Tag Archive for: LKBH

Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan

Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014.

Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan LKBH Gelar Uji Publik “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan” Tamansiswa (uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH ) UII kembali menggelar Uji public dengan mengusung tema “Rancangan PERDA Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Pondokan”. Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Utama Latai 3 Kampus FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin pagi ini (19/1)2014. Dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat) dan Zairin Harahap SH MSi (Direktur LKBH FH UII) dengan moderator acara Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.

Uji Publik dibuka oleh Pimpinan FH UII, Hanafi Amrani SH LLM MH, Ph.D.selaku Ketua Program Studi S-1 tepat pukul 09.00 wib sesuai jadwal yang direncanakan. Peserta terdiri dari para tokoh masyarakat, RT, RW dan Lurah serta pejabat setingkat di atasnya ikut meramaikan kegiatan uji public ini.

 Menurut ZAirin ada empat isu penting yang memberikan sinyal untuk segera diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 ini. Pertama Perda No.4/2003 tidak cukup memaknai perbedaan antara pondokan dan penginapan ataupun sejenisnya. Kedua mengembalikan fungsi pondokan sebagai tempat dan lingkungan yang kondusif bagi pelajar dan mahasiswa untuk bertempat tinggal dan belajar. Ketiga Memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi untuk ikut bertanggungjawab dab berpartisipasi dalam rangka menjaga dan mengembangkan kota Ypgyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Keempat memperkuat penegakan hokum sebagai upaya untuk memaksanakan kepatuhan.

Ada beberapa perbedaan yang ada di Perda Lama (No. 4/2003) dengan RancanganPerda yang baru. Pertama tidak menjelaskan larangan untuk beda jenis kelamanin dalam satu kamar, lalu bagaimana dengan jenis kelamin berbeda namun merupakan suami isteri?. Dalam rancangan Perda yang baru telah dijelaskan adanya jenis kelamin namun menerangkan jika suami isteri itu diperbolehkan. Dalam Rancangan Perda yang baru juga menjelaskan larangan bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan sewa kepada orang lain. Mempunyai minimal kamar pondokan sebanyak 5 kamar, tidak boleh mengganti nama pondokan tanpa ijin. Selanjutnya perihal persyaratan mendirikan pondokan, pada perda yang lama diantaranya membuat surat pernyataan sanggup mematuhi kewajiban, mempunyai minimal 2 kamar dan dihuni oleh 5 orang, memiliki IMBB dan HO. Sedangkan pada Rancangan Perda yang baru ada tambahan diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk/KTP Yogyakarta, mempunyai IMB dan NPWP, membuat pernyataan sanggup untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Dalam Fungsi Pengawasan dijelaskan oleh Zairin bahwasannya dalam perda yang lama dan dalam Rancangan Perda yang Baru ada tambahan dari unsure Perguruan Tinggi sebagai lembaga pemberi sertifikasi kepada pemilik pondokan, namun yang terakhir ini sifatnya sukarela. Artinya tidak diharuskan kepada pemilik pondodkan, namun jika ingin mendapatkan sertifikat disini pemilik pondokan akan diuntungkan karena perguruan tinggi akan ikut memasarkan kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa untuk memilih pondokan yang telah bersertifikat dari lembaga perguruan tinggi. Dan satu pondokan bisa meminta sertifikasi kepada lebih dari satu perguruan tinggi jika ingin diminati oleh pemondok-pemondok tentunya. Sedangkan terkait dengan pelanggaran pemiliki pondokan terhdap regulasi pondokan PemKot Yogyakarta, maka otomatis akan diberi sanksi baik tertulis maupun sampai pada pencabutan ijin pondokan.

Foto : Nampak para narasumber Uji Publik dari kiri Zairin Harahap SH MSI (Direktur LKBH & Dosen Tetap FH UII), M. Jazir ASP (Tokoh Masyarakat), Perwakilan dari Dinas Ketertiban DIY dan moderator acara (Ahmad Khairun Hamrani SH MHum MKn.). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta.

 Semin (fh news) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII kembali melebarkan sayapnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk Pos Layanan Hukum (PLH Semin) di Kecamatan Semin Gunungkidul.

Pos PLH baru saja di launching pada hari Kamis (18/7) di pendopo Kecamatan Semin. Setelah sukses menggelar Pos PLH di dua kecamatan dan dua kabupaten (Imogiri dan Purwosari), maka kali ini sebagai upaya memberikan layanan gratis kepada masyarakat terpinggirkan dan sebagai bentuk dari komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil serta sebagai wujud dari implementasi catur dharma ketiga UII (Pengabdian kepada Masyarakat) maka dengan menggandeng founding dari Luar Negeri (TIFA Foundation) LKBH melakukan Ekspansi dan pelebaran wilayah cakupan Layanan Hukum bagi masyarakat, yaitu di kecamatan Semin Gunungkidul. Kehadiran Pos Layanan Hukum dari LKBH FH UII ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan Semin, begitu sambut dari Camat Semin, Drs. Agus Kamtono pada saat membuka Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES) yang dilaksanakan pada tanggal  18 Juli 2012 di Aula Kecamatan Semin. Pelatihan dihadiri oleh 40 peserta pamong desa yang merupakan perwakilan dari 10  desa serta perwakilan dari Kecamatan.  Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber Zairin Harahap, SH., M.Si, Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, begitu papar Direktur LKBH, H. Abdul Jamil SH MH saat acara pembukaan tersebut.
Pak Zairin mengemukakan bahwasanya dalam pembuatan peraturan desa harus diketahui terlebih dahulu objeknya atau materi apa saja yang akan dibuat. Prakteknya di lapangan 90 % peraturan desa berbau ekonomi padahal bisa saja suatu peraturan desa membahas hal-hal non-ekonomi.
Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.(Sumber: sari suketin)

 
Sample Image

Sample ImageImogiri (LKBH FH UII) Telah menjadi komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII Yogyakarta  untuk turut serta memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya generasi mudanya. Komitmen ini dikemas kedalam kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi siswa-siswi sekolah menengah di wilayah gempa bumi di kecamatan Imogiri.>>>

LKBH Siapkan mental, IMTAQ Generasi Muda Imogiri

Sample ImageKalau dunia khususnya Indonesia sekarang ini disibukkan dengan masalah teror Bom dan pelacakan keberadaan dalang teroris Nurdin m Top, maka LKBH sibuk dengan kegiatan mempersiapkan generasi muda lewat penguatan mental, iman dan ketaqwaan sebagai generasi penerus bangsa. Agar kasus-kasus seperti teror, kericuhan, penyakit sosial lainhya tidak merambah di wilayah Imogiri. Kegiatan penyuluha yang melibatkan dosen dan praktisi Hukum ari LKBH ini telah sukses menerjunkan tim nya di wilayah Imogiri untuk mengasah dan mempersiapkan mental generasi muda sebanyak delapan belas kali penerjunan. Sasaran dari penyuluhan hukum ini tidak hanya bagi siswa dan siswi sekolah saja, namun juga bagi orangtua, perangkat dan pamong desa, kecamatan serta aparat penegak hukum di wilayah kecamatan imogiri. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka akses Sample Imageto justice dan keadilan hukum bagi masyarakat terpencil seperti wilayah ini yang hampir 40 % adalah pegunungan. Suksesnya program ini tidak terlepas dari kerjasama LKBH dengan Yayasan TIFA Jakarta yang telah terbina selama dua tahun ini. Zairin Harahap selaku Direktur LKBH sangat berterima kasih atas kelancaran program ini yang tidak akan berarti dan sukses tanpa di bantu para staf dan dukungan penuh dari Pimpinan FH UII serta Dosen-dosennya  dalam memberikan penyuluhan hukum di masyarakat Imogiri. 

Active Image

Active ImageUpaya Lemabaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk terus berpacu dalam mencerdaskan bangsa ini wabil khusus dalam bidang hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Setelah suskses dengan program PLHnya (Pos Layanan hukum) bagi masyarakat kecamatan Imogiri selama 2 tahun ini (2007-2009), kini Pusat konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) pimpinan Pakar Hukum Lingkungan dan Legal Drafter nasional (Zairin Harahap SH.,Msi.) kembali menggelar program pengabdian masyarakat di Dusun Kinahrejo Cangkringan Sleman, tepat di rumah Juru Kunci Merapi Mbah Marijan Minggu (2/8) pekan lalu.

LKBH lakukan PPM Terpadu  di Desa Kinahrejo

Active ImageLKBH bersama pusat-pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia menggelar berbagai even di Kampung Mbah Marijan dalam rangka Milad UII ke-66 tahun 2009. Ketua Panitia Milad UII Bapak  Riyanto Msi,Ph.D didampingi oleh Bapak Widodo dan Bapak Subowo menjelaskan bahwa kegaiatan ini sudah menjadi tradisi UII dalam setiap tahunnya. Dipilihnya dusun Kinahrejo sebagai ajang pengabdian pada Masyarakat yang merupakan catur dharme ketiga perguruan tinggi, bukanlah tanpa alasan. Kegiatan di Kinahrejo ini sudah diadakan sejak tahun 1977 oleh Mapala UII. Dan ustazd Imam Mujiono yang saat itu sebagai nara sumber pengajian akbar mengatakan bahwa dahulu Kinahrejo ini belum semaju ini, masjid ini masih berdidingkan gedek dan kayu hutan, masyarakatnya belum ada yang sholat apalagi ngaji. Nah kita dari mapala yang waktu itu sadar akan peran UII bagi kemajuan bangsa merasa terpanggil untuk itu. Maka kita kirimkan beberapa pemudi Kinahrejo ini untuk mengikuti diklat dan ngaji di suhada, dan alhamdulilah hasilnya bisa bapak ibu lihat sekarang ini, begitu tambah Imam Mujiono. Hal ini diamini oleh Suharsoyo mewakili Badan Wakaf saat itu.

Kalau LKBH menggelar konsultasi hukum gratis, maka Pusat Informasi Obat (PIO) nya MIPA dan Fakultas Kedokteran menggelar pengobatan gratis. Begitu juga dengan Pusat Studi Islam FIAI, dibawah pimpinan Bapak Sularno memberikan konsultasi masalah agama Islam gratis kepada masyarakat Kinahrejo. Sedangkang FTSP memberikan konsultasi gratis masalah pembangunan rumah tahan gempa yang memang sangat cocok di dusun Kinahrejo yang rentan terhadap bencana alam gempa tektonik gunung Merapi.

Mbah Marijan didampingi oleh Pak Asih dan Kepala Dusun Kinahrejo memberikan respon positif terhadap kedatangan Tim PPM Terpadu UII ini. Hal ini ditunjukkan dengan disajikannya berbagai hidangan asli Kinahrejo baik snak maupun makan siang yang semuanya merupakan hasil panenmasyarakat wilayah ini. Beliau berpesan’janganlah sungkan datang ke gubuk saya setiap saat, akan kami terima dengan senang hati’, begitu sambut simbah Marijan walau usianya sudah 80 an namun masih enerjik dan rosa..rosa!