Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Pada hari Jumat, 16 Februari 2024, ditandatangani Kerjasama (Memorandum of Agreement) antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Indonesia Corruption Watch di Jakarta. “Kerjasama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan MBKM atau Program Kampus Merdeka terutama terkait dengan Pemagangan. Selain itu ada banyak bidang lain yang dapat dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Kerjasama ini seperti Praktisi Mengajar sehingga isu-isu terkait dengan anti korupsi akan semakin banyak dekat dengan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Fakultas Hukum UII juga sudah mempertahankan nilai integritas sebagai nilai dasar Pendidikan. Nilai ini sejalan dengan visi dan kerja yang telah dilakukan oleh ICW.” Sambutan Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MH.

“Kami sangat bahagia ada kampus yang mau bekerjasama dengan ICW. Kerjasama ini akan semakin memperkuat kerja-kerja yang dilakukan oleh ICW sebagai Lembaga anti korupsi. Mahasiswa selain magang juga dapat ikut kegiatan sekolah anti korupsi untuk menanamkan pemahaman dan pentingnya integritas. Selain itu, juga diharapkan sebagai bagian untuk memperbanyak aktivis anti korupsi di kalangan mahasiswa.” Demikian penjelasan Direktur ICW, Agus Sunaryanto.

Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dengan ICW akan dilaksanakan dengan diawali dengan pembukaan program MBKM Praktik Hukum dimana akan ada mahasiswa dari Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII yang akan dikirim untuk magang kurang lebih 1 (satu) semester di ICW Jakarta. Program MBKM Praktik Hukum akan dibuka pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Program Studi Hukum Program Sarjana. Turut hadir dalam acara penandatanganan bersama Dekan Fakultas Hukum UII yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD dan Ari Wibowo, SH, SHI, MH selaku bagian dari Tim MBKM Praktik Hukum. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang mendalam untuk membahas potensi kerjasama diantara kedua belah pihak.

PMB S2 S3 Hukum UII

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia (UII). Seleksi PMB Gelombang 2 Kelas Maret 2024 ini dibuka untuk Program Studi Kenotariatan Program Magister, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor. Hasil Seleksi PMB resmi diumumkan hari ini Rabu, 21 Februari 2024 pada laman website FH UII. Adapun daftar nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa dilihat pada lampiran tautan dibawah. Dengan ini diharapkan bagi peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Demikian informasi ini kami sampaikan hasil Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Progran Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Peserta Seleksi PMB Gel. 2 yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan cara meng-uplod bukti pembayaran pada URL/link berikut dibawah sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

>> Link Heregistrasi Calon Mahasiswa Baru MH, MKn dan Doktor FH UII

“ Terjadinya  penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu berpotensi menghambat kebijakan pemerintah  berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan”

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Auditorium FH UII pada (27/01). Promovendus, Samun Ismaya berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”.

Dalam disertasinya, Samun Ismaya mengkaji dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam hal penyelenggaraan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman. Promovendus juga mengkaji dan menganalisis struktur kelembagaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Hasil penelitian disertasi Samun Ismaya setidaknya menemukan dua hal, yaitu: pertama, substansi hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman, Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/ medebewind.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Ko Promotor, Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Samun Ismaya berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Samun Ismaya, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-171 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII. Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. memberikan selamat dan berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.

 

 

 

 

“Demi mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maka seharusnya dalam Putusan MK, mantan narapidana tindak pidana korupsi ditulis secara eksplisit dan berdiri sendiri dan perlu perbaikan dalam peraturan teknis yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2003 terkait penyampaian keterbukaan jati diri mantan narapidana tindak pidana korupsi dan UU Pemilu tentang larangan politik uang, khususnya dari segi waktunya, obyeknya dan sanksi pidananya.”

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada (27/01). Promovenda, Nurwigati, S.H., M.Hum berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif”.

Penelitian disertasi Nurwigati bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis dinamika peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatasan terhadap hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai persyaratan mengikuti pemilu legislatif maupun eksekutif ditinjau dari aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan menurut negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Islam. Output dari penelitian ini diharapkan  dapat menjadi konstruksi putusan MK dan konstruksi peraturan teknis yang berkaitan dengan pemilu legislative maupun eksekutif, sehingga dapat terlahir wakil rakyat dan pimpinan yang dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Ko Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Nurwigati berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Nurwigati, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-170 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII.

Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., memberikan selamat atas gelar doktor yang telah diraih dan memberikan pesan untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya agar bermanfaat untuk orang lain.

 

Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 bertempat di Ruang Mini Auditorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan acara Pelepasan Peserta Program Visiting Lecturer 2024 dan Peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024. “Akan ada dua dosen yang akan kita kirimkan ke University of Groningen, Belanda dan 2 orang dosen yang akan kita kirimkan ke University of Debrecen, Hungaria untuk mengikuti Program Dosen Tamu (Visiting Lecturer). Dan juga akan ada 3 mahasiswa yang saat ini sudah diterima dan berhasil lolos mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 baik ke Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Hukum, Universitas Mataram. Keseluruhan program ini merupakan kegiatan program mobilitas baik untuk dosen dan mahasiswa yang telah berjalan dengan baik sebagai akibat dari berjalan baiknya kemitraan yang baik dengan kampus-kampus mitra FH UII baik ditingkat nasional maupun internasional”, demikian paparan Ketua Tim Penyelenggara Mobilitas FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD.

“Keberadaan kegiatan mobilitas yang tidak hanya dinikmati oleh mahasiswa tetapi juga dosen ini juga merupakan bagian dari adanya pengakuan baik tingkat nasional dan internasional kepada Fakultas Hukum UII. Jauh sebelum Kampus Merdeka ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Hukum UII sudah melaksanakan banyak program yang identik sehingga keberadaan kebijakan tidak menjadi persoalan dalam hal teknis dan impelementasi di tingkat Fakultas. Sehingga saat ini sudah sangat banyak mahasiswa yang mengikuti mobilitas internasional dan juga sudah banyak mahasiswa asing yang datang dan belajar ke Fakultas Hukum UII. Semester ini saja kita baru saja menerima 23 mahasiswa asing dari Deakin University dan Western Sidney University. Termasuk juga sudah banyak Professor dan Dosen serta Peneliti Asing yang hadir ke Universitas Islam Indonesia baik untuk mendukung pola pengajaran dan penelitian kolaboratif dengan skala internasional.” Demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII.

Keempat dosen yang akan diberangkatkan ke Eropa mengikuti Program Visiting Lecturer antara lain: Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dan Ratna Hartanto, S.H., LL.M. Selain itu, mahasiswa yang akan mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 adalah Rizkha Aura Eka Sari, Mutiara Sabila Hamdani, dan Wahyu Nurindah yang merupakan mahasiswa aktif dari Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Kegiatan Program Visiting Lecturer 2024 selama 1 bulan baik dikampus mitra Fakultas Hukum UII yaitu University of Groningen dan University of Debrecen. Sedangkan mahasiswa peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 akan mengikuti program selama 1 semester dan setelah selesai studi akan dikonversi ke dalam kurikulum Prodi di Fakultas Hukum UII.