Tag Archive for: Arif Setiawan

Tamansiswa (7/5), Puncak Milad UII ke 74 Fakultas Hukum menyelenggarakan acara jalan santai dan family gathering bersama seluruh dosen, tendik seluruh unit di FH, perwakilan alumni, purna tugas, perwakilan mahasiswa, dan perwakilan masyarakat sekitar Ahad, 7 Mei 2017 dimulai jam 07.00 s.d 10.30 WIB. Read more

Pusdiklat FH Gelar Workshop MKKH
Pusdiklat FH Gelar Workshop MKKHCakrakembang 7/11. Setelah mendapat persetujuan dari Senat FH, Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) yang semula menjadi Mata Kuliah pilihan, terhitung sejak TA. 2014/2015 lalu beralih menjadi Mata Kuliah wajib bagi mahasiswa FH. Mencermati hal tersebut, maka pada Sabtu, 7 November 2015/ 25 Muharram 1436 H bertempat di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) FH menyelenggarakan Workshop Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) dengan tema “ Metode Pembelajaran Mata Kuliah Penyidikan dan Penuntutan”.
Selanjutnya, tujuan dari workshop ini adalah untuk pengembangan kurikulum MKKH khususnya pada mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan. Selain dari pada itu, diharapkan juga adanya simulasi praktik bagi mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan serta adanya Asistensi/ Dosen pendamping pada mata kuliah tersebut.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini, perkembangan Ilmu Hukum yang menyertai perkembangan di masyarakat sudah semakin luas, sehingga Hukum kita rasakan tidak mampu melindungi seluruh masyarakat demi tercapainnya tujuan hidup tersebut. Ditambahkan beliau, melalui Pusdiklat, workshop-workshop terkait kemahiran-kemahiran hukum ini dapat menjawab tercapainya tujuan hidup pada hukum yang ada dimasyarakat, dan mahasiswa pada khususny ayang mana merekalah yang merupakan kader-kader hukum yang akan ada di masyarakat.
Narasumber pada agenda tersebut hadir dari para praktisi hukum yang sesuai pada bidangnya masing-masing, diantaranya adalah Yogi Rahardjo, SH., MH ( Kejakti DIY) yang menyampaikan materi Penuntutan, AKBP. Beja ( Polda DIY) yang menyampaikan materi Penyidikan serta Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH ( Dosen FH & Praktisi Advokat) serta dimoderatoro oleh Nurjihad SH., MH selaku Ka.Pusdiklat FH.
AKBP Beja dalam paparannya terkait Penyidikan menyampaikan bahwa Penyidikan merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana. Ditambahkan beliau bahwa kemmapuan hukum tidak boleh terhenti dalam tataran teori saja akan tetapi ilmu hukum juga merupakan salah satu ilmu terapan. Hadir selaku tamu undangan workshop tersebut adalah para dosen pengampu MKKH dari Kepolisian dan Kejaksaan serta para dosen pengampu Hukum Acara di FH.
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia

Fakultas Hukum UII. Selasa, 25 November 2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai tiga Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” dengan pembicara Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. (Penulis) dan Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH. serta Moderator Ratna Hartanto, SH., L.LM.
 
Ketua PSH, Dr. Ridwan, SH., MH., dalam pembukaannya menyatakan bahwa “Kegiatan bedah buku ini sebenarnya merupakan rutinitas yang merupakan oleh-oleh dari para dosen peraih gelar doktor untuk disampaikan kepada Civitas Akademika. Disamping sebagai rutinitas menurut Dr. Ridwan, SH., MH., kegiatan ini juga merupakan suatu tradisi yang baik dan harus terus dilanjutkan karena melalui kegiatan ini dapat saling memberikan informasi yang sudah dikaji melalui penelitian yang ilmiah”.
 
Acara Bedah Buku “Kemandirian  Peradilan Indonesia” tersebut berlangsung hingga pukul 11.30, dihadiri oleh beberapa Dosen Fakultas Hukum UII, Tamu Undangan, mahasiswa S1,  mahasiswa program pascasarjana dan kalangan umum serta diakhiri dengan pemberian doorprise berupa empat buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” untuk empat penanya terbaik.
 
Berikut ini hasil resume Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” yang disusun oleh Naviatul Munawaroh Staff PSH |Klik Disini |

 
 

Fakultas Hukum, Kamis, 24 Februari 2012, Bertempat di R.Sidang Utama Lt.3 FH UII, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Kembali menyelenggarakan Bedah Disertasi. Bedah Disertasi dengan tema “Pembaharuan Pra Peradilan – Studi tentang Pemaknaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan” kali ini disampaikan oleh Dr. Arif Setiawan, SH., M.H., yang memperoleh gelar Doktor dari  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Diponegoro.
Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII dalam sambutan pembukaan Bedah Disertasi menyatakan bahwa, Bedah Disertasi yang diadakan oleh PSH merupakan tradisi yang sudah seharusnya dilaksanakan di dunia kampus disamping tugas utamanya menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga Dr. Saifudin, SH., M.Hum. memberikan apresiasi kepada PSH yang sudah secara rutin menyelenggarakan acara tersebut. Diharapkan kepada para mahasiswa peserta  bedah disertasi dapat menyimak dan mencermati serta mengikuti Bedah Disertasi ini dengan tertib sehingga wawasan keilmuannya akan bertambah.
Selaku Moderator Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. dalam pengantarnya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini dilaksanakan didasari adanya kasus-kasus pra-peradilan yang ada dimasyarakat dan bagaimana upaya-upaya supaya peradilan lebih bisa melindungi masyarakat serta bagaimana cara pandang terhadap pemaknaan hukum baik secara filosopi atau hemeritik dapat dijelaskan dan dijawab oleh Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. Diharapkan pula dari Bedah Disertasi ini Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.Hum. dapat memberikan penjelasan supaya Penegak Hukum dapat memaknai proses hukum baik secara tekstual maupun kontekstual.
Sedangkan menurut Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. penyusunan disertasi ini didasari atas pengalaman beliau sebagai seorang Advokat yang melihat banyaknya kasus penyidikan oleh Polisi yang tidak sesuai dengan proses hukum yang ada, padahal dalam sistem peradilan pidana, polisi mempunyai kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai penyidik utama. Gerbang pertama masuknya perkara pidana ke dalam SPP adalah polisi. Posisi ini sangat strategis, karena semua tahapan berikutnya dalam proses peradilan pidana sangat tergantung dari hasil kerja penyidik.
Polisi selaku penyidik dihadapkan pada masalah penting bagaimana membaca kasus kongkrit yang dihadapi dihubungkan dengan ketentuan hukum yang ada. Sesudah itu dituntut untuk memberi makna hukum dari kasus itu agar ketentuan hukum positif yang semula bersifat abstrak dapat dibaca dan diartikan secara kongkrit. Proses pembacaan dan pemaknaan hukum oleh polisi itu bisa menyangkut bidang hukum yang cukup luas, baik dalam bidang hukum materiil maupun formil.
Proses pemaknaan hukum tsb ternyata potensial menimbulkan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka. Dalam keadaan demikian terdapat keraguan mengenai kemampuan lembaga praperadilan dapat dipakai untuk melindungi tersangka dalam penyidikan. Keraguan tsb kemudian ditindaklanjuti dengan usulan untuk memperbaharui lembaga praperadilan. Materi Presentasi selengkapnya dapat didownload disini .
Acara yang belangsung interaktif dengan diskusi-diskusi yang menarik dan tajam tersebut  dihadiri oleh Dosen FH UII, Tamu undangan dari Perguruan Tinggi lain dan  Mahasiswa Pascasarjana serta Mahasiswa FH UII.