Ketentuan Khusus Program Pascasarjan (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


 

Transfer Mahasiswa (Dalam / Luar Negeri)

Mahasiswa pindahan (transfer) adalah mahasiswa yang telah menempuh Program Doktor di tempat lain yang terakreditasi, karena suatu hal ingin melanjutkan pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia.
Syarat mahasiswa pindahan untuk dapat diterima sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII adalah sebagai berikut:
1.    Surat Keterangan Pindah dari tempat studi asal yang dilampiri dengan transkrip nilai dan keterangan masa studi yang telah ditempuh.
2.    Membayar biaya pendaftaran dan uang kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Wajib mengikuti kuliah tambahan (penyesuaian) sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UII khususnya Hukum Islam.
4.    Nilai yang diperoleh dari tempat studi asal akan ditransfer (dikonversi) menjadi angka kredit sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

 

Promotor / Penguji (Dalam / Luar Negeri)

Promotor, Co-Promotor, Penelaah dan Penguji
1.    Syarat untuk dapat menjadi Promotor adalah Guru Besar yang Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
2.    Syarat menjadi Co-Promotor, adalah Doktor yang mempunyai pengalaman mengajar di S-3.
3.    Syarat untuk menjadi Penelaah dan Penguji sekurang-kurangnya bergelar Doktor sesuai dengan Bidang Ilmunya masing-masing.
 
Asal Program Studi / Jurusan /Fakultas
Strata-1 (S-1)
Strata-2 (S-2)
S-1
Adm. Pemerintahan
S-2
S-2
Adm. Pemerintahan
Adm. Negara
S-1
Administrasi Negara
S-2
S-2
Adm. Negara
Adm. Pemerintahan
S-1
Syari’ah
S-2
Syari’ah
S-1
Civic Hukum
S-2
Civic Hukum
S-1
Kepolisian
S-2
Kepolisian
 
Mahasiswa S1 Hukum dan S2 Non-Hukum

Calon mahasiswa Strata Dua (S2) Non-Hukum, Strata Satu (S1)-nya Sarjana Hukum dapat mendaftar ke Program Doktor Ilmu Hukum, terbatas pada S2 bidang Ilmu Sosial seperti; Ilmu Pemerintahan, Politik, Administrasi Negara dan Administrasi Pemerintahan, Sosiologi, Antropologi, Filsafat, Syariah, Kepolisian, Civic Hukum dan HAM.

 

 

 


Sistem Evaluasi Belajar Program Pascasarjana (S-3)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Ujian Mata Kuliah


Untuk menentukan layak atau tidaknya seorang mahasiswa menjadi kandidat Doktor diwajibkan menempuh beberapa tahapan evaluasi belajar.
Pada akhir tiap semester diselenggarakan Evaluasi Hasil Belajar dalam bentuk ujian. Ujian tersebut dilakukan dengan cara tertulis (ujian tertulis mata kuliah di kelas) dan tugas paper sesuai permintaan Dosen Pengampu. Komposisi Perbandingan nilai antara lain Ujian Tertulis 70%, Tugas 30%, dan Presensi dan Aktivitas Seminar 10%. Penilaian atas prestasi hasil belajar mata kuliah tertentu atau kegiatan akademik dinyatakan dalam bentuk huruf dan atau angka (score), dengan ketentuan sebagai berikut: 
Angka
Huruf
Harkat
90 – 100
85 – 89
80 – 84
75 – 79
70 – 74
65 – 69
60 – 64
55 – 59
50 – 54
45 – 49
40 – 44
< 40
A
A-
B+
B
B-
C+
C
C-
D+
D
D-
E
4,00
3,67
3,33
3,00
2,67
2,33
2,00
1,67
1,33
1,00
0,67
0,00
Batas nilai kelulusan untuk tiap mata kuliah atau kegiatan akademik minimal B (3,00) atau dengan angka (score) 75.
Tiap peserta yang tidak mencapai nilai minimal berhak menempuh ujian mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut dengan syarat mengikuti kembali perkuliahan mata kuliah atau kegiatan akademik bersangkutan pada semester- semester berikutnya sesuai dengan alokasi mata kuliah atau kegiatan akademik tersebut.
 
Evaluasi Tahun Pertama

Pada dua semester tahun pertama dilakukan Evaluasi dua tahap, yakni pada semester pertama harus mencapai IP di atas 2,75 dan pada akhir semester kedua harus mencapai IP di atas 3,00.

 

Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang menjadi kandidat Doktor. Ujian Komprehensif diselenggarakan secara tertulis mencakup materi-materi kuliah yang telah disampaikan, termasuk pemahaman dan penguasaan pengetahuan hukum mahasiswa secara terpadu serta rencana proposal penelitian disertasi yang berkorelasi dengan Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum dan Hukum Islam serta Metodologi Penelitian.
Seorang mahasiswa yang lulus dalam Ujian Komprehensif akan mendapatkan status “KANDIDAT DOKTOR”.
Sementara yang tidak lulus menempuh diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Komprehensif ulangan 2 (dua) kali. Bilamana dalam dua kesempatan mengulang juga tidak lulus maka mahasiswa dinyatakan tidak layak untuk menempuh pendidikan lanjutan (DO).
 
Seminar Proposal

Kandidat yang dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif dapat melakukan kontak dengan Promotor dan Co-Promotor untuk mempersiapkan proposal penelitian. Peran aktif kandidat sangat diperlukan untuk selalu memohon informasi kepada Promotor dan Co-Promotor terutama mengenai bahan-bahan bacaan dan sekaligus komentar dan nasehat atas proposal yang sedang direncanakan. Pertemuan antara kandidat dengan Promotor dan Co-Promotor akan ditentukan oleh Ketua Program sesuai kebutuhan. 
Setelah proposal disetujui Promotor dan Co-Promotor, Ketua Program akan menyelenggarakan Seminar proposal dengan ketentuan wajib dihadiri oleh Ketua Program, Promotor dan minimal 4 (empat) anggota Dewan Penguji. Kandidat wajib mempersiapkan dengan teliti; proposal, slide untuk OHP, dan lain-lain. Seminar proposal dapat dihadiri oleh para kandidat doktor lainnya.

 

Sidang Dewan Penelaah

Setelah penulisan disertasi selesai dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan dari Promotor dan Co-Promotor, maka sebelum diajukan dalam Ujian Pra-Promosi (Ujian Tertutup) terlebih dahulu ditelaah oleh sebuah Tim (Tim Penelaah) yang ditunjuk/dibentuk oleh Ketua Pengelola Program untuk memberikan masukan kepada peneliti. Penilaian Dewan Penelaah ini dimaksudkan untuk menentukan apakah disertasi yang telah ditulis cukup berbobot dan layak diajukan dalam Ujian Disertasi Tertutup.

Ujian disertasi diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap setelah memenuhi segala syarat administrasi, temasuk memperlihatkan bukti skor minimal TOEFL 500, yang dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk Ketua Program

1.    Ujian Tertutup
Ujian Tertutup dimaksudkan untuk menilai penguasaan Promovendus terhadap isi dan kelayakan disertasinya. Ujian Tertutup ditetapkan oleh Ketua Program yang berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri atas: Promotor, co-Promotor, Penelaah, Penguji dan Ketua Program.
2.    Ujian Terbuka

      Ujian tahap kedua ini bersifat terbuka dimaksudkan untuk menentukan dan mengumumkan nilai kesimpulan Ujian Disertasi. 

      Dewan Penguji disertasi dalam tahap kedua berjumlah minimal 7 (tujuh) orang, terdiri dari promotor, co-promotor dan

      semua anggota penguji/penilai tahap pertama ditambah beberapa penguji lainnya.

Susunan dan personalia tim penguji/penilai disertasi tahap pertama dan Dewan penguji tahap kedua diangkat oleh Rektor selaku Ketua Senat atas usul Ketua Program. Ujian disertasi tahap kedua dilaksanakan dalam Rapat Senat Terbuka berlangsung paling lama 120 menit.

 
Nilai Yudisium

Nilai yudisium prestasi belajar dalam seluruh kegiatan akademik dicerminkan dalam yudisium, dengan ketentuan:
1.     Lulus “dengan pujian”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai A- (A minus)/3,67 sampai dengan A (A)/4.00 atau skor 90 – 100.
2.     Lulus “sangat memuaskan”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai B+ (B plus)/ 3,34-3,66 atau skor 80 – 89.  
3.     Lulus “memuaskan”, yaitu jika promovendus memperoleh nilai B- (B minus)/2,66 sampai dengan B (B)/3.33 atau skor 70 – 79

 


Orientasi Akademik Program Studi Pascsarjana (S-3)

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


Orientasi Akademik Program Doktor


Keberhasilan seseorang mahasiswa S-3 sekurang-kurangnya ditentukan oleh kemampuan memahami (understanding), menjelaskan (explanation teori-teori dan fakta-fakta (facts) secara utuh mengenai persoalan hukum melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan mampu memecahkan suatu problema dengan mengajukan berbagai alternatif secara ilmiah. Pemecahan persoalan secara sistematis tersebut mengisyaratkan mahasiswa untuk menguasai hakekat ilmu dan cara memperoleh kebenaran ilmiah. Dengan cara pemahaman seperti itu diharapkan mahasiswa mampu membangun suatu paradigma ilmu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang kondusif bagi tujuan-tujuan akademik yang kritis, kontributif, inovatif dan aplikatif.

Lebih dari sekedar standar akademik, Doktor lulusan UII memiliki ciri yang khusus. Mereka selain harus memahami kaitan-kaitan sinergis antara problem hukum dengan fungsi Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum serta Teori Ilmu Hukum dengan asas-asas hukum, teori-teori dan peraturan hukum, juga mampu membangun paradigma baru Ilmu Hukum yang Islami, dengan menempatkan Kedudukan Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad sebagai sumber hukum yang dapat menjadi inspirasi intelektual dan ketauladanan.

Dari hasil penelitiannya tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritik pada perkembangan ilmu hukum dan memberi kontribusi secara pragmatik terhadap kebijakan pemerintah dan perbaikan pada umat Islam serta masyarakat secara luas. Suatu pandangan yang ideal menempatkan Islam sebagai kebenaran dan sistem nilai yang memiliki kemampuan ferifikatif dan daya saing tinggi atas teori-teori lainnya. Kerena itu, metode dan analisis perbandingan antara sistem hukum yang satu dengan yang lainnya, termasuk antara hukum Islam dan Barat mendapatkan tempat yang seimbang dalam kurikulum.

Atas dasar itu maka proses pendidikan S-3 diarahkan kepada kemampuan melakukan penelitian, baik penelitian doktrinal (menganalisis persoalan hukum melalui penelusuran peraturan, perundang-undangan dan jurisprudensi), maupun penelitian non-doktrinal atau sosio-hukum yang akan melihat persoalan hukum dalam hubungannya dengan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Kedua kemampuan tersebut merupakan proses terpadu yang diarahkan untuk melahirkan SDM yang kompeten dan penuh integritas dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat secara mandiri.

 

Lama Pendidikan


Lama pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum berlangsung minimum selama 6 (enam) semester dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester. Perinciannya antara lain terdiri dari 5 (lima) semester perkuliahan, persiapan ujian komprehensif dan studi mandiri serta 5 (lima) semester berikutnya untuk melakukan penelitian lapangan dan penulisan disertasi dengan perincian semester dan mata kuliah sebagai berikut :

Semester I
Mata Kuliah
Jml SKS
 
 
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
3
3
3
3
SKS
SKS
SKS
SKS
(DHF)
(DHH)
(DHT)
(DHM)
Semester II
Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
3
3
3
SKS
SKS
SKS
(DHS)
(DHI)
(DHP)
Semester III
Ujian Komprehensif
Studi Mandiri/Topik Khusus
0
9
SKS
SKS
(DHK)
(DHX)
Semester IV – X
Disertasi (Seminar Proposal, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka)
12
SKS
 
 
Jumlah SKS
42
SKS
 
 

Kurikulum


Kurikulum Program Doktor Ilmu Hukum terdiri dari dua komponen, yaitu Kurikulum Inti dan Kurikulum Institusional. Kurikulum Inti terdiri dari Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum dan Penulisan Desertasi. Kurikulum Institusional terdiri dari Hukum Islam, Perbandingan Sistem Hukum dan Kebijakan Pembangunan Hukum. Keseluruhan SKS yang harus ditempuh mahasiswa S-3 berjumlah 42 SKS dengan Struktur Kurikulum sebagai berikut :

1. Kurikulum Inti
 Mata Kuliah
Jml SKS
 
Filsafat Ilmu
Filsafat Hukum
Teori Ilmu Hukum
Metodologi Penelitian Hukum
Disertasi
3
3
3
3
12
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
 
JUMLAH
24
SKS
2. Kurikulum Institutional
 Mata Kuliah
Jml SKS
 
Perbandingan Sistem Hukum
Hukum Islam
Kebijakan Pembangunan Hukum
Studi Mandiri/Topik Khusus
Komprehensif
3
3
3
9
0
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
 
JUMLAH
18
SKS
 
Deskripsi Mata Kuliah

Sebagaimana ditegaskan di atas, tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum UII menghendaki lulusan yang memiliki paradigma Ilmu Hukum yang luas, mendalam dan serba dalam ketercakupan, baik dalam tataran dasar filosofis dan teoritis, maupun dalam tataran out-put yang berorientasi pada kontribusi kebijakan, sehingga pada gilirannya lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII memiliki kerangka berpikir ilmiah, sistematis, konheren, kritis dan analistis serta mampu mengajukan pemikiran alternatif atas persoalan yang dihadapi secara obyektif.
Berdasarkan tujuan di atas dan sesuai dengan misi dan visi UII, dasar hukum pengembangan dan tujuan pendidikan nasional, maka dirumuskanlah kurikulum sebagai berikut:
1.     Mata Kuliah Inti terdiri dari: Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum, Teori Ilmu Hukum, Metodologi Penelitian Hukum, dan Disertasi.
2.    Mata Kuliah Institusional terdiri dari: Perbandingan Sistem Hukum, Hukum Islam, Kebijakan Pembangunan Hukum, Studi Mandiri/Topik Khusus, dan Komprehensif.
Adapaun diskripsi mata kuliah adalah sebagai berikut 

1.     Filsafat Ilmu

Mata kuliah ini membahas secara lebih mendalam  mengenai prosedur dan syarat-syarat dari sebuah kajian atas obyek tertentu sehingga dapat dikatakan ilmu dan   dasar-dasar serta tujuan dari ilmu pengetahuan. Aspek-aspek penting yang perlu diketahui dan menjadi wacana mahasiswa antara lain, aspek ontologis, epistimologis dan axiologis. Kontribusi sains Islam terhadap lahirnya sain moderen. Dengan adanya gambaran yang komprehensif, simetris dan asymetris antara dua paradigma (Islam dan Barat) akan menumbuhkan kesadaran baru tentang sain modern yang tidak bertentangan dengan Islam. Paradigma sains dan teknologi, termasuk karakteristik ilmu pengetahuan untuk melakukan kajian serta spekulasi ilmiah, baik dengan menggunakan analisis induktif dan atau deduktif, atau juga melalui penggunaan analogi tetap relevan untuk dipergunakan sebagai prosedur ilmiah. 

2.     Filsafat Hukum

Atas dasar analisis perbandingan epistimologi antara Islam dan Barat, pentingnya Filsafat Hukum dalam membangun paradigma Teori Ilmu Hukum tidak dapat diabaikan. Titik tolak Filsafat Hukum akan mengacu kepada suatu pendekatan dan analisis komparasi antara kekuatan Filsafat Hukum Barat, Islam dan Indonesia. Karena itu, kajiannya akan dipusatkan pada Konsepsi manusia sebagai makhluk Tuhan; konsepsi manusia dalam hukum; konsepsi manusia dan negara; konsepsi manusia terhadap politik dan kekuasaan; dan konsepsi kanusia terhadap ekonomi serta keadilan. Kemudian perlu adanya refleksi ulang terhadap makna filsafat hukum abad 20, (Hans Kelsen, Scholten, Holmes, Michael Hart, Fuller, Hebermas, dan Unger). Di pihak lain, makna filsafat hukum Islam dan kaum reformis Ibnu Shina, Imam Ghazali, Al-Farabi, Ibnu Taimiya, Syed Qutb, Maulana Al-Maududi, dan Hashbi Ash-Shidiqi. Pengkajian lanjut mengenai filsafat ilmu dan filsafat hukum ini terutama akan menjadi relevan dalam kaitannya dengan kemampuan  dalam memilih teori-teori dan konsep-konsep serta fakta-fakta yang akan dijadikan salah satu metode dan pendekatan dalam melakukan pembuktian dari rencana penelitiannya.

3.     Teori Ilmu Hukum

Kuliah ini dirancang agar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII memperoleh kerangka dasar teoritik dan filosofis mengenai paradigma Ilmu Hukum yang responsif dan kritis dengan perkembangan zaman. Dasar-dasar utama pemahaman yang perlu dikaji secara kritis dan analistis adalah dasar filosofis hukum (groundnorms), asas hukum, norma hukum dan berbagai peraturan hukum yang diakui baik secara lokal, nasional maupun internasional  Teori-teori hukum sejak munculnya Teori Hukum Positif dari John Austin, dikembangkan oleh Bentham, John Stuart Mill dan tokoh-tokoh berikutnya. Selain itu menjadi penting untuk dilihat teori-teori hukum yang pada awal kedua puluhan mulai dipergunjingkan (teori-teori sosialis dan kapitalis), termasuk arus post modernisme terhadap rumusan hukum dewasa ini. Agar Teori Hukum yang akan dikedepankan memperoleh ragam perspektif, beberapa tenaga pengajar, juga akan membahas secara luas dan mendalam mengenai beberapa topik yang ada kaitannya dengan proses mengkonstruksi teori baru atau memodifikasi teori lama. Kajian teori hukum yang beragam perspektif tersebut antara lain, pertama, teori-teori hukum umum, baik bersifat publik maupun privat. Kedua, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Teori Kedaulatan Hukum, Negara dan Rakyat serta kerangka dasar teoritis mengenai politik hukum. Ketiga, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Keempat, teori hukum dalam kaitannya dengan perkembangan hukum dagang dan hukum bisnis nasional dan internasional. Kelima, teori hukum dalam kaitannya dengan hukum dan perubahan social melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum. Dari kelima tema-tema tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengambil salah satu model yang nantinya relevan untuk dipergunakan dalam pembuatan rencana penelitiannya.

4.     Perbandingan Sistem Hukum

Mata kuliah ini akan membahas perbedaan dan persamaan berbagai sistem hukum yang ada di dunia, sejak dulu hingga kini. Di satu pihak akan dibahas sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental yang kuat berpengaruh di Eropa, Amerika dan beberapa negara jajahannya. Di pihak lain, sistem hukum yang berkembang di beberapa negara besar Asia Tenggara, serta peranan sistem hukum Agama (Hindu, Budha, dan Islam), termasuk sistem hukum adat dalam konstelasi dan wacana hukum secara global. Seberapa jauh sistem hukum yang diakui masyarakat dunia saling berinteraksi dan bagaimana kesamaan-kesamaan universal dari berbagai sistem hukum dapat dipergunakan. 

Mata kuliah Perbandingan Sistem Hukum secara lebih luas membahas mengenai topik-topik yang sangat relevan dengan era globalisasi. Karena itu, aspek-aspek penting yang menarik antara lain, pertama, relevansi Sistem Hukum Common Law dan Civil Law dalam kaitannya dengan Hukum Perdata, Perdagangan dan Hukum Bisnis. Kedua, perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Ketiga, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Sistem Peradilan. Keempat, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Kekuasaan Kehakiman, dan Judicial Review. Kelima, Perbandingan Sistem Hukum dalam kaitannya dengan Hukum Islam dengan Barat Mengenai Hukum Publik. 

5.     Metodologi Penelitian Hukum

Dasar-dasar penelitian hukum normatif atau juridis doktriner dengan non-doktriner atau sociolegal approach merupakan dua pendekatan yang relevan. Penelusuran terhadap sumber-sumber primer: asas hukum, undang-undang, jurisprudensi, dan putusan-putusan lembaga hukum yang kompeten, begitu juga sumber keterangan sekunder: berbagai ajaran hukum dan data-data lapangan hasil fieldwork. Sedangkan dalam kaitannya dengan pendekatan empirik, selain mahasiswa dituntut untuk menguasai asas-asas hukum, doktrin dan norma-norma hukum material, mahasiswa juga diharapkan mampu memilih teori-teori sebagai analisis yang akan dipergunakan dalam penelititannya. Kedua, pendekatan penelitian ini bukan saja dapat menggunakan model penelitian kualitatif, bahkan dapat juga menggunakan data-data bersifat kuantitatif. Hal ini terutama akan relevan bilamana rencana penelitian terkait dengan bidang hukum ekonomi dan system peradilan pidana. Prinsip-prinsip penelitian hukum dengan pendekatan sosiologis (empiris) dan upaya-upaya ke arah pencarian alternatif dalam upaya menjawab problem yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menerapkan hukum di masyarakat. Informasi relevan mengenai segi-segi operasional dalam melakukan penelitian yang bersifat pencarian fakta dengan observasi terlibat (fieldwork), atau pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, juga perlu memperoleh perhatian. Selain itu, juga akan dibahas beberapa tema penting berkaitan dengan teknik merumuskan masalah yang tepat dan actual. Mengorganisasi ide-ide utama dan menjabarkan argumentasi dan membuktikannya dengan fakta-fakta yang vital serta menganalisis fakta-fakta secara kritis dan mendalam. Mengevaluasi apakah data-data dan analisisnya telah benar serta singkron menjawab persoalan utama. Dalam perkuliahan, beberapa dosen secara khusus akan menerangkan pengalaman dalam melakukan penelitian lapangan dan proses penulisan disertasinya. 

6.     Hukum Islam

Sebagai kurikulum institusional, mata kuliah Hukum Islam menjadi sangat penting dalam membangun jati diri lulusan Program Doktor Ilmu Hukum UII. Karena itu, mata kuliah Hukum Islam memuat kajian-kajian kritis terhadap materi-materi Hukum Islam substantif dan hukum prosedural. Bagian pertama, kajian Hukum Islam yang substantif akan menjelaskan secara kritis dan analistis mengenai asal-usul sumber Hukum dalam Islam, Syari’ah, Al Qur’an, Sunnah, Ijtihad dan institusi yang berwenang, juga dijelaskan secara normative ideologis Hukum Islam secara holistic. Perlukah pengkajian Hukum Islam mengkategorikan persoalan hukum pada publik atau privat dan bagaimana pula konsekuensi pembagian itu terhadap segi-segi lain di luar hukum, seperti moral, keadilan dan perdamaian. Bagian kedua, kajian Hukum Islam yang prosedural. Seberapa jauh Hukum Islam menjadi semangat masyarakat, zaman dan bangsa sehingga dalam tataran sejarah dan pengalaman kaum Muslimin, Hukum Islam betul-betul berlaku dan memperoleh legitimasi dalam suatu masyarakat dan negara. Dalam bagian ini pula, perbincangan mengenai seberapa banyak negara-negara Islam telah mengimplementasikan Hukum Islam dan kendala-kendala apa saja yang ditemukan banyak negara Islam sehingga tidak mampu menerapkan Hukum Islam. Tinjauan sejarah Hukum Islam di Indonesia, dalam kaitannya dengan aspek publik dan privat. Relevan pula untuk dibicarakan mengenai persiapan Syari’ah Islam di Daerah Istimewa Aceh, perkembangan Bank Syari’ah, serta realitas demokrasi dan HAM di negara-negara Islam. 

7.     Kebijakan Pembangunan Hukum

Mata Kuliah ini sangat penting karena, pertama, masih banyak undang-undang warisan kolonial Belanda yang berlaku sementara proses nasionalisasi belum dilakukan. Kedua, terdapat peraturan hukum nasional yang kurang mengakomodasikan aspirasi hukum baik dalam skala lokal maupun internasional. Ketiga, timbulnya perkembangan di dalam wilayah hukum baru yang memerlukan kajian khusus dan perencanaannya. Atas dasar ketiga alasan tersebut, mata kuliah ini memuat penjelasan mengenai peninjauan terhadap produk hukum kolonial yang masih berlaku. Berbagai teori dan konsep yang perlu dikedepankan dalam kaitannya dengan upaya melakukan pembaruan dan harmonisasi undang-undang. Pembaruan dan harmonisasi undang-undang tersebut berfungsi sebagai usaha untuk mengakomodasikan heterogenitas nilai, ideologi dan budaya masyarakat ke dalam hukum positif. Isu penting mengenai HAM, bias gender, otonomi lokal, dan pelaksanaan Syari’ah Islam di Aceh.

Selain muatan-muatan tersebut di atas, mata kuliah Kebijakan Hukum mendiskusikan tentang aspek-aspek legalitas dari suatu institusi hukum, BPHN, DPR dan peran  biro-biro hukum lainnya yang berlaku di pusat dan di daerah. Sistem koordinasi dan kewenangan dalam merencanakan lahirnya suatu peraturan undang-undang yang diprioritaskan perlu mendapatkan perhatian. Strategi dengan melakukan studi banding, penelitian lapangan, dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang lama menjadi bagian penting dalam studi Kebijakan Pembangunan Hukum. 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka perlu dikaji:

1.     Pola pikir yang mendasari penyusunan Sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945;

2.     Penyusunan Kerangka Sistem Hukum Nasional dan penginventarisasian serta penyesuaian unsur-unsur  tatanan hukum dalam rangka pembaharuan hukum;

3.    Kebijakan pembangunan hukum menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia dalam kaitannya dengan GATT, GATS, TRIPS, WTO dan APEC;

4.     Komponen-komponen Pembangunan Sistem Hukum Nasional, seperti :

Pengembangan Budaya Hukum

Pengembangan Hukum Kebiasaan

Pengembangan Aparatur Hukum

Pengembangan Yurisprudensi

Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan

Pembinaan Hubungan Antar Kelembagaan dalam Pengembangan dan Pelayanan Hukum

5.     Pola Pikir Pembaharuan Hukum Ekonomi.

Proses Belajar Mengajar


Proses belajar mengajar dijalankan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada proses belajar mengajar mandiri (metode seminar dan diskusi), dengan tidak mengabaikan proses belajar mengajar klasikal. Kritik teori, resensi buku, evaluasi hasil penelitian, pembahasan artikel dalam jurnal, dan menyusun proposal penelitian mendapat perhatian lebih banyak. Dengan metode ini diharapkan akan terjadi persemaian ide melalui interaksi antar mahasiswa dengan nara sumber. Karena itu, satu mata kuliah diampu oleh beberapa orang dosen, khususnya bagi mata kuliah yang memiliki ragam perspektif.

Studi Mandiri


Studi mandiri adalah studi yang dilakukan oleh kandidat doktor di bawah bimbingan dan pengawasan Promotor, Co-Promotor dan Program. Studi Mandiri ini lebih diarahkan pada penelaahan terhadap bahan-bahan yang menunjang disertasi. Studi mandiri ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pendalaman melalui seminar-seminar yang disajikan oleh nara sumber melalui tatap muka klasikal; kedua, penelusuran literatur yang disesuaikan dengan rencana disertasi atas arahan Promotor atau Co-Promotor. Studi mandiri ini dapat dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif. Setiap mata kuliah studi mandiri adalah 3 (tiga) SKS setara dengan penulisan piper 90 (sembilan puluh) halaman.

 

Penelitian dan Penulisan Disertasi


Penulisan disertasi dilakukan di bawah bimbingan 1 (satu) orang Promotor dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Co-Promotor. Penulisan disertasi ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu: Seminar Proposal, Penelitian, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka.

Kuliah dan Presensi


Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum UII selama 2 (dua) semester (semester pertama dan kedua) diwajibkan mengikuti kuliah tatap muka minimal 75% dari kehadiran dosen pemberi mata kuliah.