Tag Archive for: Fakultas Hukum UII

[KALIURANG]; Kuliah Intensif yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat, 15 April 2022 dengan Legal Drafter (Praktisi). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan FH UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini mengundang pemateri, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H., Nurul Hidayati, S.H., M.H. yang semuanya merupakan Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai kelas A, B, C, D, E dan kelas program internasional. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII oleh Dr. Abdul Jamil S.H., M.H. kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri yaitu  Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., di kelas A dan program internasional, Nurul Hidayati, S.H., M.H. di kelas C dan D serta Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H. di kelas B dan D.

Pada kuliah intensif ini, semua pemateri menyampaikan Teknik Pembentukan Sistematika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta perubahannya yang dimulai dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, Lampiran serta bagaimana menggunakan bahasa yang baik dalam pembentukannya. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Antusias mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dari mahasiswa mengenai materi yang disampaikan karena mahasiswa diharapkan memahami materi yang disampaikan guna diimplementasikan dalam sesi simulasi berikutnya.

Setelah sesi tanya jawab selesai, dilanjutkan dengan sesi simulasi, mahasiswa dibuat berkelompok dalam breakout room zoom dan masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat bagian dari RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan dalam waktu tertentu, kemudian hasil simulasi yang dibuat setiap kelompok dipresentasikan kepada pemateri untuk mendapatkan masukan atau perbaikan. Simulasi dan review dari pemateri diharapkan semakin membuat mahasisawa lebih paham dan tertarik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tentunya waktu pelaksanaan yang terbatas ini masih dirasa sangat kurang untuk membuat bagian RUU/Raperda/Raperda Perubahan dengan baik, namun dengan materi dan simulasi yang diberikan diharapkan bisa menjadi awal yang baik untuk memperdalam Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

FH UII berharap melalui kegiatan ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undanan dari FH UII. Semoga kegiatan kuliah intensif ini dapat berjalan setiap semester dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada.

Alhamdulillah! Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) kepada mahasiswa yang memperoleh prestasi. Prestasi yang dimaksud yaitu “Juara I dan Naskah Akademik Terbaik dalam kompetisi Academic Constitutional Drafting yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada 8-10 Oktober 2021”. Penyetaraan (ekuivalensi) tersebut pada mata kuliah:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2 sks), dengan nilai A
  2. Hukum Konstitusi (2 sks), dengan nilai A.
Mahasiswa yang memperoleh prestasi tersebut yaitu, Atika Nurdzakkiyah dengan NIM: 19410593 dan Muhammad Anugerah Perdana, dengan NIM: 20410670.

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

            Mendekati perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak bagi pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut ialah Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Istilah THR ramai diperbincangkan saat mendekati perayaan hari raya keagamaan di Indonesia. Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan THR merupakan hak dari pekerja untuk menerima dan kewajiban pengusaha untuk membayarkannya. THR masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya hari besar keagamaan.

Hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud mengacu pada seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.

Jika mengacu pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia, THR merupakan hak setiap pekerja yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya pekerja outsourcing, pekerja harian lepas, dan berbagai status pekerja lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Ketentuan mengenai pekerja yang berhak menerima ialah pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

Pada tahun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan perbolehan pembayaran THR secara cicil, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang belum mengalami penurunan, bahkan memberikan dampak yang cukup signifikan pada pengusaha sehingga kesulitan untuk melaksanaklan kewajibannya dalam membayarkan THR pada pekerja. Kebijakan sebagaimana dimaksud tentu menuai kontroversi di kalangan pekerja karena diangap merugikan pihak pekerja. Namun di satu sisi pengusaha juga memiliki kendala untuk dapat menunaikan kewajibannya tersebut.  Kebijakan tersebut sudah berganti di tahun ini, yaitu pengusaha atau pemberi kerja wajib untuk membayarkan THR bagi pekerja tanpa menyicil. Atau dengan kata lain, THR harus dibayarkan secara utuh. Kebijakan tersebut diambil dengan melihat kondisi terkini dari data covid-19 di Indonesia yang semakin menurun.

Adapun besaran THR sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dibagi menjadi dua kategori yaitu bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau kurang dari 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang diperoleh dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan upah satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR yang berhak diperoleh ialah sebesar 1 bulan upah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat terkait dengan, apakah masih berhak memperoleh THR bagi pekerja yang mendapat putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum hari raya keagamaan? Untuk kasus sebagaimana disebutkan, maka pekerja harus memastikan apa jenis perjanjian kerja yang mengikatnya. Jika yang mengikat ialah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maka pekerja masih mendapatkan hak atas THR, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dasar dari aturan ini ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan sebagaimana disebutkan di atas masih menjadi pro kontra di masyarakat, karena adanya perbedaan perlakuan pada pekerja dengan dasar perjanjian kerja yang berbeda jenisnya. Hal ini terjadi karena pada praktiknya, tidak semua pekerja yang diikat dengan PKWT jenis pekerjaannya memenuhi kriteria pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam regulasi, salah satu kriterianya yaitu pekerjaan yang sifatnya sementara.

Besar harapan dari masyarakat regulasi yang disusun Pemerintah mampu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sebagai pihak yang tidak memiliki posisi yang cukup kuat jika dihadapkan dengan pemberi kerja. Dan tentunya kehadiran Pemerintah yang mampu memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak pekerja sebagaimana mestinya guna terwujudnya cita-cita hubungan industrial yang harmonis.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 19 April 2022.

[KALIURANG]; Padjadjaran Notarial Fair (PNF) merupakan kegiatan yang diadakan oleh Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UIII) di wakili oleh lima orang , yakni Hernawan Azis (Ketua Tim), Yoga Saputra, Erwin Saptahadi, adinda Rati dan Adelia Kusuma . Dalam proses pembuatan Tata cara Pembuatan dan Pengiriman Akta, Pembuatan Konstruksi Hukum tim MKn FH didampingi oleh Dosen pembimbing Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum dan Dosen pendamping Dr. Ariyanto, S.H., C.N. M.H.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian rapat Tim Dewan Juri untuk 18 Delegasi pendaftar, pada Senin 14 Maret 2022 Tim Dewan Juri mengumumkan bahwa Tim Relaas yang di ikuti oleh Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil lolos masuk dalam Babak Final 5 Besar PNF 2022. Adapun 5 finalis tersebut yakni dua tim dari FH Universitas Pasundan Bandung, FH UII, FH Universitas Lambung Mangkurat dan FH Universitas Brawijaya Malang.

Setelah dinyatakan menjadi lima besar finalis, Tim MKN FH diwajibkan untuk membuat video simulasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Dalam proses Final yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Maret 2022  setiap Delegasi akan mempresentasikan konstruksi hukum kepada Dewan Juri. Adapun pada babak final  terbagi menjadi sesi penayangan video, sesi presentasi dan sesi tanya jawab serta Pemutaran video simulasi dan presentasi.

Setelah melalui serangkaian proses babak penyisihan dan juga babak final, Tim Relaas MKn FH UII berhasil meraih juara III pada Padjajaran Notararial Fair 2022, adapun juar I dan II diraih oleh tim MKn dari Universitas Pasundan Bandung.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mendapatkan Guru Besar yang baru. Dr. Muhamad Syamsudin, S.H.,M.H. menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum.

Surat keputusan kenaikan jabatan akademik profesor tersebut diserah terimakan pada Kamis 31 Maret 2022 di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII, oleh Kepala LLDikti Wilayah V DIY, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. kepada Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D., dan diteruskan kepada Dr. Muhamad Syamsudin, S.H., M.H.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan bahagiannya dengan raihan jabatan profesor yang diperoleh Muhamad Syamsudin. “ Dengan raihan ini, menjadikannya sebagai guru besar ke-25 di lingkungan UII sekaligus guru besar kedelapan dari Fakultas Hukum UII. Rasa syukur tersebut tidak hanya disampaikan Prof. Fathul Wahid secara personal, namun juga mewaliki seluruh keluarga besar UII “ ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Prof. Fathul Wahid menyampaikan narasi tentang matinya kepakaran di dalam dunia akademik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan khalayak kepada para pakar atau ahli.

Di tempat yang sama, Prof. Aris Junaidi berkesempatan memberikan beberapa pesan kepada Prof. Syamsudin yang baru saja dilantik. Menurutnya, proses dalam menyandang gelar guru besar merupakan proses yang sangat lama dan perlu ketekunan dalam menekuni suatu bidang ilmu.

Ungkapan rasa syukur juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, Suwarsono Muhammad. Untuk diketahui, Saat ini Prof. M. Syamsudin diamanahi sebagai Sekretaris Pengurus Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII Periode 2018-2023. Karenanya, Suwarsono menganggap pembacaan surat keputusan kali ini menjadi sedikit berbeda. Ia menyampaikan beberapa hal yang dilabelinya sebagai “sambutan yang cukup personal”, yang berkenaan dengan perasaan pribadi beliau.

“Terus terang saja, saya takut kehilangan Pak Syam, Jangan-jangan pak Syamsudin yang kemarin itu berbeda dengan pak Syamsudin hari ini dan besok-besok. Setelah mendapatkan gelar guru besar,” tuturnya.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 29-31 Maret 2022 telah melaksanakan proses visitasi oleh Foundation For International Business Administration Accreditation (FIBAA) yang berasal dari negara Jerman. Proses visitasi ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Dalam pelaksanaan akreditasi ini terdapaempat Program Studi yang di visitasi, yaitu Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Magister, Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan Program Studi Hukum Program Doktor.

Proses visitasi diselenggarakan dengan dimulai presentasi dari Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D selaku Rektor UII di sesi pertama pada tanggal 29 Maret 2022 kemudian dilanjutkan dengan panel interview yang dilakukan dengan manajemen program studi, dosen, mahasiswa, alumni, serta kepada tenaga kependidikan.

Proses visitasi yang berlangsung selama tiga hari berjalan dengan lancar. “Fakultas Hukum UII sangat berharap, dengan adanya akreditasi FIBAA maka akan menambah proses kerjasama dan membuktikan bahwa kualitas pendidikan yang ada di Fakultas Hukum UII merupakan kualitas pendidikan yang terbaik dan kami berharap dengan adanya akreditasi internasional maka dapat memperluas kerjasama pendidikan antara Fakultas Hukum UII dengan kampus-kampus di negara maju khususnya dari negara Jerman dan negara-negara di eropa.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Adapun para asesor dari FIBAA yang turut hadir adalah para Professor yang berasal dari berbagai universitas di Jerman, satu dari Indonesia, dan satu mahasiswa asal Jerman. Fakultas Hukum UII sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan acara ini.

Pembukaan Pendaftaran Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan (Program Kemitraan Fakultas Hukum UII dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia)

Program ini akan berlangsung dari bulan Maret sampai dengan September 2022, program ini membahas segala hal terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dalam bentuk diskusi,penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya sesuai sub tema yang dibahas.

Program ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Terbatas hanya untuk 25 peserta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Pendaftaran berlangsung mulai 9-17 Maret 2022. Informasi selengkapnya tertera pada poster. Silahkan dicermati dan jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp.

Narahubung: 0813-2700-5613 (Mia)

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa prodi hukum program sarjana FH UII terkait pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap Tahun T.A 2021/2022 untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Adapun Formulir atau berkas-berkas terkait pelaksanaan pemagangan terlampir sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Magang Mandiri (Unduh)
  2. Formulir Surat Pernyataan Magang Mandiri (Unduh)
  3. Formulir Surat Pernyataan Magang Reguler (Unduh)
  4. Contoh Term of Reference (TOR) Pemagangan Mandiri Program Reguler (Unduh)
  5. Contoh Term of Reference (TOR) Pemagangan Mandiri Program Internasional (Unduh)

CATATAN : Terkait penggunaan sistem DIKTUM dan informasi tambahan akan diinformasikan kemudian melalui website law.uii.ac.id atau group kabar kuliah.

Narahubung :
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Hallo pejuang Pimnas 35!!!

Kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), persiapkan dirimu untuk ikut dalam ajang Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022.

Let’s join! Segera konsultasi dengan dosen-dosen berikut sesuai tema proposal yang kamu minati.

  1. Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. (Hukum Administrasi Negara)
  2. Allan Fatchan G,W, S.H., M.H. (Hukum Tata Negara)
  3. Nur Gemilang M., S.H., LL.M. (Hukum Internasional)
  4. Ayu Atika Dewi, S.H., M.H. (Hukum Perdata)
  5. Ayu Izza Elvany, S.H., M.H. (Hukum Pidana)

Batas unggah Proposal Internal UII: 14 Februari 2022

Tautan unggah propsal: https://pkmcorner.uii.ac.id

Informasi lebih lanjut: 0823-2270-6857 (Ibu Afiyatun)

Segera daftarkan diri, catat tanggalnya dan jangan sampai ketinggalan!

——————————————————————-
MENCIPTA INOVASI MENEBAR ISPIRASI
——————————————————————-
Informasi Lebih Lanjut
Instagram: @pkmcorneruii
Line : @pkmcorneruii
Email : [email protected]
Website : https://pkmcorner.uii.ac.id//
https://linktr.ee/CORNERUII