Tag Archive for: DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara

Fakultas Hukum UII, Tamansiswa (uiinews) Berawal dari fenomena banyaknya personal yang duduk di DPR masuk dalam ranah hokum, baik itu sebagai saksi, tersangka ataupun bahkan sebagai terdakwa dan terpidana, Forum Dekan Fakultas Hukum Se Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Jawa (Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur) merasa perlu untuk ikut serta urun rembug terkait dengan fenomena tersebut.
 
Untuk itu atas prakarsa pengurus Forum Dekan yang di komandani oleh Ibu Dr. Indah Harlina SH MH digelarlah sebuah FGD dengan mengusung tema “Quo Vadis UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara”. FGD ini diseleneggarakan di  Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII  Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (10/2) berlangsung selama setengah hari.
Di hadapan 50 an peserta yang merupakan Pimpinan Fakultas Hukum  Se JABODETABEK dan JAWA,  Dekan FH UII (Dr. Rusli Muhammad SH MH) selaku tuan rumah FGD Forum Dekan ini merasa bangga menjadi penyelenggara FGD dan berharap dari forum ini akan menghasilkan komitmen-komitmen yang bisa memberkan masukan kepada para penyelenggara Negara RI ini. Beliau mengkhawatirkan banyaknya  personal-personal lembaga legislative yang sekarang ini terjerat pada kasus-kasus hokum dan berilaku ‘primitif’ tambahnya. Kalau hal ini terus berlarut-larut maka suatu saat Negara kita yang ‘besar’ ini akan kehilangan eksistensi karena perilaku para penegak hokum dan penyelenggara Negara yang primitive tadi.
Dr. Indah Harlina SH MH selaku Ketua Forum Dekan mengatakan dalam sambutannya bahwasannya kedepan forum ini akan diperluas wilayahnya ke Sumatera, Kalimantan dan wilayah Indonesia lainnya. Namun dalam surat-menyurat kami (Pengurus Forum Dekan) telah mencantumkan kata Indonesia (Forum Dekan se Indnesia) dalam korespondensinya. Hal ini berangkat dari kesanggupan-kesanggupan pimpinan perguruan tinggi FH di luar Jawa dan Jabodetabek telah menyatakan siap untuk bergabung dalam forum ini.
Latar belakang dari digelarnya FGD dengan tema tersebut diatas juga berawal dari isu-isu hangat yang terjadi di Dirjen Dikti Jakarta, begitu papar Prof Dr. Ade Saptomo SH MH selaku perwakilan dari Dirjen Dikti pada sambutannya. Lebih lanjut Ketua Bidang Hukum dan PerUndang-Unadngan ini mengatakan bahwa isu yang muncul di Pusat adalah adanya intervensi dari personal Legislatif dalam pengunyusunan peraturan di Dikti. Adanya Personal dari DPR yang berusaha mencari-cari celah-celah kesalahan dan mencampuri urusan-urusan di Kementrian ini yang memicu segera diadakan semacam diskusi ilmiah perihal seperti tema diatas. Isu kedua adanya himbauan dari Dirjen Dikti untuk tahun –tahun depan ini FH di Perguruan tinggi harus mencantumkan kurikulum mengenai ‘Anti Korupsi’. Langkah menuju terwujudnya isu kedua ini telah ditempuh dengan mengundang perwakilan dua dosen dari setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk diundang ke Jakarta guna ditraining dan dibekali mengenai kisi-kisis kurikulum ‘Anti Korupsi’ tersebut. Kegiatan ini akan segera diluncurkan pada tanggal 6-8  Maret 2012  mendatang. Maka kepada Dekan dan utusan perwakilan PT yang hadir di sini harap segera mempersiapkan diri untuk mengikuti even tersebut. Diharapkan dari utusan-utusan perguruan tinggi yang jumlahnya dua dosen tersebut akan menularkan dan menggodoknya di Fakultasnya masing-masing nantinya demi terwujudnya kurikulum ‘Anti Korupsi di masing-masing perguruan tinggi di Indoneia begitu papar Prof Ade mengakhiri sambutannya.(ditulis oleh Sariyanti)

foto : Tiga nara sumber Focus Discussion Group (FGD) tentang Quo Vadis UU No. 27/2009 “MPR,DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara”, yang digelar di Ruang Sidang FH UII Jl. Tamansiswa 158 YK pada Jumat (10/2), Nampak Moderator Sri Hastuti Puspitasari SH MHum bersama tiga nara sumber Dr. W. Riawan Tjandra SH MHum (Direktur Pascasarjana, FH Universitas Atmajaya Jakarta), M. Luthfie Hakim,SH,MH (Dekan FH Jayabaya) dan Zairin Harahap SH MSi (FH UII Yogyakarta).