Tag Archive for: faculty of law uii

Kampanye Pemilu dan Janji Politik

Jakarta -Di antara 11 tahapan pemilu, tahapan kampanye seharusnya menjadi hal yang paling penting bagi rakyat. Melalui kampanye para calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif memberitahukan kepada warga masyarakat tentang apa yang akan dilakukannya jika kelak dirinya terpilih. Bagi rakyat, informasi ini menjadi sangat penting sebagai referensi dalam menentukan pilihan pada hari pencoblosan kelak. Read more

Pemilihan umum (Pemilu) sudah memasuki tahapan kampanye hingga 13 April 2019 mendatang. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye diartikan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Read more

FH UII menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KPPU RI

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara FH UII dan KPPU RI. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang VIP FH UII pada hari Kamis, 29 November 2018. Pihak KPPU RI dalam hal ini diwakili oleh Ibu Santy Evita L. Tobing, SH selaku Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri KPPU RI dengan didampingi staf KPPU RI Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Read more

Semarang, Jawa Tengah. (Rabu, 14/11/2018) – program klinik etik dan hukum oleh Komisi Yudisial melibatkan setidaknya 6 Fakultas Hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII ) salah satu Fakultas Hukum yang masih diberikan kepercayaan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti program Klinik Etik dan Hukum. Program ini menjadi agenda tahunan di FH UII, sudah tahun ke 3 program ini berjalan di FH UII. Read more

Peraturan Daerah Disabilitas Perlu Direvisi

Enam tahun yang lalu, Pemerintah Provinsi Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini cukup menggembirakan karena melibatkan beberapa organisasi difabel yang ada di Yogyakarta. Tokoh-tokoh difabel memberikan masukan dan menyusun substansi Peraturan Daerah ini. Di masanya, Perda ini diapresiasi oleh banyak pihak dan beberapa daerah di Indonesia ikut mempelajari Perda yang menjamin hak-hak difabel di Yogyakarta. Read more

Politik atau Politisasi?

Jakarta -Kata “politisasi” kerap mengandung konotasi negatif. Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan cara-cara berpolitik yang tidak etis dan sangat pragmatis. Dan, seolah ada kesepakatan umum, termasuk para politisi, untuk memusuhi kata “politisasi”. Padahal tidak ada jaminan juga semua politisi benar-benar bebas dari politisasi. Read more

ERLAN NOPRI S.H., M.HUM., C.L.A., C.R.A (Advocates-Receiver & Administrator for Bankruptcy- Legal Consultans-Mediator- Legal Auditor)

Jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan kepadamu namun tayakan pada dirimu apa yang sudah kamu berikan untuk Negaramu – John Fitzgerald Kennedy

Dengan kalimat tersebut, pria kelahiran Batu Raja pada tanggal 26 November 1977 dengan nama Erlan Nopri atau kerab disapa Bang Erlan, atau disapa dengan nama Nopri oleh Prof Ridwan dan Prof Ni’matul Huda mulai mengawali kisah panjang cerita hidupnya, bukan tanpa sebab perjalanan pria berumur 40 tahun ini sangatlah luar biasa, bang erlan adalah Alumnus FH UII angkatan 1997 ia merupakan anak terakhir dari tujuh bersaudara. Sejak kecil ditempa dan didik oleh orang tuanya untuk menjadi seorang yang disiplin dan bertanggung jawab serta memiliki tekad yang kuat untuk mengejar cita-citanya. Read more

Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. Guru Besar UII ke 16

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. berhasil menyandang gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Internasional. Capaian ini menjadikannya sebagai Guru Besar ke-16 di lingkungan UII.

Pengangkatan sebagai Guru Besar ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI pada Selasa (16/10), di Gedung Prof. Dr. Sardjito UII, oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) Wilayah V Yogyakarta, Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA., kepada Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan diserahkan kepada Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya Bambang Supriyadi menuturkan, sampai saat ini jumlah Guru Besar di LLPT Wilayah V Yogyakarta masih rendah. Hal ini mengingat dari jumlah keseluruhan dosen sekitar 7500 orang, yang menjadi Guru Besar dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya 56 orang.

“Kami sebenarnya setiap tahun paling tidak dua kali membuat workshop penulisan karya ilmiah untuk peningkatan jabatan. Disitu di undang bagian SDM serta beberapa contoh dari dosen yang siap menjadi Guru Besar,” ujarnya.

Bambang Supriyadi menambahkan, saat ini pengajuan sebagai Guru Besar jauh lebih sulit dibanding dengan sebelumnya. Tata cara penilaian jauh lebih teliti, tidak boleh terindikasi plagiasi, kecocokan antara tinjauan pustaka dengan daftar pustaka, serta apakah subtansi sama dengan bidang keahliannya.

“Jadi sekarang disatu sisi kita mendorong (dosen) supaya bisa mengajukan Guru Besar, namun di sisi lain tim penilai kami juga harus hati-hati, agar jangan sampai nantinya kalau sudah dikirim ke Jakarta dikembalikan lagi,” tandasnya.

Sementara Fathul Wahid dalam sambutannya menyinggung beberapa peran Profesor atau Guru Besar. Menurutnya ada tiga kata kunci yakni pertama terkait profesorship, academic citationship dan intelectual leadership.

Fathul Wahid memaparkan, Profesor Brush dari University of Bristol setelah mewawancarai sekitar 30 Profesor di United Kingdom (UK) menemukan bahwa seorang Profesor selain memiliki kualitas personal, juga harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Disampaikan Fathul Wahid, kualitas personal yang ditemukan Profesor Brush tersebut yaitu reciliency (ketahanan), confidence (kepercayaan diri) dan assertiveness (ketegasan). Posisi Profesor harus bisa merefleksikan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan ini meliputi kredibilitas, kemandirian intelektual dan menentukan lingkup penelitiannya sendiri.

“Sedangkan untuk tangung jawabnya meliputi menarik dalam penelitian, diseminasi ide intelektual secara luas dalam ranah publik, serta terlibat aktif dalam memecahkan masalah-masalah publik. Kalau semua ini dilakukan, profesorship bukanlah menjadi tujuan tetapi justru menjadi modal berbuat lebih banyak untuk umat,” jelasnya.

Sementara disampaikan Sekretaris Yayasan Badan Wakaf UII, Dr. Syamsudin, S.H., M.H., Guru Besar merupakan ‘makhluk langka’. Ia mengatakan demikian setelah membaca data kepangkatan di UII serta data secara nasional. “Di UII sendiri dari 675 dosen, hanya 16 orang yang Profesor, sekitar 2.3% saja. Sedangkan yang berpotensi untuk menjadi Guru Besar, artinya sudah Doktor juga Lektor Kepala ada sekitar 83 orang,” ungkapnya.

diterbitkan di http://uii.ac.id

Read more

HIKAYAT PKPU

Polemik  bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi telah bermuara pada Putusan Uji Materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 (PKPU). Dalam Putusan yang teregistrasi Nomor 45P/HUM/2018, MA menyatakan  bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu. Imbas dari Putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan lembaga penyelenggara pemilu antara KPU dan Bawaslu. Sebab, jauh sebelum adanya Putusan MA, KPU  menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg dengan berpedoman pada PKPU No 20/2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. Tetapi di sisi lain, Bawaslu justru meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon yang memenuhi syarat melalui mekanisme sidang sengketa. Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk nyaleg. Read more