Tag Archive for: Dr. Aunur Rohim Faqih

Tamansiswa (14/9) Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. bersama Ketua Program Studi Ilmu Hukum dan Direktur Program Internasional Program S1 Hukum FH UII melepas keberangkatan 10 Mahasiswa peserta Student Exchange dengan Islamic International University of Malaysia (IIUM) pada  Kamis, 14 September 2017 di Ruang Sidang Dekanat FH UII. Read more

Tamsis (1/8) Fakultas Hukum UII dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran (RKAT) 2018 menyelenggarakan hearing dengan tenaga kependidikan (Tendik) FH UII pada 1 Agustus 2017 mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamsis 158 Yogyakarta. Read more

Tamsis (26/7) Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) menyelenggarakan FGD Pembentukan Indikator Penetapan Priorotas Prolegnas yang Solutif dan Konstruktir bagi Pembangunan Hukum Pusat-Daerah Rabu, 26 Juli 2017 di Ruang Sidang VIP FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Read more

Tamansiswa (20/5) Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan seminar nasional dengan topik “Dinasti Politik Dalam Pilkada & Potensi Korupsi Di Daerah” Sabtu, 20 Mei 2017 di Ruang Sidang Lt. 3 Gd. Prof. Moch Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yk. Acara dibuka Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dan hadir sebagai keynote speaker Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum Read more

Tamansiswa (19/5) Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Public Lecture bersama Dr. Mohd. Iqbal Abdul Wahab Assistant Professor of Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws International Islamic University of Malaysia (IIUM), 19 Mei 2017 mulai jam 09.00-11.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lt. 3 kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Dibuka langsung oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., dan dihadiri oleh 50 mahasiswa dari .jurusan Program Internasional Hukum FH UII Read more

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang Maha Kuasa dan Maha Pemberi Rezeky. Alhamdulillah Criminal Law Discussion (CLD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pada hari Sabtu, 15 April 2017. Diskusi Publik yang diselenggarakan bertempat di ruang Audio Visual Fakultas Hukum UII ini mengangkat tema “Justice Collaborator dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan pemateri yang diisi langsung oleh Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) dan Syarif Nurhidayat, S.H., M.H (Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia). Read more

Tamansiswa (5/4), Panitia Milad UII ke 74 Fakultas Hukum menyelenggarakan aksi sosial gerakan Donor Darah Keluarga Besar Kampus Perjuangan Rabu, 5 April 2017 mulai jam 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan donor darah dibuka dengan sambutan dan doa oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. di Ruang I/01. Read more

Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Kontrak Bisnis Gelombang I dan II

11 – 12 dan 13 – 14 Januari 2017

pelatihan-hukum-negosiasi-dan-mediasi-kontrak-bisnis-gelombang-i-dan-ii-fh-uii-figur2Saat ini perkembangan bisnis sudah maju pesat, banyak pihak yang melakukan hubungan hukum bisnis guna memenuhi kebutuhan hidup. Hubungan-hubungan hukum bisnis ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak bisnis, seperti Kontrak Jual-Beli, Kontrak Kredit dan masih banyak lagi. Perkembangan bisnis yang semakin pesat seperti di era globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak juga permasalahan yang mengikuti dalam dunia bisnis, permasalahan tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi jika telah masuk dalam ranah pengadilan. Read more

Pra Rakorja Karyawan FH UII 2015
Pra Rakorja Karyawan FH UII 2015Tamansiswa, (6/10) Ruang Sidang Utama Lt. III. Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengajak kumpul seluruh Tendik untuk hearing masukan program kerja FH UII 2016. Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.H. selaku Dekan dan Dr. Rohidin, M.Ag. menyampaikan amanat yang hampir senada terkait dengan pengembangan Fakultas Hukum UII.
Bahwa peranan Tendik sangat bermakna, tenaga kependidikan mempunyai fungsi yang cukup signifikan. Sehingga peningkatan kemampuan dan skill sumber daya manusia tendik merupakan kunci pokok untuk pengembangan FH UII. Oleh karena itu usulan dan masukan yang sifatnya praktis strategis diharapkan dapat disampaikan melalui forum ini.
Perkembangan dunia pendidikan saat ini sangat pesat. Universitas yang relatif usianya masih muda pun saat ini kredibilitasnya semakin baik. Cukup banyak universitas swasta yang bermunculan dengan akraeditasi baik, bahkan ada perguruan tinggi yang usianya relatif muda tetapi kredibilitas di mata BAN Perguruan Tinggi nilainya mampu melampaui universitas-universitas yang lebih tua. Hal ini merupakan beban moral bagi Fakultas Hukum UII untuk selalu meningkat dan menjadi leader  di bidangnya.
 “Loyalitas dan komunikasi merupakan kunci utama,” kata Dayat tendik senior Divisi Akademik. “Komunikasi antar tendik, hubungan tendik dengan dosen, dan hubungan tendik dengan pimpinan harus harmonis. Saling menghargai dan santun memposisikan diri daliam lingkungan kerja akan mampu meningkatkan kualitas kerja civitas akademika FH UII, maka harus dibangun suasana yang nyaman.” tutup Dayat. Ditambahkan oleh Arda Kurniawan tendik muda yang gaweannya membantu urusan CCP dan Serdos FH UII bahwa tendik perlu sekali mendapatkan refreshing dan training terkait dengan aktivitas harian maupun penguasaan keterampilan bidang-bidang tertentu seperti penguasaan program komputer dan administrasi akademik.
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek Wakaf
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek WakafCall for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Cik Di Tiro. Sebagaimana diketahui, hak kekayaan Intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas Intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk, tanda dagang dan informasi. Hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan tersebut dalam konsep hukum sangat dimungkinkan untuk dialihkan atau diperalihkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, mekanisme peralihan atau dialihkan tersebut melalui WAKAF.
Memandang pentingnya hal tersebut, maka FH UII bersama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bismis ( PHKIHTB), Departemen Perdata dan Magister Kenotariatan FH UII menyelenggarakan serangkaian kegiatan Call for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa serangkaian acara call for papers dan seminar ini sangat penting didasarkan pada kebutuhan saat ini. Ditambahkan beliau bahwa FH UII sebagai salah satu lembaga Ilmiah sangat peduli untuk berpartisipasi aktif terkait perubahan-perubahan Hukum yang ada di Indonesia, seperti halnya terkait hak kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan hari pertama dilangsungkan Call for Papers “ HKI sebagai Objek Wakaf” dengan menghadirkan pemapar perwakilan dari berbagai Universitas seperti UII, Universitas Muhamadiyah Magelang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Nusantara Bandung, Universitas Pelita Harapan Jakarta dan Universitas Padjajaran Bandung. Dr. Dewi Sulistianingsih, SH.,MH (dosen FH Unnes) dalam Diskusi panel
mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan utama orang berwakaf itu tentu untuk kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum, namun tidak semuanya dapat diwakafkan karna wakaf haruslah yang memiliki nilaim ekonomis. Beliau juga menambahkan bahwa selama ini orang sudah terdoktrin bahwa wakaf itu dalam bentuk tanah, padahal jenis HKI yang juga bisa diwakafkan antara lain hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang , varietas tanaman dan sebagianya.
Selanjutnya pada hari kedua diselenggarakan Seminar HKI sebagai objek wakaf dengan menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH., MH., FCB Arb (Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI), Prof.Dr. Ja’ih Mubarak, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional), Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH ( Dewan pakar pusat HKI), Prof. Dr. H.M. Machasin, MA ( Dirjend. Bimas Islam Kemenag RI), Prof. Dr. Suyant, MM., ( Ketua STIMIK AMIKOM Yogyakarta) dan Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum (Pakar Pusat Studi Hukum Islam) dengan menghadirkan moderator Dr. Syamsudin, SH., MH dan Dr. Siti Anisah, SH., M.Hum.