Tag Archive for: Oktober 2014

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|

 
 
 

jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no-4-vol-21-oktober-2014
jurnal-hukum-ius-quia-iustum-no-4-vol-21-oktober-2014
Assalamu’alaikum wr wb.
Memasuki bulan Oktober 2014, Indonesia telah mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pilpres pada bulan Juli lalu. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 4 Oktober 2014 kali ini hadir dengan menyajikan beragam isu, diantaranya menyoroti seputar dinamika momentum pesta demokrasi Indonesia. Artikel pertama mengangkat permasalahan seputar inkompatibilitas sistem pemilu dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Desain sistem pemilu di Indonesia pasca reformasi terus mengalami perubahan yang signifikan. Paket UU pemilu yang menganut demokrasi majoritarian, dianggap tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, apalagi jika dihadapkan pada realitas sistem multipartai. Peran DPR yang semakin bertambah kuat (superbody) berpotensi menyebabkan sistem pemerintahan presidensial berjalan tidak efektif.
Artikel selanjutnya masih membahas politik hukum sistem pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 dan 2014 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Lahirnya undang-undang pemilu tidak terlepas dari konfigurasi politik yang tercermin dalam sistem dan pelaksanaannya. Pasang surut perubahan substansi pasal pada paket UU pemilu menandai perubahan arah politik hukumnya. Putusan Mahkamah setidaknya memperlihatkan bahwa penegakan demokrasi substansial lebih diutamakan dibandingkan dengan demokrasi proseduralnya.
Artikel ketiga berisi kajian tentang pengisian jabatan hakim. Secara teoretis, Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi bukanlah jabatan politik. Namun praktiknya, senantiasa terdapat dimensi politik dalam proses pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tersebut. Adanya sejumlah persyaratan dan mekanisme pengisian Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang sangat kompleks, ternyata tidak mampu menghasilkan hakim yang berkualitas dan kredibel. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sikap pengekangan diri guna menjaga reputasi kekuasaan kehakiman.
Beralih pada permasalahan selanjutnya mengenai asuransi tanggung jawab produk dan perlindungan terhadap konsumen. Konsekuensi dari perdagangan bebas yang paling nyata berupa kompetisi yang fair di antara produsen dan keseimbangan antara kepentingan produsen dengan konsumen. Kualitas produk menjadi indikator utama bagi konsumen, sedangkan biaya produksi yang rendah menjadi kepentingan utama produsen. Namun keseimbangan demikian sangatlah rentan. Kehadiran asuransi tanggung jawab produk sejatinya dapat memberikan jaminan kepada konsumen untuk penggantian kerugian yang dialaminya.
Akhirnya, besar harapan kami agar sejumlah artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca sekalian. Tak lupa, kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang berkenan memberikan saran dan rekomendasi yang konstruktif pada Jurnal Hukum ini dan juga kepada para penulis yang telah berupaya konsisten dalam berkarya untuk memperbaiki penegakkan hukum di negeri tercinta, Indonesia. Selamat membaca Wabillahittaufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

| Daftar Isi | Abstrak |