Tag Archive for: M.Hum

buka-puasa-1436-h
buka-puasa-1436-h

Fakultas Hukum, Jum’at 3 Juli 2015. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Pengajian dan Buka Bersama. Acara yang rutin diselenggarakan tiap bulan Suci Romadhon menghadirkan pembicara Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. alumni Ketua KPK tahun 2010-2014 yang tetap aktif memberikan ilmu dan pengalamannya baik dalam pengajian maupun lingkungan akademis.
 
 

 
Acara Pengajian dan Buka Bersama keluarga besar Fakultas Hukum UII dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Disampaikan dalam sambutan beliau bahwa kita semua selayaknya senantiasa bersyukur karena telah diberi kesempatan bersilaturrahmi di bulan yang suci dan mengajak untuk bersama-sama berniat untuk tholabul ilmi sehingga apapun yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist Rosulullah SAW sebisa mungkin diamalkan dalam keseharian.
 
 
Dalam cerahmahnya, Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum., mengungkap pentingnya husnudzon kepada Allah SWT., sebagaimana tertera dalam QS. Al-Maidah 3 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. Pada ayat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam sudah disempurnakan dan merupakan agama yang terakhir, tidak ada nabi baru, dan jelas tidak ada wahyu lagi, sehingga prinsip Tauhid menjadi jelas, yaitu Allah SWT itu Esa tak ada sekutu.
 
Islam merupakan agama yang rasional sehingga dalam Islam pengtauhidan perlu rasionalitas, Islam yang telah disempurnakan oleh Allah merupakan kenikmatan. Artinya bahwa Islam itu akan menjadi nikmat ketika menjalankannya dengan benar dan ikhlas. Karena Ketauhidan sudah jelas maka kita harus selalu husnudzon kepada Allah dengan diikuti oleh amal sholeh supaya apa yang kita inginkan berhasil, hal ini dengan sesuai janji Allah pada Al-Qur’an Ra’d: 31 “Berdoalah kepadaKu, niscaya akan aku kabulkan”. Dengan kata lain amal sholeh akan mengantarkan orang Islam kepada kemudahan-kemudahan dan kenikmatan.
 
 
Pengajian yang dihadiri oleh segenap Dosen, Tenaga Kependidikan, Purna Tugas, dan Perwakilan Mahasiswa tersebut berakhir pada pukul 17.34 serta diakhiri dengan do’a buka bersama oleh Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. yang selanjutnya dilanjutkan dengan buka bersama secara prasmanan.
Indahnya berbagi di bulan Ramadhan

 
 
 
 

pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015
pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015

Fakultas Hukum UII, Minggu, 28 Juni 2015.Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat KKN UII dan PUSDIKLAT FH UII menyelenggarakan Pembekalan KKN Keprodian, KKN Reguler 1 Antara Waktu Semester Genap T.A. 2014/2015. Pembekalan KKN yang dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 bertempat di Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
 

 
Menurut Tri Heri Murtopo atau biasa dipanggil Pak Heri, Kepala Urusan Ujian sekaligus Koordinator Lapangan menyatakan bahwa, “Pembekalan  kali ini diikuti oleh 425 peserta dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 293 peserta atau sebesar 68.9%, merupakan jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah diadakannya pembekalan KKN keprodian dilaksanakan, dan baru pertama kali ini dilaksanakan pada bulan puasa”. Lebih lanjut Pak Heri menyatakan, “tadinya kami pesimis peserta akan banyak yang hadir mengingat kediatan ini dilaksanakan pada bulan puasa, menjelang akhir kuliah, dan persiapan liburan iedul fitri, tetapi alhamdulillah peserta yang hadir cukup banyak”.
 
Seperti tahun-tahun yang lalu, Pembekalan KKN keprodian ini selalu dilaksanakan dengan tujuan supaya mahasiswa di lokasi KKN dapat memberikan warna baru atau perubahan dalam kehidupan bermasyarakat serta mampu menjalin kemitraan dengan masyarakat serta mahasiswa mampu mengimplementasikan bidang keilmuannya sesuai dengan core kompetensi yang dimiliki.
Pada pembekalan kali ini menghadirkan pembicara yaitu:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. dan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., Lise Yolanda, SH. ,Nurjihad, SH., MH. (Hukum Keluarga Islam), Heru Santoso, SH. dan Eko Rial Nugroho, SH., MH. (Kesadaran Hukum dalam Masyarakat tentang Penyusunan Peraturan Desa).

 

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
Seminar Nasional tentang Kebijakan Partai PolitikGaruda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Garuda Hotel (15/6), MPR RI mengadakan Seminar Nasional melalui MMD Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dibuka oleh Prof. Dr. Mahfud MD sebagai Ketua MMD Initiative pada pukul 09.00 WIB. Hadir dan memberikan kata sambutan diantaranya adalah Rektor UII Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB.Soenmandjaja.
Narasumber dari kalangan akademisi hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Purwo Santoso guru besar UGM menyampaikan materi dengan judual Pendewasaan Partai Politik untuk Demokrasi Indonesia, Dr. Saifuddin, S.H., M.Hum . menyampaikan judul materi Partai Politik Pasca Reformasi, dan Dr. Zainal Arifin Muchtar menyampaikan materi Partai dan Pemerintahan (Perspektif Hukum), serta B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. mengangkat judul Membangun Partai Politik yang Efektif di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI dan Pimpinan Fraksi PKS MPR RI TB.Soenmandjaja, menyampaikan dalam pembukaannya bahwa seminar ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana untuk menjaring aspirasi rakyat terkait Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Sumbang saran dan ide akan muncul dari para cendekiawan dan masyarakat luas yang akan menjadi bahan kajian di MPR RI. Harapannya adalah adanya perubahan iklim kepartaian yang lebih baik.
Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan tema pokok seminar ini sangat penting terlebih ditengah suasana ketidak percayaan rakyat terhadap parpol. “Saat ini, rakyat sudah tidak lagi percaya kepada parpol yang sangat luar biasa. Dari beberapa pernyataan masyarakat yang disampaikan kepada saya melalui twitter, isinya mengejutkan yakni, ada beberapa elemen masyarakat yang mengajukan social complain kepada MK agar lembaga DPR RI dibubarkan. Mereka memberi alasan bahwa DPR hanya menyusahkan rakyat. Beliau mengatakan ketidaksetujuan social complain tersebut,” dan menyampaikan alasan bahwa sejelek-jeleknya parpol dalam alam demokrasi Indonesia, parpol dan DPR harus ada. Lebih baik ada daripada tidak ada. Kalau sampai tdak ada parpol dan DPR, rusak negara ini. “Pertanyaan besarnya adalah, apakah karena parpol dan DPR kinerjanya jelek jarus dibubarkan. Tidak. Yang bener adalah pembenahan dan perbaikan-perbaikan parpol, menata kembali ke arah yang lebih baik. Parpol juga tidak semua jelek ada parpol yang bagus. Menurut saya harus dibenahi sistem dan SDMnya jangan bubarkan lembaganya,” tandasnya. Pernyataan senada juga disampaikan TB. Soenmandjaja, SH., M.Hum. Menurutnya, tidak ada landasan hukumnya satu lembaga negara membubarkan lembaga negara lainnya. Yang benar adalah adanya pembenahan sistem dan SDM. Demikian juga soal pembubaran dan pembatasan parpol. Parpol tidak bisa dibatasi, sebab parpol adalah eksistensindan wujud dari hak kebebasan berkumpul dan berpendapat rakyat yang dilindungi, jadi parpol tidak bisa dibatasi. Namun saat pendaftaran pemilu, partai akan dibatasi oleh sistem yaitu Parliementary Threshold/PT.
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaTamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik …
Tamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. dan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman yang senantiasa berkunjung kepada kaum akademisi senantiasa terjaga. Selain untuk mengasah ilmu namun juga untuk mendapatkan aspirasi, kritik dan saran dari para ilmuwan.
Diskusi dibuka prakata dari moderator Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D. dengan memperkenalkan pembicara bertiga yaitu Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. sebagai Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BH Kemlu RI. Pembicara kedua Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI. Dan pembicara ketiga yang tidak asing sebagai bagi mahasiswa FH UII yaitu Guru besar hukum internasional FH UII Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. pertama-tama menyampaikan Aspek Hukum perlindungan TKI dan Perkembangannya. Perlindungan TKI di LN semakin rumit. Masalah perlindungan saat ini menjadi isu yang sangat sensitive. Apapun yang terjadi oleh WNI kita di LN menjadi sorotan di dalam negeri. Saat ini yang paling hangat adalah perlindungan WNI di Negara konflik (Bagdad, Libya, Nepal, Suriah, Mesir, dll). Artinya masalah perlindungan tidak hanya soal TKI tetapi juga WNI di Negara-negara konflik / perang. Upaya evakuasi WNI terus dilakukan.
Yang sedang marak juga permasalahan terkait perdagangan manusia (human trafickking). Tercatat ada sekitar 1500 orang dan telah dibawa pulan sekitar 1000 orang. Korban human trafficking diusahakan diidentifikasi, dievakuasi, dan direhabilitasi. Saat ini WNI yang ternacam hukman mati di LN sekitar 215 orang. WNI terancam hukuman mati terbanyak di Saudai Arabia. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati adalah kasus narkoba.
Tren permasalahan yang muncul dikatakan oleh beliau bahwa sebagaimana Doktri Retno: dalam perlindungan WNI harus diukedepankan 4 hal: kepedulian, keberpihakan, empati, dan ikhlas. Dalam setahun rata-rata penyelesaian Kasus TKI lebih dari 70%. Sebagai contoh total kasus tahun 2014 ada 16.276 dan yang terselesaikan 11.954 kasus atau 73.45%. Tahun 2013 lebih besar lagi yaitu 81.52% dari 22.167 kasus. Namun dengan catatan TKI yang resmi sebesar 2.7juta ternyata dalam angkat TKI tidak resmi tercatat 4jutaan menyebabkan permasalahan tersendiri.
Dr. Iur Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait kedaulatan hukum Indonesia terhadap TKI di LN sering tidak tepat (batasan yurisdiksi). Euphoria masyarakat terhadap penjatuhan hukuman mati TKI di LN berbeda antara tahun 2011 dengan tahun 2015. Apakah yang terjadi? Karena kita juga menerapkan hukuman mati terhadap penjahat narkoba WNA pada tahun 2015. Seharusnya perlindungan WNI di LN tidak dipahami secara parsial, tetapi secara keseluruhan sebab banyak sekali dimensi perlindungan WNI di LN.
Yang dapat dilakukan oleh Negara di luar negeri adalah bentuk Instrument diplomatic dan Instrument konsuler. Perlindungan konsuler: memastikan WNI mendapatkan hak hukumnya dalam hukum acara Negara setempat. Perlindungan diplomatik: mengangkat isu perlindungan WNI menjadi isu antar Negara, bukan lagi antara perwakilan diplmatik dengan Negara setempat seperti yang dilakukan oleh Brazil, Australi terhadap WN nya yang dihukum mati di Indonesia.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., LL.M., Ph.D. mengutarakan globalisasi: menjadikan perlindungan WNI semakin rumit karena melewati batas yurisdiksi Negara. Salah satunya adalah TKI di LN. Indonesia merupakan Negara yang mensuplai sukup besar TKI ke LN. Indonesia telah meratifikasi konvensi ttg buruh, UU nasional juga sudah ada yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Tetapi, aturan-aturan yang sudah bagus tersebut tidak dapat dilaksanakan sebab Factor internal. TKI yang dikirim ke LN tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh standar internasional (unskilled, kurangnya pendidikan, kurangnya informasi). Tidak semua Negara penerima TKI belum meratifikasi konvensi perlindungan buruh dan di negaranya belum memiliki aturan hokum nasional tentang buruh. Selanjutnya masalah komunikasi (bahasa), tidak adanya laporan TKI tidak resmi, dan pekerjaan yang dilakukan di LN sebagian besar pekerjaan kasar.
Sangat menarik sehingga dalam satu termin pertanyaan saja ada enam peserta yang menanyakan secara kritis berbagai persoalan tentang TKI. Usai terjawab pertanyaan yang ditujukan kepada para pembicara acara ditutup tepat pukul 11.30 WIB dengan penyerahan kenang-kenangan dari Fakultas Hukum UII kepada Kantor Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Masing-masing diwakili oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. dengan  Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.
Materi:
Workshop Penyusunan Kurikulum IP
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
 Pembicara pertama Meilinda menggambarkan bagaimana International Program UGM dirintis dan berjalan selama ini. Cukup banyak pengalaman menarik terkait dengan program internasional yang dikelolanya. Dia menyebutkan bahwa untuk menghadapi MEA 2015 yang dilakukan oleh IUP FH UGM adalah 1) English as a delivery language; 2) Visiting Professors from partner Universities for certain subject; 3) Dual Degree Program with oversea partner universities; 4) Curriculum with more practical skills; 5) Two internship programs in Private sectors, governmental offices, NGOs and other institutions in Indonesia and overseas; 6) Video Conference classes with partners universities, dan Exchange Program in oversea universities (more than 300 as partner universities around the world).
Dr. Rer. Nat Senam menyampaikan salah satu kunci dalam keberhasilan lulusan terletak pada kurikulum yang dikembangkan. Sedangkan kurikulum yang diterapkan merupakan pencerminan dari keinginan para stakeholder yang dapat diperoleh dari tracer study. Oleh karena itu salah satu aspek penting dalam menetapkan kurikulum adalah seberapa akurat penelusuran lulusan sebagai sebuah produk pendidikan tinggi. Selain itu beliau katakan bahwa pengembangan kurikulum oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak menentukan atau menetapkan kurikulum inti. Namun kurikulum inti dibangun dari ketetapan bersama perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kurikulum berbasis KKNI merupakan pengakuan kompetensi secara internasional. Kualifikasi lulusan dengan basis KKNI mempunyai parameter sebagai berikut, lanjutnya. Pertama, dalam hal keterampilan bekerja. Kedua, cakupan pengetahuan . Ketiga adalah metode dan tingkat kemampuan  mengaplikasikan pengetahuan, serta keenam, terletak pada kemampuan manajerial.
Beliau menutup pembicaraan dengan menyampaikan bahwa ciri khas kelas internasional adalah dikembangkan dari negara berbahasa non-Inggris. Kedua, penyampaian dalam Bahasa Inggris untuk pengantar perkuliahan, penulisan skripsi, komunikasi, dan dalam penulisan artikel ilmiah seperti jurnal, makalah seminar, dll. Ciri ketiga adalah mahasiswa berasal dari seluruh dunia (bukan hanya disebut mahasiswa lokal tetapi membayarnya internasional), beliau katakan minimal ada dari 2 negara.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72
Seminar Nasional MKRI-FH UIIKampus Tamansiswa FH UII (23/5) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggandeng Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Etika Penegakan Hukum. Digelar Sabtu, 23 Mei 2015 dibuka langsung pukul 09.00 WIB oleh Ketua MKRI didampingi oleh para pimpinan FH UII. Menghadirkan 5 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan acara berakhir menjelang pukul 13.00 WIB.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Kampus Tamansiswa FH UII (23/5) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggandeng Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Etika Penegakan Hukum. Digelar Sabtu, 23 Mei 2015 dibuka langsung 09.00 WIB oleh Ketua MKRI didampingi oleh para pimpinan FH UII. Menghadirkan 5 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan acara berakhir menjelang pukul 13.00 WIB.
Membuka secara resmi acara sekaligus membacakan keynote speech yang berjudul Etika Penegakan Hukum di Indonesia. Dilanjutkan para panelis menyampaikan topik seputar kerangka yang disampaikan ketua MKRI terkait Etika Penegakan Hukum di Indonesia. Dimulai dari Dr. Hayyan Ul Haq, SH., LL.M. menyampaikan persoalan Etika Penegakan Hukum bagi Penegak Hukum. Pada tataran lokal dan nasional terjadi kesimpangsiuran pola penanganan kejahatan korupsi, demikian juga di kancah internasional terjadi hal serupa. Beliau menyampaikan beberapa teori untuk menangani hal tersebut yang disajikan melalui presentasi yang sistematis.
Dr. Sri Muryanto, SH., MH. mengangkat tema Etika Penegakan Hukum dalam Perilaku Hakim. Akhir pemaparan, beliau menghimbau agar kita dapat memberikan support agar Etika Penegakan Hukum Dalam Perilaku Hakim, yang dalam ini agar (1) Pengadilan (Hakim) benar-benar mengadili menurut hukum engan tidak membeda-bedakan orang, (2) serta membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009).
Lembaga Kepolisian diwakili oleh AKBP Teguh Wahono, SH., MH. mendasarkan pembicaraan persoalan etika dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 5 ayat 1 yang mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan etertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan epada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Ketua Pengadilan Tinggi Ygyakarta Ismaya Hera Wardanie, SH., M.Hum. sebagai pembicara panel kedua mengangkat fokus pembicaraan tentang Etika Penegakan Hukum dalam Pelasanaan Proses Penyidikan dan Penuntutan. Disampaikan secara garis besar bahwa etika profesi penegakan hukum meliputi lima perkara yaitu pertam, tidak boleh dicampuri oleh suatu kepentingan. Kedua, tidak boleh memihak, berlaku untuk siapa saja. Ketiga, tidak boleh parsial, harus menyeluruh dan tuntas, Keempat, tidak boleh melampaui batas kewenangan. Kelima, dilandasi dengan sikap kejujuran, bukan balas dendam, dan keenam adalah menghindari sikap arogansi kekuasaan/arogansi sektoral.
Dan pembicara terakhir, Zainal Arifin Mochtar menutup Ahli Hukum dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT Korupsi) UGM menggodok persoalan yang telah disampaikan oleh para pembicara dengan mengutarakan lima konsep problem penegakan hukum. Ulasan yang komprehensif tentang wajah negara, permasalahan penegakan hukum, agenda pollitik yang tidak pasti, formulasi hukum yang dipengaruhi oleh banyak faktor, pelembagaan pengambil kebijakan hukum yang cenderung kanibal dan tidak mutualisme, implementasi kebijakan hukum, dan pelaksanaan evaluasi penegakan hukum yang tidak paripurna.
Dua panel diskusi yang masing-masing dimoderatori oleh Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. serta Jamaludin Goffur, SH., MH. forum terlihat hidup dan pembicara memperoleh banyak tanggapan dari audien. Forkum berjalan sesuai dengan harapan Dr. Siti Anisah, SH., MH. selaku Ketua Panitia dan Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., sebagaimana disampaikan dalam sambutan beliau berdua yang hampir senada. Seminar ini diharapkan dapat memberi banyak masukan dari publik untuk menuntaskan agenda penegakan hukum yang saat ini mulai dapat diindikasikan adanya persoalan etika hukum yang mulai tidak ditegakkan.
Materi Seminar Etika Hukum:
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Auditorium BW UII (19/5) dilaksanakan kegiatan Launching 12 buku karya dosen-dosen UII 2015, 3 (tiga) diantaranya adalah buku Karya Dosen Fakultas Hukum UII yaitu Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D., dan Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. Launching Buku ini terlaksana mulai jam 08.00 sampai pukul 13.00 WIB di Kampus UII jl. Cik Di Tiro No. 1 Yk Lantai III. Dihadiri oleh hampir 250 peserta termasuk 12 penulis dan 12 resensator sebagai pembicara.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Auditorium BW UII (19/5) dilaksanakan kegiatan Launching 12 buku karya dosen-dosen UII 2015, 3 (tiga) diantaranya adalah buku Karya Dosen Fakultas Hukum UII yaitu Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D., dan Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. Launching Buku ini terlaksana mulai jam 08.00 sampai pukul 13.00 WIB di Kampus UII jl. Cik Di Tiro No. 1 Yk Lantai III. Dihadiri oleh hampir 250 peserta termasuk 12 penulis dan 12 resensator sebagai pembicara.
Dr. Ing. Ilya Fajar Maharika, MA, membuka dan melaunching 12 buku tersebut dengan berharap bahwa munculnya tulisan-tulisan yang berkulitas di UII akan memberikan makna rahmatan lil’alamin bagi UII khusunya dalam bidang ilmiah makin terasa. Beliau juga mengharapkan mulai muncul para penulis muda dengan kreasi dan inovasi dalam buku-buku baru yang inovatif. Dan berdoa semoga pada Milad UII yang akan datang buku-buku yang dilaunching tidak lagi 12 namun bisa dua kali atau bahkan tiga kali lipatnya.
Acara launching tersebut disertai dengan penyampaian resensi oleh para resensator dari yang usia cukup beliau sampai penulis kawakan mantan rektor IAIN Sunan Kalijaga yang saat ini telah menjadi Universitas Negeri. Beliau adalah Prof. Dr. H. Musa Asy’arie dan juga Dokter kondang Prof. dr. Soewadi, MD., MPH., Sp.KJ(K). Ph.D. Sedangkan resensator yang sangat muda berbicara pada kesempatan itu adalah Farida Yunita mahasiswa FTI dan Irfan Prabowo mahasiswa FPISB. Adapun daftar buku dan resensi pada acara launching adalah sebagai berikut:

Penulis

Instansi

Resensator

Judul

Instansi

Dr. Drs. Rohidin, M.Ag

Fakultas Hukum UII

Ahmad Dardiri, SH.

Konstruksi Baru Kebebasan Beragama: Menghadirkan Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab di Negara Hukum Indonesia

Mahasiswa Program Pascasarjana FH UII

Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum

Fakultas Hukum UII

Jamaludin Ghafur, SH., MH

Hukum Pemerintahan Desa: Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era reformasi

Fakultas Hukum UII

Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D

Fakultas Hukum UII

Ari Wibowo, SH., SHI., MH

Hukum Pidana Pencucian Uang: Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Pidana, dan Penegakan Hukum.

Fakultas Hukum UII

Dr. dr. Bondan Agus Suryanto, SE., MA., AAK

Fakultas Kedokteran UII

Prof. dr. Soewadi, MD., MPH., Sp.KJ(K). Ph.D.

Terapi Mengendalikan Pikiran dan Hormon dengan Metode RCI (Relaxation, Concentration, Imagination)

Fakultas Kedokteran UII

Dr. Drs. Hujair A H Sanaky, MSI.

FIAI UII

Siska Sulistyorini, S.Pd.I., M.S.I.

Pembaharuan Pendidikan Islam: Paradigma, Tipologi, dan Pemetaan Menuju Masyarakat Madani Indonesia

Fakultas Ilmu Agama Islam UII

Drs. Yusdani, M.Ag.

FIAI UII

Anisah Budiwati, SHI., MSI.

Fiqih Politik Muslim Progresif

Fakultas Ilmu Agama Islam UII

Yulirohyami, S.Si., M.Sc.

FMIPA UII

Thorikul Huda, S.Si., M.Sc.

Kimia Fisika

Fakultas MIPA UII

Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si.

FMIPA UII

Dr. Raden Bagus Fajriya Hakim, S.Si., M.Si.

Pengantar Analisis Data Katagorik: Metode dan Aplikasi Menggunakan Program R

Fakultas MIPA UII

Drs. Suwarsono Muhammad, M.A.

Fakultas Ekonomi UII

Prof. Dr. H. Musa Asy’arie

Ekonomi Politik: Peradaban Islam Klasik

UIN Sunan Kalijaga

Iwan Awaluddin Yusuf, S.IP., M.Si.

FPISB UII

Irfan Prabowo

Superhero: Imaji dan Fantasi dalam Kajian Komunikasi

Mahasiswa FPISB UII

Masduki, S.Ag., M.Si.

FPISB UII

Anang Hermawan, S.Sos., M.A.

Save RRI-TVRI

Fakultas Psikologi dan ISB UII

Firdaus, S.T., M.T.

FTI UII

Farida

Dasar dan Perancangan Wireless ICT Network

Mahasiswa FTI UII

pelatihan-klasiber-dosen-fh-uii
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uii

Fakultas Hukum UII, 30-31 Januari 2015.  Bertempat di R.Sidang Utama Lt-3, Program Studi (S1) FH UII selama dua hari menyelenggarakan pelatihan elearning (penggunaan klasiber) bagi Dosen FH UII dengan tema “Pengembangan Kompetensi Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH U II) dalam penguasaaan teknologi informasi sebagai metode pebelajaran”.  
 
Pada pelaksanaannya pelatihan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada Jum’at, 30 Januari 2015 dengan pembicara Fathul Wahid, Ph.D., Kepala Badan Pengembangan Akademik (BPA) Universitas Islam Indonesia dan Sesi kedua dengan pembicara Prayitna Kuswidianta, Kepala Divisi Pengambangan Badan Sistem Informasi (BSI) dan Hana Isnaini Alhusna., Admin Klasiber yang dibantu oleh enam Staff BSI.
 
Hanafi Amrani, SH., LLM., MH., Ph.D.,  Ketua Program Studi (S1) Ilmu Hukum dalam sambutan menyatakan bahwa: “pelatihan ini disamping sebagai salah satu program pengembangan kompetensi dosen FH UII juga merupakan strategi untuk mengembangkan profesionalisme Dosen serta untuk meningkatkan mutu pembelajaran di FH UII. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut akan semakin menarik minat Dosen FH UII yang akan memanfaatkan IT sebagai salah satu metode pembelajaran pada semester berikutnya”.
 
pelatihan-klasiber-dosen-fh-uiiSedangkan Fathul Wahid., Ph.D. pada kesempatan Sesi Pertama berkenan menyampaikan pandangannnya tentang perspektif teknologi  informasi dan manfaatnya dalam konteks eLearning termasuk bagaimana seharusnya kita memandang TI dan potensi apa yang ditawarkan oleh TI, bagaimana paradigma dan peran TI dalam proses pembelajaran,  manfaat TI untuk dunia pendidikan, Kebijakan umum tentang eLearning di UII serta kebutuhan khusus untuk eLearning di FH UII.  Pada kesempatan tersebut menurut Fathul Wahid, Ph.D., “masukan-masukan yang ada nantinya akan ditindaklanjuti untuk menyempurkan aturan tentang eLearnig di UII”.
 
Sedangkan pada Sesi II, Sabtu 31 Januari 2015, pelatihan dilanjutkan pada tahap pengetahuan tentang Topologi and Architecture System, Hardware dan Software pendukung Klasiber yang disampaikan oleh Prayitna Kuswidianta. Pada sesi ini antusiasme peserta mulai tergugah ketika oleh Mas Kus menyampaikan apa saja pendukung klasiber dan sampai sejauh mana klasiber dapat dikembangkan bahkan kemampuan klasiber yang dibangun dengan Moodle ini dapat berinteraksi dengan aplikasi elearning lain. Tak kalah menarik adalah ketika materi sudah memasuki teknis penggunaan klasiber. Materi yang disampaikan Hana Isnaini Alhusna ini meliputi (1) Setting Profil dan File Pribadi, Up-Load File Mata Kuliah, Pemanfaatan FORUM untuk mendiskusikan sebuah topik atau masalah dalam Klasiber, Pemanfaatan Assignment /Penugasan dimana mahasiswa dapat mengirimkan hasilnya baik secara OFFLINE maupun ONLINE (2) Pemanfaatan KUIS, yang dapat digunakan dosen untuk membuat pertanyaan yang dimaksudkan sebagai ujian atau untuk mengetahui kompetensi dari mahasiswa, sejauh mana mahasiswa memahami akan materi yang sudah disampaikan baik berbentuk ESSAY ataupun MULTIPLE CHOICE serta Membuat Membuat BANK SOAL pada KLASIBER. Menurut Mbak Hanna ketika selesai memberikan pelatihan, “secara umum materi yang diberikan dapat diserap oleh para peserta dengan baik, hal ini dibuktikan ketika para peserta diminta dari awal untuk menggunakan klasiber, ternyata hampir semua tidak menemukan halangan yang  berarti”.
 
Menurut Moh. Hasyim, SH., M.Hum., Sekretaris Prodi (S1) Ilmu Hukum sekaligus ketua pelaksana pelatihan ketika berkenan menutup pelatihan, “pelatihan  tersebut secara keseluruhan dapat dikatakan  sukses, mengingat jumlah peserta yang hadir mencapai 47 dosen, diikuti dengan antusias oleh setiap peserta (bahkan ada beberapa yang menginginkan pelatihan tingkat advance dan private) serta dari segi peralatan dan koneksi jaringan on-line yang tidak menunjukkan halangan yang berarti karena mendapat dukungan sepenuhnya dari Divisi Jaringan BSI”.

 
 

pengajian-rutin-tenaga-kependidikan

pengajian-rutin-tenaga-kependidikanTamansiswa (uiinews) Dinamika kegiatan kerohanian bagi Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggeliat, setelah hampir dua periode kepemimpinan kegiatan baca tulis Al-Qur’an tidak tersentuh, maka mulai Januari 2015 ini Pimpinan FH UII menggelar kajian dan semaan Al-Qu’ran secara rutin setiap dua minggu sekali atau sebanyak dua kali sebulan, (Senin kedua dan keempat).

 
 
 
Foto : Nampak Wakil Dekan FH UII (Dr.Drs. Rohidin, M.Ag.) memberikan siraman rohani sebelum acara semaan dilaksanakan, acara pengajian Senin pagi ini digiatkan oleh Pimpinan Periode 2014-2018 sejak Awal Januari 2015, berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 dan diikuti oleh segenap pegawai tenaga kependidikan FH UII. (sariyanti)
Setiap Tenaga Kependidikan diwajibkan untuk mengikutinya, kalau tidak maka akan dikenakan Punishment (denda duapuluh ribu rupiah untuk sekali ijin). Hal ini dilakukan demi kedisiplinan, ketertiban dan konsistensi Tenaga Kependidikan dalam mengikuti kegiatan yang sudah diagendakan bersama ini. Pangajian perdana dilaksanakan pada Senin (12/1) 2015 pekan lalu. Hadir sebagai nara sumber dan ustadz yaitu Dr. Aunur Rohiem Faqih, SH., M.Hum. (semaan dan tafsir Al-Quran) dan Moh. Hasyim, SH., M.Hum. (Kajian Fiqih) serta didampingi  para Pimpinan Dekanat mulai dari Dekan,Wakil Dekan, Ketua Program Studi (S1) dan Sekretaris Prodi (S1) Ilmu hukum ikut aktif mendampingi kegiatan ini.
 
Kita semua sebagai umat Islam percaya bahwa keberadaan kitab suci Al-Qur’an dipahami sebagai petunjuk dan pedoman hidup yang diturunkan oleh Allah Swt. Al-Qur’an juga tidak diragukan lagi keberadaanya sebagi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akherat kelak. Oleh karena itu membaca, mengkaji dan memahami arti yang terkandung di dalam Kitab Al-Qur’an akan mempermudah kita dalam mengamalkan firman-firman Allah SWT tersebut. Hal ini lah yang kemudian yang membuat sebagian besar umat Islam berupaya meningkatkan kebiasaan membaca dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya. Seperti upaya yang dilakukan oleh Pimpinan Fakultas dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui kegiatan Sema’an Alqur’an.
 
Seiring dengan upaya segenap Pimpinan UII untuk  menanamkan nilai-nilai keislaman bagi para civitas akademika di dalam kehidupan dan bersilaturohmi dengan sesama Tenaga Kependidikan di lingkungan kampus, sejak awal kepemimpinan Dr. Aunur Rohim Faqih, SH. M.Hum., telah mencanangkan akan adanya kegiatan kajian dan semaan Al-Qur’an serta siraman rohani bagi Tenaga Kependidikan dan Dosen beserta keluarganya secara rutin. Khusus untuk Tenaga Kependidikan diagendakan secara rutin berupa kegiatan semaan dan kajian Al-Qur’an dua mingguan, dan untuk Tenaga Kependidikan dan Dosen beserta keluarganya diagendakan pengajian/siraman rohani secara akbar dan rutin setiap dua/tiga bulan sekali secara bergilir di rumah-rumah pegawai dengan dibantu  pelaksanaannya dari Fakultas. Sejauh ini pelaksanaan pengajian rutin dua bulanan maupun pengajian rutin seaman dua mingguan telah berjalan dengan baik dan lancar. Selain diisi dengan kajian semaan Al-Qur’an,  Tenaga Kependidikan juga dibekali dengan pengetahuan dasar seputar Fiqh Al-Qur’an dan juga Thoharoh oleh Ustadz Moh. Hasyim SH., MHum., Untuk pertemuan yang ketiga ini telah disampaikan materi seputar Thoharoh sehingga dasar-dasarnya ibadah akan menjadi jelas dan tuntas.  Menurut Ustadz Moh. Hasyim bahwa sumber hukum Islam itu ada empat yang meliputi Al-Quran, As-Sunah, Itjma dan Qiyas. Dijelaskan bahwa didalam Al-Qur’an itu mengatur secara globalnya, sedangkan secara rincianya dijelaskan di dalam Sunah Nabi, Itma dan Qiyas. Misalnya perintah untuk sholat itu diatur didalam Al-Qur’an, namun untuk tata cara dan jumlah roka’atnya dijelaskan didalam Sunah Nabi. Begitu dengan aturan yang lainnya.

 
 

Sosialisasi WestLaw di Fakultas Hukum UII
Sosialisasi WestLaw di Fakultas Hukum UIITamansiswa (03/03). FH UII menyelenggarakan kegiatan refreshing pemanfaatan Jurnal Internasional WestLaw di Ruang Sidang Utama Lt. III pada jam 09.00 – 12.00 WIB. Hadir lebih kurang 50 peserta berasal dari kalangan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Sekaligus dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan kontrak perpanjangan kerjasama WestLaw Indonesia dengan FH UII
sosialisasi-kurikulum-2013-prodi-ilmu-hukum-fh-uii Tamansiswa (03/03). Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kegiatan refreshing pemanfaatan Jurnal Internasional WestLaw. Berlangsung di Ruang Sidang Utama Lt. III pada jam 09.00 – 12.00 WIB. Hadir lebih kurang 50 peserta berasal dari kalangan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. Sekaligus dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan kontrak perpanjangan kerjasama WestLaw Indonesia yang diwakili oleh PT. Ina Publikatama WesLaw Indonesia sebagai agen resmi Thomson Reutes/Sweet and Maxwell Asia sedangkan FH UII diwakili oleh Wakil Dekan Dr. H. Saifudin, SH., M.Hum.
Disampaikan oleh Dr. Saifudin bahwa dengan memberikan fasilitas jurnal yang bertaraf internasional ini akan memudahkan para dosen untuk memperoleh referensi. Selain berharap penelitian dosen yang saat ini sudah cukup baik, meningkat lagi menjadi lebih banyak dan mampu menembus grand research yang mampu mendatangkan manfaat yang besar baik bagi dosen sendiri, institusi dan mahasiswa tentunya sebagai bagian dari FH UII yang memperoleh ilmu hukum terkini hasil dari sebuah penelitian (uptodate).
Dengan mencangkokkan pada web Fakultas Hukum UII dan menggunakan Internet Protocol Fakultas Hukum UII seluruh mahasiswa maupun dosen dapat mengakses fasilitas ini. Walaupun kurang nyaman namun untuk keamanan setiap pengguna internet di lingkungan Kampus UII tetap diamankan dengan password. Fasilitas ini dapat dimaksimalkan dengan memanfaatkan fiture printing, download dan email. Pengguna dapat mencetak secara langsung dari situs pada perangkat printer yang sudah tersedi. Pengguna juga dapat mengunduh dan menyimpannya diberbagai media penyimpanan seperti flash disk, hardDisk atau langsung di CD-kan. Selain itu apabila menginginkan dikirimkan kepada kolega melalui email, WestLaw memberikan fasilitas email tanpa kita login ke email kita. Cukup dengan klik tombol email, isikan alamat dan pilih tipe pengiriman apakah semua isi dokumen atau halaman tertentu saja.
Namun karena bandwith FH baru 4,7mbps maka ada kemungkinan accessibility nya agak lambat. PT Ina Publikatama menyarankan agar bandwit FH UII bisa dinaikkan untuk menunjang kinerja WestLaw. Dan apabila penggunanya cukup banyak penambahan bandwith rasa-rasanya wajib dilakukan. Hal itu tentu secara umum untuk kemajuan FH UII, karya dosen dan Ilmu yang akan diterima para mahasiswa. 🙂 kndy