Tag Archive for: law faulty

 Rabu, 6 Maret 2013, Unair Surabaya. Pada dasarnya setiap keterlibatan pemerintah dalam kehidupan warga negara itu harus berdasarkan pada asas Legalitas, yakni harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun seiiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang tidak semuanya dapat diikuti dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dan adanya cacat bawaan dan cacat buatan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kepeda pemerintah diberikan kewenangan diskresi atau Ermessen.

Berdasarkan hal tersebut, Disertasi yang ditulis oleh Ridwan, SH., M.Hum. dengan Judul “Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia” setelah dipertahankan di hadapan Panitia Ujian Terbuka pada Program Pascasarjana (S3) Universitas Airlangga Surabaya dengan Tim Penguji, Ketua: Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH., M.Hum., Promotor: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS., Kopromotor: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., M.Hum. serta Anggota: Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Prof Dr. Eman, SH., MS., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH., Dr. Sukardi, SH., M.Hum., Dr. Lanny Ramli, SH., M.Hum., akhirnya dinyatakan lulus sehingga Ridwan, SH., M.Hum. berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS selaku Promotor pada penghujung ujian terbuka menyampaikan beberapa pesan, diantaranya adalah: Perlu mendukung pemerintah untuk melakukan Diskresi, namun Diskrfesi tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan undang-undang semata, Diskresi bukan hanya sekedar pilihan bebas tetapi harus dilaksanakan secara proporsional sesuai undang-undang, peraturan, tata kelola yang baik dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga dengan keberhasilan Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dalam meraih gelar Doktor, Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS berharap Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dapat ikut serta berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah diskresi yang ada.

Dengan keberhasilan ini Dr. Ridwan, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 224 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana (S3) Universitas Surabaya serta doktor ke 24 yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII (Profesor 3, Doktor 24 dan S2 sebanyak 28). Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya gelar doktor dibidang ilmu hukum kepada Dr. Ridwan, SH., M.Hum pada Program Prascasarjana Universitas Airlangga Surabaya dengan predikat Cumloude.

 Pada tanggal 2 maret 2013 lalu Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) bersama-sama dengan Komite Percepatan Pengentasan Pengangguran dan Kemiskinan (KPPPK), Obor Berkat Indonesia (OBI), dan Traveline Tourism membagikan bantuan kursi roda secara gratis kepada beberapa warga Kabupaten Gunung Kidul yang membutuhkan.
Acara ini bertujuan untuk membantu sesama sekaligus sebagai sarana silaturahmi dengan masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul. Menurut Achmad Kurniwan selaku Ketua LEM FH UII acara bakti sosial tersebut berawal dari ide seorang sahabatnya aktivis KPPPK bernama Rendi Wirasatria yang kebetulan beliau putra dari Almarhum Soekardi (Mantan Ketua KADIN DIY) yang mendapat bantuan dari pihak OBI berupa puluhan unit kursi roda untuk ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang menderita kelumpuhan, guna menindak lanjuti ide mulia itu, Achmad Kurniawan atau Aktivis Muda yang akrab dengan nama pangilan “Gepeng” ini mengkoordinasikan hal tersebut dengan teman-teman aktivis sosial lainnya seperti Raditya Ismail (Kepala Departement Pengabdian Masyarakat LEM FH UII) yang kemudian dibantu dengan staffnya yaitu Oktora Wahyu Wijayanto sebagai dokumentator andalan yang jam terbangnya sudah tidak diragukan lagi. Selain itu juga ada aktivis muda lainya seperti Cahya Nanda Prasetya dan Primandaru Amrih Prabowo yang kebetulan keduanya pemilik CV.Traveline Tourism, mereka pun ikut bergabung di acara tersebut dengan memberikan bantuan dalam bentuk transportasi secara gratis. Kegiatan bakti sosial ini akan terus dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan organisasi sosial lainnya yang juga peduli dengan masyarakat kurang mampu.
Fakultas Hukum UII akan menggelar Seminar Nasional dengan topik pembicaraan “Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang”. Diselenggarakan pada hari KAMIS, 14 Februari 2013 selama sehari digelar di Ruang Sidang Utama Gedung FH UII Lantai III Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Pembicara yang akan mengupas tuntas sekaligus membeberkan berbagai kasus yang ditangani KPK adalah Dr. Bambang Widjojanto, SH., MH (Wakil Ketua KPK RI) yang akan menyampaikan “Pengalaman KPK dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang”. (Untuk pendaftaran dapat mengubungi … )

Fakultas Hukum UII akan menggelar Seminar Nasional dengan topik pembicaraan “Pemberantasan Korupsi Melalui Rezim Anti-Pencucian Uang”. Diselenggarakan pada hari KAMIS, 14 Februari 2013 selama sehari. Pembicara yang akan mengupas tuntas sekaligus membeberkan berbagai kasus yang ditangani KPK adalah Dr. Bambang Widjojanto, SH., MH (Wakil Ketua KPK RI) yang akan menyampaikan “Pengalaman KPK dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang”.

Pembicara lain yang juga mempunyai kompetensi besar adalah Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM (Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI), dengan topik “Politik Hukum Pidana tentang Penggunaan Rezim Anti-Pencucian Uang dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” dan Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), dengan topik bahasan: “Kecenderungan Internasional dalam Penggunaan Instrumen Anti-Pencucian Uang untuk Pemberantasan Korupsi”. Selain itu utuk memperoleh komparasi dari kalangan internasional dihadirkan pula pembicara dari Belanda Prof. Dr. Hans de Doelder (Guru Besar Hukum Pidana Erasmus School of Law, Belanda), dengan topik bahasan: “Pengalaman Negara-negara Eropa dalam Pemberantasan Korupsi dengan Rezim Anti-Pencucian Uang” yang akan berdampingan dengan Dr. Bambang pada sesi II.

Seminar Nasional ini selain sebagai bentuk forum ilmiah dalam rangka DIES NATALIS ke 70 sekaligus juga sebagai sarana Lounching PSKE (Pusat Studi Kejahatan Ekonomi/Centre of Studies Economic Crime) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pusat studi baru yang didirikan ini merupakan wadah bagi studi berbagai bentuk kejahatan yang saat ini marak, khususnya dalam bidang ekonomi. Saat ini mencuat berbagai kasus korupsi yang mempunyai kencenderungan dengan pola-pola pencucian uang “money loundring“. Sehingga saat yang dirasa tepat oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII untuk mengeksplore dan mengembangkan disiplin ilmu terkait dengan masalah aktual yang bakal berkembang semakin besar.
Adapun para peserta akan dihadiri dari berbagai latar belakang instansi terkait dengan masalah kejahatan korupsi dengan motif money lounding, yang dibatasi 80 orang terdiri atas:
1. Praktisi Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat);
2. Pelaku Perbankan;
3. Dosen Fakultas Hukum se-Indonesia;
4. Mahasiswa Fakultas Hukum;
5. LSM/NGO yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
Bagi para calon peserta yang berminat untuk mengikuti Seminar Nasional ini dapat menghubungi dengan mengirimkan SMS berupa Nama Lengkap dan gelar serta instansi calon peserta melalui kontak person kami :
– M. Arief Satejo (SMS: 085743823912 / Email: [email protected])
– Syarif Nurhidayat (SMS: 0831328786863 / Email: [email protected])
FAKULTAS HUKUM UII, Selasa 12 Februari 2013 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menerima kunjungan dari UBINUS University. Empat pejabat dari UBINUS University terdiri dari Ketua Jurusan Ilmu Hukum Bapak Aad Rusyad Nurdin, Wakil Ketua Jurusan Ilmu Hukum Bapak Paulus Dwi Santo serta dua orang dosen Jurusan Hukum Bisnis Bapak Shidarta dan Bapak Besar. Disambut hangat oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. (Wakil Dekan), Pimpinan Program Studi Ibu Karimatul Ummah, SH., M.Hum. beserta Sekretaris Prodi Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. Turut menemui Pimpinan LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, SH., MH. sebagai nara sumber menjelaskan tentang seluk beluk LKBH beserta Eko Riyal Nugroho, SH., MH selaku Dosen Fakultas Hukum UII yang menangani praktikum mahasiswa.

Dalam rangka studi banding untuk saling mengisi dan dan melengkapi dalam mengelola dan mengembangkan Fakultas masing-masing. Di Ruang Sidang Dekanat kedua institusi ini menyampaikan presentasi model pengelolaan dan pengembangan pada berbagai aspek. Aspek-aspek yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai:

a. Peradilan Semu (moot court) sebagai pengembangan proses pembelajaran.

b. Institusi bantuan hukum untuk masyarakat.

c. Pusat karir mahasiswa dan alumni.

d. Aktivitas penelitian para dosen dan mahasiswa.

Kedua belah pihak berharap dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan kwalitas baik pembelajaran maupun aspek tridharma perguruan tinggi lainnya. Penelitian sebagai salah satu aspek penting dalam perguruan tinggi harus dikembangkan. Terlebih saat ini dukungan pemerintah dalam memberikan pendanaan terhadap penelitian cukup tinggi. Bahkan adanya kewajiban suatu pelaksanaan project pemerintah didahului dengan adanya riset. Hal ini memberikan peluang peran serta akademisi dalam bidang pembangunandan implementasi keilmuan. Berbagai hibah penelitian baik dari Dikti maupun Ristek dengan dana yang tidak kecil tentu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Memupuk jiwa peneliti juga telah diberikan baik oleh Dikti maupun Institusi yaitu penghargaan kumulatif Satuan Kredit Semester kerja dosen.

Fakultas  Hukum Universitas Islam Indonesia mempunyai kelebihan khususnya dalam bidang Komunitas Peradilan Semu (KPS). “Bahkan dua hari yang lalu kita mendapatkan berita gembira dengan kemenangan sebagai Juara 2 dalam Moot Court Competition (MCC) Asian Law Student yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 8 sampai dengan 12 Februari 2013 sebagai JUARA 2” kata Dr. Saifudin yang kebetulan juga mengikuti jalannya lomba tersebut.

Jurnal-Hukum
Jurnal-HukumAdanya kesenjangan antara teori dan praktik di bidang hukum seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Solusi atas beragam permasalahan tersebut “dipotret” dalam sejumlah artikel penelitian yang dilakukan para penulis dalam jurnal ini. Sebagai pembuka awal 2013, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Januari 2013 menyajikan berbagai tema artikel yang menarik untuk dikaji,

antara lain membahas tentang Legal GAP antara pemilik tanah dan aparat pelaksana dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu artikel yang mengangkat permasalahan seputar sengketa pertanahan. Sengketa yang seringkali terjadi di masyarakat merupakan akibat dari adanya perbedaan pemahaman mengenai pemaknaan tentang hukum antara pemilik tanah dengan aparat pelaksana pengadaan tanah. Sebaiknya ke depan, perlu digagas perbaikan tradisi hukum yang selama ini berbasis legal positivism menjadi hukum progresif yang sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

 
Artikel selanjutnya berisi tentang kedudukan dan status hukum Ketetapan MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 telah memasukkan kembali TAP MPR ke dalam aturan hukum di Indonesia. Ketetapan MPR/MPRS dalam hierarki peraturan perundang-undangan merupakan conditio sine quanon. Oleh karena itu, Tap MPR harus dipandang sederajat dengan undang-undang atau lebih tinggi sedikit daripada undangundang. Karakteristik perusahaan perseroan dan status hukum kekayaan perusahaan perseroan, merupakan artikel pilihan yang juga dikaji oleh Jurnal Hukum edisi ini. Makna frase yang berkaitan dengan “kekayaan negara yang dipisahkan” seringkali menjadi rancu, dan adanya prinsip pemisahan yang tegas antara kekayaan badan hukum persero dengan negara sebagai pemegang saham haruslah dipahami untuk menentukan kedudukan negara dalam perseroan. Kekayaan keseluruhan Persero bukanlah milik pemegang saham semata, namun kekayaan itu adalah milik persero itu sendiri. Kekayaan yang dapat diklaim sebagai kekayaannegara hanyalah sejumlah saham yang dikuasai atau dimiliki negara.
 
Artikel lain membahas tentang upaya transformasi jaminan kebendaan menjadi jaminan tunai dalam penjaminan kredit sindikasi Internasional. Kegiatan perekonomian dapat terus berjalan apabila ditopang dengan perkreditan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Sistem hukum jaminan di Indonesia yang berlaku saat ini belum menjamin kepastian bagi para pengelola proyek infrastrukur. Oleh karena itu, jaminan terhadap upaya perkreditan perlu dikaji ulang, salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengintegrasikan sistem SWIFT ke dalam sistem jaminan perbankan Indonesia. Dalam upaya mengatasi terbengkalainya proyek-proyek infra struktur pada saat ini, Bank Indonesia perlu mengatur transformasi dan transmisi jaminan benda menjadi jaminan tunai agar dapat ditransmisikan melalui “SWIFT versi Indonesia” maupun SWIFT internasional.
 
Akhirnya, kami pun mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah bekerja keras meluangkan waktu untuk mengkritisi dan mengkaji berbagai persoalan hukum yang melanda negeri ini. Sebagai penutup, semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM mampu menjadi pelita yang memancarkan wawasan dan pemahaman bagi pembaca guna menerangi penegakkan hukum di Indonesia.

 
 
| Halaman Judul | Pengantar Redaksi | Biodata Penulis | Petunjuk Penulisan |

 
 
Anny Retnowati, “Fungsionalisasi UU No. 23 Tahun 2004 dalam Penanggulangan Tindak Pidana dalam Lingkup Rumah Tangga (Analisis Putusan No. 98/Pid.B/2007/PN.YK dan Putusan No. 273/Pid.B/2010/PN.SLMN.)”|1|2|

Irawati, “Model Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Hayati oleh Negara Asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia”|1|2|

 
Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia” |1|2|

 
Ridwan Khairandy “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang Dimilikinya”|1|2|

 
Saru Arifin, “Cross Border Approach Sebagai Alternatif Model Kebijakan Pembangunan Kawasan Perbatasan”|1|2|

 
T.Muwardji, “Transformasi Jaminan Kebendaan Menjadi Jaminan Tunai dalam Penjaminan Kredit Sindikasi Internasional” |1|2|

 
Titik Triwulan, “Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”|1|2|

 
Yanto Sufriyadi, “Legal GAP antara Pemilik Tanah dan Aparat Menimbulkan Sengketa dalam Pengadaan TanahUntuk Kepentingan Umum (Studi Kasus di Bengkulu)”|1|2|

 

 
 

Fakultas Hukum UII. Buku yang diterbitkan oleh Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum UII ini pada mulanya adalah disertasi Dr. H. Saifudin, SH., M,Hum. yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI Jakarta pada 21 Juli 2006.  

Ide penulisan buku ini adalah untuk mewacanakan adanya demokrasi partisipatoris dalam proses pembentukan perundang-undangan yang melibatkan sumbangan pemikiran berkaitan dengan partisipasi masyarakat guna menghasilkan produk perundang-undangan yang responsif.
Diharapkan penerbitan buku ini akan memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi siapapun yang tertarik dalam proses pembentukan perundang-undangan, khususnya para perancang dan pembentuk perundang-undangan yang akan menterjemahkan kebijakan publik dalam tatanan bahasa yang normatif di tengah-tengah masyarakat yang demokratis. berdasarkan atas aturan hukum.

 

COVER
|001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |
|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028 |029 |030 |
|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |
|041 |042 |043 |044 |045 |046 |047 |048 |049 |050 |
|051 |052 |053 |054 |055 |056 |057 |058 |059 |060 |
|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |
|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |
|081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 |
|091 |092 |093 |094 |095 |096 |097 |098 |099 |100 |
|101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 |
|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |
|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |
|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139 |140 |
|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |
|151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 |
|161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |
|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |
|181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189 |190 |
|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |
|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |
|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |
|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |
|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |
|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |
|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |
|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |
|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |
|291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 |300 |
|301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
|311 |312 |313 |314 |315 |316 |317 |318 |319 |320 |
|321 |322 |323 |324 |325 |326 |327 |328 |329 |330 |
|331 |332 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |
|341 |342 |343 |344 |345 |346 |347 |348 |349 |350 |
|351 |352 |353 |354 |355 |356 |357 |358 |359 |360 |