Tag Archive for: Hukum Tata Negara Darurat

Wahyu Sudrajat S.H., M.H.Li
(Hakim Pengadilan Negeri Magelang)
Tidak ada satu pun manusia bodoh, yang kerap ada hanyalah manusia yang kurang beruntung karena bertemu guru yang tidak pas untuk dirinya – Mario Teguh.

Dengan kalimat tersebut, Pria kelahiran Tasikmalaya pada tanggal 31 Juli 1980 dengan nama lahir Yanyan Daryana mulai mengawali cerita panjang kehidupannya. Bukan tanpa sebab, Perjalanan hidup pria berumur 37 tahun ini sangatlah berliku. Wahyu Sudrajat atau kerap disapa Kang Wahyu (semasa kuliah) adalah pria yang tidak pernah bercita-cita untuk menjadi seorang hakim dengan segudang prestasi yang dimilikinya, ia merupakan salah satu alumnus FH UII yang tercatat sebagai sarjana dengan predikat cumlaude pada tahun 2003.
Masa sekolah merupakan masa yang paling bahagia bagi Wahyu. ia bersekolah di SMPN 2 Tasikmalaya & SMUN 1 Tasikmalaya yang merupakan sekolah favorit se-Bumi Priangan Timur. Kebahagiaan tersebut ternyata tidak kekal, itulah yang harus dihadapi oleh Kang Wahyu, karena setelah dinyatakan lulus, setidaknya ia harus menghadapi satu kenyataan pahit, yakni dinyatakan tidak lolos seleksi taruna akademi militer, padahal itu merupakan cita-citanya sejak kecil..
Pada awalnya tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk pergi ke Yogyakarta terlebih untuk masuk ke suatu Universitas dengan melihat keadaan finansial orang tuanya yang saat itu dalam keadaan tidak baik. Tetapi takdir berkata lain, sepulangnya dari berolahraga ia mendapatkan selebaran yang mengiklankan suatu bimbingan belajar (BIMBEL) yang mendapatkan fasilitas dan biaya murah di Yogyakarta, bermodal nekat dan mengajak satu temannya, akhirnya ia berangkat ke Yogyakarta. Selagi ia mengikuti kegiatan Bimbingan Belajar (BIMBEL) pikiran untuk masuk ke suatu universitas mulai memasuki pikirannya, dan FH UII adalah institusi yang dipikirkanya. Tanpa berpikir panjang ia memantapkan hati untuk mengeyam pendidikan di FH UII.
Tidak semulus yang dibayangkan, salah satu syarat untuk memulai kuliah di FH UII adalah melakukan registrasi ulang seperti yang diterapkan universitas lainnya. Pada saat itu kondisi finansial keluarga Wahyu yang kurang baik menjadi kendalanya. Wahyu tidak diam, seperti pepatah sunda yang mengatakan “Cikaracak ninggang batu laun laun jadi dekok” (harus punya tekad dan semangat yang pantang mundur) dan pesan dari kedua orangtuanya, Wahyu terus optimis mencari cara agar ia bisa melakukan registrasi ulang dan dinyatakan sebagai mahasiswa FH UII. Akhirnya, Kuasa Allah ia rasakan, ia mendapatkan kemudahan setelah adanya kesulitan yakni orang tuanya memperoleh sejumlah uang di detik-detik terakhir ditutupnya registrasi ulang dan diberi dispensasi untuk membayar kekurangan uang registrasi sehari lewat dari waktu penutupan oleh dekan FH UII pada masa itu (Dr. M Busyro Muqoddas S.H.,M.Hum. , sesuai dengan apa yang Allah firmankan dalam surah Al-Insyirah ayat 5-6.
Pria dengan pikiran cemerlang ini semasa kuliahnya tercatat selalu mendapatkan beasiswa, antara lain Beasiswa Prestasi Akademik dari Kopertis wilayah V DIY, Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Astra, dan Beasiswa Habibi Center, bahkan saat ini ia resmi berstatus sebagai LPDP Awardee untuk melanjutkan studi S3. Sebagai mahasiswa idealis ia juga tercatat aktif di berbagai kegiatan organisasi seperti Study Club, KAMMI Cabang UII, dan Takmir Masjid Al-Azhar serta magang di dispensasidan Bantuan Hukum FH UII, dari organisasi dan magang tersebut ia belajar untuk mengkoordinir, berbicara di depan publik, serta berpikir kritis. Baginya pembelajaran yang didapatnya selama di dalam dan di luar kelas sangatlah berharga, karena pembelajaran yang di berikan FH UII membentuknya untuk memiliki idealisme tinggi.
Akibat keuletan dan idealismenya, ia langsung diangkat menjadi staff kajian & diskusi di LKBH FH UII sehari sebelum dinyatakan lulus pada tahun 2003 yang membuatnya bersyukur karena tidak pernah menyandang gelar sebagai pengangguran sedetik pun. Tidak berhenti sampai disitu, karirnya terus melejit, pada bulan desember 2003 Ia dinyatakan lolos menjadi Cakim (Calon Hakim) lewat jalur rekomendasi yang dimiliki oleh FH UII. Bagi Wahyu hal tersebut merupakan berkah ke-sekian kalinya.
Wahyu di kenal sebagai hakim muda yang kritis bahkan karena saking kritisnya ia dijuluki sebagai hakim pemberontak. Predikat ini diberikan oleh Prof. Jimly ketika Wahyu menjadi salah satu Juru Bicara dari Forum Diskusi Hakim Indonesiaketika ia menyampaikan “Kami adalah harimau konstitusi, tetapi kami dipaksa dan diperlakukan menjadi seperti seekor kucing” dan “Hukum Tata Negara Darurat belum siap mengakomodir jika seluruh hakim di Indonesia mengundurkan diri dalam waktu serempak” pada tahun 2012 di hadapan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar saat itu. Tidak hanya itu, penyampaiannya yang lugas, kritis, dan mendasar membuat Prof. Jimly juga turut mengacungkan dua Ibu Jari mengarah ke atas kepada Wahyu sambil berkata “orator memang!”.
Tidak ada yang dapat menghentikan pemikiran kritisnya, pada Tahun 2015 Wahyu kembali menjadi Juru Bicara Forum Diskusi Hakim Indonesia, bersama-sama dengan LeIP (Lembaga Advokasi untuk Indepedensi Peradilan) dalam kesempatan audiensi kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ketika itu ia menyuarakan mengenai pentingnya RUU Jabatan Hakim sebagai amanah konstitusi yang turut dihadiri oleh Wamenpar RB Prof. Dr. Eko Prasojo.
Baginya selama ia menjadi Hakim pembelajaran di FH UII yang di dapatnya sangat membantu sekali dalam dunia pekerjaan, hal ini yang ia rasakan selama ia mengabdi pada profesi ini. Bukan tanpa sebab, muatan keislaman di FH UII lebih banyak dan dapat memberikan cara pandang lain. Selain itu, muatan keislaman yang diajarkannya juga mengandung integritas, yakni integritas yang bermuatan religius. Identitas keislaman FH UII juga kuat, sehingga turut menciptakan sisi idealisme yang berbeda dari alumni universitas lainnya.
“Jangan pernah sekali-kali merendahkan orang lain. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia. (HR. Muslim). Tidak akan dihinakan orang yang rendah hati & tidak akan pernah mulia orang yang tinggi hati.”
[Wahyu Sudrajat, Hakim, 2017]