Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus Perbankan
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus PerbankanTamansiswa, (06/01) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarakan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus PerbankanTamansiswa, (06/01) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarakan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Sehubungan dengan kasus yang ditangani Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII terkait penahanan hak-hak pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan, yang mana yang bersangkutan telah menerima surat PHK dari bank dimana ia bekerja namun pihak bank masih menahan seluruh hak atau pesangon yang seharusnya klien dapatkan, termasuk uang tabungan pribadi yang ada di buku tabungan, oleh karena hal tersebut, LKBH FH UII menyelenggarakan acara Gelar Perkara Panel terkait kasus perbankan pada Rabu, 6 Januari 2016/ 25 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait bagaimanakah peran OJK dalam dunia perbankan dan adakah kewenangan OJK untuk meminta hak-hak pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan. Hadir pada gelar perkara tersebut adalah Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum selaku dosen FH UII dan praktisi perbankan serta Probo Sukesi SE selaku kepala bagian pengawas bank di OJK.
Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Dr. Surach menyampaikan bahwa operasional bank berpotensi adanya tindak pidana baik dalam kategori pidana umum yang diatur dalam KUHP seperti perampokan di bank, gendam, penipuan yang dilakukan nasabah, cek kosong dan lainnya, ataypun yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam UU perbankan diluar KUHP. Beliau juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kekhususan yang menyangkut tindak pidana bank yang diatur dalam UU Perbankan, dua diantarnya adalah sanksi diberikan pada pelaku yaitu “ orang per orang” yang melakukannya termasuk yang menyuruh melakukannya, bukan badan atau institusi bank, selanjutnya, kekhususan lain yang menyangkut tindak pidana bank adalah perbuatan kejahatan dilakukan dirinci atau diatur secara detail.
Probo Sukesi SE selaku kepala bagian pengawas bank di OJK memberikan beberapa tanggapannya terkait kasus tindak pidana perbankan tersebut. Beliau menyampaiakan bahwa dari tuga pokok OJK tercermin bahwa tugas OJK adalah pengaturan kelembagaan lemabga di sektor jasa keuangan, sedangkan dari kasus yang dipaparkan menunjukan bahwa keberatan yang ajukan adalah masalah perdata pengajuan atas hak-hak yang bersangkutan yang ditahan, sehingga beliau menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah OJK.
Probo Sukesi kembali menambahkan bahwa jika dikaitkan dengan perlindungan konsumen sektor jasa konsumen, maka keberatan yang klien ajukan adalah juga bukan merupakan ranah perlindungan konsumen. Pada akhir paparannya, beliau memberikan alternatif yang dapat diajukan oleh yang bersangkutan untuk menggugat bank secra perdata tanpa melibatkan peran OJK dan lebih memfokuskan tuntutan haknya lebih sebafia individu pegawai yang dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus Baru
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruMungkind, (2/01) Mengawali tahun 2016, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII menggelar rapat koordinasi kerja dan pelantikan pengurus baru IKP FH di Orang Utan Resto yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Outbond dan Rafting pada hari Sabtu, 2 Januari 2016/ 21 Rabi’ul Awal 1437 H.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruMungkind, (2/01) Mengawali tahun 2016, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII menggelar rapat koordinasi kerja dan pelantikan pengurus baru IKP FH di Orang Utan Resto yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Outbond dan Rafting pada hari Sabtu, 2 Januari 2016/ 21 Rabi’ul Awal 1437 H.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya seusai melantik pengurus IKP Periode Tahun 2015-2018 menyampaikan harapannya agar para pengurus baru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan berharap agar IKP FH UII melalu berbagai program-program kerjanya dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota IKP dilingkungan FH UII.
Ketua IKP FH UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH saat memimpin rapat koordinasi kerja IKP FH menyampaikan beberapa rencana program-program kerja yang akan dilaksanakan serta berharap agar seluruh keluarga IKP FH UII untuk turut aktif memberikan saran serta masukan-masukannya dan kepada para pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas yang diberikannya dengan maksimal. Beliau juga berharap agar kegiatan OutBond dan Rafting atau kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan dapat lebih meningkatkan silaturahim antar sesama anggota IKP FH UII. Selanjutnya, seluruh anggota IKP FH UII mengikuti kegiatan Outbond dan Rafting di di Elo River, Mungkid Magelang.
FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

Tamansiswa, (23/12) Eksistensi delik penghinaan dan ujaran kebencian (hate speech) kembali menjadi perbincangan publik dengan berbagai pro dan kontranya. Hal ini dikarenakan Kepala Kepolisian RI ( Ka.Polri) mengeluarkan Surat Edaran ( SE) No. 6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian.

Read more

FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di Indonesia
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II.
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II. Selanjutnya, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah di Indonesia yang tidak kunjung selesai, bahkan korupsi telah berevolusi dalam praktik kenegaraan, bukan saja pada level penyimpangan hukum dan kewenangan akan tetapi korupsi telah tersistematik melalui upaya legislasi yang yang melemahkan berbagai peran strategis lembaga anti korupsi seperti KPK. Terakhir, peristiwa yang cukup menyita perhatian kita yaitu kasus perpanjangan kontrak freeport yang berujung pada kegaduhan politik di senayan.
Daftar peristiwa diatas bukan dalam maksud membuat kita semakin apatis. Namun justru diharapkan mampu menjadi pelecut semangat untuk terus berjuang mewujudkan idealitas. Berdasarkan pemikiran tersebut, menjadi sangat penting bagi Fakultas Hukum UII dan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) komisariat FH UII untuk menggelar Sarasehan “ Refleksi Akhir tahun Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada 22 Desember 2015/ 12 Maulud 1436 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH ini menghadirkan pembicara diantaranya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU serta Dr. Burso Muqoddas, SH., M.Hum.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan denagn perkembangannya, ilmu hukum sangat penting untuk selalu dipelajari terutama oleh para genersai muda. Ditambahkan beliau bahwa FH akan selalu berperan aktif dalam sumbangsih pemikiran- pemikiran hukum yang ada di Indonesia.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU menyampaiakan beberapa catatan refleki akhir tahun terkait hukum dan politik di Indonesia, diantarnya yang pertama adalah hubungan Presiden dan DPR, yang pada awal pemerintahannya sempat didahului dan diikuti oleh ketegangan anatara DPR dan Presiden. Kemelut politik ini akhirnya dapat diselesaikan menurut bingkai cara-cara hukum tata negara sehingga pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, beliau juga menambahkan beberapa cacatan hukum dan politik lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2015 yaitu Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Indonesia, Konflik antar penegak hukum antara KPK-Polri serta keributan terkait perpanjangan kontrak Freepot.
Dr. Busro Muqqodas, SH., M.Hum dalam paparannya menyampaiakn beberapa catatan penting yang terjadi selama tahun 2015, yaitu Demokrasi yang mengalamin kelumpuhan konsep, makna dan fungsinya dalam sistem, mekanisme, proses dan praktik kekuasaan yang dkuasai dan dikendalikan oleh pihak tertentu. Beliau juga menambahkan bahwa tahun 2015 dan 10 tahun sebelumnya, terjadi prosees pencurian keuangan dan perekonomian negara oleh dan melalui kekuasaan yang sah hasil pemilu dan pilkada. Sektor-sektor terpenting secara sistematik dihisap melalui sejumlah peraturan yang direncanakannya ( corruption by design).
Pada sesi terakhir acara sarasehan, disampaikan pernyataan sikap Fakultas Hukum UII, yang mana salah satunya adalah negara harus meningkatkan peran untuk mengembangkan dan menjadi kehidupan yang harmonis dan toleransi antar agama, karena agama memberikan ajaran moral yang tak pernah usang.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATA
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
Kendati kemerdekaan RI telah diproklamirkan lebih dari 65 tahun, namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu HIR ( Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan RBG ( Recht Reglement voor de Buitengewesten) yang mana hal ini jelas tidak didasarkan pada jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan hukum ditanah air, terutam denagn bermunculnya lembaga-lembaga baru serta kebutuhan akan prosedur-prosedur dalam praktik hukum dan peradilan saat ini.
Selanjutnya, dalam konteks itulah Departemen Hukum Acara FH UII menyelenggarakan FGD dengan tema “ Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata Indonesia”: Inventarisasi dan Kajian kritis terhadap problematika dalam Regulasi dan Implementasinya”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2015/ 7 Maulud 1436 H di R.Sidang Utama Lantai 3 FH UII ini mengadirkan 10 para narasumber aktif diantaranya adalah Kepala Departemen Hukum acara FH UII, Dosen Hukum Acara FH SE-DIY, Kepala Pusdiklat FH UII, Ketua APHAPI ( Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia) para Hakim PN serta praktisi hukum lainnya.
Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD seperti yang disampaikan oleh Dekan FH, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya adalah membangun persepsi yang sama tentang pentingnya pembaharuan dan unfikasi hukum acara perdata di Indonesia denagn melakukan analisis kritis dan progresif dengan merespond nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat di era teknonoli informasi.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Pembaharuan tatanan hukum acara perdata positif perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah dan badan legislatif agar masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dengan hadirnya hukum acara perdata baru, yang bernuansakan spirit pembaharuan, diharapkan dapat ikut membantu mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Koresponden: Apriliannisa’ Mufti Intan Muktiana

|Takmir Masjid Al-Azhar| Aceh kembali berduka, pada tanggal 7 Desember 2015, gempa dengan kekuatan 6,4sr menghancurkan daerah Pidie Jaya. Taman Siswa (19/12) Takmir Masjid Al – Azhar Fakultas Hukum UII, menyelenggarakan kegiatan Al – Azhar peduli berupa penggalangan dana yang akan didonasikan untuk masyarakat Aceh tersebut. Penggalangan dana ini diselenggarakan dari tanggal 7 Desember hingga 24 Desember 2016. Read more

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN Tamansiswa, Jumat, 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEANPress Release Kuliah Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dengan tema : Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN “Pengalaman Praktek Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Tantangannya” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 4 Desember 2015
Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah didepan mata, Indonesia sebagai Negara yang besar dan memegang peranan penting dalam perdagangan di Asean harus mengambil positif pemberlakuan MEA ini. Sebuah peran penting bagi Indonesia dalam menciptakan kondisi MEA yang baik adalah dengan menjaga praktek perdagangan dan perilaku para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dalam menjalankan bisnis usahanya. Mengingat dengan diberlakukannya MEA, maka Asean sebagai kelompok Negara yang ada di Asia Tenggara sudah memberlakukan yang namanya perdagangan “bebas” dalam arti Free Flow of Goods and services. Dengan pemberlakuan ini, maka persaingan pasar di Indonesia ini tidak hanya berisi produk dalam negeri saja melainkan produk-produk murah dari luar negeri dapat dipasarkan di Indonesia seperti bahan pangan, produk holtikultura, kebutuhan rumah tangga dan produk-produk lainnya. Di Indonesia sendiri pelaku usaha yang dapat dikatakan siap untuk bersaing dengan produk luar negeri masih terbilang sedikit.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia menggambarkan bahwa hanya kurang dari 20% pelaku usaha yang siap bersaing dalam MEA, itupun hanya 1% yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menengah dan besar, sisanya hanya sebagai pelaku usaha kecil. Sebagai Negara besar, Indonesia hanya masuk dalam 4 besar ASEAN dalam konteks daya saing GCI dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Dari data ini diketahui bahwa Indonesia cukup mempunyai potensi bersaing. Mampu bersaing yang dimiliki Indonesia ini hanya sebatas kemampuan dalam konteks sumber daya alam, tetapi dalam konteks komoditi jasa Indonesia tidak cukup bersaing. Berbeda dengan Negara China, secara bentuk jasa dan dagang Negara china sangat settled.
Untuk melindungi persaingan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, Indonesia perlu menegakkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang praktek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Keberadaan Undang-Undang ini secara khusus mengatur bahwa pelaku usaha di Indonesia tidak boleh melakukan praktek monopoli dan usaha tidak sehat. Hal itu ditunjukkan dengan keberadaan hukum dan kebijakan hukum yang baik dalam mengatur persaingan usaha. Beberapa hal yang menjadikan Kebijakan hukum dalam persaingan usaha ini tentunya tidak pernah lepas dari sebuah latar belakang yang ada. Adapun hal yang melatarbelakangi adalah masyarakat Indonesia belum mampu berpartisipasi dalam mencari peluang usaha, masih ada kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah yang kurang tepat, masih kurangnya daya saing pelaku usaha dipasaran dalam dan luar negeri, ada kecenderunan hubungan pelaku usaha dengan elit penguasa hingga ada kemudahan yang berlebihan.
Dengan memperhatikan latar belakang diatas perlu ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah dalam menegakkan hukum, baik itu dengan membuat kebijakan hukum yang menjaga persaingan usaha yang baik maupun dari sisi menindak para pelaku usaha yang terindikasi curang. Kebijakan hukum pada konteks persaingan adalah kebijakan yang nantinya menimbulkan persaingan sehat. Persaingan sehat ini penting diatur karena nantinya akan memunculkan inovasi terhadap pelaku usaha, timbulnya inovasi memunculkan keberagaman produk, produk yang baik akan memunculkan kualitas dan harga, kualitas kemudian akan mendatangkan konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi kebutuhannya.
Secara umum kebijakan-kebijakan hukum diatur oleh pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat, hal ini pula sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dimana penerapan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU didirikan untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia dengan tujuan menjaga efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan yang paling penting untuk menciptakan efektifitas dalam kegiatan usaha.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan kerjasama yang pernah disepakati didalam Nota Kesepahaman antara KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam bentuk terciptanya iklim akademik yang baik khususnya pada bidang persaingan usaha. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakTamansiswa, Memandang pentingnya penyelesaian masalah kekerasan seksual terhadap anak untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakMeningkatnya angka kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan bersama. Bahkan, pemerinta telah menggagas peraturan pengganti Undang-undang ( Perpu) sebagai dasar legitimasi salah satu bentuk pidana baru yakni kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini muncul setelah melihat pidana penjara yang sudah ada, tidak memiliki daya tangkal yang kuat untuk menjerakan pelaku kekerasan terhadap anak. Memandang pentingnya hal tersebut untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
Hadir selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH membedah dari segi kriminologi, Ari Wibowo, SHI., SH., MH membedah dari segi hukum pidana, dan M.Abdul Kholiq, SH., M.Hum sebagai pengkaji issu kebiri kimia dari sudut hukum pidana Islam dan Syarif Nurhidayat, SH., Mh berlaku sebagai moderator. Hadir para tamu undangan dari Lembaga Penegak Hukum dan LSM pemerhati wanita dan anak, masyarakat umum dan para mahasiswa FH UII.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua panitia Diskusi Publik menyampaiakn bahwa pidana kebiri kimia ini meskipun baru di Indonesia, tetapi tidak bagi beberapa negara lain seperti di California, Swedia, Jerman, Inggris maupun Prancis. Beliau juga menambahkan bahwa gagasan terkait pidana kebiri kimia di Indonesia ini perlu dikaji dengan baik mengenail justifikasi atau argumentasi pembenar atas pidana kebiri kimia ini, jangan sampai dengan diberikanmya sanksi pidana ini kepada pelaku kejahatan hanya berdasarkan emosional semata, apabila terjadi seperti itu maka akan kontraproduktif.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa FH merespon segala persoalan-persoalan keumatan terlebih persoalan anak-anak yang merupakan para genersai bangsa. Ditambahkan beliau bahwa dengan diselenggarakannya diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik dan harapannya hal ini dapat dipublikasikan.
Dalam forum tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH mengingatkan untuk berhati-hati ketika akan menerapkan kebijakan pidana kebiri kimia ini. Karena menurut beliau harus ada korelasi yang jelas antara motif pidana dengan konstruksi sanksi yang diberikan. Orang melakukan kekerasan seksual pada anak bisa saja karena memiliki kelainan mental, misalnya pedofil, sehingga tidak bisa serta merta dikenakan sanksi pemberat, karena hal itu justru harus direhabilitasi agar kembali bisa hidup normal.
Disisi lain, Ari Wibowo, SHI., SH., MH ketiak mengulas dari segi filsafat pemidanaan menyatakan bahwa pidana kebiri memiliki justifikasi teoritik. Bentuk pidana ini setidaknya didukung oleh filsafgat pemidanaan gabungan antara retributif atau pembalasan dan relatif yang mengutamakan pencegahan. Dengan tegas beliau menambahkan bahwa di satu sisi pidana kebiri di posisikan sebagai pembalasan atas kekerasan seksual terhadap anak, karen atindak pidananya terkait seks, maka balasan yang dianggap setimpal adalah pidana yang bersifat seksual pula. Hal ini menmcerminkan prinsip proporsionalitas atau keadilan retributif. Disisi lain, kebiri juga diharapkan dapat menjadi alat pencegah kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa efek penjeraan terhadap diri pelaku, maupun masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan serupa.
M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum dari perspektif islam menyampaikan bahwa pidana kebiri kimia memiliki dasar pemikiran yang kuat. Ditambahkan beliau bahwa kekersan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat dikenai qishash , karena kekersan seksual dapat dipahami sebagai kekerasan terhadap badan berupa perusakan terhadap kelamin korban, sehingga sanksi yang dikenakan juga sanksi yang setimpal, yakni perusakan atau menghilangkan fungsi kelamin pelaku.
Pada sesi terakhir, pimpinan Fakultas Hukum menyatakn sikap untuk mendukung dan mendorong pemerintah segera merumusakn pidana kebiri kimia ini secara legal dalam perpu. Harapannya ke depan, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan perasaan aman dan kondusif serta jauh drai berbagai ancaman kekerasan.
The Protection of Migrant Workers Based on Human Rights and International Law in ASEAN Countries and Its Implication Towards the Amendment of Law No 39 of 2004 Regarding Indonesian Migrant Workers Protection CLDS FH UII (24/11) selenggarakan International Conference sebagai perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat marginal, masyarakat perbatasan, masyarakat hukum adat, tenaga kerja Indonesia dalam dan luar negeri dari keterpurukan berkelanjutan. tema yang dianggkat adalah “Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum & HAM Internasional di negara – negara ASEAN dan Implikasinya Terhadap Wacana Perubahan UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”. International Conference tersebut akan diawali pada hari Selasa, 24 November 2015 yang akan disambung dengan gala dinner serta pemberian CLDS Awards dan berakhir pada hari Rabu, 25 November 2015. [link poster ]
The Protection of Migrant Workers Based on Human Rights and International Law in ASEAN Countries and Its Implication Towards the Amendment of Law No 39 of 2004 Regarding Indonesian Migrant Workers ProtectionINTERNATIONAL CONFERENCE dengan judul The Protection of Migrant Workers Based on Human Rights and International Law in ASEAN Countries and Its Implication Towards the Amendment of Law No 39 of 2004 Regarding Indonesian Migrant Workers Protection. [link poster ]
Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre for Local Law Development Studies, (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dalam visi dan misinya menaruh perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat marginal, masyarakat perbatasan, masyarakat hukum adat, tenaga kerja Indonesia dalam dan luar negeri dari keterpurukan berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan CLDS menyelenggarakan international conference yang bertemakan “Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum & HAM Internasional di negara – negara ASEAN dan Implikasinya Terhadap Wacana Perubahan UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri’.
Conference ini penting diselenggarakan untuk memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan akan UU TKI yang melindungi TKI sebelum dan sesudah penempatan di luar negeri dan dimaksudkan atas permasalahan sebagai berikut: Pertama, mengapa kebijakan dan peraturan perundang-undangan Indonesia belum mampu mengatur prosedur dan mekanisme secara efektif berkaitan dengan perlindungan TKI di luar negeri? Kedua, bagaimana peran dan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri, serta badan swasta seperti PPTKIS dalam memberikan pelayanan terhadap perlindungan TKI di luar negeri? Ketiga, upaya-upaya apakah yang harus dilakukan secara terpadu agar pihak pemerintahan dapat melanjutkan pengiriman TKI ke luar negeri mendatang agar tetap dapat menhasilkan devisa secara optimal, tetapi dipastikan pula menjamin perlindungan hak-hak dasar TKI?
Conference ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan konstruktif terhadap peran Pemerintah baru periode 2014-2019, melalui kebijakan politik dan hukum yang berkeadilan. Untuk mendukung suksesnya acara tersebut, beragam pembicara utama dengan latar belakang keahlian berbeda telah dipersiapkan dalam ranglaian acara yang teragi dalam dua hari berturut –turut. Para pembicara utama yang akan mengawali conference diantaranya adalah H.E. Mr. Federico Salas Lotfe , Ambassador of Mexico ; Prof. Dr. Kamal Halili Hassan, University Kebangsaan Malaysia; S.Donatirin , Kasubit Perjanjian Kerjasama Teknik, Sosdikbud dan Ketenagakerjaan Kementrian Luar Negeri RI dan Dr. Wayne Palmer, The City University of Hong Kong.
International Conference tersebut akan diawali pada hari Selasa 24 November 2015 yang akan disambung dengan gala dinner serta pemberian CLDS Awards dan berakhir pada hari Rabu 25 November dengan adanya sesi paper presentation oleh para peserta call paper dari berbagai perguruan tinggi. Padapenghujung rangkaian acara akan ada penyampaian executive summary yang kemudian akan dibukukan dengan melampirkan hasil conference, makalah terpilih peserta call paper dan kesimpulan serta saran oleh para Dosen FH UII yang turut aktif mensukseskan acara tersebut.
The Jayakarta Hotel akan menjadi lokasi utama pelaksanaan conference dan gala dinner sekaligus untuk menyambut Dr. A.M Fachir – Wakil Menteri Luar Negeri RI yang akan menyampaikan keynote speech pada hari pertama dan disambung oleh keynote speech perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia pada hari kedua.
Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang SehatTamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.
Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.