Tag Archive for: demokrasi

Masa Jabatan Legislatif

Pembatasan masa jabatan presiden, gubernur, bupati/walikota, yang masing-masing selama lima tahun untuk dua kali masa jabatan, dan kepala desa selama enam tahun untuk tiga kali masa jabatan, tidak lepas dari sejarah otoritarianisme masa lalu. Jabatan yang tidak terbatas tidak saja melanggar hak orang lain untuk mendapatkan kesempatan “dipilih” melainkan juga selalu melahirkan kesewenang-wenangan. Power tends to corrupt but absolut power corrupt absolutely, adalah adagium klasik yang belum terbantahkan. Bahkan, pembatasan masa jabatan itulah yang menjadi titik sentral amandemen UUD N RI Tahun 1945. Read more

Wapres dalam Tafsir Konstitusi

”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

BUNYI cuplikan Pasal 7 UUD 1945 tersebut acap tengah menjadi polemik, akhir-akhir ini. Terkhusus bila dikaitkan dengan masa jabatan wakil presiden. Dalam Pasal 7 tersebut dan bahkan dalam UUD 1945 secara keseluruhan, memang tidak ada penjelasan terkait dengan batasan masa jabatan itu apakah jika menjabat secara berturut-turut atau termasuk yang tidak berturut-turut.

Berbagai tafsir dikemukakan, dengan variasi pendapat yang berlawanan. Kalau kita coba tarik ke atas, akar dari polemik ini adalah berhubungan dengan keinginan salah satu partai ‘penguasa’ untuk mencalonkan kembali Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pemilu 2019 mendatang. Padahal JK sendiri sudah menjabat wakil presiden selama dua kali masa jabatan, yaitu pada periode pemerintahan Presiden SBY dan saat ini periode Presiden Jokowi.

Dari aspek politik JK memang sangat ëmenjualí. Selain seorang politisi (mantan ketua umum Golkar), dirinya juga Ketua Dewan Masjid Indonesia yang merepresentasikan Islam sebagai agama dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Dirinya disebut-sebut paling cocok untuk kembali mendampingi Jokowi pada pilpres mendatang, yang selain memiliki elektabilitas tinggi juga untuk menepis tuduhan ‘komunis’kelompok tertentu kepada Presiden Jokowi. Maka pertanyaannya, bisakah JK dicalonkan kembali menjadi cawapres pada pemilu mendatang?

Penulis ingin melihatnya dari aspek historis dan yuridis. Pertama, harus diingat bahwa pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dilatarbelakangi otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru yang menjabat selama puluhan tahun. Pengalaman mengajarkan bahwa jabatan yang tidak dibatasi akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu mengapa kita harus kembali kepada masa lalu dan membuka peluang kembalinya otoritarianisme melalui wakil presiden?

Kedua, dari aspek yuridis, UUD memang tidak memberikan penjelasan apakah perpanjangan satu kali masa jabatan itu untuk jabatan yang berturut-turut ataukah termasuk yang bukan berturut-turut. Oleh karenanya terbuka peluang untuk menafsirkannya lain dari maksud UUD. Meskipun jika dibaca secara historis maksud dari Pasal 7 UUD 1945 itu adalah untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan maksimal dua kali masa jabatan. Namun harus dipahami, sebagai norma yang lebih konkret dari UUD adalah UU yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait ketentuan di dalam UUD. Undang-undang yang demikian ini dalam praktek ketatanegaraan disebut dengan undang-undang organik.

Berkaitan dengan hal ini, dalam penjelasan Pasal 169 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: ìYang dimaksud dengan ëbelum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang samaí adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahunî. Ketentuan di dalam undang-undang Pemilu ini telah dengan jelas menutup peluang bagi Wakil Presiden JK untuk mencalonkan atau dicalonkan kembali pada pemilu mendatang. Meskipun letaknya di penjelasan, namun ia menyatu dengan norma di dalam batang tubuh, selain memang keberadaannya UU ini adalah sebagai UU organik.

Ketiga, dari aspek HAM dan demokrasi, bahwa untuk dicalonkan, mencalonkan diri, dan menduduki jabatan publik adalah hak asasi setiap manusia tanpa ada diskriminasi. Namun, hal itu harus dibatasi untuk menghindari jabatan publik yang hanya dipegang oleh satu orang. Karena dapat menghilangkan hak yang lain untuk menduduki jabatan yang sama, terlebih kekuasaan yang tidak terbatas selalu memunculkan kesewenang-wenangan.

Kita patut mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden JK yang beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak akan maju lagi pada pilpres mendatang. Semoga dalih ëtugas partaií tidak mengalahkan komitmen itu.

Despan Heryansyah, S.H.I., M.H.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)
Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 14 Maret 2018

Akhir-akhir ini, orang kembali terusik membicarakan hubungan antara etika dan hukum. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal: Pertama, maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, khususnya terkait ketua Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan dari banyak ahli hukum akibat pelanggaran etiknya. Kedua, munculnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang dinilai mencampur adukkan antara hukum dan etika. Read more

MEMPERKUAT DPD?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sejak demokrasi langsung telah digantikan dengan demokrasi perwakilan, saat itu juga ketergantungan rakyat terhadap lembaga perwakilan (parlemen) sangatlah tinggi karena melalui lembaga inilah nasib seluruh rakyat digantungkan. Rakyat yang seharusnya berdaulat penuh, kini posisinya digantikan oleh lembaga perwakilan. Tidak heran jika Robert Dahl menyatakan bahwa tak ada demokrasi di mana rakyat benar-benar memerintah dan bahwa pada kenyataannya yang memerintah selamanya hanyalah segelintir elit.

 

Harapan Baru

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan indonesia telah memunculkan banyak harapan agar lembaga ini bisa merubah wajah parlemen kita yang selama ini dilanda krisis legitimasi masyarakat atas kinerja DPR karena kurang begitu membanggakan sebagai wakil rakyat yang hanya menjadi kepanjangan tangan kepentingan parpol daripada berpihak pada kepentingan konstituennya.

Bentuk konkrit dukungan rakyat terhadap DPD agar dapat membawa perubahan di parlemen dapat dilihat dari hasil survey dari berbagai lembaga yang menunjukkan keinginan kuat dari rakyat agar kewenangan dan fungsi DPD diperkuat bahkan disetarakan dengan kekuasaan DPR.

Semua pihak sepakat bahwa salah satu kendala bagi DPD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat adalah minimnya kekuasaan yang dimiliki. Dari tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, semuanya bersifat saran dan tidak mengikat.

Tidak heran, sejak awal hal yang terus diperjuangkan oleh DPD adalah penguatan atas peran dan fungsinya. Beberapa cara telah dilakukan seperti mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah konstitusi dan mencari dukungan rakyat untuk melakukan amandemen lanjutan terhadap UUD 1945.

Harapan rakyat ini tentu bukan sesuatu yang mengada-ada mengingat secara teori dan praktik, sistem parlemen bikameran di mana di dalamnya ada dua lembaga (DPR dan DPD), membuktikan kualitas hasil keputusannya lebih baik ketimbang parlemen satu kamar (unicameral). Karena pengawasan terhadap pengambilan keputusan dilakukan secara berlapis (double check).

 

Hakikat Lembaga Perwakilan

Harapan ranyat yang sangat tinggi terhadap DPD itu mengalami ujian yang sangat berat. DPD yang diharapkan bisa menjadi lembaga yang bebas dari korupsi dan ajang perebutan kekuasaan secara membabi buta untuk kepentingan pribadi dan kelompok diuji oleh sakndal korupsi yang membelit mantan ketua DPD Irman Gusman dan perkelahian antar anggota DPD yang saling memperebutkan jabatan ketua/pimpinan yang terjadi baru-baru ini.

Penilaian sebagian orang bahwa DPD adalah lembaga yang bersih tidak lebih karena ia merupakan lembaga baru. Seiring perjalanan waktu, DPD ternyata tidak ada bedanya dengan DPR yaitu menjadi lembaga yang hanya sibuk mengurusi urusannya sendiri dan lupa dengan kepentingan rakyat.

Fenomena ini tentu harus menjadi warning bagi kita dalam rangka memperkuat kedudukan DPD. Jangan sampai nasib DPD sama dengan DPR yang menjadi lembaga dengan kewenangan yang powerful tetapi sekaligus menjadi lembaga yang paling korup di negeri ini.

Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di DPD harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa mengupayakan agar orang-orang yang duduk di DPD adalah benar-benar orang yang tepat dan memiliki komitmet dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat sebelum memberikan penguatan terhadap fungsi dan peran DPD adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. Karena pada akhirnya yang menentukan baik tidaknya sebuah kewenangan akan sangat ditentukan oleh siapa pemegang kewenangan tersebut.

Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan persyaratan untuk menjadi anggota DPD penting dilakukan. Guna melakukan control terhadap DPD agar tetap digaris perjuangan yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat utamanya daerah. Maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, syarat untuk menjadi anggota DPD tidak boleh hanya bersifat administratif tetapi harus juga memuat syarat substantif seperti mutu keilmuan, pengalaman kepemimpinan, dll.

Kedua, DPD harus dibebaskan dari kepentingan parpol.

Ketiga, harus ada mekanisme recall. Selama ini hanya anggota DPR yang bisa di recall sementara anggota DPD tidak. Jika yang berhak merecall anggota DPR adalah parpol karena ia dicalonkan melalui parpol, maka ke depan perlu dikembangkan mekanisme recall anggota DPD oleh masyarakat dimana ia berasal (dapil). Harapannya, adanya recall ini akan menjadi system control dari masyarakat agar seluruh anggota DPD tetap berada dalam garis konstitusional.

Bagaimanapun DPD adalah lembaga yang lahir dari Rahim reformasi. Pembentukannya dilandasi oleh maksud yang sangat mulia yaitu membangun checks and balances di lembaga perwakilan sehingga mutu keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini akan semakin berkwalitas.

Namun demikian, kepentingan politik dan individu seringkali dapat merusak cita-cita tersebut. Oleh karenanya, membangun sebuah sistem guna menutup sekecil apapun potensi munculnya hal-hal yang dapat merusak marwah lembaga ini sangat penting dilakukan.

Kehadiran DPD merupakan sesuatu yang penting, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana keberadaannya tidak hanya sebentuk kehadiran fisik, tetapi mampu memberikan citra positif wajah parlemen. Jika keberadaannya tidak memerikan kontribusi positif bagi pengembangan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, maka penulis berpendapat akan lebih baik jika DPD dibubarkan karena ia hanya memboroskan anggaran negara.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Demokrasi memang paradoks, hal ini setidaknya dapat kita saksikan dari kehidapan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara kita akhir-akhir ini.

Read more

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Read more