Tag Archive for: korupsi

Korupsi dan Pembubaran Parpol

SISTEM demokrasi perwakilan meniscayakan hadirnya partai politik (parpol). Begitu sentral dan pentingnya parpol dalam kehidupan demokrasi tidak mengejutkan bila dikatakan modern democracy is party democracy  (Richard S. Katz:1980:1). Sementara Yves Meny and Andrew Knapp menyebut, suatu sistem politik dengan hanya satu parpol sulit sekali dibayangkan untuk disebut demokratis, apalagi jika tanpa parpol sama sekali (1998:86). Read more

Perlu Pendekatan Kriminologis dalam Penjatuhan Pidana Korupsi

Kasus OTT PN Medan menarik perhatian kembali, mencoreng kembali, memperluas lubang ketidakpercayaan publik, meningkatkan rasa “benci” pada seragam aparat dan meyakinkan masyarakat bahwa korupsi sudah mengerak pada diri para pejabat. Yang lebih memperhatinkan lagi, yang terkena OTT adalah hakim yang tengah menangani kasus korupsi. Ini ibarat kata, pagar makan tananam. Mestinya menjaga justru menjadi pelaku kejahatan. Read more

OTT Hakim dan Problem Pengawasan

UNTUK sekian kalinya, lem­baga peradilan kem­bali tergerus in­te­grit­as­nya dengan adanya operasi tang­kap tangan (OTT) oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Peng­adilan Negeri (PN) Tangerang, Ban­ten, Senin (12/3).

OTT ter­se­­but menjadi anomali nyata ma­sih adanya oknum hakim pen­cari uang, bukan sebagai wa­kil pemberi keadilan. Iron­i­s­nya, praktik pelanggaran etika dan hukum dilakukan hakim di te­ngah kenyataan bahwa ha­kim di­pantau secara kon­tinu oleh dua lembaga mapan, ya­itu Ma­h­ka­mah Agung (MA) dan Komisi Yu­disial (KY). Hal itu pula ki­ra­nya semakin me­mi­riskan ke­ber­adaan lem­ba­ga peradilan kini.

Problem Pengawasan

Lemahnya peng­awas­an ter­ha­dap hakim diduga men­jadi ti­tik konvergensi bah­wa dua me­kanisme peng­awas­an yang ada saat ini belum bisa d­i­katakan baik. Asumsi itu ten­tu dapat d­i­be­narkan mengingat se­kitar 42,2% hakim terlibat ka­sus pe­nyuap­an, perselingkuhan 28,9%, indisipliner 11,1%, nar­k­o­­tika 6,7%, memainkan p­u­tus­­an 4,4%, dan lainnya 6,7%.

(Ko­misi Yudisial, 2017). Data ter­sebut mengartikan kedua mo­del pengawasan (internal dan eksternal) hakim ternyata ma­sih sama-sama memiliki ke­le­mahan. Salah satu titik lemah peng­awasan internal kini di­la­ku­kan MA disebabkan pihak yang diberikan fungsi meng­awasi merupakan orang men­da­pat pendidikan tentang pro­fesi yang diawasi.

Dengan kata lain, pengawas me­rupakan orang-orang yang ha­nya tahu satu bidang disiplin il­mu, yaitu ilmu hukum. Se­men­tara pengawasan yang orien­ta­si­nya pada pencegahan, di­per­lu­kan disiplin keilmuan lain se­lain ilmu hukum.

Dengan ke­ada­­an de­mi­ki­an, maka ke­ti­ka meng­awasi pe­ri­la­ku atau meng­­audit kinerja lem­ba­ganya bisa di­pastikan ti­dak berjalan efek­tif karena mis­­kin ilmu ber­ke­na­an de­ngan pengawasan.

Setali tiga uang, pada level peng­awasan eksternal yang di­la­ku­kan KY pun dibenturkan de­ngan kondisi rasio tak se­im­bang antara jumlah hakim yang di­awasi dengan pengawasnya.

Se­bab telah menjadi pem­a­ham­an kolektif bahwa keberadaan KY memang terpusat di Ibu Ko­ta, sementara sebaran hakim sam­pai pada tingkat ka­bu­pa­ten/kota. Persoalan pun di­ge­napi dengan jumlah personel ter­batas yang dimiliki KY hanya ada tujuh komisioner. Dis­pa­ri­tas jumlah antarkeduanya ak­hir­nya berdampak pada KY yang sering mengalami ke­c­o­long­an dalam mengawasi hakim.

Selain minimnya jumlah per­sonel pengawas KY, per­so­al­an lain masih berkelindan ialah ber­kenaan dengan paradigma ha­kim itu sendiri dalam me­m­a­ha­mi pengawasan etik ter­mak­tub dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Pengawasan etik ha­k­im oleh KY rupanya dipandang ­oleh sebagian hakim hanya se­ba­gai sampiran yang seolah ku­rang berkonsekuensi pada ka­rier dan martabat hakim. M­e­nu­rut penulis, hakim justru le­bih merasa terawasi dan takut pa­da lembaga seperti KPK ke­tim­bang KY itu sendiri. Padahal esen­si dari pengawasan etik, de­rajatnya lebih tinggi ketimbang ­peng­awasan hukum.

Pada ra­nah ini, maka peng­awasan oleh KY sering men­jadi ti­dak efektif. Ter­­lebih pro­duk peng­awas­an KY yang hanya be­ru­pa re­ko­men­dasi tentu ke­cil k­e­mung­kin­­an b­e­r­me­ta­mor­fosis men­ja­di hukuman me­matikan bagi sang hakim.

Dua Langkah

Guna mengurai benang ku­sut problem pengawasan ha­kim di atas, maka setidaknya per­lu di­lakukan dua langkah. Per­ta­ma, pada level peng­a­was­an eks­ter­­nal oleh KY, maka op­ti­­ma­li­sa­si pe­ran KY Peng­hu­bung di dae­rah mut­lak di­la­ku­kan. Se­ba­gai­­ma­na ditentukan da­lam Pa­sal 3 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 te­n­tang Komisi Yu­disial bah­wa KY dapat meng­­angkat peng­­hu­bung di dae­rah sesuai de­ngan ke­bu­tuh­an.

Dalam prak­tiknya, KY Peng­hubung di dae­rah yang te­lah terbentuk ku­rang le­­bih se­ba­nyak 11 (se­­belas) KY Peng­­­hu­bung. Ha­­nya kiprah KY Pen­g­hu­bung be­­lum begitu ter­li­hat ta­­ring­nya. Ada se­jum­­lah faktor sa­ngat mung­kin men­­jadi pe­nye­bab­nya di an­taranya: 1) atri­­busi ke­we­nangan pa­da KY Peng­hu­bung yang se­tengah hati; 2) du­kung­an (su­p­port)  ang­­gar­an yang ku­rang me­ma­­dai; 3) k­a­pa­si­tas sum­be­r­da­ya ma­­nusia (SDM) yang minim.

Berpijak pada uraian di atas, ma­ka keberadaan KY Pen­­g­hu­bung daerah perlu di­l­a­ku­kan pe­nguatan kelem­ba­ga­an yang m­e­liputi aspek ke­we­nang­an, por­si SDM yang me­ma­dai de­ngan mem­per­ti­m­bang­kan luas dae­rah, dan pen­da­naan yang pro­porsional.

Khu­sus ber­ke­na­an dengan ke­we­nangan, maka per­lu di­per­kuat pada level kew­e­nang­an pe­mantauan dan peng­awas­an ter­hadap perilaku ha­kim serta tin­dak lanjut aduan atau la­por­an masyarakat. D­a­lam konteks itu, maka ke­w­en­ang­a­n KY pu­sat sesungguhnya ti­dak s­e­lu­ruh­nya di­de­sen­tra­li­sa­si­kan pa­d­a KY Penghubung daerah.

Filosofi dibentuknya KY Peng­­hubung daerah s­e­sung­guh­­nya merupakan kesadaran pe­­nuh dari pembentuk undang-undang yang jika ha­nya mengandalkan KY pusat ten­­tu pengawasan hakim sulit di­j­­alankan secara efektif. Oleh ka­­rena itu, undang-undang mem­­buka peluang dib­en­tuk­nya KY Penghubung daerah s­e­ba­­gai organ bantu dalam meng­­efek­tifkan kerja KY pu­sat mel­a­ku­kan pengawasan ha­kim.

Atas spi­rit tersebut, ma­ka me­ma­k­si­mal­kan peran KY Penghubung de­ngan ter­le­bih dahulu me­nguat­kan k­e­lem­bagaannya ten­tu menjadi ke­niscayaan dalam men­jawab pro­blem peng­awas­an hakim saat ini.

Kedua, pada lingkup peng­awas­­an internal, kiranya perlu me­­masukkan unsur atau pi­hak yang paham berkenaan de­ngan ma­najemen ke­lem­ba­ga­an or­ga­ni­sasi ke dalam tubuh ba­dan peng­awasan hakim di MA. Hal ini perlu dilakukan se­ba­gai an­ti­te­sa atas tesis “jeruk ma­kan je­ruk” (hakim meng­awasi ha­kim). Masuknya un­sur atau ahli itu diharapkan akan terbangun ko­laborasi an­tara ahli hukum dan m­a­na­je­men kelembagaan or­ganisasi se­hingga dapat ter­pola model peng­awasan efektif yang ber­mua­ra pada pencegahan.

Melalui dua langkah di atas di­­harapkan nanti kre­di­bi­litas ha­­kim akan terjaga dan prak­tik ko­rupsi dalam wu­judnya suap dan seje­nis­nya tidak lagi ter­ulang. Ka­re­na hadirnya hakim ad­a­lah betul-betul sebagai Wa­kil Sang Maha Adil. Semoga.

Sebuah Opini oleh Ali Rido, S.H., M.H., OTT Hakim dan Problem Pengawasan
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Artikel ini terbit di Koran Sindo edisi Rabu, 14 Maret 2018

Haruskah Ahok Non-Aktif?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Polemik tentang apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus non-aktif atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD yang meminta Presiden untuk menonaktifkan Ahok, kini permintaan yang sama disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pasalnya, masih aktifnya Ahok sebagai gubernur padahal dirinya sudah berstatus tersangka telah menimbulkan kegaduhan sosial dan kebisingan politik sehingga bangsa Indonesia menjadi tidak produktif.

Akar polemik non-aktif tidaknya Ahok ini sebenarnya berasal dari perbedaan tafsir di antara para pakar hukum dalam memaknai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”.

Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Moh. Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa Presiden harus menonaktifkan Ahok, jika tidak maka Presiden harus mengeluarkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 UU (Pemda). Sementara Refly Harun menyatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok karena menurut Pasal 83 UU Pemda, kepala/wakil kepala daerah harus non-aktif jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Ia menambahkan, kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan.

 

Rule of Law dan Rule of Ethic

Sebagai pemimpin, status tersangka Ahok dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu hukum (the rule of law) dan etika (the rule of ethic).

Secara hukum, sebagaimana dikemukakan di atas boleh jadi kita masih bisa berdebat dalam memaknai Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sehingga pendapat akan menjadi dua yaitu harus non aktif dan tidak harus non aktif.

Bahkan, dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Artinya, siapapun yang didakwa melakukan kejahatan belum tentu yang bersangkutan bersalah. Namun demikian, masyarakat sudah muak dengan asas ini karena dalam praktiknya tidak digunakan secara proporsional, bahkan cenderung digunakan untuk melindungi mereka-mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk berlindung mencari pembenaran atas kesalahan yang mereka lakukan.

Namun secara etika, sangat tidak pantas seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran hukum – sekecil apapun ancaman hukumnya – tetap mempertahankan jabatannya. Status tersangka menunjukkan bahwa dirinya gagal memberi tauladan kepada rakyat tentang bagaimana seorang pemimpin menghormati hukum. Jika pemimpin saja boleh tetap mempertahankan jabatannya padahal sedang dalam tuntutan hukum, maka jangan salah jika masyarakat menganggap bahwa melanggar hukum bukan merupakan sebuah kejahatan.

Masyakarat sudah terlalu jenuh dengan jargon bahwa Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum adalah panglima tetapi pada saat yang bersamaan masyarakat juga banyak menyaksikan hukum dilecehkan oleh mereka yang punya kuasa dan harta. Efeknya, hukum kemudian banyak dipersepsi orang, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Bagi mereka yang mengatakan bahwa Ahok tidak perlu non aktif karena pelanggaran hukum yang dilakukan tergolong kecil yaitu penodaan agama bukan korupsi, merupakan sebuah kesesatan. Tidak ada satu kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang pejabat, boleh ditolerir dengan alasan apapun.

Kejahatan tentang penistaan agama meruapakan jenis kejahatan yang sama besarnya dengan korupsi karena ia melecehkan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 28E (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Padahal dalam sumpahnya, pejabat negara bersumpah bahwa ia akan menjaga dan menegakkan konstitusi.

Singkatnya, secara aturan hukum (the rule of law) kita boleh berbeda pendapat, tetapi secara etik (the rule of ethic), seorang pejabat dengan status terdakwa tetap mempertahankan kedudukannya hanya karena alasan dasar hukumnya debatable merupakan sikap yang sangat tidak dibenarkan.

Rakyat sudah lelah menyaksikan bagaimana hukum selalu dipermainkan sesuai selera mereka yang berkuasa. Slogan bahwa semua orang sama dihadapan hukum hanya isapan jempol belaka. Betapa banyak orang-orang lemah yang jika melakukan pelanggaran hukum langsung ditahan, sementara Ahok tampa alasan yang jelas dibiarkan bebas dan bahkan dengan leluasanya kembali menjabat sebagai Gubernur. Jangan sampai sikap diamnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas persoalan ini dipersepsi oleh publik bahwa ia sedang melindungi kejahatan.

Nabi Muhammad telah memberi peringantan kepada kita bahwa banyak negeri di masa lalu menjadi binasa salah satu sebabnya adalah karena tiadanya keadilan. Dalam salah satu hadis, Rasul menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah binasa disebabkan mereka itu melaksanakan hukuman atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang mulia. Aku bersumpah, demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah, putri muhammad, melakukannya (mencuri), niscaya akan kupotong tangannya”.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Read more