Tag Archive for: konstitusi

Menimbang Meminang JK

Sebagian masyarakat, setidaknya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, menginginkan Jusuf Kalla (JK) kembali dicalonkan sebagai wakil presiden. Hal itu setidaknya terlihat dari adanya permohonan judicial review yang diajukan oleh keduanya ke Mahkamah Konstitus (MK) untuk meminta tafsir ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Keinginan ini tentu bukan hanya milik kedua organisasi dimaksud tetapi juga patut diduga oleh sebagian politisi. Read more

Haruskah Ahok Non-Aktif?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Polemik tentang apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus non-aktif atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD yang meminta Presiden untuk menonaktifkan Ahok, kini permintaan yang sama disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pasalnya, masih aktifnya Ahok sebagai gubernur padahal dirinya sudah berstatus tersangka telah menimbulkan kegaduhan sosial dan kebisingan politik sehingga bangsa Indonesia menjadi tidak produktif.

Akar polemik non-aktif tidaknya Ahok ini sebenarnya berasal dari perbedaan tafsir di antara para pakar hukum dalam memaknai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”.

Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Moh. Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa Presiden harus menonaktifkan Ahok, jika tidak maka Presiden harus mengeluarkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 UU (Pemda). Sementara Refly Harun menyatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok karena menurut Pasal 83 UU Pemda, kepala/wakil kepala daerah harus non-aktif jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Ia menambahkan, kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan.

 

Rule of Law dan Rule of Ethic

Sebagai pemimpin, status tersangka Ahok dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu hukum (the rule of law) dan etika (the rule of ethic).

Secara hukum, sebagaimana dikemukakan di atas boleh jadi kita masih bisa berdebat dalam memaknai Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sehingga pendapat akan menjadi dua yaitu harus non aktif dan tidak harus non aktif.

Bahkan, dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Artinya, siapapun yang didakwa melakukan kejahatan belum tentu yang bersangkutan bersalah. Namun demikian, masyarakat sudah muak dengan asas ini karena dalam praktiknya tidak digunakan secara proporsional, bahkan cenderung digunakan untuk melindungi mereka-mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk berlindung mencari pembenaran atas kesalahan yang mereka lakukan.

Namun secara etika, sangat tidak pantas seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran hukum – sekecil apapun ancaman hukumnya – tetap mempertahankan jabatannya. Status tersangka menunjukkan bahwa dirinya gagal memberi tauladan kepada rakyat tentang bagaimana seorang pemimpin menghormati hukum. Jika pemimpin saja boleh tetap mempertahankan jabatannya padahal sedang dalam tuntutan hukum, maka jangan salah jika masyarakat menganggap bahwa melanggar hukum bukan merupakan sebuah kejahatan.

Masyakarat sudah terlalu jenuh dengan jargon bahwa Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum adalah panglima tetapi pada saat yang bersamaan masyarakat juga banyak menyaksikan hukum dilecehkan oleh mereka yang punya kuasa dan harta. Efeknya, hukum kemudian banyak dipersepsi orang, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Bagi mereka yang mengatakan bahwa Ahok tidak perlu non aktif karena pelanggaran hukum yang dilakukan tergolong kecil yaitu penodaan agama bukan korupsi, merupakan sebuah kesesatan. Tidak ada satu kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang pejabat, boleh ditolerir dengan alasan apapun.

Kejahatan tentang penistaan agama meruapakan jenis kejahatan yang sama besarnya dengan korupsi karena ia melecehkan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 28E (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Padahal dalam sumpahnya, pejabat negara bersumpah bahwa ia akan menjaga dan menegakkan konstitusi.

Singkatnya, secara aturan hukum (the rule of law) kita boleh berbeda pendapat, tetapi secara etik (the rule of ethic), seorang pejabat dengan status terdakwa tetap mempertahankan kedudukannya hanya karena alasan dasar hukumnya debatable merupakan sikap yang sangat tidak dibenarkan.

Rakyat sudah lelah menyaksikan bagaimana hukum selalu dipermainkan sesuai selera mereka yang berkuasa. Slogan bahwa semua orang sama dihadapan hukum hanya isapan jempol belaka. Betapa banyak orang-orang lemah yang jika melakukan pelanggaran hukum langsung ditahan, sementara Ahok tampa alasan yang jelas dibiarkan bebas dan bahkan dengan leluasanya kembali menjabat sebagai Gubernur. Jangan sampai sikap diamnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas persoalan ini dipersepsi oleh publik bahwa ia sedang melindungi kejahatan.

Nabi Muhammad telah memberi peringantan kepada kita bahwa banyak negeri di masa lalu menjadi binasa salah satu sebabnya adalah karena tiadanya keadilan. Dalam salah satu hadis, Rasul menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah binasa disebabkan mereka itu melaksanakan hukuman atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang mulia. Aku bersumpah, demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah, putri muhammad, melakukannya (mencuri), niscaya akan kupotong tangannya”.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Menjaga Marwah MK Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Untuk merealisasikan misinya mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan adil. Serta salah satu misinya yaitu membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu mendukung penegakan konstitusi, Mahkamah Konstitusi membutuh orang-orang yang memiliki integritas dan kualitas keilmuan yang tinggi. Selain itu, seluruh elemen yang ada diinternal MK terutama para hakimnya harus mampu menjaga marwah dan kemuliaan lembaga ini agar dapat melahirkan putusan-putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Sekalipun secara hierarki kelembagaan, MK setara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, tetapi jika dilihat dari tugas dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi (hukum tertinggi di republik ini), maka menjaga marwah dan kewibawaan lembaga ini urgensinya melebihi dari lembaga-lembaga lainnya. Sehingga tidak berlebihan kiranya, UUD 1945 mempersyaratkan hakim MK haruslah seorang negarawan (Pasal 24C ayat 5 UUD 1945), sesuatu yang tidak dipersyarakatkan untuk jabatan-jabatan publik lainnya kecuali hanya untuk hakim MK.

Persyaratan ini tentu bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat tanggungjawab hakim MK dalam melakukan penafsiran konstitusi yang bukan hanya sekedar secara gramatikal/ tekstual, tetapi juga menggali nilai-nilai moral yang terkandung dalam konstitusi itu sendiri. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian, keluasan ilmu dan kematangan jiwa.

 

Hakim Negarawan

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak memberikan defisi tentang makna negarawan. Oleh karenanya, setiap orang dapat saja memberikan kriteria yang berbeda-beda. Namun demikian, setiap orang hampir pasti bersepakat bahwa kriteria minimal dari seorang negarawan, ia adalah orang yang sudah selesai dengan kepentingan dirinya sendiri. Artinya, dia telah mewakafkan diri dan hidupnya hanya untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa sedikitpun ingin mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang sedang disandangnya.

Oleh karena jabatan dipandang sebagai amanah dan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka seorang negarwan tidak akan melakukan segala cara apalagi menghalalkan segala cara demi meraih jabatan-jabatan tertentu. Baginya, jabatan, terlebih sebagai hakim, merupakan mandat yang diberikan rakyat karena keagungan integritas dan keluasan cakrawala keilmuannya. Karena alasan inilah, sekalipun undang-undang dan putusan hakim posisinya sederajad, namun putusan hakim dianggap lebih tinggi nilainya karena kualifikasi seorang hakim berbeda dengan kualfikasi seorang wakil rakyat (DPR) yang berwenang membentuk UU. Menurut A.V. Dicey, moralitas pengadilan jauh lebih tinggi dari moralitas para politisi di parlemen untuk menetapkan suatu hukum. Karena itu, hukum buatan hakim dianggap lebih mencerminkan keadilan dan kebenaran daripada hukum buatan politisi

Dengan demikian, tindakan Ketua MK Arief Hidayat yang disinyalir melakukan lobi-lobi politik dengan DPR agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim MK dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Sebagai calon incumbent, semestinya ia tidak perlu melakukan lobi-lobi politik apapun karena jika dirinya memiliki prestasi-prestasi yang gemilang, otomatis akan dipercaya lagi menjadi hakim MK. Aktifitas lobi-lobi politik ini justru mengindikasikan hal yang sebaliknya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki prestasi yang prestisius sehingga untuk memperoleh kembali jabatannya harus melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar etika hakim.Belajar dari Pengalaman

Dalam usianya yang hampir memasuki tahun ke-15 ini, banyak hal telah terjadi di lembaga peradilan konstitusi ini baik prestasi maupun petaka. Semua prestasi tentu tidak perlu dibicarakan karena memang demikianlah sepatutnya. Namun terhadap berbagai kekurangan perlu dievaluasi agar dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Diantara hal-hal negatif yang menimpa lembaga ini, tertangkapnya dua mantan hakim MK yaitu Akil Muhtar dan Patrialis Akbar oleh KPK karena terlibat kasus korupsi merupakan mega skandal yang memporak-porandakan kewibawaan mahkamah.

Tentu ada banyak faktor kenapa hal itu terjadi, namun satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa proses dan mekanisme seleksi hakim MK yang berjalan selama ini belum sepenuhnya memberikan jaminan bahwa hakim terpilih adalah sosok yang ideal. Bahkan, penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pernah digugat ke pengadilan tata usaha negara karena prosesnya dianggap tidak transparan dan penuh barter politik.

Proses seleksi hakim MK merupakan pintu masuk utama untuk menjaring calon-calon yang berkualitas. Apabila dilevel ini terjadi penyimpangan dan intervensi politik, maka rasa-rasanya sulit mengharapkan calon hakim MK terpilih adalah seorang negarawan. Oleh karenanya, agar kejadian-kejadian buruk yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, penting untuk memastikan bahwa desas-desus adanya lobi-lobi politik atas terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK perlu ditelusuri kebenarannya. Dewan etik MK perlu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan untuk membutikan benar tidaknya kecurigaan publik bahwa ada aroma tidak sedap dalam kasus ini.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Absennya Djarot di Pelantikan Gubernur DKI

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Salah satu yang disoroti publik di tengah gegap gempitanya perayaan pelantikan gubernur/wakil gubernur baru DKI Jakarta adalah ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat. Pendapat publik terbelah menjadi dua: menyalahkan dan membenarkan. Pendapat pertama menganggap hal itu sebagai sikap yang tidak etis dan bukan merupakan sikap seorang negarawan. Terlebih absennya Djarot karena sedang berlibur. Sementara mereka yang tidak mempersoalkan, berargumen bahwa secara hokum memang tidak ada kewajiban, terlebih serah terima jabatan (sertijab) sudah diwakili oleh Sekda DKI Saefullah sebagai pelaksana harian (Plh).

 

Masa Jabatan Gubernur

Salah satu alasan yang dikemukakan Djarot atas ketidakhadirannya dalam pelantikan tersebut karena menganggap bahwa dirinya per hari minggu (15/10) masa jabatannya sudah berakhir dan telah ditunjuk Plh untuk melaksanakan tugas gubernur. Artinya, sejak hari minggu sampai dilantiknya gubernur yang baru, terjadi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta sehingga diperlukan Plh untuk mengisi jabatan tersebut.

Hal ini tentu sangat disayangkan karena desain pengaturan tentang masa jabatan gubernur tidak rancang sedemikian rupa agar terjadi kesinambungan antara kepemimpinan sebelumnya ke kepemimpinan berikutnya. Semestinya hokum mengatur bahwa masa jabatan Gubernur yang lama akan berakhir tepat pada saat dilantiknya Gubernur yang baru. Dengan cara seperti ini, ke depan diharapkan tidak akan ada lagi insiden di mana mantan gubernur tidak menghadiri sertijab dan pelantikan gubernur yang baru.

Di lembaga kepresiden, kontinyuitas masa jabatan kepemimpinan ini sudah terjadi karena masa jabatan Presiden yang lama akan berakhir tepat pada saat presiden yang baru dilantik dan disumpah. Sehingga dengan desain pengaturan seperti ini, dapat dipastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang memerlukan Plh.

 

Konvensi Ketatanegaraan

Dari sudut peraturan perundang-undanag, memang tidak ada keharusan bagi gubernur lama untuk menghadiri pelantikan gubernur yang baru. Namun demikian, kebiasaan selama ini menunjukkan bahwa seluruh gubernur lama selalu hadir dalam pelantikan gubernur baru. Kebiasaan ini dapat dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions) yang dalam perspektif hokum tata negara (HTN), konvensi merupakan salah satu sumber hokum tata negara. Oleh karenanya, konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan semacam itu juga dianggap harus ditaati sebagai konstitusi, yaitu dalam makna konstitusi yang tidak tertulis. Konvensi/kebiasaan ketatanegaraan sekalipun sifatnya tidak tertulis, namun dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara menurut undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal itu tetap dinilai penting secara konstitusional (constitutionally meaningful) (Jimly Asshiddiqie: 2006, 178).

Memang dibandingkan dengan sumber HTN lainnya seperti peraturan perundang-undangan, konvensi ketatanegaraan tidak memiliki kekuatan mengikat yang cukup kuat. Artinya, jika terjadi penolakan oleh pejabat negara dengan tidak lagi melaksanakannya, maka tidak ada sanksi apapun. Bahkan, pembangkangan terhadap konvensi tersebut dapat merubah konvensi/ kebiasaan ketatanegaraan yang telah ada.

Namun demikian, hadirnya konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber HTN menandakan bahwa peraturan tertulis saja tidak cukup untuk mengatur perilaku pejabat negara. Di luar itu, ada kebiasan-kebiasan baik (etika) yang mesti diperhatikan yang posisinya juga sama pentingnya dengan peraturan tertulis. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie dengan tegas menyatakan, baik the rule of law maupun the rule of ethics harus sama-sama menjadi pedoman bagi pejabat negara.

Kehadiran gubernur lama dalam acara pelantikan gubernur baru merupakan konvensi ketatanegaraan yang baik dan oleh karenanya perlu untuk terus dipertahankan karena hal ini dapat mendorong terciptanya kesinambungan atas program-program pemerintahan sebelumnya, menciptakan semangat persatuan dan kesatuan antar para pendukungnya masing-masing setelah sebelumnya dalam proses pilkada masyarakat terkondisikan dalam dua kubu yang saling berhadap-hadapan. Selain itu, sikap ini juga akan menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat bahwa kalah-menang dalam kontestasi pilkada adalah hal biasa.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Tamansiswa (18/8) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII dalam rangka memperingai Hari Konstitusi menggelar Diskusi Terbuka dengan judul “Konstitusi sebagai Rumah Rakyat” Jum’at, 18 Agustus 2017 pukul 08.30-11.15 WIB di Ruang Sidang Lt. 3. Diskusi terbuka ini mengundang tiga orang pembicara yaitu Direktur PSHK Anang Zubaidy, SH., M.Hum., Jamaludin Ghofur, SH., MH., dan Maryam  Nur Hidayati, SH. Diskusi dihadiri oleh kalangan mahsiswa S2 dan S1 ilmu hukum, serta pemerhati politik dan ketatanegaraan. Read more

Wahyu Sudrajat S.H., M.H.Li
(Hakim Pengadilan Negeri Magelang)
Tidak ada satu pun manusia bodoh, yang kerap ada hanyalah manusia yang kurang beruntung karena bertemu guru yang tidak pas untuk dirinya – Mario Teguh.

Dengan kalimat tersebut, Pria kelahiran Tasikmalaya pada tanggal 31 Juli 1980 dengan nama lahir Yanyan Daryana mulai mengawali cerita panjang kehidupannya. Bukan tanpa sebab, Perjalanan hidup pria berumur 37 tahun ini sangatlah berliku. Wahyu Sudrajat atau kerap disapa Kang Wahyu (semasa kuliah) adalah pria yang tidak pernah bercita-cita untuk menjadi seorang hakim dengan segudang prestasi yang dimilikinya, ia merupakan salah satu alumnus FH UII yang tercatat sebagai sarjana dengan predikat cumlaude pada tahun 2003.
Masa sekolah merupakan masa yang paling bahagia bagi Wahyu. ia bersekolah di SMPN 2 Tasikmalaya & SMUN 1 Tasikmalaya yang merupakan sekolah favorit se-Bumi Priangan Timur. Kebahagiaan tersebut ternyata tidak kekal, itulah yang harus dihadapi oleh Kang Wahyu, karena setelah dinyatakan lulus, setidaknya ia harus menghadapi satu kenyataan pahit, yakni dinyatakan tidak lolos seleksi taruna akademi militer, padahal itu merupakan cita-citanya sejak kecil..
Pada awalnya tidak pernah terlintas dalam pikirannya untuk pergi ke Yogyakarta terlebih untuk masuk ke suatu Universitas dengan melihat keadaan finansial orang tuanya yang saat itu dalam keadaan tidak baik. Tetapi takdir berkata lain, sepulangnya dari berolahraga ia mendapatkan selebaran yang mengiklankan suatu bimbingan belajar (BIMBEL) yang mendapatkan fasilitas dan biaya murah di Yogyakarta, bermodal nekat dan mengajak satu temannya, akhirnya ia berangkat ke Yogyakarta. Selagi ia mengikuti kegiatan Bimbingan Belajar (BIMBEL) pikiran untuk masuk ke suatu universitas mulai memasuki pikirannya, dan FH UII adalah institusi yang dipikirkanya. Tanpa berpikir panjang ia memantapkan hati untuk mengeyam pendidikan di FH UII.
Tidak semulus yang dibayangkan, salah satu syarat untuk memulai kuliah di FH UII adalah melakukan registrasi ulang seperti yang diterapkan universitas lainnya. Pada saat itu kondisi finansial keluarga Wahyu yang kurang baik menjadi kendalanya. Wahyu tidak diam, seperti pepatah sunda yang mengatakan “Cikaracak ninggang batu laun laun jadi dekok” (harus punya tekad dan semangat yang pantang mundur) dan pesan dari kedua orangtuanya, Wahyu terus optimis mencari cara agar ia bisa melakukan registrasi ulang dan dinyatakan sebagai mahasiswa FH UII. Akhirnya, Kuasa Allah ia rasakan, ia mendapatkan kemudahan setelah adanya kesulitan yakni orang tuanya memperoleh sejumlah uang di detik-detik terakhir ditutupnya registrasi ulang dan diberi dispensasi untuk membayar kekurangan uang registrasi sehari lewat dari waktu penutupan oleh dekan FH UII pada masa itu (Dr. M Busyro Muqoddas S.H.,M.Hum. , sesuai dengan apa yang Allah firmankan dalam surah Al-Insyirah ayat 5-6.
Pria dengan pikiran cemerlang ini semasa kuliahnya tercatat selalu mendapatkan beasiswa, antara lain Beasiswa Prestasi Akademik dari Kopertis wilayah V DIY, Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Astra, dan Beasiswa Habibi Center, bahkan saat ini ia resmi berstatus sebagai LPDP Awardee untuk melanjutkan studi S3. Sebagai mahasiswa idealis ia juga tercatat aktif di berbagai kegiatan organisasi seperti Study Club, KAMMI Cabang UII, dan Takmir Masjid Al-Azhar serta magang di dispensasidan Bantuan Hukum FH UII, dari organisasi dan magang tersebut ia belajar untuk mengkoordinir, berbicara di depan publik, serta berpikir kritis. Baginya pembelajaran yang didapatnya selama di dalam dan di luar kelas sangatlah berharga, karena pembelajaran yang di berikan FH UII membentuknya untuk memiliki idealisme tinggi.
Akibat keuletan dan idealismenya, ia langsung diangkat menjadi staff kajian & diskusi di LKBH FH UII sehari sebelum dinyatakan lulus pada tahun 2003 yang membuatnya bersyukur karena tidak pernah menyandang gelar sebagai pengangguran sedetik pun. Tidak berhenti sampai disitu, karirnya terus melejit, pada bulan desember 2003 Ia dinyatakan lolos menjadi Cakim (Calon Hakim) lewat jalur rekomendasi yang dimiliki oleh FH UII. Bagi Wahyu hal tersebut merupakan berkah ke-sekian kalinya.
Wahyu di kenal sebagai hakim muda yang kritis bahkan karena saking kritisnya ia dijuluki sebagai hakim pemberontak. Predikat ini diberikan oleh Prof. Jimly ketika Wahyu menjadi salah satu Juru Bicara dari Forum Diskusi Hakim Indonesiaketika ia menyampaikan “Kami adalah harimau konstitusi, tetapi kami dipaksa dan diperlakukan menjadi seperti seekor kucing” dan “Hukum Tata Negara Darurat belum siap mengakomodir jika seluruh hakim di Indonesia mengundurkan diri dalam waktu serempak” pada tahun 2012 di hadapan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar saat itu. Tidak hanya itu, penyampaiannya yang lugas, kritis, dan mendasar membuat Prof. Jimly juga turut mengacungkan dua Ibu Jari mengarah ke atas kepada Wahyu sambil berkata “orator memang!”.
Tidak ada yang dapat menghentikan pemikiran kritisnya, pada Tahun 2015 Wahyu kembali menjadi Juru Bicara Forum Diskusi Hakim Indonesia, bersama-sama dengan LeIP (Lembaga Advokasi untuk Indepedensi Peradilan) dalam kesempatan audiensi kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ketika itu ia menyuarakan mengenai pentingnya RUU Jabatan Hakim sebagai amanah konstitusi yang turut dihadiri oleh Wamenpar RB Prof. Dr. Eko Prasojo.
Baginya selama ia menjadi Hakim pembelajaran di FH UII yang di dapatnya sangat membantu sekali dalam dunia pekerjaan, hal ini yang ia rasakan selama ia mengabdi pada profesi ini. Bukan tanpa sebab, muatan keislaman di FH UII lebih banyak dan dapat memberikan cara pandang lain. Selain itu, muatan keislaman yang diajarkannya juga mengandung integritas, yakni integritas yang bermuatan religius. Identitas keislaman FH UII juga kuat, sehingga turut menciptakan sisi idealisme yang berbeda dari alumni universitas lainnya.
“Jangan pernah sekali-kali merendahkan orang lain. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia. (HR. Muslim). Tidak akan dihinakan orang yang rendah hati & tidak akan pernah mulia orang yang tinggi hati.”
[Wahyu Sudrajat, Hakim, 2017]

Buku-HTN-Indonesia-FH-UII

Buku-HTN-Indonesia-FH-UIIDalam kurun waktu lebih kurang lima belas tahun selepas reformasi politik 1998-1999, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut untuk menemukan disain kelembagaan negara dan sistem hubungan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Banyak permasalahan  ketatanegaraan yang mencuat ke permukaan yang menarik untuk dikritisi. Buku ini mengkritisi 12 (duabelas) topik aktual di bidang ketatanegaraan, antara lain gagasan untuk menyatukan secara kelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi.

 

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ketika DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU No.4 Tahun 2014, Mahkamah Konstitusi justru membatalkan UU MK.

Kewenangan daerah dalam mengatur minuman beralkohol pasca Putusan MA No.42P/HUM2012 yang mengabulkan permohonan UU No.4 Tahun 2014, (FPI) untuk menggugurkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menarik dikaji, karena selama ini Keppres No.3 Tahun 1997 menjadi acuan Daerah dalam mengatur peredaran, pengendaian dan pengawasan minuman beralkohol di daerah.

Buku ini menawarkan berbagai gagasan dan solusi yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan kontemporer dari sudut pandang hukum Ketatanegaraan Indonesia. Diharapkan buku ini bisa menjadi pelengkap dari sejumlah literarur yang ada.| lihat buku |

kompetisi-hukum-nasional-piala-mohammad-natsir-fkph-fh-uii
kompetisi-hukum-nasional-piala-mohammad-natsir-fkph-fh-uiiForum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) mengadakan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir. Kompetisi tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 maret 2014 dalam rangka menyambut ulang tahun ke-5 FKPH FH UII.
Forum Kajian dan Penulisan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) mengadakan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir. Kompetisi tersebut diselenggarakan pada tanggal 19 – 22 maret 2014 dalam rangka menyambut ulang tahun ke-5 FKPH FH UII. Kompetisi ini mengangkat nama Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsir karena Mohammad Natsir dikenal sebagai pahlawan nasional yang membela konstitusi dan juga sebagai pendiri Universitas Islam Indonesia.
Selain itu, Mohammad Natsir juga dikenal sebagai ulama, politisi, dan pejuang kemerdekaan. Sedangkan tema yang diangkat dalam kompetisi ini adalah Mewujudkan Pemilu yang Demokratis. Tema yang diangakat ini sesuai dengan suasana perpolitikan nasional yang dalam beberapa hari akan mengadakan pesta demokrasi lima tahunan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga tema mengenai pemilihan umum menjadi isu yang paling penting pada saat ini.
Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir ini merupakan kompetisi hukum nasional pertama yang diadakan oleh FKPH FH UII. Kompetisi ini dimaksudkan untuk merumuskan dan menawarkan gagasan inovatif, kritis dan implementatif dari hasil pemikiran seluruh mahasiswa di Indonesia agar dapat mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis untuk Indonesia yang lebih baik. Rangkaian kegiatan Kompetisi Hukum Nasional Piala Mohammad Natsiri ini terdiri dari Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), Lomba Essay, Seminar Nasional dan City Tour. Sedangkan para peserta kompetisi diikuti oleh delegasi beberapa kampus di Indonesia seperti Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin Makassar dan juga beberapa universitas lain.
Pembukaan acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2014 yang dibuka oleh Wakil Rektor III Universitas Islam Indonesia, Ir. Bachnas M. Sc. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa bangga kepada adik-adik peserta kompetisi yang nantinya akan memegang estafet kepemimpinan bangsa. Beliau sangat prihatin terhadap keadaan bangsa ini yang dirugikan oleh para koruptor. Banyak peyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang dahulunya merupakan para idealis. Selain itu, beliau menambahkan bahwa pendidikan karakter atau akhlaqul karimah harus menjadi yang utama, jangan membawa ilmu hukum ke arah yang kurang baik apalagi memanfaatkan ilmu hukum. Setelah sambutan, Ir Bachnas M. Sc., kemudian dipersilahkan untuk membuka acara Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir secara simbolik dengan menabuh gong yang telah disediakan oleh panitia. Selain Ir. Bachnas M. Sc., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Rusli Muhammad, juga ikut memberikan sambutan dalam pembukaan acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diselenggarakannya kompetisi ini diharapkan dapat menghasilkan ide baru, inovasi baru untuk pemilihan umum atau paling tidak memberikan sumbangan pemikiran kepada bangsa.
Rangkaian acara Kompetisi Hukum Nasional Piala Muhammad Natsir ini diadakan secara berturut-turut, dalam waktu empat hari. Opening Ceremony dan technical meeting dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2014, presentasi Karya Tulis Ilmiah dan Essay dilaksanakan tanggal 20 Maret 2014, City Tour dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2014 dan Seminar Nasional, Pengumuman juara serta penutupan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2014. Dalam penutupan acara tersebut, panitia acara melakukan prosesi pemotongan tumpeng yang menandakan ulang tahun FKPH FH UII yang kelima. Selain itu, dalam penutupan juga dilaksanakan pembacaan ikrar yang menandakan terbentuknya Ikatan Keluarga Alumni FKPH FH UII yang dibacakan secara bersama-sama oleh para pendiri dan juga mantan direktur FKPH FH UII.

Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur[1]

 

Satu-satunya jabatan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 harus diisi oleh sosok negarawan adalah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam konteks bernegara, negarawan tentu merupakan kualifikasi tertinggi dalam sebuah persyaratan sebagai pejabat publik.

Tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam perkara pengujian undang-undang menyadarkan publik bahwa tidak semua hakim MK adalah seorang negarawan. Sejak MK berdiri pada tahun 2003, kasus hukum yang menjerat hakim MK bukan baru kali ini saja terjadi. Ada sejumlah kasus hukum dan etik yang pernah terjadi sebelumnya yaitu kasus suap Akil Mochtar mantan Ketua MK yang telah divonis penjara seumur hidup; pelanggaran kode etik oleh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi; dan Ketua MK saat ini Arief Hidayat pernah dinyatakan terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi karena memberikan memo kontroversial kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

 

MK dan Cita Supremasi Hukum

MK adalah anak kandung reformasi. Lembaga ini dilahirkan saat Indonesia mengalami transisi demokrasi. Sebelum MK lahir, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Banyaknya mafia peradilan di tubuh MA saat itu menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan lain selain MA. Maka dibentuklah MK yang diberi tugas untuk menangani berbagai soal ketatanegaraan. Harapannya, MK dapat menjadikan hukum berdiri tegak sebagai panglima dalam mengawal perjalan bangsa di mana pada masa rezim pemerintahan sebelumnya hukum selalu di kalahkan oleh kepentingan-kepentingan politik. Melalui lembaga ini, bangsa Indonesia berharap agar keadilan dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.

Di periode pertama dan kedua,di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Moh. Mahfud MD, harapan akan tegaknya supremasi hukum di Indonesia perlahan namun pasti mulai menunjukkan titik terang. Banyak putusan-putusan MK yang diapresiasi oleh publik karena putusannya dianggap mewakili rasa keadilan masyarakat. MK pada masa itu pernah menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dihormati dan berwibawa di mata masyarakat.

sayangnya, spirit perjuangan itu tidak dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Sebagian hakim pengganti tidak lagi memegang teguh nilai-nilai dan prinsip mulia yang telah dibangun dan diwariskan oleh para pendahulunya. Sejarah perjalanan MK berikutnya bukan lagi sejarah tentang prestasi dan kegigihan untuk menegakkan supremasi konstitusi, tetapi MK telah menjadi lembaga yang tidak lagi ada bedanya dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang mulai kerasukan mafia-mafia peradilan. Bahkan sebagian mafia itu berasal dari internal hakim MK.

 

Evaluasi Mekanisme Seleksi Hakim MK

Lolosnya seseorang yang tidak memiliki predikat negarawan sebagai hakim MK salah satu faktornya karena ketidak jelasan prosedur dan mekanisme seleksi hakim MK. Secara konstitusional, ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih hakim MK yaitu Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Namun demikian, ketiga lembaga tersebut tidak memiliki standar yang baku tentang tatacara seleksi hakim MK. Tidak mengherankan jika proses pemilihan hakim MK selalu berbeda dari waktu ke waktu. Praktik pengusulan, pemilihan, dan pengangkatannya masih bersifat ‘trial and error’.

Di DPR, meskipun proses uji kelayakan dilakukan terbuka namun tidak pernah menjelaskan apa indikator penilaian dan argumentasi terpilihnya seseorang sebagai hakim MK. Seleksi calon hakim MK jalur Presiden dilakukan secara tidak konsisten. Masa pemerintahan SBY, ditunjuk langsung oleh Presiden. Sementara pada era Jokowi membentuk panitia seleksi. Sementara di Mahkamah Agung (MA), mekanisme rekrutmen calon hakim MK sangat tertutup baik dari segi siapa yang boleh mendaftar dan mekanisme seleksinya. Akibatnya, calon hakim konstitusi dari MA selalu berasal dari internal mereka yang kualifikasinya tidak pernah diketahui oleh publik.

Agar tercipta parameter yang jelas terkait kelayakan calon hakim konstitusi, ada beberapa hal yang harus dilakukan: Pertama, MA, DPR, dan Presiden harus membentuk peraturan bersama yang mengatur tentang Pedoman Kelayakan Hakim Konstitusi. Kedua, membentuk mekanisme yang sinergis dengan tahapan yang sama di dalam masing-masing lembaga agar tidak ada unsur pembeda antara seleksi melalui MA, DPR atau Presiden; ketiga, membentuk tim seleksi di masing-masing lembaga, dan oleh masing-masing lembaga dengan keanggotaan yang bersifat independen; keempat, melembagakan mekanisme fit and proper test sebagai sarana bagi publik untuk ikut berpartisipasi menjadikan proses seleksi hakim konstitusi transparan dan akuntabel.

[1] Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII