Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Melalui pengumuman ini, kami sampaikan para peserta yang dinyatakan lolos seleksi MBKM Praktik Hukum dengan mitra pemagangan di Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan ORI Perwakilan DIY. Info selengkapnya : klik disini

Hasil seleksi dengan mitra pemagangan di Hukum Online : klik disini

Informasi lebih lanjut terkait program magang bisa menghubungi Ibu Mirani Desi Ekawati, S.E. (082136674745) atau Ibu Afiyatun, S.H. (082322706857).

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

[KALIURANG]; Senin (4/3), Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dikukuhkan sebagai professor dalam Rapat Terbuka Senat Pidato Pengukuhan Profesor di Auditorium Prof. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII. Prof. Sri Wartini menyampaikan pidato berjudul “Analisis Hukum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement”.

Pada awal pidato, Prof. Sri Wartini menyampaikan terlebih dahulu terjemahan QS. Ar-Rum ayat 41.

قُلۡ سِيۡرُوۡا فِى الۡاَرۡضِ فَانْظُرُوۡا كَيۡفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلُ‌ؕ كَانَ اَكۡثَرُهُمۡ مُّشۡرِكِيۡنَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Prof. Tini menerangkan isu krisis iklim yang terjadi akibat pola pembangunan yang berpusat pada kepentingan manusia atau antroposentris. Dampak negatif perubahan iklim memang terjadi di berbagai negara, baik negara di Global Utara maupun Global Selatan. Namun, negara di Global Selatan mengalami dampak yang lebih serius, termasuk Indonesia. Perubahan iklim pun membawa kerentanan sosial-ekonomi ke dalam kehidupan, seperti dalam pertanian, kesehatan, akses terhadap air minum, hingga ancaman terhadap habitat pesisir. Menurutnya, kerja sama internasional menjadi penting untuk menekan laju perubahan iklim.

Perubahan iklim pun justru menimbulkan ketidakadilan terhadap sebagian dari masyarakat termiskin di dunia dan mereka akan menjadi pihak yang paling terkena dampaknya. Fenomena ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan antar generasi (intra generational equity).

Menurutnya “Apakah berbagai kesepakatan internasional tersebut akan mampu untuk mengatasi dampak negatif perubahan iklim? Tentu saja hal ini akan tergantung pada political will masing-masing negara untuk mengimplementasikan ketentuan yang dimuat dalam berbagai kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab,”

Peluang dan upaya yang dilakukan Indonesia, berupa pembentukan kelembagaan, seperti bidang khusus di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terdapat pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat berpartisipasi dalam melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.

Kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang sangat banyak memiliki kekuatan pendorong dalam revolusi Net Zero Emission (NZE) dengan meningkatkan investasi hijau. Selain itu, Indonesia juga dapat lebih berkomitmen untuk merehabilitasi hutan mangrove, merumuskan kebijakan pajak karbon, hingga mengurangi emisi melalui sektor kehutanan (Forestry and Other Land Use atau FOLU).

Bahkan “Program ini menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon. Sektor FOLU memiliki peran besar dalam upaya pencapaian target NZE nasional, dari net emitor menjadi penyerap bersih GRK (gas rumah kaca),”

Berdasarkan substansi pidato yang sampaikan, sebagai mahasiswa era ini untuk menjadi pembelajaran dan tindakan keberlanjutan bagi Indonesia. serta banyak hal yang dapat menjadi penyemangat untuk keberlanjutan fakultas secara akademik maupun non akademik menjadi lebih unggul.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Greetings Law Buddies!!

The Undergraduate Study Program in Law, Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia Presents:

INTERNATIONAL GUEST LECTURE
✨Principles and Tendencies of the Private International Law of the European Union✨

Keynote Speaker
Dr. Zsolt Hajnal

Save the date! : Thursday, 14th March 2024
⏰ Time : 20.00 – 21.15 IWT (WIB)
Zoom Link : bit.ly/GuestLectureZsolt

‼️ LOOK FORWARD TO YOUR PARTICIPATION ‼️

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian kelayakan disertasi dengan peserta atas nama Yana Suryana pada Sabtu (17/02) pukul 13.00 WIB dengan disertasi yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Hak Pendidikan Bagi Peserta Didik Hamil Berdasarkkan Asas Nondiskriminasi.”

Disertasi Yana Suryana dilatarbelakangi oleh permasalahan kesetaraan gender dalam bidang hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil di Indonesia yang sudah memprihatinkan. Data menunjukkan angka kehamilan peserta didik mencapai presentase yang tinggi namun tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang seharusnya telah diamanahkan konstitusi. Disertasi Yana akan memfokuskan pada aspek perlindungan terbaik bagi anak melalui asas nondiskriminasi.

Penelitian Yana Suryana bertujuan untuk menganalisis penyebab negara belum mampu melindungi hak pendidikan peserta didik hamil dan mendesain model perlindungan hak atas pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi. Melalui analisis asas nondiskriminasi dan teori sistem hukum, disertasi Yana berusaha mendesain konsep perlindungan hukum atas hak pendidikan bagi peserta didik hamil berdasarkan asas nondiskriminasi.

Ujian Kelayakan yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Ketua Jurusan Hukum FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. selaku promotor, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku ko promotor, dengan dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ratno Lukito, M.A., DCL., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan ujian seminar proposal disertasi dengan peserta atas nama Nita Ariyani pada Sabtu (30/12) pukul 13.00 WIB. Nita mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Politik Hukum tentang Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.”

Dalam proposalnya, Nita mengungkapkan bahwa politik hukum tentang pendidikan yang tepat dan efektif sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai kendala dan hambatan-hambatan serta tantangan dalam memenuhi hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Politik hukum sangat diperlukan untuk merekonstruksi hukum atau membuat konstruksi hukum yang baru terutama berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Nita akan melakukan penelitian berkenaan dengan politik hukum tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas yang mengarah kepada kajian pemenuhan kewajiban pemerintah di bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas baik melalui kewajiban hasil (obligation of results) maupun kewajiban tindakan (obligation of conduct).

Peneliti juga akan meninjau peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dipilih Indonesia terkait dengan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan analisis wacana dan isi yang kritis terkait elemen-elemen fundamental dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia apakah telah sejalan dengan pendekatan Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, serta pemikiran dan praktik pendidikan dan disabilitas yang telah ada.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. selaku promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. selaku ko promotor, dengan anggota penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Prof. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum.

[KALIURANG]; Sabtu (24/02) 2024, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHPD FH UII) dengan peserta Triyo Rachmadi, mempresentasikan disertasi berjudul “Kedudukan Pertimbangan Ethics of Right dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Kesehatan.”

Dalam proposalnya, Triyo Rachmadi menyatakan bahwa karya ilmiahnya akan membahas urgensi pertimbangan ethics of rights dan ethics of care dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan melalui metode Omni Bus Law dalam memenuhi hak kesehatan warga negara sebagai bentuk kewajiban negara.

Ujian Proposal yang dilakukan via zoom  tersebut diketuai oleh Kaprodi PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.Hum. (Ketua Sidang), dihadiri oleh Prof. Dr. M. Nasser, Sp.KK., FINSDV., AADV., D.Law. (Promotor), Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Co Promotor), dengan penguji: Dr. Endrio Susilo, S.H., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM. M.Hum, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hello Everyone!

The Undergraduate Study Program in Law, Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia Presents:

GENERAL LECTURE
✨The Protection of People with Disabilities in the Palestinian Territory during the Conflict✨

Keynote Speaker
Fatma Al Ghussain
(Executive Director in Amna Care Fund)

Save the date! : Thursday, 14th March 2024
⏰ Time : 12.15 – 13.30 IWT (WIB)
Venue : bit.ly/zoomglfatma

BE PRESENT ‼(LIMITED SEATS)‼

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima lawatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terkait tata kelola internasionalisasi pada Jumat (1/3) di Ruang Erasmus, Lantai 3, Gedung Fakultas Hukum UII. Para rombongan diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., yang merespon positif kunjungan ini. “Harus punya keunikan apabila teman-teman UMS ingin mengembangkan Program Internasional, dan yang perlu disiapkan pula oleh teman-teman yaitu mempelajari borang-borang terkait akreditasi internasional. Dengan mempelajari borang kita tahu apa kebutuhan untuk memenuhi standar tersebut” utasnya. “Learning by doing, kami di FH UII punya prinsip lakukan dulu, kalau tidak dilakukan nanti hanya berangan-angan saja. maka kami himbau sepulang dari sini langsung eksekusi,” tuturnya.

 

Hadir dari pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta diantaranya, Andria Luhur Prakoso, S.H., M.Kn. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana FH UMS, Fahmi Fairuzzaman, S.H., M.H., L.L.M Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana FH UMS yang mana juga merupakan alumni Fakultas Hukum UII, Syaifuddin Zuhdi, S.HI., M.HI. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum sekaligus dosen FH UMS, Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. selaku Kepala Lab Program Studi Ilmu Hukum UMS, dan Falah Al Ghozali, S.H., L.LM. dosen di FH UMS. Kemudian dari FH UII Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional

Kunjungan benchmarking kali ini bukan tanpa sebab, para pimpinan Fakultas Hukum UII dan Fakultas Hukum UMS mencoba mengulas berbagai sisi, salah satunya adalah kunci sukses dalam upaya perolehan akreditasi internasional. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, memberikan presentasi terkait pengelolaan internasional program di FH UII. “Modal dasar kami yaitu akreditasi internasional yang pertama dari Jerman dan kedua dari ASEAN. Adanya akreditasi ini kemudian memudahkan kami untuk menyasar perguruan negeri luar negeri entah itu Twinning Program atau Double Degree Program. Di dalam Progam Internasional, kami mengharuskan seluruh pembelajaran memakai bahasa Inggris, adanya mahasiswa asing, mata kuliah praktikum kita konsisten dalam bahasa Inggris, RPS kita susun dalam bahasa Inggris, ketersediaan Dosen Asing dan fasilitas contohnya seperti ruang untuk Mahkamah International”.

Kaprodi FH UMS, Andria, kemudian menutup kunjungan dengan menyampaikan ungkapan terimakasih kepada FH UII yang telah menerima dengan baik. “atas izin Pak Dekan kami bisa bekerjasama dan ditawarkan untuk merealisasikan program MBKM dan berkolaborasi dalam International Students Colloquium (ISC). kami akan pertimbangkan untuk kami tindak lanjuti sesuai arahan universitas agar dapat membuka peluang pengembangan internasiona kami butuh mitra untuk network agar mahasiswa kami punya pengalaman keluar negeri, salah satu upaya kami yaitu dengan agenda sowan ke FH UII”. Jelasnya menutup pembicaraan. Acara kemudian dilanjut dengan sesi foto bersama dan serah terima sovenir plakat kunjungan.

Eksistensi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pula yang memberi kesempatan pada UMS untuk berkolaborasi dan menjalin kerjasama dengan UII sehingga kunjungan benchmarking diakhiri dengan perencanaan realisasi Implementasi Aktivitas daripada Kerjasama antara Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk melaksanakan Workshop Kurikulum dan MBKM Pertukaran Pelajar.

Tentara Militer Israel beberapa waktu silam dikabarkan kembali menyerang ratusan warga Gaza, Palestina, Kamis (29/2/2024). Sekurang-kurangnya 112 orang dilaporkan tewas dalam agresi tersebut. Para korban merupakan warga sipil yang sedang mengantri dan berkumpul menunggu bantuan makanan di Gaza bagian utara. Kejadian ini kembali menambah jumlah korban jiwa dari sipil dan anak-anak.

Merespon kondisi genting tersebut, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berinisiasi menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Peran Keadilan Internasional untuk Negara Palestina”.  FH UII mengundang salah satu warga asli Palestina, Fatma Al Ghussain selaku Direktur Eksekutif Amna Care Fund, lembaga kemanusiaan yang menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza dan Wilayah Palestina, sebagai pembicara dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan pada hari Senin (4/3) pukul 13.00 bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Fatma dalam presentasinya menyebutkan bahwa sebenarnya Israel telah menjajah Palestina sejak 1948 sampai hari ini. saat ini Gaza tengah dalam proses pengepungan total. “Tidak ada listrik, tidak ada air, tidak ada makanan, tidak ada obat-obatan, tidak ada rumah sakit, tidak ada sekolah, karena mereka membumi-hanguskan lebih dari 350 sekolah dan 80 rumah sakit” tuturnya mengawali kuliah.  “ini bukanlah konflik agama, ini sangat jelas merupakan genosida. Israel ingin membinasakan dan melenyapkan bangsa Palestina dengan cara apapun. Anda bahkan bisa melihat mereka menghancurkan gereja dan membunuh saudara kita yang memeluk agama kristiani” ungkap Fatma.

Acara ini kemudian berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab dimoderatori oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Dewan Keamanan PBB merupakan lembaga tertinggi untuk memberikan keputusan apakah konflik ini dapat diakhiri atau tidak, namun salah satu Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat selalu menggunakan Veto nya sehingga tidak mungkin terjadi resolusi terhadap Palestina dan Israel” jelasnya menjawab salah satu pertanyaan mahasiswa. Banyaknya Bukti-bukti kejahatan yang dilakukan Israel dipegang oleh banyak negara salah satunya Indonesia. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia kemudian memperjuangkan kemerdekaan palestina dengan memberikan Advisory Opinion pada Mahkamah Internasional. “sebagaimana yang kita ketahui Palestina sudah menjadi salah satu peserta Ratifikasi Mahkamah Pidana Internasional sehingga menjadi modal penting mereka untuk membawa kasus ini ke tahap yang lebih serius” ujar Dosen Hukum Internasional FH UII tersebut sembari menutup diskusi.

[KALIURANG]; Sabtu (02/03), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Mardona Siregar, S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.”

Promovendus, Mardona Siregar menyatakan bahwa penelitiannya membahas tentang faktor banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat di Sumatera Utara, juga mengkaji tentang upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara, serta mengkaji rekonstruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah.

Hasil penelitian disertasi Mardona menunjukkan bahwa: pertama, ada 3 (tiga) faktor penyebab banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat di Sumatera Utara. Kedua, ada 2 (dua) Upaya yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumatera Utara. Ketiga, rekontruksi konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumatera Utara untuk penguatan otonomi daerah dapat dilakukan secara filosofis.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Mardona Siregar diselenggarakan di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Winahyu Erwiningsing, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH, MM. yang bergabung secara online via zoom.