Tag Archive for: MA.

Masa Depan Perda

Dalam semua rezim Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,  selalu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menilai dan membatalkan peraturan daerah. Dalam ilmu hukum, model ini dikenal dengan executive review yaitu kewenangan badan eksekutif untuk meninjau kembali. Jika suatu peraturan daerah dinilai bertentangan dengan kehendak pemerintah pusat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perda tersebut dapat dibatalkan oleh presiden (yang prakteknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri). Jika pemerintah daerah keberatan dengan Keputusan pembatalan perda dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dapat menggugat Keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini lah yang nanti menjadi final dan mengikat, sayangnya hal ini jarang dilakukan mengingat kendali atas finansial masih menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Pada tahun 2016 lalu publik pernah diguncangkan dengan keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang dianggap bermasalah. Tentu saja fenomena keputusan presiden ini mendapatkan perhatian serius dari banyak ahli hukum. Puncaknya, di tahun yang sama, ketentuan mengenai kewenangan pemerintah pusat membatalkan perda ini di-judicial review kan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 memutus bahwa pembatalan peraturan daerah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung.

Putusan MK ini sendiri  sesungguhnya bukan tanpa masalah, setidaknya kita dihadapkan pada tiga persoalan utama: Pertama, Indonesia memiliki lebih dari 500 Kabupaten/Kota ditambah dengan 34 Provinsi, dapat dibayangkan bagaimana menumpuknya perkara yang akan diajukan ke MA, sedangkan di MA sendiri menurut informasi yang penulis terima ada lebih dari 2.000 perkara yang sedang mengantri. Tentu saja MA harus menyiapkan mekanisme tersendiri untuk secara khusus menghadapi fenomena pengujian perda ini. Kedua, pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat harus dipahami masih sangat rendah, terutama di daerah-daerah terpencil luar Jawa, jika pada suatu ketika muncul peraturan daerah yang “sangat” bermasalah, maka kecil kemungkinan akan ada masyarakat yang berani dan mau menggugat perda tersebut ke MA. Harapan sebenarnya ada pada pemerintah pusat untuk bersedia mengajukan permohonan pembatalan ke MA, namun dengan sekian banyak perda yang ada, apakah pemerintah mau untuk menjalani sidang berkali-kali di MA? Ketiga, letak MA yang berada di ibu kota negara Jakarta membutuhkan akses dan pembiayaan yang tidak sedikit bagi daerah-daerah yang lokasinya jauh dari Jakarta. Ini tentu menjadi pertimbangan utama masyarakat untuk bersedia menjadi pemohon, meskipun di MA sendiri setelah berkas perkara diajukan, pemohon tidak perlu datang ke Jakarta untuk menghadiri persidangan karena cukup diperiksa dan diputus oleh hakim MA saja.

Namun demikian, ketentuan ini sesungguhnya dalam konteks negara hukum yang demokratis adalah jauh lebih fair dan menjamin keadilan sunstantif. Harus dipahami bersama bahwa perda juga dibentuk dengan prosedur yang hampir sama dengan pembentukan undang-undang, hanya saja cakupan berlakunya yang hanya untuk daerah tertentu saja sedangkan undang-undang untuk seluruh wilayah Indonesia. Suatu perda disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah dan DPRD ini juga memiliki legitimasi yang sama dengan Presiden dan DPR, yaitu dipilih secara lansung oleh rakyat. Oleh karena itu, tidak bisa jika produk hukumnya hanya dibatalkan oleh lembaga yang kedudukan sama sebagai pemerintah di bidang eksekutif. Sejatinya, sebagaimana halnya suatu produk hukum, hanya boleh dibatalkan oleh lembaga yudikatif (MA dan MK).

Kemudian pada awal tahun 2018 ini, pemerintah dan DPR mengesahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memunculkan banyak kewenangan baru kepada lembaga-lembaga tersebut. Salah satu kewenangan itu adalah terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 249 Ayat (1) huruf J di mana DPD berwenang memantau dan mengevaluasi peraturan daerah. Tentu saja ini menjadi rezim baru bagi keberadaan peraturan daerah,  yang patut disikapi dengan tidak kalah seriusnya. Patut menjadi perhatian apakah yang dimaksud dalam frasa “memantau dan mengevaluasi” dalam pasal tersebut, lalu bagaimana kekuatan dari hasil evaluasi yang dimaksud, apakah mengikat atau tidak? Jika mengikat tentu menjadi tidak tepat setidaknya karena dua hal, pertama DPD sendiri adalah nomenklatur pemerintah pusat yang mewakili masing-masing daerah untuk menyuarakan aspirasi daerah, bukan malah mengevaluasi pemerintah daerah. Kedua, harus diingat bahwa DPD adalah lembaga legislatif bukan lembaga yudikatif, maka jika hasil evaluasinya mengikat, adalah kurang tepat.

Daerah merupakan tiang bagi tegaknya Negara Kestauan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan peraturan daerah (perda) adalah tiang bagi berlansungnya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keberadaan perda patut menjadi perhatian utama karena kesejahteraan tiap-tiap daerah adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Masa Depan Perda Sebuah Opini Despan Heryansyah
(Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)  dan Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII YOGYAKARTA)

Rektor dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni (Wakil Rektor III) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode 2017-2018 secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin 13 Maret 2017, di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito UII. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut pasca mundurnya Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc. dan Dr. Abdul Jamil, SH., MH. selaku Rektor dan Wakil Rektor III UII pada 26 Junuari 2017 yang lalu. Read more

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaCik Di Tiro (29/5), Dijiwai dengan semangat Milad UII ke 72, Pasca Sarjana menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum sekaligus ditandai dengan perpanjangan Nota Kesepahaman dengan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) RI. Kegiatan diselenggarakan pada 29 Mei 2015 di Auditorium Badan Wakaf UII Jl. Cik Di Tiro 1 jam 09.00-11.00 WIB. Hadir Drs. Munrokhim Misanan, MA., Ec., Ph.D. Komisioner KPPU sebagai pembicara.
Cik Di Tiro (29/5), Dijiwai dengan semangat Milad UII ke 72, Pasca Sarjana menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum sekaligus ditandai dengan perpanjangan Nota Kesepahaman dengan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) RI. Kegiatan diselenggarakan pada 29 Mei 2015 di Auditorium Badan Wakaf UII Jl. Cik Di Tiro 1 jam 09.00-11.00 WIB. Hadir Drs. Munrokhim Misanan, MA., Ec., Ph.D. Komisioner KPPU sebagai pembicara.
KPPU dan UII telah menjalin kerjasama dalam bidang advokasi, penelitian dan kegiatan akademis selama setahun 4 tahun terakhir yaitu 2011 s/d 2014. Untuk menjaga sinergisitas nilai akademik dan kerjasama antara lembaga sangat berdampak positif bagi kedua institusi. Ketua KPPU Ir Muhammad Nawir Messi M.Sc dan Dr.Ir. Harsoyo M.Sc selaku Rektor UII akan menandatangani MoU pada awal kegiatan.
KPPU, sesuai dengan rilis mereka, merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan dukungan dan kerjasama berbagai pihak terutama dalam mensosialisasikan, memberi advokasi, dan menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Kajian hukum dan ekonomi serta pelaksanaan pengawasan secara umum terkait lembaga dan kebijakan persaingan yang sehat juga merupakan pekerjaan yang menurut KPPU membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Sebagaimana disampaikan Ir. Muhammad Nawir 2011, kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi telah dilakukan KPPU sebelumnya. Namun penandantangan nota kesepahaman antara KPPU dan UII pada kesempatan itu merupakan kerjasama pertama oleh KPPU dengan Perguruan tinggi yang secara formal dilakukan melalui nota kesepahaman. Untuk itu, Ir. Muhammad Nawir berharap nota kesepahaman tersebut merupakan tonggak bagi sebuah dinamika baru di mana Perguruan Tinggi akan memainkan peran aktif dalam memberikan dorongan bagi perubahan indonesia di masa depan.
Penyelenggara berharap kegiatan tersebut dapat dihadiri oleh berbagai kalangan khususnya para pelaku usaha. Mereka mempunyai kompetensi dan pengalaman yang sangat banyak, lika liku dalam lingkungan keras penuh dengan persaingan, tentunya dapat memperoleh pencerahan terhadap aspek-aspek perlindungan dalam bidang usaha. Acara terbuka untuk umum, bagi masyarakat luas dipersilakan hadir lebih awal karena tempat terbatas untuk 150 orang.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Auditorium BW UII (19/5) dilaksanakan kegiatan Launching 12 buku karya dosen-dosen UII 2015, 3 (tiga) diantaranya adalah buku Karya Dosen Fakultas Hukum UII yaitu Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D., dan Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. Launching Buku ini terlaksana mulai jam 08.00 sampai pukul 13.00 WIB di Kampus UII jl. Cik Di Tiro No. 1 Yk Lantai III. Dihadiri oleh hampir 250 peserta termasuk 12 penulis dan 12 resensator sebagai pembicara.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Auditorium BW UII (19/5) dilaksanakan kegiatan Launching 12 buku karya dosen-dosen UII 2015, 3 (tiga) diantaranya adalah buku Karya Dosen Fakultas Hukum UII yaitu Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D., dan Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. Launching Buku ini terlaksana mulai jam 08.00 sampai pukul 13.00 WIB di Kampus UII jl. Cik Di Tiro No. 1 Yk Lantai III. Dihadiri oleh hampir 250 peserta termasuk 12 penulis dan 12 resensator sebagai pembicara.
Dr. Ing. Ilya Fajar Maharika, MA, membuka dan melaunching 12 buku tersebut dengan berharap bahwa munculnya tulisan-tulisan yang berkulitas di UII akan memberikan makna rahmatan lil’alamin bagi UII khusunya dalam bidang ilmiah makin terasa. Beliau juga mengharapkan mulai muncul para penulis muda dengan kreasi dan inovasi dalam buku-buku baru yang inovatif. Dan berdoa semoga pada Milad UII yang akan datang buku-buku yang dilaunching tidak lagi 12 namun bisa dua kali atau bahkan tiga kali lipatnya.
Acara launching tersebut disertai dengan penyampaian resensi oleh para resensator dari yang usia cukup beliau sampai penulis kawakan mantan rektor IAIN Sunan Kalijaga yang saat ini telah menjadi Universitas Negeri. Beliau adalah Prof. Dr. H. Musa Asy’arie dan juga Dokter kondang Prof. dr. Soewadi, MD., MPH., Sp.KJ(K). Ph.D. Sedangkan resensator yang sangat muda berbicara pada kesempatan itu adalah Farida Yunita mahasiswa FTI dan Irfan Prabowo mahasiswa FPISB. Adapun daftar buku dan resensi pada acara launching adalah sebagai berikut:

Penulis

Instansi

Resensator

Judul

Instansi

Dr. Drs. Rohidin, M.Ag

Fakultas Hukum UII

Ahmad Dardiri, SH.

Konstruksi Baru Kebebasan Beragama: Menghadirkan Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab di Negara Hukum Indonesia

Mahasiswa Program Pascasarjana FH UII

Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum

Fakultas Hukum UII

Jamaludin Ghafur, SH., MH

Hukum Pemerintahan Desa: Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era reformasi

Fakultas Hukum UII

Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D

Fakultas Hukum UII

Ari Wibowo, SH., SHI., MH

Hukum Pidana Pencucian Uang: Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Pidana, dan Penegakan Hukum.

Fakultas Hukum UII

Dr. dr. Bondan Agus Suryanto, SE., MA., AAK

Fakultas Kedokteran UII

Prof. dr. Soewadi, MD., MPH., Sp.KJ(K). Ph.D.

Terapi Mengendalikan Pikiran dan Hormon dengan Metode RCI (Relaxation, Concentration, Imagination)

Fakultas Kedokteran UII

Dr. Drs. Hujair A H Sanaky, MSI.

FIAI UII

Siska Sulistyorini, S.Pd.I., M.S.I.

Pembaharuan Pendidikan Islam: Paradigma, Tipologi, dan Pemetaan Menuju Masyarakat Madani Indonesia

Fakultas Ilmu Agama Islam UII

Drs. Yusdani, M.Ag.

FIAI UII

Anisah Budiwati, SHI., MSI.

Fiqih Politik Muslim Progresif

Fakultas Ilmu Agama Islam UII

Yulirohyami, S.Si., M.Sc.

FMIPA UII

Thorikul Huda, S.Si., M.Sc.

Kimia Fisika

Fakultas MIPA UII

Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si.

FMIPA UII

Dr. Raden Bagus Fajriya Hakim, S.Si., M.Si.

Pengantar Analisis Data Katagorik: Metode dan Aplikasi Menggunakan Program R

Fakultas MIPA UII

Drs. Suwarsono Muhammad, M.A.

Fakultas Ekonomi UII

Prof. Dr. H. Musa Asy’arie

Ekonomi Politik: Peradaban Islam Klasik

UIN Sunan Kalijaga

Iwan Awaluddin Yusuf, S.IP., M.Si.

FPISB UII

Irfan Prabowo

Superhero: Imaji dan Fantasi dalam Kajian Komunikasi

Mahasiswa FPISB UII

Masduki, S.Ag., M.Si.

FPISB UII

Anang Hermawan, S.Sos., M.A.

Save RRI-TVRI

Fakultas Psikologi dan ISB UII

Firdaus, S.T., M.T.

FTI UII

Farida

Dasar dan Perancangan Wireless ICT Network

Mahasiswa FTI UII

peran-strategis-intelektual-muslim
peran-strategis-intelektual-muslimTamansiswa (uiinews) Central Law of Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggelar even regional dengan mengusung tema “Peran Strategis Intelektual Muslim dalam Pembangunan SDM dan Kepemimpinan Peduli Persatuan Umat”.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)  DIY, berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Ahad (8/2) 2015 pukul 09.00 – 17.30 wib. Hadir sebagai peserta adalah para ulama di Yogyakarta, akademisi,, HMI, Lazis, DPPAI, Dekan-Dekan se UII, Utusan perguruan dari Kopertis Wialayah V, LP3S, Basarnas, IKA UII dan tokoh Islam lainnya, sekitar 120 peserta ikuti acara ini. Acara dibuka oleh Ketua Umum MUI Pusat (2010-2015) Prof. Dr. HM Din Syamsudin, MA yang menyempatkan hadir pada workshop kemarin. Hadir pula sebagai nara sumber workshop diantaranya Ketua KAHMI DIY Drs. Zulkifli Halim MSi, Dekan-Dkean se-UII, Mantan Rektor UII    dari UGM, H Ahmad Thohari budayawan Purwokerto dan tokoh-tokoh ulama lainnya. Dalam sambutannya Din Syamsudin memberikan saran kepada peserta bahwa acara ini kita anggap semacam pra konggres KAHMI yang nantinya akan merumuskan usulan dan pokok-pokok pikiran yang bisa diajukan kepada utusan konggres pada tahun ini. Acara semacam ini juga kita selenggarakan dengan perguruan tingi lainnya seperti UMY, UMS, Universitas Muhammadiyah HAMKA. Dari acara workshop di UII ini saya harapkan ada semacam usulan/resume yang berisi pokok-pokok pikiran yang nantinya dibawa di saat konggres, entah siapa nantinya yang akan mewakili, dan saya mohon maaf bahwasannya dari peserta disini (di UII) ini tidak semua bisa mengikuti konggres karena terbentur dengan biaya juga, begitu tambah Din Syamsudin.
 
Sedangkan Dekan FH UII, Dr Aunur Rohim Faqih SH MHum dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kampus Perjuangan FH UII tercinta ini, di dalam perkembangan waktu pergerakan umat Islam kurang berkomitmen kepada persatuan ummat, mereka cenderung bergerak sendiri-sendiri sehingga umat Islam kurang bersatu. Sebenarnya Alloh menghendaki kesatuan Ummat Islam, kenapa di zaman Rosululloh saja ummat Islam bisa bersatu, namun sekarang ini tidak bisa? Sangat dirasakan bahwa bersatunya ummat Islam sekarang ini terasa sekali hanya semu/tidak nyata. Beliau juga berharap dengan adanya workshop ini betul-betul bisa mempersatukan Umat Islam di negeri ini. Harapan terkuat darinya adalah komitmen kita umat Islam untuk membangun kesatuan pikir dan dzikir, jika dzikir kita kuat maka InsyaAlloh pikir kita juga kuat. Jangan sampai kuat pikiran namun dzikirnya kurang, sehingga akan terjadi kelumpuhan komitmen seperti sekarang ini.
 
Direktur Central Law of Development Studies (CLDS) Prof Jawahir Thontowi SH., Ph.D. bersama tiga nara sumber mendampingi Prof. Dr. Edi Suandi Hamid, MEc. Yang sedang mempresentasikan paparan pada workshop yang diselenggarakan oleh CLDS FH UII kerja bareng dengan KHAMI DIY, MUI dengan mengusung tema “Peran Strategis Intelektual Muslim dalam Pembangunan SDM dan Kepemimpinan Peduli Persatuan Umat”.
 
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi SH Ph.D memberikan paparan dengan tema “The Garden of Leadership”, dimana dengan workshop ini diharapkan lahir pemimpin-pemimpin bangsa dan jiwa kepemimpinan yang menyejukan ummat Islam nantinya. “The Garden of Leadership” bentuknya semacam  Sekolah Kepemimpinan Islam Kreatif  yang nantinya diharapkan mampu mengisi kekosongan fungsi parpol dan organisasi social Islam dalam penyiapan kader-kader pemimpin umat dan bangsa. Menurutnya model The Garden of Leadership merupakan sebuah model/konsep penyemaian calon-calon pemimpin dalam lima aspek kepemimpinan bisnis, pendidikan, kenegaraan, parpol dan kepemimpinan organisasi social keagamaan (sariyanti)
FOTO : Direktur Central Law of Development Studies (CLDS) Prof Jawahir Thontowi SH., Ph.D. bersama tiga nara sumber mendampingi Prof. Dr.Edi Suandi Hamid, MEc. Yang sedang mempresentasikan paparan pada workshop yang diselenggarakan oleh CLDS FH UII kerja bareng dengan KHAMI DIY, MUI dengan mengusung tema “Peran Strategis Intelektual Muslim dalam Pembangunan SDM dan Kepemimpinan Peduli Persatuan Umat”. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta, Ahad (8/2) 2015 dari pukul 09.00-15.30 wib.