Tag Archive for: FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta
Tamansiswa (uiinews) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta kembali menerima kunjungan akademik dari perguruan tinggi lain, untuk kali ini Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (Faculty of Law, The National University of Malaysia), pada hari Rabu (21/1) 2015 pukul 14.00 hingga 17.30 wib.
Tamansiswa(uiinews) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta kembali menerima kunjungan akademik dari perguruan tinggi lain, untuk kali ini yang hadir berkunjung ke Kampus Perjuangan FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta adalah dari Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia (Faculty of Law, The National University of Malaysia), pada hari Rabu (21/1) 2015 pukul 14.00 hingga 17.30 wib.
Pimpinan rombongan dari Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Hardzard Moh Sabri didampingi Sekretaris of Conecting Cultures -Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Nur Hamizah Mat Shah memberikan sambutan seputar maksud kedatangannya di FH UII. Diantaranya ingin mengetahui seputar Sistem Hukum di Indonesai (The Indonesian Law System) yang diberikan di FH UII. Acarapun dilanjutkan dengan Tanya jawab seputar System Hukum di Indoneisa yang dipandu oleh Mahasiswa S-3 dari FH UII yang belajar di Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia, Bagya Agung Prabowo SH MHum. Disini para peserta kunjungan disuguhi pemaparan materi seputar System Hukum Indoneisa ditinjau dari Hukum Pidana (oleh Syarif Nurhidayat SHMHum), System Hukum Indonesia ditinjau dari Hukum Islam (oleh Drs Agus Triyanta LLM MHum Ph.D) dan Sistem Hukum Pertanahan Indoneisa oleh Bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D.
Foto : Nampak Sekretaris Program Studi FH UII, H. Moh Hasyim SH MHum menyerahkan cenderamata kepada Pimpinan Rombongan dari Faculty of Law, The National University of Malaysia (Unoversitas Kebangsaan Malaysia), Hardzard Moh Sabri. Rombongan diterima di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Rabu (21/01)2015.
LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014.
LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014. Dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat) dan Zairin Harahap SH MSi (Direktur LKBH FH UII) dengan moderator acara Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.
Menurut ZAirin ada empat isu penting yang memberikan sinyal untuk segera diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 ini. Pertama Perda No.4/2003 tidak cukup memaknai perbedaan antara pondokan dan penginapan ataupun sejenisnya. Kedua mengembalikan fungsi pondokan sebagai tempat dan lingkungan yang kondusif bagi pelajar dan mahasiswa untuk bertempat tinggal dan belajar. Ketiga Memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi untuk ikut bertanggungjawab dab berpartisipasi dalam rangka menjaga dan mengembangkan kota Ypgyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Keempat memperkuat penegakan hokum sebagai upaya untuk memaksanakan kepatuhan.
Ada beberapa perbedaan yang ada di Perda Lama (No. 4/2003) dengan RancanganPerda yang baru. Pertama tidak menjelaskan larangan untuk beda jenis kelamanin dalam satu kamar, lalu bagaimana dengan jenis kelamin berbeda namun merupakan suami isteri?. Dalam rancangan Perda yang baru telah dijelaskan adanya jenis kelamin namun menerangkan jika suami isteri itu diperbolehkan. Dalam Rancangan Perda yang baru juga menjelaskan larangan bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan sewa kepada orang lain. Mempunyai minimal kamar pondokan sebanyak 5 kamar, tidak boleh mengganti nama pondokan tanpa ijin. Selanjutnya perihal persyaratan mendirikan pondokan, pada perda yang lama diantaranya membuat surat pernyataan sanggup mematuhi kewajiban, mempunyai minimal 2 kamar dan dihuni oleh 5 orang, memiliki IMBB dan HO. Sedangkan pada Rancangan Perda yang baru ada tambahan diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/KTP Yogyakarta, mempunyai IMB dan NPWP, membuat pernyataan sanggup untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
Dalam Fungsi Pengawasan dijelaskan oleh Zairin bahwasannya dalam perda yang lama dan dalam Rancangan Perda yang Baru ada tambahan dari unsure Perguruan Tinggi sebagai lembaga pemberi sertifikasi kepada pemilik pondokan, namun yang terakhir ini sifatnya sukarela. Artinya tidak diharuskan kepada pemilik pondodkan, namun jika ingin mendapatkan sertifikat disini pemilik pondokan akan diuntungkan karena perguruan tinggi akan ikut memasarkan kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa untuk memilih pondokan yang telah bersertifikat dari lembaga perguruan tinggi. Dan satu pondokan bisa meminta sertifikasi kepada lebih dari satu perguruan tinggi jika ingin diminati oleh pemondok-pemondok tentunya. Sedangkan terkait dengan pelanggaran pemiliki pondokan terhdap regulasi pondokan PemKot Yogyakarta, maka otomatis akan diberi sanksi baik tertulis maupun sampai pada pencabutan ijin pondokan.
Foto : Nampak para narasumber Uji Publik dari kiri Zairin Harahap SH MSI (Direktur LKBH & Dosen Tetap FH UII), M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat), Perwakilan dari Dinas Ketertiban DIY dan moderator acara (Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Ada empat tonggak sejarah Indonesia sebagai Negara kepulauan. Pertama Pernyataan unilateral yang tercantum didalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, kedua melalui United Nations Convetion on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang dipimpin oleh Mochtar Kusuma Atmadja, ketiga Delimitasi wilayah laut dan penegakan di wilayah laut Indonesia, dan terakhir Pencanangan Negara Maritim oleh Presiden Jokowi yang dideklarasikan berbarengan dengan puncak acara hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember setiap tahunnya.
Pada kesempatan hari nusantara tahun 2014 yang berpusat di Kalimnatan Timur Presiden Jokowi berkenan hadir, dan resmikan deklarasi “Poros Maritim Indonesia“ kepada dunia. Acara itu menjadi penting karena akan menjadi tonggak perubahan matra darat menjadi matra laut 2015-2019. Adanya beberapa sumber masalah yang membuat berkurangnya penegakan hukum di perairan RI, seperti keberlakuan UNCLOS tidak dengan sendirinya membuat Indonesia berhak atas perairan kepulauan dan delimitasi atas wilayah laut, tidak semua Negara (AS) merupakan peserta UNCLOS, Indonesia masih memiliki ‘overlaping claims’ dengan negara tetangga.
Beberapa saran dipaparkan untuk memperkuat kedaulatan RI sebagai Negara maritime dalam perspektif hukum internasional; Pertama penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing, dalam beberapa implementasi juga menemui kendala. Kedua Penguatan Border Diplomacy di wilayah laut merupakan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka untuk menetapkan batas pada 3 matra (darat, laut dan udara) dan pengelolaan wilayah perbatasan serta kerja sama internasional untuk mempertahankan NKRI atas dasar prinsip-prinsip politik luar negeri RI dan hukum internasional yang berlaku. Untuk border diplomacy di wilayah laut, Indonesia harus berjuang untuk menetapkan batas di wilayah laut dengan menggunakan metode berdasarkan UNCLOS, Indonesia juga harus memastikan agar Negara tetangga tidak memanfaatkan metode penetapan wilayah batas laut berdasar UNCLOS yang sebenarnya mereka tidak berhak.
Selanjutnya perlu mensosialisasikan secara terus menerus kepada public apa yang telah dicapai dalam perundingan perbatasan dengan Negara tetangga sehingga masyarakat memiliki trust/kepercayaan. Ketiga mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi atas perundang-undangan antar sector dan instansi terkait. Selanjutnya beberapa tantangan yang perlu diantisipasi kedepan adalah implemetasi berbagai peraturan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan dan mengorientasikan masyarakat utuk memandang laut sebagai hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air, memperkuat diplomasi kelautan sehingga dapat mencegah kerugian pada kepentingan nasional, menjaga perbatasan laut menjadi prioritas utama dan merupakan agenda estafet pada kepemimpinan RI kedepan.
Dekan FH menyambut baik dan berterima kasih atas kepercayaan dari DPRD Ciamis yang telah memberikan kepercayaan guna ikut berpartisipasi dalam pemecahan masalah-masalah pertanahan yang dihadapi Pemerintah Kota Ciamis Jawa Barat.
Rombongan terdiri sekitar enam orang, diantaranya Imam D Kurnia, Asep J, Agus Zakaria. Jaya Sukarya dan Iwan Pratikta bermaksud melakukan konsultasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Ciamis. Kali ini permasalahan di konsultasikan mengenai kasus tukar guling peruntukan tanah kas desa. Berkenan hadir sebagai nara sumber dan konsultan pertanahan adalah Bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D. selaku Direktur PSHA FH UII. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam untuk memberikan solusi pemecahan dan dialog dengan pejabat DPRD Ciamis guna mencari pemecahan permasalahan-permasalahan pertanahan yangdihadapi oleh DPRD Ciamis.
Foto : Nampak Tamu rombonagn dari PDRP Ciamis Jawa Barat diterima oleh Dekan FH (Dr. H. Aunur Rohim Faqif SH MHum) dan Direktur Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) FH bapak Mukmin Zakie SH MHum Ph.D, acara berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan 1 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. (sariyanti)
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id