Tag Archive for: Aunur Rohim Faqih

Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam Kadiri
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam KadiriTAMANSISWA. Dalam rangka mengembangkan wawasan akademik dan khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, Sejumlah 30 mahasiswa serta dosen pendamping Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Jawa Timur mengadakan kunjungan ke FH UII pada Senin, 15 Februari 2016/ 4 Rabi’ul Akhir 1437 H.
Kunjungan Mahasiswa FH Universitas Islam KadiriTAMANSISWA. Dalam rangka mengembangkan wawasan akademik dan khazanah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, Sejumlah 30 mahasiswa serta dosen pendamping Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Jawa Timur mengadakan kunjungan ke FH UII pada Senin, 15 Februari 2016/ 4 Rabi’ul Akhir 1437 H. Mahfud Fahrazi, SH., MH selaku dosen pendamping dalam sambutannya pada kunjungan tersebut menyampaikan bahwa para mahasiswa FH Universitas Islam Kadiri dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana sistem akademik di FH UII serta budaya belajar dan mengajar di FH UII.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa Hukum haruslah memiliki integritas yang tinggi, serta diimbangi oleh ilmu agama yang kuat. Beliau juga berharap agar para mahasiswa kedepannya akan menjadi tokoh-tokoh yang dapat memberikan kontribusinya bagi masyarakat dilingkungan serta bagi bangsa Indonesia. Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D, Ketua Program Studi SI Ilmu Hukum FH UII menyampaikan beberapa hal diantarnya terkait sistem pengajaran dan kurikulum di FH UII yang mana memang memiliki keunikal lokal tersendiri.
Pada sesi terkahir, secara aktif para mahasiswa menanyakan berbagai hal diantarnya adalah perihal study transfer, sistem MOU serta budaya para mahasiswa yang belajar di FH UII. Selanjutnya, para mahasiswa diantarkan berkeliling mengunjungi kelas- kelas, Laboratorium Diorama dan Ruang Peradilan Semu di FH UII. ( Malikhatun Nisa’).
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UII
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UIITAMANSISWA. Kamis, 2 Jumadil Awal 1437H/11 Februari 2016 FH UII menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma (UNWIKU) Purwokerto dan diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Kunjungan yang beragendakan meningkatkan kualitas Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut dihadiri para pimpinan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) baik dari FH UII serta dari FH UNWIKU Purwokerto.
TINGKATKAN KUALITAS MKKH, FH UNWIKU KUNJUNGI FH UIITAMANSISWA. Kamis, 2 Jumadil Awal 1437H/11 Februari 2016 FH UII menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Wijaya Kusuma (UNWIKU) Purwokerto dan diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Kunjungan yang beragendakan meningkatkan kualitas Mata Kuliah Kemahiran Hukum tersebut dihadiri para pimpinan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) baik dari FH UII serta dari FH UNWIKU Purwokerto.
Dekan FH UNWIKU, Rusito, SH., MM menyampaikan bahwa Universitas Wijaya Kusuma ( UNWIKU) yang merupakan Universitas kedua di Purwokerto setelah UNSOED, telah beberapa kali mengalami pasang surut dalam dunia pendidikan, terlebih pada Fakultas Hukum nya yang sampai dengan saat ini masih memiliki 26 Dosen. “ Niat kedatangan kami adalah berguru pada UII, khususnya pada FH UII yang telah melahirkan alumni-alumni yang kita ketahui rekam jejakny , kami semua ingin berguru terkait sistem akademik yang ada di FH UII”. tambahnya.
Sejalan dengan tujuan dan maksud kunjungan FH UNWIKU, Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaiakan bahwa banyaknya perubahan-perubahan dalam dunia pendidikan, membuat para akademisi juga dituntut untuk melakukan perubahan-perubahan guna mengimbangi perubahan tersebut, namun demikian kita tidak boleh terjebak dalam perubahan. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa produk-produk Fakultas Hukum saat ini dirasa belum dapat dilihat bagaimana integritasnya, oleh karenanya kita diharapkan untuk tetap mengkaji dan mencermati kurikulum-kurikulum yang ditawarkan oleh DIKTI untuk output yang lebih baik.
Selanjutnya, Ketua Program Studi Si Ilmu Hukum FH, Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D menjelaskan sistem akademik yang diterapkan di FH UII kepada para mahasiswa, baik dari sisi mata kuliah secara umum yang diambil oleh tiap mahasiswa serta hal lainnya terkait akademik di FH UII. Penyampaian dikusi dilanjutkan oleh kepala Pusat Pendidikan dan Latihan ( PUSDIKLAT) FH UII, Nurjihad, SH., MH yang menyampaiakn bahwa Lab. Pusdiklat FH UII mengkoordinir Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) serta mengatur jadwal perkuliahan praktikumnya. Ditambahkan oleh beliau juga bahwa para mahasiswa yang telah selesai teori MKKH selanjutnya akan melaksanakan praktikum yang sesuai dengan MKKH yang diambil. Sebagai contoh adalah MKKH Keadvokatan dengan praktikum pemberkasan, MKKH Contact Drafting dengan praktik pembuatan perjanjian seperti hutang dsb, MKKH Peradilan dengan mensimulasikan persidangan di ruang laboratorium pengadilan semu serta yang terakhir MKKH Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan praktik legislasi semu yang bertempat di kantor DPRD Yogyakarta, kantor DPRD Sleman maupun kantor DPRD Bantul hal tersebut dimaksudkan agar para mahasiswa dapat mengaplikasikan secara langsung bagaiamana pembentukan perundang-undangan dikantor pemerintahan. Beliau juga menambahkan bahwa menjelaskan bahwa kuliah Kemahiran Hukum di FH UII difasilitasi dengan adanya laboratorium-laboratorium yang merupakan sarana dan prasarana bagi para mahasiswa baik itu laboratorium indoor maupun outdoor seperti laboratorium Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) dan Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH). ( Malikhatun Nisa’)
PHKIHTB FH UII Adakan Pertemuan Sentra HKI SE DIY-JATENG
PHKIHTB FH UII Adakan Pertemuan Sentra HKI SE DIY-JATENGLawu, (21/01) Dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) FH UII menggelar pertemuan sentra-sentra HKI se DIY dan Jawa-Tengah pada hari Kamis, 21 Januari 2016/ 10 Rabi’ul Akhir 1437 H beretempat di Auditorium LKBH FH UII di Jl. Lawu Kota Baru.
PHKIHTB FH UII Adakan Pertemuan Sentra HKI SE DIY-JATENGLawu, (21/01) Dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) FH UII menggelar pertemuan sentra-sentra HKI se DIY dan Jawa-Tengah pada hari Kamis, 21 Januari 2016/ 10 Rabi’ul Akhir 1437 H beretempat di Auditorium LKBH FH UII di Jl. Lawu Kota Baru.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya berharap agar pada pertemuan dan sharing ini dapat melahirkan sesuatu hal yang baru khususnya pada bidang hak kekayaan intelektual. Ditambahkan beliau bahwa sebaik-baik pusat studi adalah yanng dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Kepala PHKIHTB FH UII, Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum menyampaikan bahwa pertemuan akan diisi dengan diskusi bersama para rekan di Sentra HKI se DIY-Jawa-tengah denagn tiga point penting pembahasan, diantaranya adalah sharing informasi mengenai sentra HKI, Sharing informasi mengenai RUU Ekonomi kreatif dan pembahasan selanjutnya adalah pembentukan kelembagaan forum sentra HKI se DIY dan Jawa Tengah.
Pada peretemuan tersebut, hadir perwakilan sentra HKI DIY – Jawa-tengah diantaranya adalah dari UPN, UGM, Universitas Muhamadiyah Magelang, Unsoed, UMS, BPBPKI serta Balitbang.
FH UII Kembali Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negri Yogyakarta
FH UII Kembali Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negri YogyakartaTamansiswa, (13/01) Seperti diketahui bahwa FH UII memiliki Mata Kuliah Kemahiran Hukum ( MKKH) yang bersifat wajib dan pilihan. Salah satu MKKH yang wajib ditempuh oelh para mahasiswa FH UII adalah mata kuliah Kemahiran Hukum yang mana para mahasiswa diajarkan tahapan-tahapan persidangan yang mana kuliah tersebut diampu langsung oleh dosen yang merupakan para hakim aktif di Indonesia.

FH UII Kembali Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negri YogyakartaTamansiswa, (13/01) Seperti diketahui bahwa FH UII memiliki Mata Kuliah Kemahiran Hukum ( MKKH) yang bersifat wajib dan pilihan. Salah satu MKKH yang wajib ditempuh oelh para mahasiswa FH UII adalah mata kuliah Kemahiran Hukum yang mana para mahasiswa diajarkan tahapan-tahapan persidangan yang mana kuliah tersebut diampu langsung oleh dosen yang merupakan para hakim aktif di Indonesia.

Salah satu MKKH yang wajib ditempuh oelh para mahasiswa FH UII adalah mata kuliah Kemahiran Hukum yang mana para mahasiswa diajarkan tahapan-tahapan persidangan yang mana kuliah tersebut diampu langsung oleh dosen yang merupakan para hakim aktif di Indonesia.Guna menunjang kegiatan perkuliahan Mata Kuliah Praktik Peradilan, maka FH UII kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negri Yogyakarta guna memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk dapat melihat langsung serta mengikuti proses persidangan yang ada di Pengadilan Negri Yogyakarta.

Ketua PN Yogyakarta, Sunadi, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama yang telah berlangsung selama ini adalah bagian dari saling bersinergi mencerdaskan bangsa, terutama yang keterkaitannya dengan Praktik Peradilan serta peningkatan kualitas pada Ilmu Hukum di Indonesia. Selanjutnya, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya berharap mata kuliah Praktik Peradialn yang diampu langsung oleh para hakim aktif ini dapat membentuk para mahasiswwa FH untuk dapat menjadi praktisi Hukum yang berkarakter dan profesional.
Hadir pada kesempatan tersebut pimpinan Pengadilan Negri Yogyakarta, Pimpinan FH UII, Kepala-kepala Departemen serta Kepala Divisi di lingkungan FH UII.
Awali Tahun 2016, FH UIR Kunjungi FH UII
Awali Tahun 2016, FH UIR Kunjungi FH UII Tamansiswa, (11/01) Mengawali tahun 2016, tepatnya pada Senin, 11 Januari 2016/30 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menerima kunjungan para Pimpinan, Dosen dan Karyawan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ( UIR).
Awali Tahun 2016, FH UIR Kunjungi FH UIITamansiswa, (11/01) Mengawali tahun 2016, tepatnya pada Senin, 11 Januari 2016/30 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menerima kunjungan para Pimpinan, Dosen dan Karyawan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ( UIR).
Pembantu Dekan I FH UIR, Dr. Abdul Thalib, SH., MSL dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bagi FH UIR, FH UII adalah tetua bagi FH UIR, yang mana beberapa besar dosen serta pimpinan FH UIR adalah alumni dari FH UII. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya juga berharap bahwa Universitas-Universitas Islam di Indonesia harus tetap bersinergi bersama-sama untuk dapat berfastabiqul khoirat dengan universitas lainnya, beliau juga menambahkan bahwa semoga silaturahmi antara FH UIR dan FH UII tetap dapat selalu ditingkatkan.
Suasana semakin hangat ketika diberikan waktu seputar tanya jawab, banyak dari hadirin menanyakan terkait model pembelajaran yang diterapkan di FH baik pada program reguler maupun International Program, sistem keuangan di FH UII serta kegiatan pusat-pusat studi yang ada di lingkunagn FH UII. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum didampingi ketua program studi SI Ilmu Hukum, hanafi Amrani SH., MH., LLM., Ph.D serta para Kepala Divisi FH memberikan penjelasan dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para hadirin kunjungan.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus Baru
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruMungkind, (2/01) Mengawali tahun 2016, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII menggelar rapat koordinasi kerja dan pelantikan pengurus baru IKP FH di Orang Utan Resto yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Outbond dan Rafting pada hari Sabtu, 2 Januari 2016/ 21 Rabi’ul Awal 1437 H.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruMungkind, (2/01) Mengawali tahun 2016, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII menggelar rapat koordinasi kerja dan pelantikan pengurus baru IKP FH di Orang Utan Resto yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Outbond dan Rafting pada hari Sabtu, 2 Januari 2016/ 21 Rabi’ul Awal 1437 H.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya seusai melantik pengurus IKP Periode Tahun 2015-2018 menyampaikan harapannya agar para pengurus baru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan berharap agar IKP FH UII melalu berbagai program-program kerjanya dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota IKP dilingkungan FH UII.
Ketua IKP FH UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH saat memimpin rapat koordinasi kerja IKP FH menyampaikan beberapa rencana program-program kerja yang akan dilaksanakan serta berharap agar seluruh keluarga IKP FH UII untuk turut aktif memberikan saran serta masukan-masukannya dan kepada para pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas yang diberikannya dengan maksimal. Beliau juga berharap agar kegiatan OutBond dan Rafting atau kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan dapat lebih meningkatkan silaturahim antar sesama anggota IKP FH UII. Selanjutnya, seluruh anggota IKP FH UII mengikuti kegiatan Outbond dan Rafting di di Elo River, Mungkid Magelang.
FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

Tamansiswa, (23/12) Eksistensi delik penghinaan dan ujaran kebencian (hate speech) kembali menjadi perbincangan publik dengan berbagai pro dan kontranya. Hal ini dikarenakan Kepala Kepolisian RI ( Ka.Polri) mengeluarkan Surat Edaran ( SE) No. 6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian.

Read more

FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di Indonesia
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II.
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II. Selanjutnya, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah di Indonesia yang tidak kunjung selesai, bahkan korupsi telah berevolusi dalam praktik kenegaraan, bukan saja pada level penyimpangan hukum dan kewenangan akan tetapi korupsi telah tersistematik melalui upaya legislasi yang yang melemahkan berbagai peran strategis lembaga anti korupsi seperti KPK. Terakhir, peristiwa yang cukup menyita perhatian kita yaitu kasus perpanjangan kontrak freeport yang berujung pada kegaduhan politik di senayan.
Daftar peristiwa diatas bukan dalam maksud membuat kita semakin apatis. Namun justru diharapkan mampu menjadi pelecut semangat untuk terus berjuang mewujudkan idealitas. Berdasarkan pemikiran tersebut, menjadi sangat penting bagi Fakultas Hukum UII dan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) komisariat FH UII untuk menggelar Sarasehan “ Refleksi Akhir tahun Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada 22 Desember 2015/ 12 Maulud 1436 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH ini menghadirkan pembicara diantaranya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU serta Dr. Burso Muqoddas, SH., M.Hum.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan denagn perkembangannya, ilmu hukum sangat penting untuk selalu dipelajari terutama oleh para genersai muda. Ditambahkan beliau bahwa FH akan selalu berperan aktif dalam sumbangsih pemikiran- pemikiran hukum yang ada di Indonesia.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU menyampaiakan beberapa catatan refleki akhir tahun terkait hukum dan politik di Indonesia, diantarnya yang pertama adalah hubungan Presiden dan DPR, yang pada awal pemerintahannya sempat didahului dan diikuti oleh ketegangan anatara DPR dan Presiden. Kemelut politik ini akhirnya dapat diselesaikan menurut bingkai cara-cara hukum tata negara sehingga pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, beliau juga menambahkan beberapa cacatan hukum dan politik lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2015 yaitu Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Indonesia, Konflik antar penegak hukum antara KPK-Polri serta keributan terkait perpanjangan kontrak Freepot.
Dr. Busro Muqqodas, SH., M.Hum dalam paparannya menyampaiakn beberapa catatan penting yang terjadi selama tahun 2015, yaitu Demokrasi yang mengalamin kelumpuhan konsep, makna dan fungsinya dalam sistem, mekanisme, proses dan praktik kekuasaan yang dkuasai dan dikendalikan oleh pihak tertentu. Beliau juga menambahkan bahwa tahun 2015 dan 10 tahun sebelumnya, terjadi prosees pencurian keuangan dan perekonomian negara oleh dan melalui kekuasaan yang sah hasil pemilu dan pilkada. Sektor-sektor terpenting secara sistematik dihisap melalui sejumlah peraturan yang direncanakannya ( corruption by design).
Pada sesi terakhir acara sarasehan, disampaikan pernyataan sikap Fakultas Hukum UII, yang mana salah satunya adalah negara harus meningkatkan peran untuk mengembangkan dan menjadi kehidupan yang harmonis dan toleransi antar agama, karena agama memberikan ajaran moral yang tak pernah usang.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATA
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
Kendati kemerdekaan RI telah diproklamirkan lebih dari 65 tahun, namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu HIR ( Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan RBG ( Recht Reglement voor de Buitengewesten) yang mana hal ini jelas tidak didasarkan pada jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan hukum ditanah air, terutam denagn bermunculnya lembaga-lembaga baru serta kebutuhan akan prosedur-prosedur dalam praktik hukum dan peradilan saat ini.
Selanjutnya, dalam konteks itulah Departemen Hukum Acara FH UII menyelenggarakan FGD dengan tema “ Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata Indonesia”: Inventarisasi dan Kajian kritis terhadap problematika dalam Regulasi dan Implementasinya”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2015/ 7 Maulud 1436 H di R.Sidang Utama Lantai 3 FH UII ini mengadirkan 10 para narasumber aktif diantaranya adalah Kepala Departemen Hukum acara FH UII, Dosen Hukum Acara FH SE-DIY, Kepala Pusdiklat FH UII, Ketua APHAPI ( Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia) para Hakim PN serta praktisi hukum lainnya.
Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD seperti yang disampaikan oleh Dekan FH, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya adalah membangun persepsi yang sama tentang pentingnya pembaharuan dan unfikasi hukum acara perdata di Indonesia denagn melakukan analisis kritis dan progresif dengan merespond nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat di era teknonoli informasi.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Pembaharuan tatanan hukum acara perdata positif perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah dan badan legislatif agar masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dengan hadirnya hukum acara perdata baru, yang bernuansakan spirit pembaharuan, diharapkan dapat ikut membantu mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakTamansiswa, Memandang pentingnya penyelesaian masalah kekerasan seksual terhadap anak untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakMeningkatnya angka kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan bersama. Bahkan, pemerinta telah menggagas peraturan pengganti Undang-undang ( Perpu) sebagai dasar legitimasi salah satu bentuk pidana baru yakni kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini muncul setelah melihat pidana penjara yang sudah ada, tidak memiliki daya tangkal yang kuat untuk menjerakan pelaku kekerasan terhadap anak. Memandang pentingnya hal tersebut untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
Hadir selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH membedah dari segi kriminologi, Ari Wibowo, SHI., SH., MH membedah dari segi hukum pidana, dan M.Abdul Kholiq, SH., M.Hum sebagai pengkaji issu kebiri kimia dari sudut hukum pidana Islam dan Syarif Nurhidayat, SH., Mh berlaku sebagai moderator. Hadir para tamu undangan dari Lembaga Penegak Hukum dan LSM pemerhati wanita dan anak, masyarakat umum dan para mahasiswa FH UII.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua panitia Diskusi Publik menyampaiakn bahwa pidana kebiri kimia ini meskipun baru di Indonesia, tetapi tidak bagi beberapa negara lain seperti di California, Swedia, Jerman, Inggris maupun Prancis. Beliau juga menambahkan bahwa gagasan terkait pidana kebiri kimia di Indonesia ini perlu dikaji dengan baik mengenail justifikasi atau argumentasi pembenar atas pidana kebiri kimia ini, jangan sampai dengan diberikanmya sanksi pidana ini kepada pelaku kejahatan hanya berdasarkan emosional semata, apabila terjadi seperti itu maka akan kontraproduktif.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa FH merespon segala persoalan-persoalan keumatan terlebih persoalan anak-anak yang merupakan para genersai bangsa. Ditambahkan beliau bahwa dengan diselenggarakannya diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik dan harapannya hal ini dapat dipublikasikan.
Dalam forum tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH mengingatkan untuk berhati-hati ketika akan menerapkan kebijakan pidana kebiri kimia ini. Karena menurut beliau harus ada korelasi yang jelas antara motif pidana dengan konstruksi sanksi yang diberikan. Orang melakukan kekerasan seksual pada anak bisa saja karena memiliki kelainan mental, misalnya pedofil, sehingga tidak bisa serta merta dikenakan sanksi pemberat, karena hal itu justru harus direhabilitasi agar kembali bisa hidup normal.
Disisi lain, Ari Wibowo, SHI., SH., MH ketiak mengulas dari segi filsafat pemidanaan menyatakan bahwa pidana kebiri memiliki justifikasi teoritik. Bentuk pidana ini setidaknya didukung oleh filsafgat pemidanaan gabungan antara retributif atau pembalasan dan relatif yang mengutamakan pencegahan. Dengan tegas beliau menambahkan bahwa di satu sisi pidana kebiri di posisikan sebagai pembalasan atas kekerasan seksual terhadap anak, karen atindak pidananya terkait seks, maka balasan yang dianggap setimpal adalah pidana yang bersifat seksual pula. Hal ini menmcerminkan prinsip proporsionalitas atau keadilan retributif. Disisi lain, kebiri juga diharapkan dapat menjadi alat pencegah kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa efek penjeraan terhadap diri pelaku, maupun masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan serupa.
M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum dari perspektif islam menyampaikan bahwa pidana kebiri kimia memiliki dasar pemikiran yang kuat. Ditambahkan beliau bahwa kekersan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat dikenai qishash , karena kekersan seksual dapat dipahami sebagai kekerasan terhadap badan berupa perusakan terhadap kelamin korban, sehingga sanksi yang dikenakan juga sanksi yang setimpal, yakni perusakan atau menghilangkan fungsi kelamin pelaku.
Pada sesi terakhir, pimpinan Fakultas Hukum menyatakn sikap untuk mendukung dan mendorong pemerintah segera merumusakn pidana kebiri kimia ini secara legal dalam perpu. Harapannya ke depan, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan perasaan aman dan kondusif serta jauh drai berbagai ancaman kekerasan.