WEBINAR SERIES PERUNDANG-UNDANGAN#4
MENINJAU AGENDA PEMBENTUKAN REGULASI KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

 

Narasumber:
1. Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.
(Dosen Ilmu Perundang-Undangan FH UI)
Topik: Telaah Delegasi Undang-Undang dalam Peraturan Kementerian dan Lembaga

2. Dr. Ricca Anggraeni, S.H., M.H.
(Dosen Ilmu Perundang-Undangan FH Univ. Pancasila)
Topik: Tertib Kewenangan dalam Pembentukan Peraturan Kementerian dan Lembaga Tahun 2021

3. Muhamad Addi Fauzani, S.H., M.H.
(Peneliti PSHK FH UII)
Topik: Meninjau Agenda Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Kementerian dan Lembaga

Moderator:
Yuniar Riza Hakiki, S.H.
(Peneliti PSHK FH UII)

Pelaksanaan:
🗓 Kamis, 29 Juli 2021
⏰15.00-17.00 WIB

📍Link Pendaftaran Peserta Zoom:
http://bit.ly/WebinarPSHKSeries4

📍Simak Live Streaming di:
https://www.youtube.com/channel/UCUdns9r2xMAyq1RijpioDFA
Jangan lupa Like, Subscribe, Comment and Share

☎️Narahubung:
081326128622 (Hatta)
081360671838 (Taufiqurrahman)

PSHK FH UII

WEBINAR SERIES PERUNDANG-UNDANGAN #3
DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN METODE PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Narasumber:
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara/Dekan FH UNS)
Topik: Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang dan Implikasinya terhadap Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan

Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Dosen HTN/Dekan FH Universitas Brawijaya)
Topik: Legisprudence: Membaca Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang

Muhamad Saleh, S.H., M.H. (Peneliti PSHK FH UII)
Topik: Dinamika dan Perkembangan Pembentukan Peraturan Delegasi Pemerintah

Moderator:
Hatta Muhammad Irsyad (Staf Peneliti PSHK FH UII)

Pelaksanaan:
Rabu, 14 Juli 2021
Pukul: 12.30-14.30 WIB

Link Pendaftaran Peserta Zoom klik
Simak Live Streaming di sini

Jangan lupa Like, Subscribe, Comment and Share.

Narahubung:
081326128622 (Hatta)
081360671838 (Taufiqurrahman)

__________
Yuk kenal lebih dekat PSHK dengan ikuti info di media-media berikut:
📷 instagram : @pshkfhuii
🐤 twitter : @pshkfhuii
👍 FP : PSHK FH UII
▶️ youtube : PSHK FH UII
🌎 website : pshk.uii.ac.id

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.

Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.

Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.

Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.

Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;

  1. Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
  2. Persoalan implementasi prinsip syariah,
  3. Penyelesaian sengketa.

Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema “Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”

 

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII

Proudly present
WEB SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER
5 Agustus 2021 07.30 WIB – 12.30 WIB
PROBLEMATIKA HUKUM DAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI ERA EKONOMI DIGITAL

 

Latar Belakang

Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Digital Di Indonesia Dalam Perspetif Hukum

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.

Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.

Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.

Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.

Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.

Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;

  1. Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
  2. Persoalan implementasi prinsip syariah,
  3. Penyelesaian sengketa.

 

Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema:

“Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”

Keynote Speaker : Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A.  *dalam konfirmasi

Narasumber :

  1. Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
    Topik : Problematika Hukum Penyelenggaraan Perbankan dan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital
  2. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
    Topik : Aspek Kontraktual dalam Finansial Teknologi
  3. Riyeke Ustadiyanto (CEO & Founder   iPaymu.com)
    Topik : Penerapan dan Problematika Hukum dalam Penyelenggaraan Pembayaran Elektronik
  4. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar Universitas Nasional)
    Topik : Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Keperdataan dan Bisnis di Era Ekonomi Digital
  5. Bagya Agung Prabowo,S.H., M.H., Ph.D, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
    Topik : Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital

Moderator : Inda Rahadiyan, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Web Seminar Nasional dapat diikuti oleh Mahasiswa, Akademisi, Praktisi, dan Umum melalui Zoom Meeting secara FREE dan ber e-sertifikat. Pendaftaran Peserta Web Seminar Nasional dapat dilakukan melalui klik.

Ketentuan Call for Paper:

  1. Cakupan bidang call of paper meliputi hukum perdata, hukum bisnis, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum administrasi pemerintah, dan hukum tata negara.
  2. Peserta call for paper dapat melakukan registrasi melalui tautan s.id/WebinarPerdataFHUII paling lambat tanggal 1 Agustus 2021
  3. Naskah call for paper memuat judul, identitas, abstrak, pendahuluan, rumusan masalah, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Ketentuan penulisan secara detail akan dikirimkan oleh panitia kepada peserta call for paper melalui email setelah peserta melakukan registrasi
  4. Presentasi naskah dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 13.00 s/d selesai melalui zoom meeting. Presenter call for paper akan mendapatkan e-sertifikat
  5. Naskah yang terseleksi akan dipublikasikan dalam Prosiding Nasional ber-ISBN pada bulan November 2021

coba tampilkan contoh surat perjanjian

Dokumen Penjaminan Mutu Divisi Administrasi Keuangan

 
1. Sasaran Mutu Unit (SMU) Divisi Administrasi Keuangan
2. Daftar Catatan Mutu (DCM) Divisi Administrasi Keuangan
3. Program Kerja Divisi Administrasi Keuangan