Tag Archive for: LKBH FH UII

Mencermati semakin marak dan masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia, maka perlu tindakan tegas dan serius dari semua kalangan, khususnya Pemerintah Republik Indonesia untuk menanggulangi kekerasan seksual yang terjadi. Oleh karena itu, LKBH FH UII menyatakan sikap sebagai berikut : (selengkapnya dapat dilihat pada dokumen press release di bawah ini).

PRESS RELEASE KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

Narahubung:

Atqo Darmawan Aji, S.H., M.H.
+62 82230259731

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Halo, Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Calon Peserta Kartikum XXXVI.

Ahad, 05 Juni 2022, telah dilaksanakan seleksi tertulis Calon Peserta Kartikum Angkatan XXXVI. Calon Peserta Kartikum berjumlah 76 orang. Materi yang diujikan, berupa materi hukum formil pidana dan perdata, Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, materi hubungan industrial, Undang-Undang Keadvokatan, Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum, dan pengetahuan serta perkembangan ilmu hukum saat ini. Soal seleksi tertulis terdiri dari pilihan ganda sejumlah 90 nomor, dan uraian soal esai.

Tahapan selanjutnya yaitu Pengumuman Hasil seleksi pada Jumat, 10 Juni 2022. Calon peserta Kartikum yang dinyatakan lulus seleksi tertulis diambil dari 45 peserta yang memiliki nilai hasil seleksi tertulis paling tinggi dari jumlah total pendaftar.

“Besar harapan, peserta KARTIKUM yang akan mengikuti kegiatan pada 20 – 26 Juni 2022 wajib bersungguh-sungguh, serta akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta pengalaman praktik dari pemateri. InshaAllah, output dari pelaksanaan KARTIKUM bagi peserta berkesesuaian dengan Profil Lulus Program Studi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yaitu mencetak Praktisi Hukum yang handal, Akademisi yang memiliki keahlian tertentu, dan Aktivis Masyarakat.” tutur Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar FH UII.

Jadi, persiapkan diri kalian untuk tahapan selanjutnya menjadi bagian dari KARTIKUM XXXVI. Dan jangan sampai lupa catat tahapan tanggalnya ya!

NO.

KEGIATAN

WAKTU

 

1

Seleksi Tertulis Kartikum

 

05 Juni 2022
2 Pengumuman Seleksi Peserta Kartikum

 

10 Juni 2022
3 Registrasi Ulang Peserta Kartikum (bagi peserta yang dinyatakan lolos)

 

10-15 Juni 2022
4 Techinical Meeting Pelaksanaan Kartikum

 

15 Juni 2022
5 Pelaksanaan dan Penutupan Kartikum

 

20-26 Juni 2022

Narahubung:

Mahendra (085713373950)

Ina (085868529000)

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) pada mata kuliah pemagangan (2 sks) dengan nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti pemagangan KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) pada 15 September – 15 Desember 2021. KARTIKUM ini diadakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UII.

Penyetaraan nilai ini diberikan kepada 9 mahasiswa dari total 33 mahasiswa yang mengikuti KARTIKUM 2021. Mahasiswa-mahasiswa tersebut meraih nilai A karena mengikuti KARTIKUM dan pemagangan LKBH FH UII. 9 mahasiswa yang berhasil meraih penyetaraan nilai yaitu:

  1. Usman Taufiq NIM 18410062
  2. Ramadhani Igreya Saputra NIM 18410377
  3. Wahyuning Kiscahyani NIM 18410140
  4. Muhammad Mahendra Adi Saputra NIM 18410665
  5. Muhammad Zukhrufi Firdaus 18410404
  6. Melvin Andita Manap NIM 18410501
  7. Torando El Edwan NIM 18410087
  8. Aluf Rasyiah Rabah NIM 18410491
  9. Evaria Nurellisa Bangun NIM 18410689

           

           

(TAMAN SISWA); Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan Closing Ceremony Pemagangan Kartikum Angkatan XXXV, pada Senin 27 Desember 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Peserta Pemagangan yang ditempatkan di LKBH FH UII maupun pada Kantor Advokat Mitra LKBH FH UII, serta Advokat dan staff  LKBH FH UII.

Closing Ceremony dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Pertemuan secara luring ini turut hadir, Andi M. A. Makkasau, S.H., M.H.Li. selaku Ketua Pemagangan, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. selaku Direktur LKBH FH UII, Asasiputih, S.H., M.H. selaku Kabid Penangan Perkara, Kiki Purwaningsih, S.H. selaku Kabid Advokat, Desi Rela Bhakti, S.H. selaku Kabid Pendidikan Masyarakat, Atqo Darmawan Aji, S.H. selaku Kabid Humas Studi Kebijakan dan Penelitian Pembangunan. Sedangkan, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII, dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Kaprodi FH UII, bergabung secara luring.

Pada sambutan oleh Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., menyampaikan output dari mahasiswa FH UII yaitu akademi, praktisi, dan penggiat masyarakat, sehingga dibutuhkan kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni, oleh karena itu LKBH FH UII sebagai candradimuka wadah calon-calon penegak hukum harus dimanfaatkan oleh para mahasiswa, salah satunya melalui Pemagangan di LKBH FH UII. Sedangkan, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menerangkan LKBH FH UII telah mengimplementasikan Peraturan Dekan Nomor 1 Tahun 2020, setelah itu adanya proses ekuivalensi menjadi mata kuliah pemagangan. Kedepannya Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., berpesan kepada Peserta Pemagangan bahwa dapat melanjutkan pada tahap Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) selama enam bulan lamanya.

 Pertemuan Regional Pendidikan Hukum Klinis yang diselenggarakan pada Hari Senin, 30 Juli 2012 bertempat di Auditorium LKBH FH-UII, Jl.Lawu 03 Kotabaru Yogyakarata. Dihadiri oleh sebelas PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) di Wilayah Yogyakarta maupun Jawa Tengah, diantaranya adalah  empat dari wilayah Jawa Tengah: PKBH Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, PKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, PKBH Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Surakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Sedangkan ada 7 (tujuh) PKBH  Fakultas Hukum Universitas yang ada di Yogyakarta yaitu PKBH  Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Proklamasi, PKBH Fakultas Hukum Universitas Janabadra, PKBH Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan,dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Nandang Sutrisno, SH., LLM.,M.Hum.,Ph.D selaku Steering Committee (SC) Rencana Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis  memaparkan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai koordinator Pelaksanaan Rencana Pembentukan Pendidikan  Hukum Klinis.  Pertemuan akan dilaksanakan di masing-masing wilayah apabila rencana PHK (Pendidikan Hukum Klinis) ini dapat disepakati oleh PKBH Fakultas Hukum  Universitas-Universitas yang hadir berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara PHK ini.Bapak Nandang juga menjelaskan bahwa acara rencana PHK ini terselenggara atas amanah yang diberikan kepada segelintir peserta Simposium Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-FH UII) pada September tahun lalu.Manfaat dari terbentuk nya Assosiasi PHK ini tidak hanya sekedar mencari nama atau hanya untuk formalitas saja tetapi juga benar-benar dijadikan untuk pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum. Pendidikan Hukum Klinis sendiri, merupakan sebuah model pendidikan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum, dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis, keahlian, nilai-nilai dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan social, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif.
Hadir Uli Parulian S.,SH.,L.LLM selaku Direktur ILRC (Indonesian Legal Research Center) sebagai pemateri mengenai ”Pendidikan Hukum Klinis, Berupa Manfaat Serta Gagasan Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.”Beliau menegaskan bahwa metode pembelajaran tentang keadilan sosial lebih dikedepankan untuk membentuk karakter mahasiswa sebagai penegak hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga perlu pula adanya penguatan atau pengembangan tenaga pengajar dan mahasiswa dalam hal penerapan antara teori dengan praktek nya.Kebutuhan adanya forum atau assosiasi ini sebagai tempat untuk membagi informasi, pengalaman dalam penyelenggaraan atau pengelolaan PHK di tanah air. Pendirian Assosiasi ini terbentuk berdasarkan kebutuhan bersama penyelenggaraan PHK dengan tujuan untuk memajukan atau mempromosikan PHK di Indonesia.Keberlanjutan dari Forum atau assosiasi ini tergantung dari anggota-anggotanya.Adanya bentuk badan hukum assosiasi akan lebih mengikat komitmen anggota-anggotanya.Pendirian Assosiasi PHK ini dapat meningkatkan reputasi pendidikan tinggi hukum di tanah air. Karena fakultas hukum yang menyelenggarakan Assosiasi ini akan dapat kredit point untuk peningkatan akreditasi pendidikan hukum tinggi.  
Hal senada juga disampaikan oleh para peserta yang hadir dalam acara Rencana Pembentukan PHK tersebut, salah satu nya adalah Hening Astiyanto selaku Direktur PKBH UAD beliau mengemukan bahwa perlu adanya forum Rencana Pembentukan PHK seperti ini, karena manfaatnya untuk memperkuat arah menuju Penyelenggaraan PHK berkualitas.Adanya pendapat dari Mochtar  Kusumaatmadja bahwa pendidikan hukum lebih pada praktis bukan teori. Oleh karena itu Assosiasi ini perlu adanya , kemudian ada langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan yaitu ada nya jangka panjang dengan contoh membentuk Undang-Undang PHK serta untuk jangka pendek contoh dengan melakukan kegiatan eksaminasi putusan, pelatihan-pelatihan.
Diharapkan dengan adanya pendidikan hukum klinis, mahasiswa hukum daapat mengejawantahkan teori-teori yang didapatkan dalam bangku kuliah  melalui tindakan nyata dalam rangka access to justice bagi masyarakat.Dalam hal ini telah diakomodasi melalui pasal 4 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum yang pada intinya memberikan ruang bagi mahasiswa hukum sekaligus dosen pada fakultas hukum untuk memberikan bantuann hukum baik yang bersifat proaktif maupun reaktif bagi masyarakat.Oleh Karena itu, dalam rangka mencari bentuk dan model pemberian bantuan hukum yang dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, perlu dibahas dan didiskusikan mengenai assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.dengan adanya forum atau wadah ideal assosiasi pendidikan hukum klinis Indonesia,diharapkan mampu melakukan pengembangan konsep pendidikan hukum klinisyang terintregasi dalam kurikulum fakultas hukum,yang bertujuan pasa access justice bagi masyarakat. (Sumber: Sariyanti)

 

LKBH FH UII kembali membuka Pos Layanan Hukum sebagai wujud komitmen mewujudkan kesadaran dan keadilan hukum di masyarakat. Bertempat di Aula Kec.Semin pada Kamis (18/7) LKBH FH UII melaunching Pos Layanan Hukum di Kec.Semin yang diharapkan mampu memberikan pencerahan dan pengetahuan serta kesadaran hukum bagi masyarakat.

Camat Semin memberikan sambutan baik bahwa dengan dibukanya Pos Layanan Hukum di Kecamatan Semin masyakarat dapat memanfaatkan dengan baik mengenai mekanisme pemanfaatan Pos Layanan Hukum akan dijelaskan lebih lanjut agar nantinya dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang saat ini tidak mengikuti launching.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Daerah Gunungkidul, Hidayat, hadir mewakili Bupati pada acara launching Pos Layanan Hukum ini. Dalam sambutannya, ia mengharapkan dengan hadirnya Pos Layanan Hukum mampu melayani masyarakat sebab realitanya banyak masyarakat Gunungkidul pada umumnya dan masyarakat Semin pada khususnya enggan memperjuangkan haknya dengan anggapan membuang waktu dan uang. Oleh karena itu pemerintah Gunungkidul sangat berharap PLH dapat memainkan peran yakni memberi pemahaman tentang hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat tentu dalam pelaksanaan terdapat kendala namun pemerintah optimis dapat berjalan lancar dan sukses.
Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Rusli Muhammad, yang hadir dan memberikan sambutan pada kesempatan tersebut. Dekan FH menegaskan bahwa dengan keberadaan Pos Layanan Hukum ini LKBH memberi andil dalam penyelesaian masalah-masalah hukum dimasyarakat agar masyarakat memiliki pengalaman tambahan dalam menghadapi permasalahan hukum oleh karena itu masyarakat di Semin hendaknya jangan ragu untuk meminta bantuan dan penyuluhan hukum dalam bentuk apa pun. Dekan juga menegaskan bahwa Pos Layanan Hukum yang bertempat di ruko depan Aula Kecamatan Semin ini adalah milik masyarakat Purwosari, sehingga semua lapisan masyarakat berhak memanfaatkannya.
Direktur LKBH FH UII Abdul Jamil, SH, M.Hum menjelaskan bahwa Pos Layanan Hukum di Kecamatan Semin ini dibuka setiap hari Jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB dan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang berkeinginan untuk memanfaatkannya selain hari Sabtu dan sifatnya urgen membutuhkan tindakan segera dapat Telepon di nomor (0274) 566723. (Sumber: sari suketin)

 

 LKBH Gelar Bimtek Kontrak Drafting 50 Skpd Se Gunungkidul : Komitmen untuk realisasikan catur dharma ketiga, ’Pengabdian Pada Masyarakat’ di setiap gerak program terus diuapayak oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Demi terwujudnya program tersebut pada saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan kontrak drafting 50 bagi pegawai yang berasal dari SKPD se kabupaten Gunungkidul, Selasa (30/3) kemarin, Dekan Fakultas Hukum UII, DR H Mustaqiem SH Msi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul dan jajarannya.

Hal mana telah diberi kesempatan untuk bekerjasama dalam rangka terwujudnya catur dharma paengabdian pada masyarakat tersebut. Begitu sambut H Mustaqiem yang disampaikan

Pelatihan yang resmi di buka oleh Sekda Gunungkidul Joko Sasono, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asekda III bidang Pemerintahan Paterem SH MSi di gedung Rapat I Lantai 2 Kantor Pemerintah Daerah Gunungkidul. Sebanyak 50 peserta dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah Gunungkidul berkesmpatan ikuti pelatihan sehari ini. Pelatihan serupa juga pernah digelar oleh LKBH FH UII bekerja sama dengan Bagian Kerjasama Kabupaten Gunungkidul pada bulan Juli 2008 lalu bertempat di Gedung pertemuan Nilasari Gunungkidul.

Pada kesempatan tersebut Sekda memberikan sambutan terkait dengan pentingnya mengadakan pelatihan pembuatan kontrak drafting ini, selain untuk mengahadapi banyak program kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan selama ini dan pada masa yang akan datang, agar tidak menimbulkan masalah. Diakui selama ini banyak kerjasama yang dilakukan oleh Pemda menaglami permaslahan yang cukup serius baik dengan pihak investor maupun rekanan.

Dan selama ini pula Pemda Gunungkidul telah banyak meminta pendampingan dan masukan dari LKBH FH UII. Kedepan dengan diadakannya pelatihan konrak drafting ini diharapkan dari SKPD maupun Pemda sendiri akan bisa membuat kontrak-kontrak dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan harapan kami pelatihan ini tidak berhenti sampai disini, namun pendampingan dari pihak LKBH FH UII terus diharapkan sampai dengan SKPD ini mampu membuatnya dengan baik dan benar. Sebab jika tidak maka permasalahan terkait dengan kontrak-kontrak ini nantinya akan melibatkan LKBH untuk ikut menanganinya, begitu pinta Asekda III.

Nara sumber yang dihadirkan pada pelatihan ini, tim LKBH yang dikomandani oleh Direkturnya, Zairin Harahap SH MSi didampingi oleh eko Yulian Isnur SH dan Akhmad Khariun Hamrani SH MHum. Tampil sebagai moderator Rahayu Susanti SH dan fasilitator kelompok Dra Sariyanti, Galuh Mahanani, Kiki Purwaningsih dan Sugeng Raharjo. Materi meliputi teori – teori kontrak dan perjanjian secara umum, Kontrak dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta tehnik dan Strategi Pembuatan Perjanjian kerjasama sewa menyewa dalam rangka pemanfatan Aset Daerah.

Peserta yang begitu antusias tidak satupun yang membolos, hal ini karena mereka  menyadari akan pentinganya pelatihan ini bagi instansinya masing-masing. Pelatihan kontrak drafting ini merupakan kerjasama dari LKBH FH UII dengan PEMDA kabupaten Gunungkidul yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2011 nanti diupayakan akan banyak memberikan manfaat bagi pemerintah daerah Gunungkidul. Memang pelatihan yang hanya berlangsung satu hari dirasa masing kurang untuk bisa membekali peserta hingga cakap dan mumpuni dalam membuat sebuah kontrak perjanjian, namun karena bimtek ini murni semua biaya ditanggung Pemda, maka untuk solusinya pendampingan dilakukan di luar waktu pelatihan. Sehingga kecakapan membuatnya tergantung dari kemampuan peserta dan niat peserta untuk terus berkonsultasiSecara kontinu dengan pihak LKBH. Secara terbuka Zairinmengatakan bahwa, pintu kantor LKBH selalu terbuka bagi peserta pelatihan yang berkeinginan untuk konsultasi terkait dengan materi pelatihan ini, selama jam kerja. Selamat berlatih. Sumber: Dra. Sariyanti.

 Fakultas Hukum UII: Sudah menjadi komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk memberikan layanan bagi masyarakat terpencil.

Hal ini dibuktikan dengan didirikannya sebuah klinik hokum oleh LKBH FH UII di wilayah kecamatan Purwosari Kabupaten BAntul belum lama ini.

Direktur LKBH FH UII, Zairin Harahap SH MSi, mengatakan bahwa Pendirian Klinik Hukum atau Pos Layanan Hukum Purwosari ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan layanan hokum bagi masyarakat terpencel yang jauh dari akses keadilan. Layanan sebagaimana dimaksud adalah pemberian layanan  konsultasi hokum gratis di Klinik yang bertempat di RT 8 dusun Petoyan Giritirto Kecamaatan diberikan  setiap hari Sabtu.

Bentuk Kepedulian lainnya adalah layanan penyuluhan hokum bagi masyarakat dan sekolah. Untuk Layanan yang baru saja digelar adalah pelatihan bimbingan teknis Pembuatan Peraturan Desa, yang sukses digelar pada Senin (8/3) lalu di Pendopo kecamatan Purwosari. Pelatihan ini diikuti sebanyak 30 perangkat desa se kecamatan Purwosari dan perangkat kecamatan.

Panitia yang dikomandani oleh Zairin Harahap selaku Direktur LKBH FH UII, mengatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Hadir sebagai nara sumber pelatihan adalah DR Ni’matul Huda SH MH pakar Hukum tata Negara dari FH UII, Drs Iswandoyo MM Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Gunungkidul.

Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes yang dipandu langsung oleh Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII, Zairin Harahap SH MSi. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.

Selain materi dan praktik perdes, peserta juga akan mendapatkan pendampingan pembuatan perdes sampai perdes setiap desa siap untuk disyahkan, demikian papar Pak Zairin disela-sela mendampingi peserta yang telah dikelompokkan menjadi 5 sesuai dengan jumlah desa yang ada. Pendampingan inipun sifatnya gratis tidak dipungut biaya seperti program-program layanan lainnya, tambahnya. Sumber: Dra. Sariyanti

Syarat:

Mahasiswa Fakultas Hukum UII (Belum tutup teori)

Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan/atau  Acara PTUN

Telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LKBH FH UII/ Pusdiklat FH UII/ Laboratorim  FH UII …

Rekruitment Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT)

LKBH FH UII Tahun 2009 

Syarat:

  1. Mahasiswa Fakultas Hukum UII (Belum tutup teori)

  2. Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan/atau  Acara PTUN

  3. Telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LKBH FH UII/ Pusdiklat FH UII/ Laboratorim  FH UII

  4. Melampirkan pas foto 3×4 (2 lembar)dan uang pendaftaran

Waktu Pendaftaran:

11 Maret s/d 13 April 2009

 Formulir pendaftaran dan Informasi dapat diperoleh di:

SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru YogyakartaTelp: (0274) 566723