa bumi, banjir, dan adanya lahar.[4] Contoh: Cristiano Ronaldo membeli mobil Honda Civic Turbo di salah satu showroom Honda yang ada di Jakarta. Dalam proses pengiriman, kapal yang mengangkut mobil Honda Civic Turbo tersebut mengalami kebakaran, sehingga mobil Honda Civic Turbo tersebut ikut terbakar juga.

Force majeure relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitor masih mungkin untuk memenuhi prestasinya. Namun, pemenuhan prestasi tersebut harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang begitu besar.[5] Contoh: Pada tanggal 5 Agustus 2019, Prof. Dr. Rudhi Sitepu, S.H., M.H. akan memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Namun, pada tanggal 4 Agustus 2019, yang bersangkutan sakit demam berdarah dan rawat inap selama 7 (tujuh) hari sehingga tidak dapat memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor. Contoh lain: Covid-19. Jika Covid-19 ini berakhir, pihak kreditor dapat menuntut kembali pemenuhan prestasi debitor, meminta ganti rugi, meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau dalam perjanjian timbal balik, dapat diminta pembatalan perjanjian sekaligus meminta ganti rugi.[6]

Dalam menanggapi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional sebagai dasar hukum force majeure. Hal ini dapat kita perhatikan poin Kesatu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Di mana, poin Kesatu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional mengatur bahwa menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional di atas, Covid-19 dapat dinyatakan sebagai force majeure. Namun, dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, tidak serta debitor dapat menunda atau membatalkan perjanjian.

Dalam disiplin hukum perjanjian, dikenal salah satu asas yang begitu penting. Adapun asas yang dimaksud adalah asas kekuatan mengikatnya perjanjian (Pacta Sunt Servanda). Asas ini bermakna bahwa para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan perjanjian tersebut. Dalam asas ini, kesepakatan para pihak mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.[7]

Asas Pacta Sunt Servanda dapat kita temui dalam Pasal 1338 BW. Di mana, Pasal 1338 BW mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berlaku sebagai udnang-undang bagi mereka yang membuatnya berarti bahwa undang-undang mengakui dan memposisikan kedua belah pihak sejajar dengan legislator.[8]

Meskipun posisi para pihak sejajar dengan legislator, namun di antara mereka terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada daya berlakunya produk yang diciptakan. Produk yang diciptakan legislator berupa undang-undang, dengan seluruh proses dan prosedurnya berlaku dan mengikat secara universal dan bersifat abstrak. Sedangkan, perjanjian yang merupakan produk dari para pihak memiliki daya berlaku terbatas pada para pihak saja dan dengan dibuatnya perjanjian tersebut, para pihak bermaksud untuk melakukan perbuatan konkret.[9]

Dari penjelasan asas Pacta Sunt Servanda di atas, kedua belah pihak hanya melaksanakan perjanjian sesuai klausul perjanjian. Para pihak tidak boleh melaksanakan perjanjian di luar klausul perjanjian.

Pada umumnya, ketentuan force majeure dituangkan dalam klausul perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk force majeure. Dengan diuaraikannya peristiwa apa saja yang termasuk force majeure dalam klausul perjanjian, para pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian. Dengan demikian, jika para pihak mengkategorikan Covid-19 sebagai force majeure dalam klausul perjanjian, maka salah satu pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.

Lain halnya, meskipun para pihak menuangkan ketentuan force majeure dalam klausul perjanjian, namun jika Covid-19 tidak dikategorikan sebagai force majeure, maka debitor yang wanprestasi tidak serta merta dapat menunda atau membatalkan perjanjian tersebut dengan alasan Covid-19.

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agus Yudha Hernoko. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

Muhammad Teguh Pangestu. 2019. Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makassar. C.V. Social Politic Genius.

Ridwan Khairandy. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta. UI Press.

________________. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta. FH UII Press.

Salim H.S. 2019. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika.

 

INTERNET

https://www.worldometers.info/coronavirus/. Diakses terakhir pada tanggal 14 Juni 2020.

[1] Penulis adalah lulusan Strata-1 (S-1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan saat ini berstatus sebagai mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Penulis merupakan penulis buku “Pokok-Pokok Hukum Kontrak” dan “Badan Usaha Milik Negara & Status Hukum Kekayaan Negara Berdasarkan UU BUMN”.

[2] https://www.worldometers.info/coronavirus/. Diakses terakhir pada tanggal 14 Juni 2020.

[3] Wanprestasi, ingkar janji, atau cedera janji menurut Ridwan Khairandy adalah suatu kondisi di mana debitor tidak menjalankan kewajibannya atau prestasinya yang telah ditentukan dalam perjanjian. Selain tidak menjalankan prestasinya yang telah ditentukan dalam perjanjian, wanprestasi dapat juga terjadi di mana debitor tidak menjalankan prestasinya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Ridwan Khairandy, 2014, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta, FH UII Press, hal. 278.

[4] Salim H.S., 2019, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, hal. 102.

[5] Ibid.

[6] Ridwan Khairandy, Op.Cit., hal. 282.

[7] Ridwan Khairandy, 2004, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, UI Press, hal. 28.

[8] Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, hal. 127.

[9] Muhammad Teguh Pangestu, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, Makassar, C.V. Social Politic Genius, hal. 89.