Tag Archive for: hukum

Pembekalan bagi Alumni Angkatan II

Selasa, 17 April 2018, Fakultas Hukum UII kembali mengadakan pembekalan bagi alumni maupun calon alumni angkatan ke-II. Pada peiode ini, ada 123 alumni FH UII yang lulus. Hadir sebagai pemateri, Ibu Ike Agustina S.Psi., M.Psi, dengan membawakan materi “Winning your Dream Job”. Selain materi pokok, para peserta juga dibekali dengan arahan integritas dari Dekan FH UII, Bpk. Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum.. Syarif Nurhidayat, SH., M.H., selaku Direktur Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni (BKKA) juga menyampaikan arahan teknis alumni pasca lulus untuk membantu proses program tracer study. Read more

Beasiswa Sekolah Advokasi Peradilan
Klinik Etik & Hukum 2018

“Membentuk Kader Advokasi Peradilan Demi Menjaga Marwah dan Kehormatan Hakim dan Peradilan”

Program Kemitraan Komisi Yudisial RI & Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Program & Peserta Terbatas
Hanya ada di 6 (Enam) Perguruan Tinggi dengan kelas tidak lebih dari 25 Peserta.

Materi Pokok Program

  1. Kajian:
    a. Etika
    b. Konsep Dasar Contempt of Court
    c. Identifikasi potensi & Perilaku Contempt of Court
  2. Laboratorium:
    a. Pelatihan Orietasi, Observasi, dan Penulisan
    b. Moot Court
  3. Praktek Pengabdian Masyarakat
    a. Orientasi dan Observasi Peradilan
    b. Kampanye Contempt of Court di Pengadilan dan Media Massa
    c. Sosialisasi Gerakan Anti Contempt of Court

Syarat Pendaftaran

  1. Mahasiswa Aktif FH UII (dibuktikan dengan FC KTM)
  2. IPK Minimal 3.00 (dibuktikan dengan KHS)
  3. Sudah/sedang Tempuh MK. H. Acara (pidana dan/atau perdata) (dibuktikan dengan KHS atau Jadwal Kuliah)
  4. Menulis Esai ajakan menolak perilaku Contempt of Court maksimal 3 halaman
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Lembar Pernyataan* bukan Peserta Program Klinik Etik & Hukum Periode 2017 dan/atau 2016

Periode Pendaftaran
Waktu: 4 April-5 Mei 2018
Tempat: Pusdiklat/ BKKA FH UII
Wawancara: 8 Mei 2018
Pengumuman: 9 Mei 2018

Contact Person
Syarif Nurhidayat: 081328786863/ Mia: 081327005613
*Form Pendaftaran dan Form Pernyataan dapat diambil
di tempat pendaftaran atau didownload

pada Law.uii.ac.id

Download

Surat pernyataan

Formulir Pendaftaran

 

OTT Hakim dan Problem Pengawasan

UNTUK sekian kalinya, lem­baga peradilan kem­bali tergerus in­te­grit­as­nya dengan adanya operasi tang­kap tangan (OTT) oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Peng­adilan Negeri (PN) Tangerang, Ban­ten, Senin (12/3).

OTT ter­se­­but menjadi anomali nyata ma­sih adanya oknum hakim pen­cari uang, bukan sebagai wa­kil pemberi keadilan. Iron­i­s­nya, praktik pelanggaran etika dan hukum dilakukan hakim di te­ngah kenyataan bahwa ha­kim di­pantau secara kon­tinu oleh dua lembaga mapan, ya­itu Ma­h­ka­mah Agung (MA) dan Komisi Yu­disial (KY). Hal itu pula ki­ra­nya semakin me­mi­riskan ke­ber­adaan lem­ba­ga peradilan kini.

Problem Pengawasan

Lemahnya peng­awas­an ter­ha­dap hakim diduga men­jadi ti­tik konvergensi bah­wa dua me­kanisme peng­awas­an yang ada saat ini belum bisa d­i­katakan baik. Asumsi itu ten­tu dapat d­i­be­narkan mengingat se­kitar 42,2% hakim terlibat ka­sus pe­nyuap­an, perselingkuhan 28,9%, indisipliner 11,1%, nar­k­o­­tika 6,7%, memainkan p­u­tus­­an 4,4%, dan lainnya 6,7%.

(Ko­misi Yudisial, 2017). Data ter­sebut mengartikan kedua mo­del pengawasan (internal dan eksternal) hakim ternyata ma­sih sama-sama memiliki ke­le­mahan. Salah satu titik lemah peng­awasan internal kini di­la­ku­kan MA disebabkan pihak yang diberikan fungsi meng­awasi merupakan orang men­da­pat pendidikan tentang pro­fesi yang diawasi.

Dengan kata lain, pengawas me­rupakan orang-orang yang ha­nya tahu satu bidang disiplin il­mu, yaitu ilmu hukum. Se­men­tara pengawasan yang orien­ta­si­nya pada pencegahan, di­per­lu­kan disiplin keilmuan lain se­lain ilmu hukum.

Dengan ke­ada­­an de­mi­ki­an, maka ke­ti­ka meng­awasi pe­ri­la­ku atau meng­­audit kinerja lem­ba­ganya bisa di­pastikan ti­dak berjalan efek­tif karena mis­­kin ilmu ber­ke­na­an de­ngan pengawasan.

Setali tiga uang, pada level peng­awasan eksternal yang di­la­ku­kan KY pun dibenturkan de­ngan kondisi rasio tak se­im­bang antara jumlah hakim yang di­awasi dengan pengawasnya.

Se­bab telah menjadi pem­a­ham­an kolektif bahwa keberadaan KY memang terpusat di Ibu Ko­ta, sementara sebaran hakim sam­pai pada tingkat ka­bu­pa­ten/kota. Persoalan pun di­ge­napi dengan jumlah personel ter­batas yang dimiliki KY hanya ada tujuh komisioner. Dis­pa­ri­tas jumlah antarkeduanya ak­hir­nya berdampak pada KY yang sering mengalami ke­c­o­long­an dalam mengawasi hakim.

Selain minimnya jumlah per­sonel pengawas KY, per­so­al­an lain masih berkelindan ialah ber­kenaan dengan paradigma ha­kim itu sendiri dalam me­m­a­ha­mi pengawasan etik ter­mak­tub dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Pengawasan etik ha­k­im oleh KY rupanya dipandang ­oleh sebagian hakim hanya se­ba­gai sampiran yang seolah ku­rang berkonsekuensi pada ka­rier dan martabat hakim. M­e­nu­rut penulis, hakim justru le­bih merasa terawasi dan takut pa­da lembaga seperti KPK ke­tim­bang KY itu sendiri. Padahal esen­si dari pengawasan etik, de­rajatnya lebih tinggi ketimbang ­peng­awasan hukum.

Pada ra­nah ini, maka peng­awasan oleh KY sering men­jadi ti­dak efektif. Ter­­lebih pro­duk peng­awas­an KY yang hanya be­ru­pa re­ko­men­dasi tentu ke­cil k­e­mung­kin­­an b­e­r­me­ta­mor­fosis men­ja­di hukuman me­matikan bagi sang hakim.

Dua Langkah

Guna mengurai benang ku­sut problem pengawasan ha­kim di atas, maka setidaknya per­lu di­lakukan dua langkah. Per­ta­ma, pada level peng­a­was­an eks­ter­­nal oleh KY, maka op­ti­­ma­li­sa­si pe­ran KY Peng­hu­bung di dae­rah mut­lak di­la­ku­kan. Se­ba­gai­­ma­na ditentukan da­lam Pa­sal 3 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 te­n­tang Komisi Yu­disial bah­wa KY dapat meng­­angkat peng­­hu­bung di dae­rah sesuai de­ngan ke­bu­tuh­an.

Dalam prak­tiknya, KY Peng­hubung di dae­rah yang te­lah terbentuk ku­rang le­­bih se­ba­nyak 11 (se­­belas) KY Peng­­­hu­bung. Ha­­nya kiprah KY Pen­g­hu­bung be­­lum begitu ter­li­hat ta­­ring­nya. Ada se­jum­­lah faktor sa­ngat mung­kin men­­jadi pe­nye­bab­nya di an­taranya: 1) atri­­busi ke­we­nangan pa­da KY Peng­hu­bung yang se­tengah hati; 2) du­kung­an (su­p­port)  ang­­gar­an yang ku­rang me­ma­­dai; 3) k­a­pa­si­tas sum­be­r­da­ya ma­­nusia (SDM) yang minim.

Berpijak pada uraian di atas, ma­ka keberadaan KY Pen­­g­hu­bung daerah perlu di­l­a­ku­kan pe­nguatan kelem­ba­ga­an yang m­e­liputi aspek ke­we­nang­an, por­si SDM yang me­ma­dai de­ngan mem­per­ti­m­bang­kan luas dae­rah, dan pen­da­naan yang pro­porsional.

Khu­sus ber­ke­na­an dengan ke­we­nangan, maka per­lu di­per­kuat pada level kew­e­nang­an pe­mantauan dan peng­awas­an ter­hadap perilaku ha­kim serta tin­dak lanjut aduan atau la­por­an masyarakat. D­a­lam konteks itu, maka ke­w­en­ang­a­n KY pu­sat sesungguhnya ti­dak s­e­lu­ruh­nya di­de­sen­tra­li­sa­si­kan pa­d­a KY Penghubung daerah.

Filosofi dibentuknya KY Peng­­hubung daerah s­e­sung­guh­­nya merupakan kesadaran pe­­nuh dari pembentuk undang-undang yang jika ha­nya mengandalkan KY pusat ten­­tu pengawasan hakim sulit di­j­­alankan secara efektif. Oleh ka­­rena itu, undang-undang mem­­buka peluang dib­en­tuk­nya KY Penghubung daerah s­e­ba­­gai organ bantu dalam meng­­efek­tifkan kerja KY pu­sat mel­a­ku­kan pengawasan ha­kim.

Atas spi­rit tersebut, ma­ka me­ma­k­si­mal­kan peran KY Penghubung de­ngan ter­le­bih dahulu me­nguat­kan k­e­lem­bagaannya ten­tu menjadi ke­niscayaan dalam men­jawab pro­blem peng­awas­an hakim saat ini.

Kedua, pada lingkup peng­awas­­an internal, kiranya perlu me­­masukkan unsur atau pi­hak yang paham berkenaan de­ngan ma­najemen ke­lem­ba­ga­an or­ga­ni­sasi ke dalam tubuh ba­dan peng­awasan hakim di MA. Hal ini perlu dilakukan se­ba­gai an­ti­te­sa atas tesis “jeruk ma­kan je­ruk” (hakim meng­awasi ha­kim). Masuknya un­sur atau ahli itu diharapkan akan terbangun ko­laborasi an­tara ahli hukum dan m­a­na­je­men kelembagaan or­ganisasi se­hingga dapat ter­pola model peng­awasan efektif yang ber­mua­ra pada pencegahan.

Melalui dua langkah di atas di­­harapkan nanti kre­di­bi­litas ha­­kim akan terjaga dan prak­tik ko­rupsi dalam wu­judnya suap dan seje­nis­nya tidak lagi ter­ulang. Ka­re­na hadirnya hakim ad­a­lah betul-betul sebagai Wa­kil Sang Maha Adil. Semoga.

Sebuah Opini oleh Ali Rido, S.H., M.H., OTT Hakim dan Problem Pengawasan
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Artikel ini terbit di Koran Sindo edisi Rabu, 14 Maret 2018

Wapres dalam Tafsir Konstitusi

”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

BUNYI cuplikan Pasal 7 UUD 1945 tersebut acap tengah menjadi polemik, akhir-akhir ini. Terkhusus bila dikaitkan dengan masa jabatan wakil presiden. Dalam Pasal 7 tersebut dan bahkan dalam UUD 1945 secara keseluruhan, memang tidak ada penjelasan terkait dengan batasan masa jabatan itu apakah jika menjabat secara berturut-turut atau termasuk yang tidak berturut-turut.

Berbagai tafsir dikemukakan, dengan variasi pendapat yang berlawanan. Kalau kita coba tarik ke atas, akar dari polemik ini adalah berhubungan dengan keinginan salah satu partai ‘penguasa’ untuk mencalonkan kembali Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pemilu 2019 mendatang. Padahal JK sendiri sudah menjabat wakil presiden selama dua kali masa jabatan, yaitu pada periode pemerintahan Presiden SBY dan saat ini periode Presiden Jokowi.

Dari aspek politik JK memang sangat ëmenjualí. Selain seorang politisi (mantan ketua umum Golkar), dirinya juga Ketua Dewan Masjid Indonesia yang merepresentasikan Islam sebagai agama dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Dirinya disebut-sebut paling cocok untuk kembali mendampingi Jokowi pada pilpres mendatang, yang selain memiliki elektabilitas tinggi juga untuk menepis tuduhan ‘komunis’kelompok tertentu kepada Presiden Jokowi. Maka pertanyaannya, bisakah JK dicalonkan kembali menjadi cawapres pada pemilu mendatang?

Penulis ingin melihatnya dari aspek historis dan yuridis. Pertama, harus diingat bahwa pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dilatarbelakangi otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru yang menjabat selama puluhan tahun. Pengalaman mengajarkan bahwa jabatan yang tidak dibatasi akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu mengapa kita harus kembali kepada masa lalu dan membuka peluang kembalinya otoritarianisme melalui wakil presiden?

Kedua, dari aspek yuridis, UUD memang tidak memberikan penjelasan apakah perpanjangan satu kali masa jabatan itu untuk jabatan yang berturut-turut ataukah termasuk yang bukan berturut-turut. Oleh karenanya terbuka peluang untuk menafsirkannya lain dari maksud UUD. Meskipun jika dibaca secara historis maksud dari Pasal 7 UUD 1945 itu adalah untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan maksimal dua kali masa jabatan. Namun harus dipahami, sebagai norma yang lebih konkret dari UUD adalah UU yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait ketentuan di dalam UUD. Undang-undang yang demikian ini dalam praktek ketatanegaraan disebut dengan undang-undang organik.

Berkaitan dengan hal ini, dalam penjelasan Pasal 169 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: ìYang dimaksud dengan ëbelum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang samaí adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahunî. Ketentuan di dalam undang-undang Pemilu ini telah dengan jelas menutup peluang bagi Wakil Presiden JK untuk mencalonkan atau dicalonkan kembali pada pemilu mendatang. Meskipun letaknya di penjelasan, namun ia menyatu dengan norma di dalam batang tubuh, selain memang keberadaannya UU ini adalah sebagai UU organik.

Ketiga, dari aspek HAM dan demokrasi, bahwa untuk dicalonkan, mencalonkan diri, dan menduduki jabatan publik adalah hak asasi setiap manusia tanpa ada diskriminasi. Namun, hal itu harus dibatasi untuk menghindari jabatan publik yang hanya dipegang oleh satu orang. Karena dapat menghilangkan hak yang lain untuk menduduki jabatan yang sama, terlebih kekuasaan yang tidak terbatas selalu memunculkan kesewenang-wenangan.

Kita patut mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden JK yang beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak akan maju lagi pada pilpres mendatang. Semoga dalih ëtugas partaií tidak mengalahkan komitmen itu.

Despan Heryansyah, S.H.I., M.H.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)
Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 14 Maret 2018

Tamansiswa (28/02) Pemilihan kandidat Rektor Universitas Islam Indonesia di tingkat universitas pada Rabu, 28 Februari 2018 jam 08.00-10.00 WIB mengantarkan dua kandidat Fakultas Hukum UII maju ke ajang pemilihan Senat Universitas Islam Indonesia. Read more

Akhir-akhir ini, orang kembali terusik membicarakan hubungan antara etika dan hukum. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal: Pertama, maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, khususnya terkait ketua Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan dari banyak ahli hukum akibat pelanggaran etiknya. Kedua, munculnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang dinilai mencampur adukkan antara hukum dan etika. Read more

Tamansiswa (23/02) Serentak Jumat, 23 Februari 2018 di seluruh Fakultas di lingkungan Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Kandidat Rektor yang akan diterjunkan di ajang Pilihan Rektor UII Rabu, 28 Februari 2018. Read more

Tamansiswa (23/02) Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Rektor Periode Tahun 2018-2022 menggelar pemilihan suara balon Rektor UII 2018-2022 mulai jam 08.00 WIB. Dekan membuka pelaksanaan Pilrek tersebut pada pukul 08.30 WIB dengan jumlah pemilih yang sudah hadir sebanyak 31 orang. Read more

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP 2017/2018 Tepat Waktu pada 14 dan 15 Februari 2018 dan key In RAS Revisi pada 21 Februari 2018 terhadap distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang kuliah, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS GENAP 2017/2018 Tahap 2 pada masa revisi dilaksanakan secara on-Line dan sistemik, yaitu pada: Read more

Tamansiswa, Senin, 12/2/2018. Dekan FH Lancang Kuning, Dr. Iriansyah, didampingi Kaprodi Andrian Fardhi SH., M.H., dan M Azhani, bagian Penjaminan Mutu Fakultas hadir di Fakultas Hukum UII dalam rangka studi pengelolaan Program Internasional. Read more