Tag Archive for: Dr. Aunur Rohim Faqih

syawalan-1436h-27-juli-2014
syawalan-1436h-27-juli-2014

Fakultas Hukum UII, Senin, 27 Juli 2015. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Syawalan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji 1436 H. Acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III tersebut menghadirkan pembicara Drs. Purwono, MA., staff pengajar SMA Muhammadiyah III sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
 
Berkenan memberikan pernyataan halal bihalal adalah Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., mewakili Dr. Abdul Jamil, SH., MH., Ketua Ikatan Pegawai (IKP) FH UII, Mukmin Zakie menyatakan permohonan maaf kepada seluruh anggota IKP FH UII jika selama setahun yang lalu pengurus IKP dalam melayani anggotanya belum bisa maksimal dan memuaskan,  dengan memohon  do’a para anggota semoga ditahun-tahun berikutnya pelayanan dapat lebih dimaksimalkan”

 
Sedangkan Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., selaku Dekan FH UII mengajak untuk senantiasa bersyukur, karena beberapa perintah Allah di bulan Ramadhan sudah kita laksanakan, Dr. Aunur Rohiem juga mengajak untuk senantiasa taat kepada Allah dan rasulnya  dengan menjauhi segala larangan dan menjalankan perintahnya serta memohon maap sebesar-besarya jika selama kepemimpinan beliau terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja.  Pada kesempatan tersebut Dr. Aunur Rohiem berkenan mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada calon jamaah haji Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D., beserta Istri, Ery Arifudin, SH., MH., beserta istri dan Dr. Mustaqiem, SH., M.Si., beserta Istri.
 

Mengacu kepada QS An-Nisaa 36, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”, Drs. Purwono, MA., atau yang lebih dikenal dengan Uztads Syech Poer Jie menyatakan bahwa kewajiban terhadap kerabat, tetangga, saudara, dan teman sejawat adalah sebagai berikut: (1) menebar salam (2) Menjenguk dan mendoakan jika sakit (3) Mengurus jenazahnya jika meninggal (4) Menghadiri undangan jika diundang (5) Saling mendoakan. Jikaoirunnas  ini di terapkan maka kita akan menjadi sebaik-naik orang, atau dengan kata lain KHAIRUNNAS ANFA’UHUM LINNAS yaitu sebaik-baik orang orang adalah orang yang bermanfaat.
 
Syawalan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji yang dihadiri oleh segenap Pejabat Struktural, Dosen, Tenaga Kependidikan, Perwakilan Mahasiswa, dan Cleaning Service tersebut berakhir pada pukul 15.00 diakhiri dengan doa penutup yang sampaikan oleh Drs. Barmawi Mukri.

 

 

buka-puasa-1436-h
buka-puasa-1436-h

Fakultas Hukum, Jum’at 3 Juli 2015. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Pengajian dan Buka Bersama. Acara yang rutin diselenggarakan tiap bulan Suci Romadhon menghadirkan pembicara Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. alumni Ketua KPK tahun 2010-2014 yang tetap aktif memberikan ilmu dan pengalamannya baik dalam pengajian maupun lingkungan akademis.
 
 

 
Acara Pengajian dan Buka Bersama keluarga besar Fakultas Hukum UII dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Disampaikan dalam sambutan beliau bahwa kita semua selayaknya senantiasa bersyukur karena telah diberi kesempatan bersilaturrahmi di bulan yang suci dan mengajak untuk bersama-sama berniat untuk tholabul ilmi sehingga apapun yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist Rosulullah SAW sebisa mungkin diamalkan dalam keseharian.
 
 
Dalam cerahmahnya, Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum., mengungkap pentingnya husnudzon kepada Allah SWT., sebagaimana tertera dalam QS. Al-Maidah 3 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. Pada ayat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam sudah disempurnakan dan merupakan agama yang terakhir, tidak ada nabi baru, dan jelas tidak ada wahyu lagi, sehingga prinsip Tauhid menjadi jelas, yaitu Allah SWT itu Esa tak ada sekutu.
 
Islam merupakan agama yang rasional sehingga dalam Islam pengtauhidan perlu rasionalitas, Islam yang telah disempurnakan oleh Allah merupakan kenikmatan. Artinya bahwa Islam itu akan menjadi nikmat ketika menjalankannya dengan benar dan ikhlas. Karena Ketauhidan sudah jelas maka kita harus selalu husnudzon kepada Allah dengan diikuti oleh amal sholeh supaya apa yang kita inginkan berhasil, hal ini dengan sesuai janji Allah pada Al-Qur’an Ra’d: 31 “Berdoalah kepadaKu, niscaya akan aku kabulkan”. Dengan kata lain amal sholeh akan mengantarkan orang Islam kepada kemudahan-kemudahan dan kenikmatan.
 
 
Pengajian yang dihadiri oleh segenap Dosen, Tenaga Kependidikan, Purna Tugas, dan Perwakilan Mahasiswa tersebut berakhir pada pukul 17.34 serta diakhiri dengan do’a buka bersama oleh Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. yang selanjutnya dilanjutkan dengan buka bersama secara prasmanan.
Indahnya berbagi di bulan Ramadhan

 
 
 
 

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaTamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik …
Tamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. dan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman yang senantiasa berkunjung kepada kaum akademisi senantiasa terjaga. Selain untuk mengasah ilmu namun juga untuk mendapatkan aspirasi, kritik dan saran dari para ilmuwan.
Diskusi dibuka prakata dari moderator Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D. dengan memperkenalkan pembicara bertiga yaitu Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. sebagai Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BH Kemlu RI. Pembicara kedua Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI. Dan pembicara ketiga yang tidak asing sebagai bagi mahasiswa FH UII yaitu Guru besar hukum internasional FH UII Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. pertama-tama menyampaikan Aspek Hukum perlindungan TKI dan Perkembangannya. Perlindungan TKI di LN semakin rumit. Masalah perlindungan saat ini menjadi isu yang sangat sensitive. Apapun yang terjadi oleh WNI kita di LN menjadi sorotan di dalam negeri. Saat ini yang paling hangat adalah perlindungan WNI di Negara konflik (Bagdad, Libya, Nepal, Suriah, Mesir, dll). Artinya masalah perlindungan tidak hanya soal TKI tetapi juga WNI di Negara-negara konflik / perang. Upaya evakuasi WNI terus dilakukan.
Yang sedang marak juga permasalahan terkait perdagangan manusia (human trafickking). Tercatat ada sekitar 1500 orang dan telah dibawa pulan sekitar 1000 orang. Korban human trafficking diusahakan diidentifikasi, dievakuasi, dan direhabilitasi. Saat ini WNI yang ternacam hukman mati di LN sekitar 215 orang. WNI terancam hukuman mati terbanyak di Saudai Arabia. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati adalah kasus narkoba.
Tren permasalahan yang muncul dikatakan oleh beliau bahwa sebagaimana Doktri Retno: dalam perlindungan WNI harus diukedepankan 4 hal: kepedulian, keberpihakan, empati, dan ikhlas. Dalam setahun rata-rata penyelesaian Kasus TKI lebih dari 70%. Sebagai contoh total kasus tahun 2014 ada 16.276 dan yang terselesaikan 11.954 kasus atau 73.45%. Tahun 2013 lebih besar lagi yaitu 81.52% dari 22.167 kasus. Namun dengan catatan TKI yang resmi sebesar 2.7juta ternyata dalam angkat TKI tidak resmi tercatat 4jutaan menyebabkan permasalahan tersendiri.
Dr. Iur Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait kedaulatan hukum Indonesia terhadap TKI di LN sering tidak tepat (batasan yurisdiksi). Euphoria masyarakat terhadap penjatuhan hukuman mati TKI di LN berbeda antara tahun 2011 dengan tahun 2015. Apakah yang terjadi? Karena kita juga menerapkan hukuman mati terhadap penjahat narkoba WNA pada tahun 2015. Seharusnya perlindungan WNI di LN tidak dipahami secara parsial, tetapi secara keseluruhan sebab banyak sekali dimensi perlindungan WNI di LN.
Yang dapat dilakukan oleh Negara di luar negeri adalah bentuk Instrument diplomatic dan Instrument konsuler. Perlindungan konsuler: memastikan WNI mendapatkan hak hukumnya dalam hukum acara Negara setempat. Perlindungan diplomatik: mengangkat isu perlindungan WNI menjadi isu antar Negara, bukan lagi antara perwakilan diplmatik dengan Negara setempat seperti yang dilakukan oleh Brazil, Australi terhadap WN nya yang dihukum mati di Indonesia.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., LL.M., Ph.D. mengutarakan globalisasi: menjadikan perlindungan WNI semakin rumit karena melewati batas yurisdiksi Negara. Salah satunya adalah TKI di LN. Indonesia merupakan Negara yang mensuplai sukup besar TKI ke LN. Indonesia telah meratifikasi konvensi ttg buruh, UU nasional juga sudah ada yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Tetapi, aturan-aturan yang sudah bagus tersebut tidak dapat dilaksanakan sebab Factor internal. TKI yang dikirim ke LN tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh standar internasional (unskilled, kurangnya pendidikan, kurangnya informasi). Tidak semua Negara penerima TKI belum meratifikasi konvensi perlindungan buruh dan di negaranya belum memiliki aturan hokum nasional tentang buruh. Selanjutnya masalah komunikasi (bahasa), tidak adanya laporan TKI tidak resmi, dan pekerjaan yang dilakukan di LN sebagian besar pekerjaan kasar.
Sangat menarik sehingga dalam satu termin pertanyaan saja ada enam peserta yang menanyakan secara kritis berbagai persoalan tentang TKI. Usai terjawab pertanyaan yang ditujukan kepada para pembicara acara ditutup tepat pukul 11.30 WIB dengan penyerahan kenang-kenangan dari Fakultas Hukum UII kepada Kantor Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Masing-masing diwakili oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. dengan  Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.
Materi:


Sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum.

Assalamu’alaikum wr wb.
Fakultas Hukum Ull yang merupakan bagian dari lembaga pendidikan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, memiliki misi Catur Darma yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat, dan Dakwah Islamiyah.Semenjak didirikan pada bulan Pebruari 1948 bersamaan dengan perubahan nama dari Sekolah Tinggi Islam (STI) menjadi Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum Ull mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memiliki kualitas yang sejajar dengan Fakultas-Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia.
Selain itu, tidak sedikit alumni Fakultas Hukum Ull bekerjasama di berbagai bidang, baik pemerintahan maupun swasta di seluruh Indonesia.Fakultas Hukum Ull saat ini memiliki 3 (tiga) Program Studi, ialah: Program Studi Strata-1 (S-1),, Program Studi Pascasarjana (S-2 dan S-3) danProgram Profesi Advokat.
Fakultas Hukum Ull juga didukung oleh staf pengajar berpendidikan Strata-2 (S-2) dan Strata-3 (S-3) yang merupakan lulusan perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri, sehingga dalam kegiatan transformasi ilmu pengetahuan dapat diandalkan. Kurikulum di Fakultas Hukum Ull sampai sekarang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Pada tahun akademik 2007/2008, Fakultas Hukum Ull masih menggunakan Kurikulum 2002 dengan pertimbangan kurikulum tersebut masih dapat mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Pada Tahun 2013 Insya Allah akan diberlakukan kurikulum 2013 yang lebih aktual dan responsibilitasnya lebih terjamin.Seperti di Perguruan Tinggi lain, di Fakultas Hukum Ull terdapat lembaga kemahasiswaan intra kampus, yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM), dan Lembaga Pens Mahasiswa (LPM), serta Ta’mir Masjid.Selanjutnya, untuk dapat memberikan informasi tentang fakultas hukum secara on-line maka, Fakultas Hukum UII melakukan launching Portal baru dengan nama law.uii.ac.id.
Terimakasih kami kepada Badan Sistem Informasi Universitas Islam Indonesia yang telah memfasilitasi keberadaan Portal baru bagi fakultas-fakultas di Lingkungan UII Khususnya Fakultas Hukum.Sebagai penutup kami mengucapkan selamat datang di portal baru FH UII (https://www.law.uii.ac.id) bagi masyarakat luas. Kami berharap dengan informasi yang ada di web ini dapat memberikan gambaran tentang Profil Fakultas Hukum UII secara jelas.
Wassalamu’alaikum wr. wb.