Tag Archive for: ketatanegaraan

Absennya Djarot di Pelantikan Gubernur DKI

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Salah satu yang disoroti publik di tengah gegap gempitanya perayaan pelantikan gubernur/wakil gubernur baru DKI Jakarta adalah ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat. Pendapat publik terbelah menjadi dua: menyalahkan dan membenarkan. Pendapat pertama menganggap hal itu sebagai sikap yang tidak etis dan bukan merupakan sikap seorang negarawan. Terlebih absennya Djarot karena sedang berlibur. Sementara mereka yang tidak mempersoalkan, berargumen bahwa secara hokum memang tidak ada kewajiban, terlebih serah terima jabatan (sertijab) sudah diwakili oleh Sekda DKI Saefullah sebagai pelaksana harian (Plh).

 

Masa Jabatan Gubernur

Salah satu alasan yang dikemukakan Djarot atas ketidakhadirannya dalam pelantikan tersebut karena menganggap bahwa dirinya per hari minggu (15/10) masa jabatannya sudah berakhir dan telah ditunjuk Plh untuk melaksanakan tugas gubernur. Artinya, sejak hari minggu sampai dilantiknya gubernur yang baru, terjadi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta sehingga diperlukan Plh untuk mengisi jabatan tersebut.

Hal ini tentu sangat disayangkan karena desain pengaturan tentang masa jabatan gubernur tidak rancang sedemikian rupa agar terjadi kesinambungan antara kepemimpinan sebelumnya ke kepemimpinan berikutnya. Semestinya hokum mengatur bahwa masa jabatan Gubernur yang lama akan berakhir tepat pada saat dilantiknya Gubernur yang baru. Dengan cara seperti ini, ke depan diharapkan tidak akan ada lagi insiden di mana mantan gubernur tidak menghadiri sertijab dan pelantikan gubernur yang baru.

Di lembaga kepresiden, kontinyuitas masa jabatan kepemimpinan ini sudah terjadi karena masa jabatan Presiden yang lama akan berakhir tepat pada saat presiden yang baru dilantik dan disumpah. Sehingga dengan desain pengaturan seperti ini, dapat dipastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang memerlukan Plh.

 

Konvensi Ketatanegaraan

Dari sudut peraturan perundang-undanag, memang tidak ada keharusan bagi gubernur lama untuk menghadiri pelantikan gubernur yang baru. Namun demikian, kebiasaan selama ini menunjukkan bahwa seluruh gubernur lama selalu hadir dalam pelantikan gubernur baru. Kebiasaan ini dapat dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions) yang dalam perspektif hokum tata negara (HTN), konvensi merupakan salah satu sumber hokum tata negara. Oleh karenanya, konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan semacam itu juga dianggap harus ditaati sebagai konstitusi, yaitu dalam makna konstitusi yang tidak tertulis. Konvensi/kebiasaan ketatanegaraan sekalipun sifatnya tidak tertulis, namun dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara menurut undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal itu tetap dinilai penting secara konstitusional (constitutionally meaningful) (Jimly Asshiddiqie: 2006, 178).

Memang dibandingkan dengan sumber HTN lainnya seperti peraturan perundang-undangan, konvensi ketatanegaraan tidak memiliki kekuatan mengikat yang cukup kuat. Artinya, jika terjadi penolakan oleh pejabat negara dengan tidak lagi melaksanakannya, maka tidak ada sanksi apapun. Bahkan, pembangkangan terhadap konvensi tersebut dapat merubah konvensi/ kebiasaan ketatanegaraan yang telah ada.

Namun demikian, hadirnya konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber HTN menandakan bahwa peraturan tertulis saja tidak cukup untuk mengatur perilaku pejabat negara. Di luar itu, ada kebiasan-kebiasan baik (etika) yang mesti diperhatikan yang posisinya juga sama pentingnya dengan peraturan tertulis. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie dengan tegas menyatakan, baik the rule of law maupun the rule of ethics harus sama-sama menjadi pedoman bagi pejabat negara.

Kehadiran gubernur lama dalam acara pelantikan gubernur baru merupakan konvensi ketatanegaraan yang baik dan oleh karenanya perlu untuk terus dipertahankan karena hal ini dapat mendorong terciptanya kesinambungan atas program-program pemerintahan sebelumnya, menciptakan semangat persatuan dan kesatuan antar para pendukungnya masing-masing setelah sebelumnya dalam proses pilkada masyarakat terkondisikan dalam dua kubu yang saling berhadap-hadapan. Selain itu, sikap ini juga akan menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat bahwa kalah-menang dalam kontestasi pilkada adalah hal biasa.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Presidential Threshold

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat Presidential Threshold (PT) yaitu Pasangan Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, adalah konstitusional karena ketentuan ini dibutuhkan untuk memberi kepastian dukungan parlemen terhadap presiden sebagai salah satu syarat stabilitas kinerja presiden. PT berfungsi untuk memperkuat sistem presidensial.

Pertimbangan MK ini benar bahwa presiden butuh dukungan parlemen agar dapat bekerja secara efektif karena sebagian dari kewenangan presiden membutuhkan pertimbangan dan bahkan persetujuan dari parlemen. Tetapi, menggunakan PT sebagai cara untuk menggalang dukung parlemen adalah sebuah kekeliruan terlebih dalam pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak karena keserentakan pemilu esensinya adalah dalam rangka membangun dukungan parlemen melalui coattail effect. Persyaratan PT telah menyebabkan pemilu serentak menjadi tidak bermakna.

 

Salah memaknai Presidential Threshold

Menurut J. Mark Payne (Pipit R. Kartawidjaja: 2016), dalam praktik ketatanegaraan di berbagai negara, Presidential Threshold adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden, bukan syarat dukungan dalam pencalonan. Misalnya, untuk terpilih menjadi presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan suara: di Brazil 50 persen plus satu, di Ekuador 50 persen plus satu atau 45 persen asal beda 10% dari saingan terkuat; di Argentina 45 persen atau 40 persen asal beda 10% dari saingan terkuat dan sebagainya.

Di Indonesia, ketentuan semacam ini telah diatur dalam Pasal 6A ayat (3 dan 4) UUD 1945 yaitu, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi, makna PT sebagai syarat dukungan pencalonan presiden/wakil presiden yang diatur dalam UU pemilu yang kemudian dinyatakan sah oleh MK sebenarnya merupakan sebuah kekeliruan dan penyimpangan.

 

Presidential Threshold dan Pemilu Serentak

Perubahan pelaksanaan pemilu yang sebelumnya terpisah antara pileg dan pilpres menjadi serentak di tahun 2019 bukan hanya sekedar perubahan waktu pelaksanaan tetapi mengandung nilai dan tujuan yang ingin dicapai. Pertama, menegakkan norma konstitusi. Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa pileg dan pilpres harus bersamaan. Oleh karenanya, pelaksanaan pileg dan pilpres yang sebelumnya terpisah merupakan pembangkangan konstitusional. Maksud dibalik pengaturan ini adalah untuk memurnikan sistem presidensial di mana pilpres tidak bergantung pada hasil pileg sebagaimana dalam sistem parlementer. Dalam sistem presidensial, mendasarkan pemilihan presiden terhadap hasil pemilu legislatif merupakan sebuah anomali. Sebab, basis legitimasi seorang presiden dalam skema sistem presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial adalah dua institusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda. Oleh sebab itu, seharusnya ketentuan PT tidak lagi relevan diterapkan dalam pilpres 2019 karena ketentuan ini menjadikan pilpres tidak lagi independen terhadap hasil pileg.

Kedua, praktik di berbagai negara, pemilu serentak memunculkan terjadinya coattail effect di mana keterpilihan presiden akan mempengaruhi keterpilihan parlemen nasional. Artinya, besar kemungkinan partai yang memenangkan pilpres sekaligus juga akan memenangkan pileg. Dengan demikian, dukungan dari parlemen akan secara otomatis diperoleh oleh presiden/wakil presiden terpilih. Karenanya, dasar argumentasi MK bahwa PT dibutuhkan untuk menguatkan sistem presidensial karena presiden mendapat kepastian adanya dukungan dari parlemen juga tidak tepat karena mekanisme pemilu serentak itu sendiri sudah akan secara otomatis menciptakan dukungan tersebut.

Selain PT tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan pemilu serentak, ketentuan ini juga melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice), di mana setiap peserta pemilu punya hak pencalonan (candidacy right) yang sama. Pemberlakuan PT menjadikan partai politik baru yang belum menjadi peserta Pemilu 2014 otomatis kehilangan hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal, adil adalah salah satu asas yang mesti ada dalam pelaksanaan pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Buku-HTN-Indonesia-FH-UII

Buku-HTN-Indonesia-FH-UIIDalam kurun waktu lebih kurang lima belas tahun selepas reformasi politik 1998-1999, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut untuk menemukan disain kelembagaan negara dan sistem hubungan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Banyak permasalahan  ketatanegaraan yang mencuat ke permukaan yang menarik untuk dikritisi. Buku ini mengkritisi 12 (duabelas) topik aktual di bidang ketatanegaraan, antara lain gagasan untuk menyatukan secara kelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi.

 

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ketika DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU No.4 Tahun 2014, Mahkamah Konstitusi justru membatalkan UU MK.

Kewenangan daerah dalam mengatur minuman beralkohol pasca Putusan MA No.42P/HUM2012 yang mengabulkan permohonan UU No.4 Tahun 2014, (FPI) untuk menggugurkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menarik dikaji, karena selama ini Keppres No.3 Tahun 1997 menjadi acuan Daerah dalam mengatur peredaran, pengendaian dan pengawasan minuman beralkohol di daerah.

Buku ini menawarkan berbagai gagasan dan solusi yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan kontemporer dari sudut pandang hukum Ketatanegaraan Indonesia. Diharapkan buku ini bisa menjadi pelengkap dari sejumlah literarur yang ada.| lihat buku |