Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum UII, Diumumkan kepada segenap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk memperhatikan dan mengikuti Rencana Kegiatan Akademik Semester Gasal 2011/2012 sesuai Tabel Rencana Kegiatan Akademik Semester Gasal 2011/2012 berikut ini.
| Download | View |
Senin, 6 juni 2011 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyelenggarakan Kuliah Umum ”General Lecture” dengan tema ”Jiwa Rechtsidee Pancasila dalam Tata Hukum Indonesia antara Idealita dan Realita” dengan menghadirkan pembicara Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., SU., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
General Lecture kali merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Departemen HTN yang selalu menghadirkan pembicara-pembicara baik nasional maupun internasional tersebut diikuti oleh beberapa dosen tetap, mahasiswa S-1 dan pascasarjana. Bertindak sebagai moderator kali adalah oleh Masnur Marzuki, SH., LLM.
Pada General Lecture kali ini Prof. Mahfud memberikan materi ”Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara”, menurut Beliau Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sebagai perekat dan pedoman bersama dalam hidup bernegara yang harus dijaga dan dipertahankan. Pancasila sebagai dasar negara menjadi RECHTSIDEE yang harus dituangkan di dalam setiap pembuatan dan penegakan hukum dan sebagai RECHTSIDEE, Pancasila melahirkan sistem hukum sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 11.00 tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab secara interaktif. Materi Kuliah Umum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., SU. dapat dilihat pada Menu DOWNLOAD.

 

 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011, Dalam rangka meningkatkan kualitas Calon Hakim Agung dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terutama untuk meningkatkan kualitas metode rekruitmen, Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini mempunyai dua tujuan utama yaitu (1) menyerap partisipasi publik untuk mengikuti Penjaringan Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang dalam hal ini KY sudah melakukan penjaringan sebanyak enam kali, namun penjaringan tersebut masih belum mencukupi jumlah kuota hakim agung yang ada. (2) Dengan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi mengikuti proses penjaringan dan seleksi Calon Hakim Agung, mengingat Hakim Agung merupakan jabatan yang strategis di Negara ini. Diharapkan pula dengan metode penjaringan ini kualitas dan kuantitas Hakim Agung dapat lebih baik.
Pada akhir sambutannya Dr. Rusli Muhammad menyatakan harapannya pada peserta sosialisasi penjaringan tersebut semoga saja ada beberapa peserta yang bersedia mengikuti penjaringan dan tidak hanya lolos dalam mengikuti proses penjaringan calon hakim agung namun bisa juga menjadi salah satu hakim agung yang ada di negara ini.
Acara Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung yang dimoderatori oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum serta menghadirkan pembicara dari Direktur Sumber Daya Manusia Komisi Yudisial RI  Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum tersebut dihadiri oleh kalangan Akademisi, Hakim Tinggi, Tokoh masyarakat yang terdiri dari Notaris dan Advokat di seluruh D.I. Yogyakarta serta diliput oleh beberapa wartawan media massa dan elektronik tersebut berlangsung sangat interaktif. Acara tersebut dibagi dalam 2 sesi yaitu Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung dan diakhir dengan sesi tanya jawab. Berikut i ni adalah hasil Notulasi dari pelaksanaan acara tersebut yang ditulis oleh Bagya Agung Prabawa SH., M.Hum selaku Notulis.
 
Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Proses seleksi calon Hakim Agung ini karena ada kekosongan 10 orang (kuota yang ada baru 50 dari 60), dalam rangka memenuhi kekosongan ini Mahkamah Agung melakukan seleksi dari kalangan akademisi maupun praktisi, melalui Komisi Yudisial.
Ada perbedaan mekanisme seleksi yang sekarang dengan sebelumnya, dengan memberikan kemudahan yaitu: Terbagi zona sosilaisasi (Jogja, Makasar, Palembang, Jakarta, Kalimantan), Proses pembuatan makalah bisa dilaksanakan di Perguruan Tinggi setempat tidak harus ke Jakarta, bila jumlah mencapai 20 orangBatas usia adalah mulai 45 tahun, setinggi-tingginya tidak dibatasi tapi tidak lebih dari 70 tahunMampu secara rohani dan jasmani menjalani kewajiban
Prinsipnya dalam rangka mendapatkan pola seleksi Hakim Agung yang berkualitas, maka partisipasi masyarakat diperlukan
 
Pertanyaan Termin 1:

 
Dr. Tata Wijayanta (FH UGM) :Syarat untuk menjadi Hakim Agung harus ada 2 ijazah (Magister Hukum dan Doktor Hukum), tidak bias yang inpasing?
Klausulnya bila jumlahnya 20, apakah tidak difasilitasi, belum jadi Hakim Agung udah tombok?
Dr. Sundari (FH Universitas Atmajaya):Formulir dari KPK bisakah diakses atau download melalui Komisi Yudisial
Dr. Wahyu (FH UJB): Bila ijazahnya dari MKN boleh tidak?
Sering ada teror  calon Hakim Agung yang ingin lulus di telpon di hotel tempat menginap, dengan membayar sejumlaj uang
Dr. Muhammad Hatta (FH UJB): Hasil seleksi dari KY secara kualitas dan integritas lebih baik, selamat untuk KY Pasal-pasal pengawasan yang digugat, telah digugurkan MK. KY bisa mengusulkan seluruhnya
Nur Ismanto, SH, MM. (Advokat)
Ada beberapa perubahan, tapi agak tidak realistis antara ketentuan Idealita dengan Realita, usia hakim misalnya
Adakah pembatasan kuaota antara hakim karir dan non karir, lebih baik perbanyak hakim non karir karena belum terkontaminasi perilaku koruptif
Tidak ada kesempatan untuk orang miskin, karena S3 perlu biaya tinggi
Perlu perbaikan form terhadap hakim karir yang rekam jejaknya tidak baik
 
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan
Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman
Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY
Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi
Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi
Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR

Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY
Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak
Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective
UU sudah dilakukan yudicial review
Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan
 
Pertanyaan Termin 2 :

 
Dr. Syamsudin (FH UII)
Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti  Muhammadiyah atau NU bisa tidak
Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi
Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya)
Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral
Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas
Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum
Andi Rais. SH.  (Advokat)
Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan
Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir
KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada
Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres
Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik”
 
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan
Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli
Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif
Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi
KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif
Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku

 

 Rabu, 23 Februari 2011, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum bekerjasama dengan Thomson Reuters Corporation  Pte.Ltd. Singapura memperkenalkan dan mempresentasikan Format baru Jurnal WestLaw kepada para Dosen dan mahasiswa FH UII.

Acara yang dimoderatori oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., PhD. serta dibuka oleh Dr. Saifudin, SH., M.Hum yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, Jurnal WestLaw yang berisi koleksi artikel dalam bidang hukum dan perundang-undangan dari seluruh dunia  ini akan mampu memperkaya pustaka bagi Dosen maupun mahasiswa dalam mendalami ilmu-ilmunya sehingga akan terus diperjuangkan untuk tetap berlangganan pada periode 2011, seperti yang telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Eric Pareira, LLB, MSI.Arb, Online Sales Manager WestLaw ASEAN Region dalam presentasinya menyatakan bahwa WestLAw membantu dosen dan mahasiswa dalam mengembangkan Legal Research, banyak kasus-kasus terkenal diseluruh dunia dapat diakses melalui WestLaw, bahkan ribuan kasus full text dapat diakses melalui WestLaw meskipun tidak semuanya free. Sehingga diharapkan mahasiswa FH UII dapat setiap hari melakukan akses ke WestLaw sehingga pengetahuan mahasiswa FH UII dapat setara bahkan lebih tinggi dengan mahasiswa fakultas hukum di negara-negara maju.
Menurut Eric Pareira dalam format baru WestLaw ini, WestLaw telah memuat 1000 jurnal baru dalam World Journals and Law Revieus.
Pada kesempatan tersebut ditunjukkan cara mengakses WestLaw secara cepat atau dengan menggunakan query access untuk melakukan mencarian secara lebih spesifik, ditunjukkan pula bagaiman melakukan sebuah komunikasi pengguna WestLAw dalam sebuah discuss melalui e-mail yang disediakan oleh WestLaw.
Acara yang dijuga dihadiri oleh pengelola perpustakaan dan pengeola IT  tersebut diakhiri dengan demontrasi penggunaan oleh beberapa perwakilan mahasiswa dan wakil pengelola perpustakaan yaitu Bambang Hermawan, A.Md.

 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia



Pusat Studi Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual “PSHAKI” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Alamat: Jalan Lawu No.1 Kotabaru Yogyakakarta Telepon: (0274)-545658



Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal “CLDS”



Alamat: Jalan Taman Siswa No. 158. P0 Box 1133 Yogyakarta 55151. Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Lt. 3.Sayap Timur Telepon:274-379178, Fax: 0274-377043

Latar Belakang Pendirian

Dewasa ini situasi di Indonesia telah mengalami perubahan dramatis. Era reformasi membawa masyarakat semakin demokratis dan egaliter. Sistem politik yang sentralistik menuju model pemeritnahan yang desentralistik tidak dapat dihindarkan. Sehingga kajian dan penelitian yang diorientasikan pada isu-isu otonomi daerah dan politik lokal telah menjadi perhatian utama di beberapa universitas di Indonesia. Pendekatan politik lokal tampaknya menjadi sangat relevan ketika hubungan pemerintah pusat dan daerah dibingkai oleh prinsip sharing of power dan check and balances.
 

Maksud dan tujuan pendirian CLDS sebagai berikut


1.     Menciptakan masyarakat lokal yang sadar hukum dan demokratis, dengan mempromosikan pentingnya pengetahuan dan penghayatan terhadap nilai-nilai HAM, UUD 1945 dan kearifan lokal, baik bagi openmerintah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan/Kota maupun bagi komunitas lokal lainnya, termasuk eran-peran lembaga-lembaga adat yang masih hidup.
2.    Memperjuangkan tegaknya kaeadilan global (global justice) yang demokratis dengan upaya melakukan analisis dan pengukuran komprehensif terhadap ada tidaknya kesesuaian antara berbagai produk hukum, bai di tingkat pemerintah pusat maupun dareah dengan nilai-nilai HAM, UUD 1945 dan kearifan lokal agar harmoni sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat segera terwujud.
3.     Membantu mewujudkan reformasi dan pembangunan hukum nasional yang demokratis dan penegakannya secara berkeadilan di berbagai daerah di Indonesia, dengan menylenggarakan baerbagai kegiatan kajian, penelitian, pelatihan dan advokasi serta pendampingan, baik yang dilakukan secara langsung dengan memberikan masukan-masukan untuk pembuatan kebijakan di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, maupun secara langsung dengan masyarakat.
 

VISI: Kami bangga menjadikan masyarakat lokal teredepan patuh pada hukum dan komitmen pada demokrasi dengan mempromosikan nilai-nilai luhur HAM, Konstitusi dan Kearifan Lokal bagian integral dari proses pencerahan masyarkat madani

MISI:Untuk mencapai visi tersebut diatas maka diwujudkanlah suatu misi sebagai berikut:

1.     Melakukan refromasi hukum melalui upaya perekayasaan hukum negara (law is a tool of social engineering) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lokal yang bermartabat dan berkeadilan.

2.     Melakukan kajian, penelitaian, pelatihan, penyelenggaraan seminar dan FGD, serta advokasi dan pendampingan bagi aparat pemerintah dan masyarakat daerah, sehingga proses pembaharuan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai dengan efektif.

3.     Mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal dalam masyarakat di daerah-daerah yang termarjinalkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran (honesty), gotong royong, keterbuakaan (transparancy), kesetaraan (equality), tidak diskriminatif(non diskriminative), dan tanggung jawab (responbility), sehingga pembaharuan dan penegakan hukum ke depan akan semakin progresif dan partisipatif menuju ke arah terciptanya masyarakat makmur dan sejahtera

Adapun produk layanan dan program CLDS adalah


(1) Kegiatan penelitian dan pengkajian (2) Pelatihan legislasi dan pemberdayan hukum lokal (3) Advokasi, pendampingan dan pengujian hak-hak masyarakat adat (4)  Workshop, seminar dan FGD mengenai isu-isu aktual.


 
 
 


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia



Pusat Studi Hukum Konstitusi  “PSHK” Fakultas HUkum Universitas Islam Indonesia, Alamat: Jalan Lawu No.3 Kotabaru Yogyakarta Telpon (0274)-545658

 inalilahi wa’ inaillaihi rojiun, Telah meninggal dunia dengan tenang Fathia Kusuma Hendarti-07410056 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tanggal 21 Desember 2010.

Akan dimakamkan pada pukul 13.00 Wib, berangkat dari rumah duka Perum. Puspa Indah Blok H1, Bangun Jiwo, Kasihan, Bantul RT.09/37 Yogyakarta.

Segenap Civitas Akademika Fakultas Hukum UII mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga Khusnul Khotimah dan segala amal ibadahnya diterima di sisi Allah  Swt. Amin


Tim Delegasi Peradilan Semu atau yang biasa dikenal dengan Komunitas Peradilan Semu  “Mouth Court”  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali meraih prestasi di kancah Nasional.

Prestasi ini diraih ketika Tim Delegasi Peradilan Semu mengikuti kompetisi National Mouth Court Competition on Against Corruption Piala Kejaksaan Agung II di Universitas Pancasila Tanggal 20 Desember 2010 – 1 Januari 2011. Tim Delegasi yang terdiri dari 25 orang yaitu:
Ketua Delgasi: Hiusena Batra,  Delegasi: Novinda Tri Siswandari, Hevi Wijayanti, Adri Wahyuning, Setia Agung Laksono Indri Fitrani, Tengku Putra Aya Seprinaldi Yuni Natalia Beatrick, Mochamad Gita Sumbada, Bustanul Arifien Rusydi, Trisni Tyasmita I, Bagus Nitinegara, Rilisa Ophira Ramadhani S, Anang Seputro, Ike Seftiyan,  Serta Official Tim: Muhammad Taufiq A.F., Dedi Kusuma, kembali sukses pepmeroleh Juara II Nasional pada Kompetisi Peradilan Semu Tersebut.

 

Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Semoga menjadi Hakim yang Amanah dan seadil-adilnya