Tag Archive for: Bambang Sutiyoso

Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGM
Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGMBulak Sumur (24/8), Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dibuka pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang III.1.1 Gd. 3 Lt. 1 FH UGM menguji disertasi kandidat doktor promovendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Bulak Sumur (24/8), Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dibuka pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang III.1.1 Gd. 3 Lt. 1 FH UGM menguji disertasi kandidat doktor promovendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).Ujian Terbuka berlangsung selama lebih kurang satu jam dengan 9 orang penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. didampingi oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor dan Dr. Sutanto, S.H., M.S. sebagai Ko-Promotor bersama dengan 6 anggota penguji lainnya yang didalamnya terdapat Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. guru besar FH UII sebagai penguji eksternal.
Dr. H. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. terlihat hadir bersama dengan pimpinan FH UII, dosen senior seperti Dr. Busjro Muqoddas, S.H., M.Hum., rekan-rekan dosen, dan dosen muda FH UII. Dengan disaksikan oleh istri, putra-putri, dan keluarga, serta hadirin Bambang Sutiyoso menyampaikan pendapat dan gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dalam kerangka rangkuman jawaban dari pertanyaan para juri.
Disertasi ini dilatarbelakangi aktifitas bisnis yang berkembang begitu pesatnya dan terus merambah dalam berbagi bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Namun hubungan bisnis yang timbul sering menumbuhkan sengketa yang berkepanjangan dan tidak mungkin dibiarkan begitu saja, justru perlu mencari alternatif penyelesaian sengketa sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan, dan biaya produksi meningkat pada akhirnya konsumenlah yang merasakan dampaknya.

Suami dari Danik Kisworo Indrawati, S.H. ini menyampaikan bahwa salah satu penyebab terjadinya sengketa bisnis adalah adanya pemahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap isi kontrak yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sering terjadi karena masih banyak dijumpai kontrak yang memuat norma samar (vague norm), baik rumusan kata-katanya tidak jelas/kabur, terlalu umum, bermakna ganda (multy interpretation), dan penyebab lainnya. Menutup ujian terbuka, ayah dari Afnan Maulana Firdausi dan Diva Salma Shabrina yang ceria itu memberikan saran dalam disertasinya bahwa:

  1. Mengingat dalam praktik masih banyak ditemukan adanya ketidakjelasan dalam perumusan isi kontrak, maka bagi perusahaan-peruashaan atau unit bisnis lainnya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan SDM-nya dalam pembuatan kontrak melalui berbagai pendidikan dan pelatihan kontrak atau dengan melibatkan kehadiran konsultan ahli dalam bidang kontrak bisnis.
  2. Mengingat seringnya putusan hakim menjadi sorotan masyarakat terkait adanya putusan yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, salah satunya diakibatkan penggunaan metode interpretasi yang tidak tepat, maka dalam perumusan kontrak perlu adanya kesepakatan diantara para pihak tentang konsep-konsep dan definisi-definisi istilah tertentu termasuk metode interpretasi yang akan digunakan.
  3. Perlunya hakim menggunakan suatu pedoman dalam melakukan interpretasi kontrak yang berisi lima unsur yang harus diperhatikan yaitu a) mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) menyelidiki maksud dan keinginan para pihak, c) memperhatikan iktikad baik, kepatutan, dan perkembangan masyarakat, d) menggunakan metode interpretasi yang relevan, dan e) perlu adanya kemampuan dan wisdom hakim.
  4. Mengingat dampak interpretasi kontrak dapat berpengaruh pada amar atau diktum putusannya, maka para hakim semestinya sejak awal harus secara sadar dan memperhitungkan dampak yang akan terjadi dengan putusan yang dijatuhkan.
Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGMDewan penguji yang terdiri dari sembilan (9) anggota tersebut menunda sidang terbuka lebih kurang 10 menit untuk memutuskan kelayakan promofendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. mempertahakan disertasinya. Dan tidak lama Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa disertasi dengan judul “Interpretasi Kontrak dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pengadilan” hasil kerja keras Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. layak mendapatkan nilai sangat memuaskan dan beliau berhak mendapatkan gelar Doktor Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang ke 110.
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaTamansiswa (31/5), Halaman depan Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa no. 158 Ahad, 31 Mei 2015 disulap menjadi hall Pengajian setengah hari keluarga besar FH UII. Ustad Saijan, S.Ag., M.Pd. mantan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Sapen yang kini kembali menjabat Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Nitikan Yoyakarta banyak mengungkap alumni FH UII dalam kiprahnya.
Tamansiswa (31/5), Halaman depan Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa no. 158 Ahad, 31 Mei 2015 disulap menjadi hall Pengajian setengah hari keluarga besar FH UII. Ustad Saijan, S.Ag., M.Pd. mantan Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Sapen yang kini kembali menjabat Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Nitikan Yoyakarta banyak mengungkap alumni FH UII dalam kiprahnya.
Hidup kita itu harus punya manfaat bagi manusia lainnya atau bahkan kepada alam semesta sebagaimana visi UII “rahmataan lil’alamin“, tandasnya. Keberadaan Universitas Islam Indonesia mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat bahkan  Bangsa Indonesia. Alumni Fakultas Hukum UII banyak yang berkiprah di kancah nasional dalam bidang penegakan hukum maupun konstitusi menunjukkan bahwa UII memberikan fundamental yang kuat bagi mahasiswanya. Ya setidaknya dari para pejabat yang nangkring di Senayan hampir semuanya bersih dan hanya sedikit atau bahkan tidak terdengar ada yang terkena kasus neko-neko. Hal ini mencerminkan innal insana fi ahsanittaqwim. Selaras sabda Allah SWT dalam Al-Mulk (67): 12 artinya “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”.
Manusia diciptakan bukan untuk menumpuk kekayaan, atau ekstrimnya bukan juga untuk menumpuk ilmu dan pengetahuan. Islam mengajarkan bahwa makin tinggi ilmu seseorang maka akan dituntut amal yang lebih baik. Akan menjadi bumerang ketika seseorang mempunyai ilmu yang tinggi namun kemanfaatan bagi alam sekitar tidak dapat dirasakan. Ustad Saijan menegaskan, “maka beramallah!”. Bukankah hal itu juga menjadi slogan UII, “Berilmu amaliah dan beramal ilmiah”.
Acara Milad UII ke 72 ini Fakultas Hukum UII juga memberikan santunan kepada 30 anak yatim dari wilayah sekitar kampus maupun atas rekomendasi para karyawan. Panitia berharap pada tahun depan dapat memberikan santunan lebih banyak lagi kepada saudara-saudara kita lainnya yang memerlukan. Adapun bagi putra-putri karyawan diberikan dana pembinaan bagi yang berprestasi dalam lomba antar putra putri karyawan dalam berbagai lomba yang diselenggarakan pada Ahad, 24 Mei 2015 seminggu silam.
Selain pengajian sebagai inti acara, diberikan juga penghargaan kepada keluarga FH yang mempunyai prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Berdasarkan penilaian kinerja dosen (NKD) dengan berbagai variabel penilaian seperti proses pembelajaran, aspek profesionalisme pendidik, dan aspek pedagogik di dalamnya terdapat penelitian dan pengabdian masyarakat. Disebut sebagai dosen dengan NKD tertinggi adalah Dr. M. Syamsudin, SH., M.Hum., Mahrus Ali, SH., MH., dan Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum.
Penilaian kinerja tenaga kependidikan berdasarkan penilaian DP3 lingkup tiga arah yaitu dari atasan, rekan sejawat, dan bawahan maka terpilih 5 tenaga kependidikan kriteria lama bekerja lebih dari 10 tahun yaitu Sarwi (Div. Keuangan), Danang Wintolo (Div. Akademik), Joko Santoso, A.Md. (Div. Perpustakaan), Widiyanto, A.Md. (Div. Akademik), dan Ponidi (Div. Umum dan Rumah Tangga). Sedangkan kriteria tendik dibawah sepuluh tahun terpilih Lutfiana Dewi, SE. (Div. Keuangan), Fitriati Khotimah, SE., Ardana Kurniawan, SE., Desi Wulandari, S.Sos. ketiganya dari Div. Umum dan Ruma Tangga, Purwanto (Satpam), dan Daldiri dari Div. Akademik urusan presensi.
Seperti biasa, hujan doorprize mewarnai kegiatan pengajian karyawan FH UII, mulai dari hadiah bingkisan sampai hadiah gedhe berupa sepeda 5 buah, Handphone, TV LCD 24 inchi, Mesin cuci, Laptop dan sepeda motor matic next. Hadiah utama berupa motor matic next diberikan oleh IKP FH UII, sedangkan hadiah lainnya diberikan oleh para alumni, dosen, tendik, maupun rekanan FH UII. Panitia menyampaikan ucapan terimakasih yang tidak terhingga kepada para penyumbang kegiatan ini. Semga Alloh SWT memberikan kebaikan dan barokah kepada para penyumbang. “Tahun depan kami berharap dapat menyelenggarakan Milad UII khususnya Fakultas Hukum dalam kegiatan yang lebih menekankan kepada CSR”, kata Mirani sebagai nelayannya doorprize. Dia menegaskan bahwa jika kegiatan ini difokuskan kepada masyarakat luas maka manfaatnya pasti lebih terasa, lebih greng dan menggetarkan hati karena nikmatnya bisa dirasakan orang banyak. Tidak sedikit lho uang yang terkumpul dari penjaringan sponsor kalau dinominal bisa mencapai diatas angka tiga puluhan.
Berikut daftar putra putri Karyawan yang berprestasi dalam lomba;

 

URUT

NAMA

LOMBA

KET

1

M.Kharisma Adi Gama

Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun

Juara III

2

Khoirunisa Berliani S

Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun

Juara II

3

Maylinda Puteri

Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun

Juara I

4

Cyrilla Najwa P.K.

Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun

Juara Harapan III

5

Gavrila Najwa Mileva

Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun

Juara Harapan II

6

Ghazi Zayn Assyafiq

Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun

Juara Harapan I

7

M. Yusuf

Lomba  Mewarnai Klp. 5 tahun

Juara III

8

Shofwa Himya Syamila

Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun

Juara II

9

Quinsha Madania

Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun

Juara I

10

Rafael Dandy Putra Ramadhan

Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun

Juara Harapan III

11

Risma Sausan Hanifah

Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun

Juara Harapan II

12

Diandra Neysha P.K.

Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun

Juara Harapan I

13

Rifqi Fathur Rahman

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun

Juara III

14

Khoirunisa Berliani S

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun

Juara II

15

Shofwa Himya Syamila

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun

Juara I

16

Maylinda Puteri

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun

Juara Harapan III

17

Findi Fatimah

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun

Juara Harapan II

18

Salsabila AN

 Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun

Juara Harapan I

19

Haidar Nadhif Z.A.

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun

Juara III

20

Nur Himma Sophia

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun

Juara II

21

Najma Ishma Tsabita

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun

Juara I

22

Karinda Rifka Kirani

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun

Juara Harapan III

23

M. Aryasatya

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun

Juara Harapan II

24

Amelia Salsabila Az-Zahra

Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun

Juara Harapan I

TIM FH UII tembus Semifinal International Humanitarian Law Moot Court Competition
TIM FH UII tembus Semifinal International Humanitarian Law Moot Court CompetitionTamansiswa (10/12), Buku dengan judul Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dikaji dengan berbagai sudut pandang. Bedah buku ini di laksanakan oleh Pusat Studi Hukum FH UII pada Rabu, 10 Desember 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII.
Tamansiswa (10/12), Buku dengan judul Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dikaji dengan berbagai sudut pandang. Bedah buku ini di laksanakan oleh Pusat Studi Hukum FH UII pada Rabu, 10 Desember 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama FH UII. Hadir sebagai pemateri lain adalah Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. sebagai salah satu pembedah buku tersebut.  Lebih kurang 150 orang terdiri dari dosen dan mahasiswa FH UII maupun peserta dari luar UII turut menjadi peserta.
Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. memberikan sambutan dan mambuka acara tersebut dengan menyampaikan harapan bahwa dengan bedah buku ini dapat dikaji lebih mendalam terhadap materi buku ini. Buku ini merupakan satu fondasi untuk membuka ranah profil hakim di Indonesia. Dosen lain atau mahasiswa dapat mempelajari dan melanjutkan dengan penelitian lebih lanjut sehingga menumbuhkan pengetahuan baru di bidang hukum. Bahkan temuan-temuan ini dapat menjadi konsep baru untuk merekonstruksi budaya hakim di Indonesia untuk menegakkan hukum yang adil.
Menurut Dr. Syamsudin bahwa pengetahuan dan teori harus digali terus menerus. Ada suatu kondisi dimana sebuah pengetahuan yang sudah basi “expired. knowledge of law” bisa jadi menyebabkan kesalahan praktik dalam pengadilan. Dianalogikan sebagai makanan maka makanan yang sudah kadaluwarsa mengubah manfaatnya menjadi racun. Hal ini harus menjadi perhatikan bagi para ilmuwan hukum sehingga tidak merugikan masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan upaya mencari dan menemukan secara terus menerus nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat. Salah satu inti dari buku ini adalah untuk memahami dan menganalisis permasalahan hukum dan keadilan. Pendekatan sosiolegal dengan mengambil fokus pada kajian budaya hukum hakim dalam penanganan perkara korupsi.
Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. sebagai pembedah menyampaikan apresiasi positif pada buku karangan Dr. M. Syamsudin, SH., M.H. dan mengidentifikasikan menjadi tiga variabel penting, yaitu konstruksi baru, budaya hukum hakim, dan hukum progresif. Relevan sekali ketika melihat kondisi peradilan saat ini yang banyak dipandang sebelah mata oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara adil. Terkait dengan nilai-nilai legalitas, positifistik, normativistik dan kekakuan cara berfikir hakim lainnya yang dianggap membelenggu pola pikir atau mindset hakim dalam memberikan keadilan. Oleh karena itu perlu dikonstruksi kembali pola pikir hakim dengan berbasis pada hukum progresif, yang dapat dimaknai bahwa hukum adalah untuk manusia bukan sebaliknya manusia untuk hukum.
Disampaikan pula oleh Bambang Sutiyoso bahwa latar belakang disparitas putusan hakim. Sebagai contoh putusan hakim pada peradilan umum cenderung lebih meringankan dibandingkan dengan putusan hakim pada perngadilan TIPIKOR. Sedangkan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tingkat bawah seperti pamong desa atau lurah tetap di gelar pada pengadilan umum, namun teorinya menggunakan asumsi kasus pengadilan TIPIKOR sehingga diputus lebih berat dari kasus hukum secara umum. Ini yang cenderung menimbulkan pertanyaan benarkah komunitas hakim di kedua lembaga pengadilan tersebut telah membentuk dan mengembangkan polanya sendiri, sehingga membentuk kultur penegakan hukum yang berbeda.
Komentar atas buku tersebut ditutup oleh Bambang Sutiyoso dengan melirik pada beratnya untuk mengimplementasikan rekomendasi dalam buku ini. Terlebih dalam buku ini rekonstruksi yang dimaksudkan meliputi rekonstruksi cara berpikir yang progresif, rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif dan rekonstruksi etuka profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Menyangkut budaya hukum, pola pikir dan mindset seseorang umumnya merupakan nilai-nilai yang sudah terbentuk dan tertanam lama. Perlu fokus pada masalah serta tindakan yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan didukung oleh semua pemangku kepentingan (stake holder), khususnya political will dari jajaran penegak hukum, terutama di lingkungan Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan pada umumnya.