Tag Archive for: pasca hukum

SILATURAHMI & DEKLARASI FORUM ADVOKAT ALUMNI UII yang akan diselenggarakan di Hotel Sahid pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018

Daftarkan diri melalui tautan ini 

SILATURAHMI & DEKLARASI FORUM ADVOKAT ALUMNI UII | di Hotel Sahid | Sabtu, 10 Februari 2018 | Daftar

SLEMAN (4/2) “Dan Allah menyelamatkan orang-orang yang bertakwa karena kemenangan mereka, mereka tiada disentuh oleh azab, neraka dan tidak pula mereka berduka cita ( Az- zumar :61) “ disampaikan oleh Bp. H. Zaini Zulfikar mengawali tausiahnya pada pengajian rutin keluarga besar Fakultas Hukum UII di kediaman keluarag Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H di Sinduadi, Mlati, Sleman pada hari Ahad, 18 Jumadil-Awwal 1439 H / 4 Februari 2018 dihadiri oleh para dosen , tenaga kependidikan serta purna tugas beserta keluarga . Read more

Saatnya Rekonsiliasi

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang menyedot perhatian masyarakat seluruh nusantara baru saja selesai. Menurut hasil quick count dari beberapa lembaga survey seperti LSI misalnya, perolehan suara pasangan Anies-Sandi adalah 55,41%, mengungguli pasangan Ahok-Djarot yang memperoleh suara 44,59%. Dalam alam demokrasi, pergantian kepemimpinan merupakan sesuatu yang lumrah. Sehingga siapapun kelak yang akan ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih layak untuk kita dukung bersama karena itulah hasil pilihan rakyat.

Negara demokratis tidak mentolerir seseorang menjadi pemimpin tanpa batas waktu. Oleh karenanya, pemilu secara regular merupakan sebuah keniscayaan (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Ada beberapa pertimbangan mengapa pemilu harus dilakukan secara berkala atau regular: Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu kewaktu. Kedua, kondisi kehidupan masyarakat dapat berubah, baik karena dinamika internasional maupun karena faktor dalam negeri. Ketiga, perubahan aspirasi masyarakat dapat terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa (Jimly Asshiddiqie:2006).

 

Modal Pembangunan

Namun demikian, harus dipahami bahwa penetapan pasangan calon sebagai pemenang dalam pilkada baru babak awal untuk membuktikan kepada rakyat bahwa dirinya adalah sosok pemimpin sejati. Visi dan misi serta janji-janji yang sering disampaikan selama kampanye harus dikonkritkan dalam bentuk program nyata. Jangan sampai materi kampanye hanya menjadi pemanis pilkada semata yang tidak pernah terealisasi dalam kenyataan. Sehingga pada akhirnya rakyat kembali kecewa.

Hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih adalah mempersatukan seluruh lapisan masyarakat yang selama pilkada sudah terbelah menjadi dua kubu. Angka 44,59% yang diperoleh oleh pasangan Ahok-Djarot secara kuantitatif bukan angka yang kecil. Oleh karenanya, jika pendukung kubu ini tidak dirangkul dan dibiarkan anti-pati dengan pemerintahan yang akan dibangun oleh Anies-Sandi, maka besar kemungkinan pemerintahan yang baru akan gagal dalam mengemban amanah rakyat.

Dalan teori hukum dan pembangunan (Erman Rajagukguk:2003), pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa untuk mencapai kondisi yang seperti mereka alami saat ini setidaknya melalui tiga tahap pembangunan satu demi satu yaitu: integrasi (unification), industrialisasi (industrialization), dan negara kesejahteraan (social welfare).

Amerika dan negara-negara Eropa adalah contoh negara-negara maju yang sebelumnya pernah dilanda tragedi perpecahan di dalam negeri yang kita kenal dengan perang sipil (civil war), sementara di Eropa muncul berbagai macam revolusi. Keberhasilan mengatasi perpecahan di dalam negerinya inilah yang kemudian menjadi modal berharga mereka untuk menapaki fase selanjutnya yaitu menjadi negara industrial, dan keberhasilan membangun industri membawa mereka kepada negara kesejahteraan.

Dengan demikian, mustahil bagi Indonesia (termasuk pemerintah Jakarta) untuk menciptakan kesejahteraan sosial sebagaimana amanat UUD 1945 jika tidak ditopang oleh kuatnya sektor industri karena melalui kemajuan industri inilah berbagai program negara (pemerintah) dapat memperoleh pembiayaan. Sementara industrialisasi sulit dapat terwujud jika perpecahan di dalam negeri masih menjadi persoalan yang serius.

 

Merawat Kebhinekaan

Jakarta sebagai kota tempat bersemayamnya beragam masyarakat dengan latar belakang agama, ras, suku yang berbeda-beda harus menjadi contoh yang baik bagi kota-kota lainnya dalam merawat kebhinnekaan. Fakta bahwa Indonesia adalah negara yang ditakdirkan oleh Tuhan sebagai negara yang prural dalam banyak aspek merupakan sesuatu yang musti kita terima dengan penuh rasa syukur. Isu SARA yang menyelimuti pelaksanaan pilkada Jakarta harus segera diselesaikan sebagai pintu masuk untuk merajut kembali tali persaudaraan dan persatuan. Oleh karennya, pemerintahan Jakarta yang baru harus berdiri dan bekerja untuk semua rakyat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan lain sebagainya. Pemerintah yang baru tidak boleh mempersepsikan diri sebagai kepanjangan tangan dari kelompok tertentu.

Kita harus senantiasa mengingat dan tidak boleh melupakan bahwa kesatuan bangsa Indonesia bersifat etis-historis dan bukan etnik-alami. Sebagaimana diungkapkan oleh Franz Magnis Suseno (1996) bahwa, secara alami – dari sudut bahasa, budaya, letak geografis, penghayatan keagamaan – suku-suku di seantero nusantara tidak merupakan kesatuan. Bahwa mereka sekarang merupakan kesatuan adalah karena kesatuan cita-cita kebangsaan, dan cita-cita itu tumbuh berdasarkan pengalaman sejarah bersama, suatu sejarah penuh pengalaman-pengalaman mendalam: pengalaman ketertindasan dan penderitaan, dan pengalaman perjuangan bersama, kejayaan, bergeloranya semangat, kesatuan bangsa itu hidup dari realitas cita-citanya. Apabila cita-cita yang mendasari perjuangan kemerdekaan bersama tidak tercapai, dasar kesatuan itu berada dalam bahaya longsor.

Dengan kematangan intektualitas dan keluhuran akhlak dan integritas, saya yakin Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih mampu mewujudkan semua ini demi membawa Jakarta yang lebih baik dan bermartabat.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Haruskah Ahok Non-Aktif?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Polemik tentang apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus non-aktif atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD yang meminta Presiden untuk menonaktifkan Ahok, kini permintaan yang sama disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pasalnya, masih aktifnya Ahok sebagai gubernur padahal dirinya sudah berstatus tersangka telah menimbulkan kegaduhan sosial dan kebisingan politik sehingga bangsa Indonesia menjadi tidak produktif.

Akar polemik non-aktif tidaknya Ahok ini sebenarnya berasal dari perbedaan tafsir di antara para pakar hukum dalam memaknai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”.

Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Moh. Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa Presiden harus menonaktifkan Ahok, jika tidak maka Presiden harus mengeluarkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 UU (Pemda). Sementara Refly Harun menyatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok karena menurut Pasal 83 UU Pemda, kepala/wakil kepala daerah harus non-aktif jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Ia menambahkan, kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan.

 

Rule of Law dan Rule of Ethic

Sebagai pemimpin, status tersangka Ahok dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu hukum (the rule of law) dan etika (the rule of ethic).

Secara hukum, sebagaimana dikemukakan di atas boleh jadi kita masih bisa berdebat dalam memaknai Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sehingga pendapat akan menjadi dua yaitu harus non aktif dan tidak harus non aktif.

Bahkan, dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Artinya, siapapun yang didakwa melakukan kejahatan belum tentu yang bersangkutan bersalah. Namun demikian, masyarakat sudah muak dengan asas ini karena dalam praktiknya tidak digunakan secara proporsional, bahkan cenderung digunakan untuk melindungi mereka-mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk berlindung mencari pembenaran atas kesalahan yang mereka lakukan.

Namun secara etika, sangat tidak pantas seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran hukum – sekecil apapun ancaman hukumnya – tetap mempertahankan jabatannya. Status tersangka menunjukkan bahwa dirinya gagal memberi tauladan kepada rakyat tentang bagaimana seorang pemimpin menghormati hukum. Jika pemimpin saja boleh tetap mempertahankan jabatannya padahal sedang dalam tuntutan hukum, maka jangan salah jika masyarakat menganggap bahwa melanggar hukum bukan merupakan sebuah kejahatan.

Masyakarat sudah terlalu jenuh dengan jargon bahwa Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum adalah panglima tetapi pada saat yang bersamaan masyarakat juga banyak menyaksikan hukum dilecehkan oleh mereka yang punya kuasa dan harta. Efeknya, hukum kemudian banyak dipersepsi orang, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Bagi mereka yang mengatakan bahwa Ahok tidak perlu non aktif karena pelanggaran hukum yang dilakukan tergolong kecil yaitu penodaan agama bukan korupsi, merupakan sebuah kesesatan. Tidak ada satu kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang pejabat, boleh ditolerir dengan alasan apapun.

Kejahatan tentang penistaan agama meruapakan jenis kejahatan yang sama besarnya dengan korupsi karena ia melecehkan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 28E (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Padahal dalam sumpahnya, pejabat negara bersumpah bahwa ia akan menjaga dan menegakkan konstitusi.

Singkatnya, secara aturan hukum (the rule of law) kita boleh berbeda pendapat, tetapi secara etik (the rule of ethic), seorang pejabat dengan status terdakwa tetap mempertahankan kedudukannya hanya karena alasan dasar hukumnya debatable merupakan sikap yang sangat tidak dibenarkan.

Rakyat sudah lelah menyaksikan bagaimana hukum selalu dipermainkan sesuai selera mereka yang berkuasa. Slogan bahwa semua orang sama dihadapan hukum hanya isapan jempol belaka. Betapa banyak orang-orang lemah yang jika melakukan pelanggaran hukum langsung ditahan, sementara Ahok tampa alasan yang jelas dibiarkan bebas dan bahkan dengan leluasanya kembali menjabat sebagai Gubernur. Jangan sampai sikap diamnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas persoalan ini dipersepsi oleh publik bahwa ia sedang melindungi kejahatan.

Nabi Muhammad telah memberi peringantan kepada kita bahwa banyak negeri di masa lalu menjadi binasa salah satu sebabnya adalah karena tiadanya keadilan. Dalam salah satu hadis, Rasul menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah binasa disebabkan mereka itu melaksanakan hukuman atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang mulia. Aku bersumpah, demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah, putri muhammad, melakukannya (mencuri), niscaya akan kupotong tangannya”.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Menjaga Marwah MK Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Untuk merealisasikan misinya mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan adil. Serta salah satu misinya yaitu membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu mendukung penegakan konstitusi, Mahkamah Konstitusi membutuh orang-orang yang memiliki integritas dan kualitas keilmuan yang tinggi. Selain itu, seluruh elemen yang ada diinternal MK terutama para hakimnya harus mampu menjaga marwah dan kemuliaan lembaga ini agar dapat melahirkan putusan-putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Sekalipun secara hierarki kelembagaan, MK setara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, tetapi jika dilihat dari tugas dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi (hukum tertinggi di republik ini), maka menjaga marwah dan kewibawaan lembaga ini urgensinya melebihi dari lembaga-lembaga lainnya. Sehingga tidak berlebihan kiranya, UUD 1945 mempersyaratkan hakim MK haruslah seorang negarawan (Pasal 24C ayat 5 UUD 1945), sesuatu yang tidak dipersyarakatkan untuk jabatan-jabatan publik lainnya kecuali hanya untuk hakim MK.

Persyaratan ini tentu bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat tanggungjawab hakim MK dalam melakukan penafsiran konstitusi yang bukan hanya sekedar secara gramatikal/ tekstual, tetapi juga menggali nilai-nilai moral yang terkandung dalam konstitusi itu sendiri. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian, keluasan ilmu dan kematangan jiwa.

 

Hakim Negarawan

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak memberikan defisi tentang makna negarawan. Oleh karenanya, setiap orang dapat saja memberikan kriteria yang berbeda-beda. Namun demikian, setiap orang hampir pasti bersepakat bahwa kriteria minimal dari seorang negarawan, ia adalah orang yang sudah selesai dengan kepentingan dirinya sendiri. Artinya, dia telah mewakafkan diri dan hidupnya hanya untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa sedikitpun ingin mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang sedang disandangnya.

Oleh karena jabatan dipandang sebagai amanah dan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka seorang negarwan tidak akan melakukan segala cara apalagi menghalalkan segala cara demi meraih jabatan-jabatan tertentu. Baginya, jabatan, terlebih sebagai hakim, merupakan mandat yang diberikan rakyat karena keagungan integritas dan keluasan cakrawala keilmuannya. Karena alasan inilah, sekalipun undang-undang dan putusan hakim posisinya sederajad, namun putusan hakim dianggap lebih tinggi nilainya karena kualifikasi seorang hakim berbeda dengan kualfikasi seorang wakil rakyat (DPR) yang berwenang membentuk UU. Menurut A.V. Dicey, moralitas pengadilan jauh lebih tinggi dari moralitas para politisi di parlemen untuk menetapkan suatu hukum. Karena itu, hukum buatan hakim dianggap lebih mencerminkan keadilan dan kebenaran daripada hukum buatan politisi

Dengan demikian, tindakan Ketua MK Arief Hidayat yang disinyalir melakukan lobi-lobi politik dengan DPR agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim MK dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Sebagai calon incumbent, semestinya ia tidak perlu melakukan lobi-lobi politik apapun karena jika dirinya memiliki prestasi-prestasi yang gemilang, otomatis akan dipercaya lagi menjadi hakim MK. Aktifitas lobi-lobi politik ini justru mengindikasikan hal yang sebaliknya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki prestasi yang prestisius sehingga untuk memperoleh kembali jabatannya harus melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar etika hakim.Belajar dari Pengalaman

Dalam usianya yang hampir memasuki tahun ke-15 ini, banyak hal telah terjadi di lembaga peradilan konstitusi ini baik prestasi maupun petaka. Semua prestasi tentu tidak perlu dibicarakan karena memang demikianlah sepatutnya. Namun terhadap berbagai kekurangan perlu dievaluasi agar dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Diantara hal-hal negatif yang menimpa lembaga ini, tertangkapnya dua mantan hakim MK yaitu Akil Muhtar dan Patrialis Akbar oleh KPK karena terlibat kasus korupsi merupakan mega skandal yang memporak-porandakan kewibawaan mahkamah.

Tentu ada banyak faktor kenapa hal itu terjadi, namun satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa proses dan mekanisme seleksi hakim MK yang berjalan selama ini belum sepenuhnya memberikan jaminan bahwa hakim terpilih adalah sosok yang ideal. Bahkan, penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pernah digugat ke pengadilan tata usaha negara karena prosesnya dianggap tidak transparan dan penuh barter politik.

Proses seleksi hakim MK merupakan pintu masuk utama untuk menjaring calon-calon yang berkualitas. Apabila dilevel ini terjadi penyimpangan dan intervensi politik, maka rasa-rasanya sulit mengharapkan calon hakim MK terpilih adalah seorang negarawan. Oleh karenanya, agar kejadian-kejadian buruk yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, penting untuk memastikan bahwa desas-desus adanya lobi-lobi politik atas terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK perlu ditelusuri kebenarannya. Dewan etik MK perlu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan untuk membutikan benar tidaknya kecurigaan publik bahwa ada aroma tidak sedap dalam kasus ini.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

HUKUMAN KEBIRI DAN PELANGGARAN HAM

Jamaludin Ghafur[1]

 

Sejak pemberitaan tentang meninggalnya Yuyun seorang siswi SMPN 15 di Bengkulu akibat diperkosa oleh 14 pemuda, kasus demi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang tidak jarang berujung pada kematian korban terus bermunculan ke permukaan dan hampir terjadi diseluruh daerah di nusantara. Fenomena ini menyadarkan kita bahwa Indonesia sedang darurat kekerasan seksual utamanya terhadap anak sehingga negara perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegahnya.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Jowowi secara sigap telah mengambil langkah cepat guna mencegah meluasnya kejahatan serupa. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah penggati undang-undang (perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini mengatur antara lain mengenai: (1). Pidana pemberatan berupa tambahan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun; (2). Ancaman hukuman seumur hidup; (3). Hukuman mati dan tindakan lain bagi pelaku. Di dalam perpu, juga dimasukan tambahan pidana alternatif berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Kehadiran perpu ini diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual dan memberikan rasa ‘ngeri’ kepada setiap orang sehingga tidak melakukan kejahatan serupa.

Sekalipun hampir seluruh masyarakat Indonesia setuju indonesia sedang darurat kejahatan seksual anak, namun respon masyarakat beragam atas perpu tersebut. Sebagian sangat mendukung, sebagian lainnya menentang dengan argumentasi bahwa beberapa bentuk hukumannya seperti hukuman mati dan hukum kebiri dianggap bertentangan dengan HAM pelaku kejahatan. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara terbuka menyatakan tidak akan melakukan suntik kebiri karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.

 

Memaknai Hak Asasi Manusia

UUD 1945 telah memuat pengaturan HAM secara komprehensmasyarakat demokratis.if. Pengaturan dan Perlindungan HAM menjadi sangat penting karena menyangkut hakekat manusia itu sendiri. Artinya, seseorang tidak akan menjadi manusia seutuhnya jika hak-hak dasarnya sebagai manusia tidak dilindungi. Namun yang perlu dipahami bahwa segala sesuatu tidak bersifat mutlak termasuk HAM itu sendiri. Dalam kondisi tertentu negara boleh membatasi, mengurangi bahkan mencabut HAM yang melekat kepada seseorang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 28J UUD 1945 bahwa, (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu

 

Kepentingan Umum (Hak Publik) dan Kepentingan Individu (Hak Individu)

Memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual tentu dimaksudkan untuk melindungi siapa saja yang berpotensi menjadi korban dan masyarakat secara luas, namun demikian bentuk hukuman tersebut pasti akan berpotensi melanggar hak-hak pelaku. Idealnya, perlindungan atas hak individu dan hak masyarakat seharusnya saling melengkapi dan tidak untuk saling dipertentangkan. Namun demikian, jika terjadi situasi dilematik dimana kepentingan individu bertentangan dengan kepentingan publik maka harus diambil pilihan.

William D. Ross seorang filsuf moral mengajarkan asas prima facie untuk keluar dari situasi dilematik yang demikian (Sidharta, 2006). Berdasarkan asas prima facie itu, jika dua nilai yang berada pada tataran yang sama, misalnya sama-sama fundamental, saling berhadapan maka harus memilih salah satu dari dua nilai untuk didahulukan dari nilai yang lainnya. Dalam hal harus memilih antara nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan individu, maka berdasarkan pertimbangan utilitarianistik (manfaat), harus dipilih nilai kepentingan umum. Berdasarkan pilihan itu, maka pelaksanaan dan perlindungan nilai kepentingan individu (hak-hak individu) harus disesuaikan agar kepentingan umum dapat terwujud. Dengan sendirinya, maka pelaksanaan dan perlindungan hak-hak individu itu akan terkesampingkan atau terkurangi. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagaimana disebutkan di atas.

Berdasarkan asas prima facie itu, maka pengesampingan atau pembatasan hak-hak individu itu tidak berarti meniadakan hak-hak individu terkait. Pengesampingan atau pengurangan hak-hak individu berdasarkan pertimbangan utilitarianistik dapat dibenarkan sejauh hal itu memang sungguh-sungguh diperlukan untuk memungkinkan nilai yang dipilih untuk didahulukan, yakni kepentingan umum, dapat terwujud. Pada posisi itulah, maka perpu dibenarkan karena untuk melindungi sendi-sendi kepentingan umum yang kuota nilainya lebih besar.

[1] Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

MEMPERKUAT DPD?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sejak demokrasi langsung telah digantikan dengan demokrasi perwakilan, saat itu juga ketergantungan rakyat terhadap lembaga perwakilan (parlemen) sangatlah tinggi karena melalui lembaga inilah nasib seluruh rakyat digantungkan. Rakyat yang seharusnya berdaulat penuh, kini posisinya digantikan oleh lembaga perwakilan. Tidak heran jika Robert Dahl menyatakan bahwa tak ada demokrasi di mana rakyat benar-benar memerintah dan bahwa pada kenyataannya yang memerintah selamanya hanyalah segelintir elit.

 

Harapan Baru

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan indonesia telah memunculkan banyak harapan agar lembaga ini bisa merubah wajah parlemen kita yang selama ini dilanda krisis legitimasi masyarakat atas kinerja DPR karena kurang begitu membanggakan sebagai wakil rakyat yang hanya menjadi kepanjangan tangan kepentingan parpol daripada berpihak pada kepentingan konstituennya.

Bentuk konkrit dukungan rakyat terhadap DPD agar dapat membawa perubahan di parlemen dapat dilihat dari hasil survey dari berbagai lembaga yang menunjukkan keinginan kuat dari rakyat agar kewenangan dan fungsi DPD diperkuat bahkan disetarakan dengan kekuasaan DPR.

Semua pihak sepakat bahwa salah satu kendala bagi DPD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat adalah minimnya kekuasaan yang dimiliki. Dari tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, semuanya bersifat saran dan tidak mengikat.

Tidak heran, sejak awal hal yang terus diperjuangkan oleh DPD adalah penguatan atas peran dan fungsinya. Beberapa cara telah dilakukan seperti mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah konstitusi dan mencari dukungan rakyat untuk melakukan amandemen lanjutan terhadap UUD 1945.

Harapan rakyat ini tentu bukan sesuatu yang mengada-ada mengingat secara teori dan praktik, sistem parlemen bikameran di mana di dalamnya ada dua lembaga (DPR dan DPD), membuktikan kualitas hasil keputusannya lebih baik ketimbang parlemen satu kamar (unicameral). Karena pengawasan terhadap pengambilan keputusan dilakukan secara berlapis (double check).

 

Hakikat Lembaga Perwakilan

Harapan ranyat yang sangat tinggi terhadap DPD itu mengalami ujian yang sangat berat. DPD yang diharapkan bisa menjadi lembaga yang bebas dari korupsi dan ajang perebutan kekuasaan secara membabi buta untuk kepentingan pribadi dan kelompok diuji oleh sakndal korupsi yang membelit mantan ketua DPD Irman Gusman dan perkelahian antar anggota DPD yang saling memperebutkan jabatan ketua/pimpinan yang terjadi baru-baru ini.

Penilaian sebagian orang bahwa DPD adalah lembaga yang bersih tidak lebih karena ia merupakan lembaga baru. Seiring perjalanan waktu, DPD ternyata tidak ada bedanya dengan DPR yaitu menjadi lembaga yang hanya sibuk mengurusi urusannya sendiri dan lupa dengan kepentingan rakyat.

Fenomena ini tentu harus menjadi warning bagi kita dalam rangka memperkuat kedudukan DPD. Jangan sampai nasib DPD sama dengan DPR yang menjadi lembaga dengan kewenangan yang powerful tetapi sekaligus menjadi lembaga yang paling korup di negeri ini.

Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di DPD harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa mengupayakan agar orang-orang yang duduk di DPD adalah benar-benar orang yang tepat dan memiliki komitmet dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat sebelum memberikan penguatan terhadap fungsi dan peran DPD adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. Karena pada akhirnya yang menentukan baik tidaknya sebuah kewenangan akan sangat ditentukan oleh siapa pemegang kewenangan tersebut.

Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan persyaratan untuk menjadi anggota DPD penting dilakukan. Guna melakukan control terhadap DPD agar tetap digaris perjuangan yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat utamanya daerah. Maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, syarat untuk menjadi anggota DPD tidak boleh hanya bersifat administratif tetapi harus juga memuat syarat substantif seperti mutu keilmuan, pengalaman kepemimpinan, dll.

Kedua, DPD harus dibebaskan dari kepentingan parpol.

Ketiga, harus ada mekanisme recall. Selama ini hanya anggota DPR yang bisa di recall sementara anggota DPD tidak. Jika yang berhak merecall anggota DPR adalah parpol karena ia dicalonkan melalui parpol, maka ke depan perlu dikembangkan mekanisme recall anggota DPD oleh masyarakat dimana ia berasal (dapil). Harapannya, adanya recall ini akan menjadi system control dari masyarakat agar seluruh anggota DPD tetap berada dalam garis konstitusional.

Bagaimanapun DPD adalah lembaga yang lahir dari Rahim reformasi. Pembentukannya dilandasi oleh maksud yang sangat mulia yaitu membangun checks and balances di lembaga perwakilan sehingga mutu keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini akan semakin berkwalitas.

Namun demikian, kepentingan politik dan individu seringkali dapat merusak cita-cita tersebut. Oleh karenanya, membangun sebuah sistem guna menutup sekecil apapun potensi munculnya hal-hal yang dapat merusak marwah lembaga ini sangat penting dilakukan.

Kehadiran DPD merupakan sesuatu yang penting, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana keberadaannya tidak hanya sebentuk kehadiran fisik, tetapi mampu memberikan citra positif wajah parlemen. Jika keberadaannya tidak memerikan kontribusi positif bagi pengembangan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, maka penulis berpendapat akan lebih baik jika DPD dibubarkan karena ia hanya memboroskan anggaran negara.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Indonesia Darurat Peraturan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua orang – tidak terkecuali – aparatur pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Dari sini, eksistensi peraturan menjadi sangat penting.

Namun demikian, arti penting kehadiran berbagai peraturan tersebut sedang dipersoalkan. Pasalnya, jumlah peraturan yang ada saat ini kurang lebih 60 ribu dianggap terlalu banyak sehingga membingungkan. Terlebih, beberapa isinya saling tumpang tindih bahkan tidak singkron dan saling bertentangan.

Efeknya, hukum yang seharusnya menjadi pelopor bagi perkembangan ekonomi justru menjadi faktor penghambat. Merespon hal ini, Presiden berencana akan membentuk tim reformasi regulasi dengan tugas utama merampungkan obesitas hukum yang sudah akut.

Banyaknya peraturan salah satunya disebabkan oleh anggapan bahwa tugas yang paling penting dari parlemen adalah membuat peraturan (fungsi legislatif). Padahal selain fungsi tersebut, masih ada fungsi lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu budgeting dan pengawasan. Ketika fungsi legislatif dianggap sebagai yang paling penting maka tidak dapat dihindari bila salah satu ukuran keberhasilan kinerja dewan adalah seberapa banyak dia memproduk peraturan.

 

Civil Law Tradition dan Common Law Tradition

Selain itu, masifnya pembentukan peraturan juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh sebuah negara. Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).

Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.

 

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan: (1) landasan filosofis (filosofische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, (2) landasan sosiologis (sociologische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dan (3) landasan yuridis (yuridische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan hal di atas, akar masalah peraturan perundang-undangan di Indonesia bersumber pada tiga hal: Pertama, secara umum pembentukan peraturan perundang-undangan lebih banyak berlandaskan pada aspek filosofis-yuridis dan sangat minim pada kajian sosiologisnya. Padahal tepat tidaknya rumusan peraturan sangat ditentukan oleh kebutuhan masyarakat. Sehingga, kurangnya kajian sosiologis ini menyebabkan beberapa peraturan tidak menjawab persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Bahkan dalam konteks tertentu, kehadiran hukum justru menimbulkan problem baru di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, kalaupun kajian sosiologisnya sudah cukup memadai, dalam banyak hal dikalahkan oleh kepentingan politik pejabat legislatif dan eksekutif. Sehingga substansi peraturan tidak lagi aspiratif.

Ketiga, tidak singkronnya beberapa peraturan yang ada disebabkan oleh ego sektoral antar instansi pemerintah. Masing-masing instansi membuat peraturan sesuai keinginannya yang tidak jarang bertentangan dengan keinginan instansi lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus banyak terjun ke masyarakat dan melihat secara langsung masalah-masalah yang dihadapi masyarakat sehingga substansi peraturan akan kaya secara sosiologis. Selain itu, tenaga ahli di bidang perundangan-undangan harus diperkuat dengan merekrut orang-orang yang berkompeten.

Pada akhirnya, banyaknya jumlah peraturan yang ada sebenarnya tidak jadi soal sepanjang keberadaannya mampu menopang tegaknya Indonesia sebagai negara hukum yang bermartabat dan tentu saja mendukung terhadap tercapainya tujuan bernegara yaitu mensejahterakan rakyatnya. Peraturan akan menjadi masalah jika peningkatan kuantitas tidak diimbangi oleh kwalitas yang baik.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

YOGYAKARTA (23/01) – Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Pelatihan Legal Opinion Pidana 2018 yang dilaksanakan tanggal 22-23 Januari 2018. Pelatihan Legal Opinion tersebut mengangkat kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 yang melibatkan pihak sipil maupun militer. Pelatihan Legal Opinion Pidana 2018 diikuti oleh 61 (enam puluh satu) Peserta mulai dari mahasiswa aktif FH UII, Fresh Graduate, Mahasiswa S2 maupun Dosen. Pemateri Pelatihan Legal Opinion 2018 diisi oleh Dr.M.Arif Setiawan selaku akademisi dan praktisi di bidang Hukum Acara Pidana.

Pada hari pertama, acara Legal Opinion Pidana dimulai Pukul 08.00-12.00 WIB yang diisi materi tentang Pengantar dan Sistematika Legal Opinion, Identifikasi Masalah Dan Penyusunan Kronologis Kasus, Teknis Analisis Kasus dan Teknik Penyusunan Legal Opinion. Setelah materi dan istirahat, Peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok simulasi yaitu Dynamic Group I sebanyak 30 (tiga puluh) peserta dan Dynamic Group II sebanyak 31 (tiga puluh satu) peserta dan masing-masing grup didampingi 3 (tiga) trainer dari PUSDIKLAT FH UII. Simulasi pembuatan Legal Opinion pada hari pertama mulai dari Pendahuluan, Kronologis Kasus sampai dengan Penelusuran Bahan Hukum.

Pada hari kedua pelaksanaan Legal Opinion Pidana dimulai Pukul 08.00-12.00 dengan melanjutkan simulasi terakhir tentang analisis Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101. Setelah selesai simulasi dan istirahat, acara dilanjutkan kembali dengan mengevaluasi hasil simulasi pembuatan Legal Opinion tentang Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 oleh pemateri. Setelah evaluasi, acara dilanjutkan dengan Acara Penutupan Pelatihan yang diisi dengan pemberian kritik dan saran dari perwakilan peserta serta Sambutan akhir oleh Dekan FH UII Dr.Aunur Rahim Faqih, SH.,M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Legal Opinion Pidana 2018.

Peserta sangat antusias dalam mengikuti Pelatihan Legal Opinion Pidana ini yang dibuktikan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta atas materi yang diberikan oleh pemateri. Selain itu peserta juga sangat antusias bertanya kepada trainer tentang pembuatan Legal Opinion. Pelatihan Legal Opinion Pidana ini berlangsung lancar dan kondusif, hal ini dikarenakan dukungan dari semua pihak serta antusias yang tinggi dari Peserta.

Dalam rangka untuk mengurangi tingkat plagiarisme dan untuk meingkatkan kualitas karya ilmiah akhir yang merupakan syarat kelulusan maka, sebelum pelaksanaan ujian pendadaran mahasiswa wajib melakukan pengecakan draft karya tugas akhirnya dengan aplikasi Turnitin di Ruang e-Library Lantai LG Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia pada hari kerja Senin-Jum’at Jam 08.30-15.00 Wib Read more