Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Prestasi kembali diraih oleh mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Kali ini, catatan membanggakan ditorehkan oleh Tim Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII yang sukses meraih juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) 2nd National Economic Fair For Our Ideas (NEFORIA) yang diselenggarakan oleh Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar pada 2-5 Maret 2017. Tim terdiri dari mahasiswa UII, Mohammad Agus Maulidi (2013), Irwan Hafid (2014), dan Sahid Hadi (2014). Read more

Informasi-MK-Ditutup-Semester-Genap-2015-2016

Berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor: 599/Rek/30/DKA/II/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pembayaran SPP Angsuran III TA 2017/2018, maka untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa yang terlambat dalam melakukan pembayaran SPP dan Catur Dharma dengan opsi sebagai berikut: Read more

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan unit Laboratorium di Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Karya Latihan Hukum Angkatan 31 ynang akan diselenggarakan pada 13-18 Maret bulan depan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan 7 Maret 2017 di Stand Hall Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yk. Waktu pendaftaran mulai dari Senin s/d Jum’at dari pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan FC KTM.
  • Telah lulus MK dengan nilai salah satunya B
    • Hukum Acara Perdata
    • Hukum Acara Pidana

Dengan menunjukkan print out KHS

  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Biaya Administrasi Rp350.000,-

 

Info-Penambahan-Kuota-Key-In-RAS-Genap-2015-2016-Tahap-3

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester Genap TA 2017/2018 pada 14, 15, 21, dan 22 Februari 2018 terhadap distribusi kepesertaan, dosen, dan kapasitas ruang kuliah, maka bagi mahasiswa yang masih memiliki problem Key in RAS diharapkan segera mengambil Form Aduan di Bagian Presensi lantai-2, dimintakan ACC ke prodi, dan diserahkan kembali pada: Read more

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS), izin tidak mengikuti kuliah sebagaimana diatur dalam Peraturan Dekan FH UII No.: 01/PD­Dek/Div.URT/60/H/IX/2014 tentang lzin Tidak Mengikuti Kuliah, diajukan kepada petugas presensi paling lambat 2 MINGGU sejak mahasiswa berhalangan mengikuti kuliah. Jika melebihi waktu tersebut, maka PERIZINAN TIDAK AKAN DI PROSES.

Tautan SK Dekan.

Tamansiswa, 22 Februari 2017 Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Pelatihan Budaya Etos Kerja Islam. Sebagai nara sumber menghadirkan Prof. Jamaludin Ancok, Ph.D. dengan peserta seluruh tenaga kependidikan FH UII. Sebagai Pakar Psikologi Prof. Jamaludin Ancok menyampaikan materi dalam 2,5 jam dari pukul 13.00 s.d 15.30 memberikan 6 prinsip memberikan hasil kerja semaksimal mungkin yang didasarkan kepada etos kerja. Read more

Kotabaru (21/02/2017)  Perkembangan praktik perdagangan dewasa ini memang sudah masuk pada iklim persaingan usaha yang semakin ketat, kondisi tersebut menimbulkan kerasnya titik singgung persaingan dalam usaha sehingga menuntut para produsen untuk selalu melindungi usahanya dari praktik perdagangan yang tidak sehat dan perilaku curang dari produsen lain. Untuk itu salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan terhadap produk khas suatu wilayah adalah dengan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang diajukan ke Dirjen HKI agar dicatat dan diberi sertifikat sebagai bukti haknya.

Gambar 1. Kawasan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo

Sebagai produk khas suatu wilayah, Gula kelapa yang terdiri dari gula semut dan gula jawa ini mempunyai potensi jual yang sangat tinggi, tercatat produk ini telah diekspor sampai ke negara Amerika, Kanada dan Eropa, sehingga sudah sepatutnya produk gula kelapa yang dibuat dari nira kelapa ini mendapat perlindungan hukum. Atas dasar hal tersebut maka MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja meminta Pusat HKI FH UII untuk melakukan pendampingan dan membantu proses pendaftaran IG Gula Kelapa  wilayah Kulon Progo yang merupakan produk khas wilayah Kulon Progo dengan kualitas sangat baik ini.

Menurut Bupati Kulon Progo Bapak Dr Hasto Wardoyo, Sp.OG upaya mendaftarkan indikaso geografis gula kelapa kulon progo didasarkan pada kesadaran bahwa produk Gula Kelapa Kulon Progo memiliki keunggulan dan kekhasan dibanding dengan produk gula sejenis lainnya. Selanjutnya, ia juga berharap dengan dilakukan pendaftaran indikasi geografis Gula Kelapa Kulon Progo, maka produk unggulan Kulon Progo dapat dilindungi secara hokum dan berdaya saing tinggi.

Dalam kesempatan lain, Direktur Pusat HKI FH UII Budi Agus Riswandi menyampaikan bahwa Pusat HKI FH UII berkomitmen untuk membantu dan mendampingi masyarakat maupun pemerintah dalam melindungi produk-produk unggulan yang ada melalui pendampingan pendaftaran indikasi geografis. Ia juga menyatakan bahwa Pusat HKI FH UII merupakan lembaga yang cukup berpengalaman dalam melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis.

Gambar 2. Logo IG Gula Kelapa Kulonprogo

Pada tahun 2015 Gula Kelapa Kulon Progo telah berhasil memperoleh sertifikat perlindungan indikasi geografis dari Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya, menjadi salah satu bukti bahwa Pusat HKI FH UII telah berhasil melakukan pendampingan dalam hal perlindungan indikasi geografis. (Dio)

Seorang pria yang lahir dari keluarga yang sangat sederhana. Pria ini dibesarkan oleh ayah yang merupakan lulusan SD (Sekolah Dasar) dan Ibu yang tidak sekolah bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Pria ini bernama Mahrus Ali atau kerab disapa Mahrus, lahir pada tanggal 14 febuari 1982 di Desa Tlontoh Ares Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Semasa kecilnya ia didik untuk menjadi pria yang mandiri dan tekun mempelajari nilai-nilai keislaman Ia merupakan alumnus FH UII tahun 2007  yang sekarang menjadi salah satu dosen berintegritas di FH UII . Bagi Mahrus orang yang paling penting di dalam hidupnya adalah kedua orangtuanya, orang tuanya yang mengajarkan berbagai hal mulai dari belajar tentang keislaman sampai dengan mengajarkan mengenai keahlian, integritas sejati, keberanian dan akhlak selain itu mahrus dituntut untuk bekerja dan mandiri oleh ayahnya dengan bertani tembakau sepulang dari sekolah.

Ia merupakan santri di Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Madura. Baginya Di pondok pesantren itulah ia mulai diasah dalam kemampuan dan keahliannya. Darul Ulum Banyuanyar mempunyai tradisi bagi santri yang telah lulus mewajibkan santrinya yang telah lulus mengabdi kepada masyarakat selama satu tahun untuk mengajar ke berbagai desa-desa. Tetapi, setelah lulus Mahrus disarankan oleh kyai-nya untuk mengikuti tes beasiswa di FH UII. Singkat cerita ia diterima di FH UII dan mendapatkan beasiswa penuh selama empat tahun. Bahkan ia memperoleh fasilitas tempat tinggal di Pondok Pesantren FH UII.

Selama berkuliah ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Lembaga Pers Mahasiswa FH UII, Takmir Masjid Al-Azhar, serta KPS FH UII (Komonitas Peradilan Semu FH UII ). Dari berbagai organisasi yang digelutinya ia paling aktif di KPS FH UII, terlebih setelah ia dipercayai untuk memimpin KPS FH UII. Ia merupakan Ketua KPS yang pertama dan salah satu orang yang memperjuangkan KPS FH UII untuk menjadi UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa). Baginya kuliah di FH UII merupakan suatu anugerah, ia memperoleh banyak pembelajaran dan keilmuan khususnya dalam bidang hukum pidana yang disukainya. Menurutnya FH UII memiliki suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh kampus lainnya yaitu sifat egaliter, kedekatan antara mahasiswa FH UII dengan dosen seolah tidak ada jarak kita memiliki kebebasan dalam keilmuwan dan berpendapat bahkan yang berbeda dengan pendapat dosen, tidak ada senoritas dalam konteks keilmuwan di FH UII Tetapi tetap menjunjung tinggi etika dan sopan santun yang harus dijaga serta Dosen-dosen di FH UII, tidak tabu akan suatu kritik yang dilontarkan kepadanya. Bagi dosen FH UII suatu kritik selalu membangun untuk menjadi yang lebih baik.

Akhriya pada tahun 2006 ia lulus dari FH UII dengan predikat cumlaude yang disandangnya. Skripsi yang ditulisnya dengan judul Kejahatan Korporasi: Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi  telah dibukukan. Bahkan saat ini skripsi tersebut telah menjadi literatur hukum untuk Program Doktoral di berbagai Universitas di Indonesia, Setelah lulus dari FH UII ia langsung mengabdi di FH UII dengan menjadi bagian dari Pusat Studi Hukum (PSH). Sembari ia mengabdi di PSH  pada tahun 2007, ia melanjutkan kuliah di Program Magister FH UII dengan beasiswa yang didapatkannya. Ia lulus dari Program Magister FH UII pada tahun 2009.

Setelah lulus dari Program Magister FH UII tidak pernah terlintas dipikirannya untuk menjadi seorang dosen Ia berkeinginan untuk pulang ke pondok pesantren dan mengabdi disana tetapi suatu ketika ia disarankan oleh Salman Luthan (Hakim Mahkamah Agung FH UII Alumnus FH UII) untuk mencoba mendaftar sebagai dosen di FH UII.

Pada masa itu untuk menjadi dosen FH UII terdapat syarat yang harus melampirkan tes TOEFL 550 sedangkan Mahrus belum dapat melampirkan TOEFL karena hasil TOEFL baru akan keluar keesokan hari setelah pendaftaran dosen berakhir. Tetapi takdir berkata lain, pendaftaran dosen FH UII diperpanjang pada tanggal berakhirnya pendaftaran dosen. Setelah ia mendapatkan tes TOEFL-nya yang mencapai target akhirnya ia memenuhi syarat untuk menjadi dosen FH UII. Pada bulan Januari 2009 ia diterima menjadi salah satu dosen FH UII yang dosen pembinanya yaitu Dr. Mudzakkir sampai terbit SK dan menjadi dosen tetap FH UII pada tahun 2011

Sembari menjadi dosen Mahrus juga aktif untuk menulis dan menerbitkan buku-buku hukum yang menjadi referensi tambahan ilmu dibidang hukum seperti Dasar-Dasar Hukum Pidana, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Hukum Terorisme Teori dan Praktek dll. Beberapa buku yang ditulisnya telah menjadi bahan ajar di berbagai universitas di Indonesia seperti  Dasar-Dasar Hukum Pidana, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (In Court System & Out Court System) yang ditulis dengan rekannya yakni Syarif Nurhidayat S.H.,M.H (Dosen FH UII), dll. Menjadi buku bahan ajar banyak kampus hukum baik di Jawa maupun di luar Jawa, serta beberapa buku yang ditulisnya masuk dalam program buku hibah dari dikti. Selain itu Pada saat ini ia juga mengajar di Akademi Kepolisian dan mengisi berbagai seminar seperti IPJ (Australia Indonesia Partenrship for Justice) dll serta  ia beberapa kali diminta oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk berdiskusi mengenai persoalan-persoalan hukum dan memberikan pelatihan bagui penegak hukum terkait delik gratifikasi.

Pesan-Pesan untuk FH UII:

“Sukses selalu”

(Mahrus Ali, Dosen, 2017)

Solo, 19 Februari 2017. FKPH Fakultas Hukum UII menorehkan prestasi sebagai Juara 1 Lomba Debat dan Saufa Ata Taqiyya dinobatkan sebagai Best Speaker dalam ajang Debat Ilmiah Nasional MIPA MIC-EDUFAIR 2017 yang diselenggarakan pada 17-18 Februari 2017 lalu. Tiga orang mahasiswa terdiri dari Saufa Ata Taqiyya (2014), Ghufron Hanafi (2014), dan Imam Wicaksono (2015) meraih sukses dalam ipa innovation, Competition, and Education Fair (MIC-EDUFAIR) 2017. Read more

Kotabaru, (16/02/2017). Pusat HKI FH UII baru saja mendapatkan kunjungan dari Tim LPPM Universitas Parahiyangan Bandung. Kunjungan tim UNPAR ini dimaksudkan untuk melakukan studi banding terkait dengan kelembagaan dan  tata kelola HKI di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Pada awal pertemuan, tim LPPM UII memperkenalkan anggotanya yang ikut hadir, kemudian Pusat HKI FH UII juga demikian.

Setelah dilakukan perkenalkan, maka pertemuan antara Tim LPPM UNPAR dan Pusat HKI FH UII dilanjutkan. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Catherina Badra Nawangpalupi, Ph.D selaku Head of Institute of Research and Community Service sekaligus yang menwakili Tim LPPM UNPAR menyatakan:”Pusat HKI FH UII dilihat dalam perkembangannya menunjukan progresifitas yang luar biasa dibandingan dengan Sentra KI dari perguruan tinggi lain”. Selanjutnya ia juga menyatakan: “banyak sudah bukti-bukti keberhasilan dari Pusat HKI FH UII yang telah disampaikan kepada public terkait dengan pengelolaa HKI.”

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh tim LPPM UNPAR, Direktur Eksekutif Pusat HKI Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum menyampaikan sambutan baiknya atas kehadiran tim LPPM UNPAR dan siap membuka diri untuk saling berbagi dan bekerjasama dalam hal penguatan kelembagaan HKI yang rencananya akan didirikan di LPPM UNPAR. Lebih lanjut, Budi menyatakan:’bahwa Pusat HKI FH UII secara structural berada di bawah Fakultas Hukum UII, namun secara fungsional senantiasa mendukung terhadap upaya pengurusan HKI baik di lingkungan UII maupun di luar lingkungan UII.”Hal yang menjadi kunci keberhasilan dari Pusat HKI FH UII menurut Budi, Pusat HKI FH UII selama ini dikelola dengan semnangat mengab di dan membangun institusi UII yang lebih baik”

Pada akhir pertemuan, Tim LPPM UNPAR dan Pusat HKI FH UII saling berkomitmen untuk melakuka kerjasama kedepan dalam rangka memajukan pengelolaan HKI di dua perguruan tinggi ini.  Adapun kerjasama itu dapat dilakukan dalam bentuk asistensi, kerjasama program, dan program-program kelembagaan lainnya. Saling tukar kenang-kenangan menjadi acara penutup dari pertemuan studi banding yang dilaksanakan oleh Tim LPPM UNPAR (Budi).