Tag Archive for: pascahukum

Active Image
Active ImagePeresmian Diorama Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang berada di Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2009. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. yang telah berkenan untuk membuka secara resmi dengan ceremonial acara yang sederhana saja. Beliau mempunyai harapan agar para mahasiswa dapat memanfaatkan keberadaan diorama hukum ini dengan baik sebagaimana juga yang dipesan oleh Prof. Mahfud, MD.  …

Active ImagePeresmian Diorama Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang berada di Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2009. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. yang telah berkenan untuk membuka secara resmi dengan ceremonial acara yang sederhana saja. Beliau mempunyai harapan agar para mahasiswa dapat memanfaatkan keberadaan diorama hukum ini dengan baik sebagaimana juga yang dipesan oleh Prof. Mahfud, MD.  beberapa hari lalu yang juga berkunjung untuk melihat sekaligus memberikan bantuan berupa beberapa dokumen yang sangat diperlukan untuk melengkapi khasanah diorama.

Active ImageFasilitas yang disediakan berupa model pakaian resmi pengadilan yang terdiri dari Baju Toga hakim, pengacara, penuntut umum, pembela dan beberapa contoh lainnya, Contoh pakaian resmi pengadilan diharapkan agar mahasiswa dapat mengenal dengan baik ciri dan corak sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing personil  di pengadilan.  Contoh dokumen tersedia cukup banyak dan beragam. Dokumen berkas-berkas perkara, surat kuasa, perjanjian, dokumen sertifikasi halal, surat-surat lainnya seperti akta kelahiran, buku passport, akta surat tanah, dan lain sebagainya. Disediakan pula contoh dokumen dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui anjungan komputer di dalam ruang diorama. Dengan teknologi touchscreen pengunjungan lebih dimudahkan untuk menemukan dokumen yang diinginkan tersebut.

Active Image Dalam mewujudkan Diorama Hukum Fakultas Hukum UII ini memerlukan waktu cukup lama. Perintisan yang dilakukan sejak tahun 2005, jauh hari sebelum peristiwa gempa 23 Mei 2006. Terpaksa angan-angan yang baik ini terhenti karena proses kegiatan belajar mengajar (KBM) harus pindah ke Kampus Pusat Jl. Kaliurang. Baru setelah kepindahannya lagi ke Kampus Tamansiswa rencana tersebut kemudian disempurnakan menjadi sebuah realita yang siap dimanfaatkan oleh masyarakat umum terlebih para mahasiswa. Dengan dimotori oleh Bapak Rohidin salah satu dosen Fakultas Hukum yang saat ini dalam proses menyelesaikan Disertasinya di Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang, dibantu oleh Eko Rial Nugroho, SH, serta beberapa staff Pusdiklat Fakultas Hukum lainnya Diorama Hukum yang dahulu diimpikan dapat diresmikan. “Dengan segala kekurangan segenap tim mohon maaf, namun justru hal tersebut sepertinya yang dapat menjembatani para alumni yang aktif bergerak di bidang hukum dapat mensupport Diorama Hukum berupa bantuan dokumen dan fasilitas lainnya agar lebih sempurna”, kata Rohidin.

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional.

SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL

GAGASAN AMANDEMEN ULANG UUD 1945       

    

Landasan Pemikiran

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional. Transformasi kearah pembentukan sistem demokrasi hanya dimungkinkan bila didahului oleh perubahan fundamental dalam aturan konstitusi yang memberikan dasar bagi berbagai agenda demokrasi lainnya. 

Banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia setelah rezim orde baru runtuh telah memunculkan berbagai macam konflik dan perdebatan disegala aspek kehidupan di negara ini. Salah satu permasalahan yang mendasar yaitu perlunya melakukan reformasi konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia.   

Reformasi Konstitusi sudah pernah dilakukan oleh bangsa ini yaitu dengan melakukan Amandemen UUD 1945 dan telah memberikan hasil yang positif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia, namun sebagian masyarakat juga menilai hasil amandeman belum optimal, bahkan muncul kerancuan baik secara teoritis maupun substansif. UUD 1945  juga kembali mendapat gugatan dari sejumlah kalangan karena hasil amandemen dinilai banyak menimbulkan kekacauan antar lembaga negara.  

Tentunya hal tersebut sangat dikecewakan oleh berbagai kalangan, karena Amandemen yang pada mulanya diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi bangsa agar lebih baik malahan terkadang menimbulkan permasalahan baru dibidang ketatanegaraan seperti adanya benturan-benturan antar lembaga kekuasaan kehakiman (MA,MK, dan KY) dalam menjalankan kewenangannya. Disamping itu, Relasi kekuasaan Presiden dan DPR serta Calon Perseorangan Presiden maupun mengenai kewenangan DPD dan DPR yang masih sering menimbulkan konflik antar lembaga negara. 

Untuk itu perlu adanya sebuah gagasan amandemen ulang dalam mengatasi ”kesemrawutan” pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun harusnya dalam melakukan sebuah amandemen ulang diharapkan nantinya benar-benar terlepas dari unsur kepentingan politik. Pemuda (mahasiswa) merupakan pewaris masa depan bangsa, sejauh ini belum memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa disikapi pemuda dengan aksi-aksi yang seringkali bersifat parsial bagi penyelesaian persoalan itu sendiri. Di sisi lain peran pemuda juga masih di pandang sebelah mata saat ini, padahal  pemuda mampu berkontribusi lebih secara solutif dan real.  

Namun sejarah mencatat gerakan-gerakan pemuda yang muncul mulai dari Budi Utomo (1908) hingga pergerakan pemuda saat ini, yang terpresentasi dalam gerakan mahasiswa terus mengalami “metamorfosis” dalam rangka melakukan identifikasi diri dan aktualisasi diri. Landasan ideologis pemuda dan kemampuan nyata pemuda saat ini adalah dua hal yang harus dipenuhi pemuda, dalam istilah proposal ini adalah “patriotik” sebagai sikap mental pemuda dan kompetensi sebagai keahlian yang dimiliki pemuda dalam merespon persoalan dan memberikan alternatif solusi yang tepat.  

Melihat latar belakang tersebut perlu adanya kontribusi yang nyata oleh pemuda (mahasiswa) dalam hal memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang dalam merumuskan sebuah agenda besar mengenai amandemen ulang UUD 1945, sehingga peran pemuda (mahasiswa) dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa. Berdasarkan paparan diatas, maka kami Departemen Akademis, Kajian, dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam bermaksud untuk menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional mengangkat tema “Peran Pemuda Indonesia Dalam Merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”. Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tema

“ Peran pemuda Indonesia dalam merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”

Waktu  & Tempat

Seminar Nasional                   

Hari/Tanggal         : 20  Maret 2009                  

Waktu                  : 07.00 – 16.00 WIB               

Tempat                 : Ruang Auditorium Kahar Muzakkir   Kampus Terpadu UII (KONDISIONAL)

Lokakarya Nasional

Hari/Tanggal          :  20 s/d 22 Maret 2009

Waktu                   : 18.30 WIB  s/d  selesai

Tempat                  : GEDUNG SCC Keluarga Mahasiswa UII (KONDISIONAL)

Tujuan  :

  • Sebagai referensi Mahkamah Konstitusi untuk segera mengamandemen UUD

  • Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang lebih progresif

  • Masivasi gerakan mahasisawa menghadapi persoalan bangasa  

  • Terbentuknya wadah Silaturahmi dan Koordinasi BEM/LEM FH se-Indonesia 

Pelaksana

Departemen AKPSDM LEM FH UII

Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat.

Peradilan Semu Selenggarakan Diklat Anggota Baru

 

Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Kegiatan ini diikui oleh seluruh anggota baru Peradilan Semu yang berjumlah 23 orang, bertempat di ruang sidang utama FH UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

“Kegiatan ini merupakan pengenalan bagi anggota baru tentang sejarah PS dan eksistensinya sampai saat ini. Anggota baru juga diberikan materi hukum acara baik pidana dan perdata. Titik tekannya lebih pada agar mereka paham perbedaan praktik peradilan pidana dan perdata. Pemateri dalam kegiatan ini sengaja diambil dari kakak-kaka senior yang telah memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing, tujuannya biar anggota baru nanti lebih dekat hubungan emosionalnya dengan mereka”, ujar Rizki, Ketua Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII.

Diklat yang merupakan agenda rutin PS ini menampilkan beberapa materi dasar yang wajib diketahui oleh anggota baru, seperti bagaimana cara menganalisis kasus dan praktik beracara di pengadilan. Kedua materi itu wajib dikuasi oleh anggota PS sehingga mereka nantinya siap ketika diminta untuk membedah kasus dan melakukan praktik peradilan semu. Titik tekan pada dua hal itu yang membedakan Peradilan Semu LEM FH UII dengan lembaga intra atau ekstra lainnya.

 

 

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah.

TURNAMEN BADMINTON FH UII  

         

Landasan Pemikiran

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Manfaat itu bisa berupa kesehatan maupun sikap mental yang baik. Salah satu sikap mental tersebut adalah keharusan menjunjung tinggi sportifitas dalam suatu pertandingan. Setiap atlet dituntut untuk bersikap dan berperilaku yang jujur dan  kesatria, juga menghormati hak dan kewajiban serta menempatkan diri dalam proprosi yang sesuai.  

Berangkat dari pemikiran diatas, maka Turnamen Badminton Antar Mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ingin diadakan sebagai suatu wadah penyalur bakat mahasiswa khususnya dalam olahraga badminton, mengingat belum adanya UKM tempat menyalurkan dan mengembangkan olahraga ini, walaupun peminat olahraga ini dikalangan mahasiswa Fakultas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia cukuplah banyak. 

Tema

Dengan Turnamen Badminton Antar Mahasiswa dan Dokar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kita tingkatkan persaudaraan, prestasi, dan sportivitas dalam berolahraga di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Waktu

Minggu – Kamis, 01 s/d 05 Maret 2009

Tempat

Gedung RW III Jl. Taman Siswa 

Peserta :

o         Mahasiswa Aktif FH UII

o         Karyawan FH UII

o         Dosen FH UII 

Tujuan

o         Membina sportifitas

o         Terbinanya silaturahmi yang akrab antar mahasiswa, dosen dan karyawan

o         Media persiapan pembentukan UKM BADMINTON LEM FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII  

 

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk

MALAM UNJUK KREATIFITAS DALAM BERMUSIK ANGKATAN RINGAN TANGAN FH UII

(MUTILASI ANGKRINGAN FH UII) 

Landasan Pemikiran

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk UKM musik  TM#158  pada tanggal 21 september 2001, yang memiliki tujuan mulia yaitu menaungi musisi-musisi yang berada di Fakultas Hukum UII untuk berkarya dan mengharumkan nama Fakultas Hukum UII. Nama TM#158 sendiri memiliki arti yaitu singkatan dari Taman Mahasiswa No. 158 yang tidak lain adalah lokasi dari kampuz Fakultas Hukum UII sendiri. Begitu banyak rintangan dan halangan yang mengiringi perjalanan eksitensi TM#158 untuk berkarya, namun dengan adanya niat, kemauan yang tinggi dan solidaritas antar anggota akhirnya TM#158 berhasil mengharumkan nama Fakultas Hukum UII, beberapa contoh yaitu menyabet penghargaan demi penghargaan  eksis ditiap event saat itu, namun seiring dengan berjalannya waktu seringkali  masalah-masalah yang sifatnya non-teknis internal terjadi seperti dampak gempa bumi yang mengakibatkan rendahnya semangat beberapa anggota TM#158 itu sendiri.             

Berhubung setelah UKM Musik Fakultas Hukum UII vakum dari kegiatannya, maka LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FH UII bermaksud untuk menghidupkan kembali dan memperkenalkan UKM Musik serta mengadakan regenerasi untuk kelanjutan dari musik Fakultas Hukum UII. Setelah di regenerasi serta akan bekerja sama dengan GRANAT (gerakan anti narkoba) dan kita juga akan mengadakan penggalangan dana bwt pendidikan yang bekerja sama dengan PAJAK, dengan kegiatan itu kita ingin menunjukkan bahwa musik tidak hanya sarat dengan hura-hura saja. 

Dalam acara ini kita mengangkat tema yaitu “REBORNISASI UKM MUSIK TM # 158 SEBAGAI WADAH KREASI INSAN ULIL ALBAB” yang berarti telah bangkit kembali wadah untuk berkreasi  mahasiswa Fakultas Hukum UII yang tidak lepas dari nilai-nilai keIslaman itu sendiri. Dimana bakat-bakat itu diasah dan dikembangkan lagi agar dapat berprestasi kembali khususnya dalam bidang musik.  Acara kali ini diselenggarakan di lapangan parkir belakang Fakultas Hukum UII dengan harapan agar acara ini terbuka untuk umum, baik mahasiswa UII khususnya maupun masyarakat Jogjakarta pada umumnya. Konsep dari acara ini adalah launching band Fakultas Hukum UII dan mengundang bintang tamu yang sedang naik daun di wilayah Jogjakarta.  

Tema     :   Rebornisasi Ukm Musik Tm # 158 Sebagai Wadah Kreasi Insan Ulil Albab”

Waktu    :   Sabtu, 28 Februari 2009

Tempat :   Lapangan Parkir Belakang FH UII

Bintang tamu

o         SKJ 94

o         Discomojoyo

o         Cacad Nada

o         Jeolus Lovers

o         Angglis Luka

o         UNISI

o         Band pendamping seluruh UKM Music UII 

Tujuan

o         Memperkenalkan kembali UKM TM # 158 kepada civitas Akademi FH UII.

o     Memotivasi mahasiswa FH UII agar menjauhi narkoba dan menjadi insan yang Ulil Albab yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

o         Menumbuhkembangkan kreatifitas, bakat dan minat mahasiswa FH UII di bidang musik.

o         Menjalin ukhuwah islamiyah kepada civitas Akademik FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII   

 

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan

TURNAMEN BOLA KAKI ANTAR ANGKATAN FH UII

(TURBO KARANG FH UII 2009)

Memperebutkan trophy bergilir piala dekan FH UII    

         

Landasan Pemikiran

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan menyampingkan kegiatan–kegiatan yang dapat meningkatkat solidaritas antar sesama mahasiswa dan kegitan-kegiatan yang dapat menjaga kesehatan tubuh agar dapat me-refresh semua pikiran-pikiran yang ada dengan saling berbagi.  Bahkan karena terlalu cenderung monoton seperti itu tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aktivitas sehari-harinya dengan membuang-buang waktu saja untuk hal-hal yang bisa dikatakan tidak berguna bagi dirinya maupun orang disekitarnya, bahkan melakukan hal yang negatif pun tidak menutup kemungkinan mereka lakukan. Seolah-olah mereka telah lupa dengan perannya yang selama ini dibebankan diatas pundak mahasiswa yaitu : agent of social, agent of control, dan serta  Agent of change.

Oleh sebab itu perlu diadakannya kegiatan melalui Tournamen Bola Kaki Antar Angkatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebuah acara yang terkemas di dalamnya nilai-nillai sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya. Dengan acara tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengurangi rasa penat yang ada dalam diri mahasiswa dan menyadari perannya tersebut di dalam kampus bahkan di luar lingkup kampus. Dan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan tersebut maka harus didukung juga oleh sarana dan prasarana yamg memadai. Mengacu dari apa yang dipikirkan pada penjelasan di atas diperlukan kerjasama baikdari lingkup internal yaitu pihak dari kampus maupun pihak eksternal. 

Tema         :       “Meningkatkan rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi semangat sportivitas di kalangan civitas akademika FH UII melalui kegiatan olahraga bola kaki”

Waktu        :       Senin – Kamis, 09-19 Februari 2009

Tempat     :       Lapangan Batu Retno Bangun Tapan, Bantul Yogyakarta 

Peserta

o         Dokar FH UII

o         All Star A ( LKBH , PUSHAM , PUSDIKLAT, PSH  dan Lembaga lain)

o         All Star B (Angkatan ’01 -’03)

o         Mahasiswa Angkatan ‘04

o         Mahasiswa Angkatan ‘05

o         Mahasiswa Angkatan ‘06

o         Mahasiswa Angkatan ‘07

o         Mahasiswa Angkatan ‘08  

Tujuan

o         Mempererat rasa persaudaraan dalam civitas akademika di lingkungan FH UII.

o         Terciptanya suasana hiburan bagi civitas bola mania FH UII & Dokar (Dosen Karyawan) dalam bentuk olahraga.

o         Memajukan kreatifitas, dan menjunjung tinggi nilai sportifitas antara mahasiswa FH UII & Dokar dilapangan sehingga nilai tersebut dapat diambil hikmahnya nanti saat proses transformasi ilmu di kampus . 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII 

 

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang …>>>

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pembuatan dan penyusunan kontrak komersial yang biasa digunakan untuk kepentingan bisnis dan perdagangan. Selain itu pelatihan ini bertujuan memberikan bekal ketrampilan hukum praktis bagi peserta pelatihan dalam penyusunan kontrak-kontrak bisnis, diantaranya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU), Joint Venture Agreement (JVA), Franchise (waralaba), Keagenan, Distributor dan Perbankan. Pelatihan kontrak bisnis ini merupakan agenda tetap program Pusdiklat FH UII sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan hukum yang memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum (praktis) bagi mahasiswa, khususnya FH UII dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. (Kabid Pelatihan Pusdiklat FH UII, H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH)Penyelenggaraan Pelatihan Kontrak Bisnis tersebut akan dilaksanakan insyaallah pada :

Hari

:

Selasa-Rabu, 19 – 20 Agustus 2008

Pukul

:

08.00 s.d. selesai

Tempat

:

Ruang Audiovisual dan Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta

Materi

:

A. Penyusunan Kontrak :1.   Memorandum of Understanding (MoU);2.  Joint Venture Agreement (JVA);3.  Kontrak Franchise;4.  Kontrak Keagenan dan Distributor;Oleh  Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH. ( Dosen FH UII-Konsultan Hukum Bisnis );B. Penyusunan Kontrak Perbankan;Oleh : Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum (Legal Officer dan Dosen FH UII)

Untuk Informasi dan syarat-syarat pendaftaran, silahkan klik di website Pusdiklat pada www.pusdiklat-fh-uii.net atau hubungi Pusdiklat Laboratorium FH UII dengan nomor telp (0274) 379178 (ext) 129, pada jam kerja (Staf Pelatihan Pusdiklat Nur Khasanah Setiani, SH)

 

Active Image
Active Image“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

DISKUSI PANEL

KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA

Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII 


Latar Belakang.

“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian besar Negara-negara dunia yang hidup dan bergantung dari sektor pertanian yang pernah diberi gelar sebagai Negara swasembada beras. Seiring berjalannya waktu dan bergantinya pemerintah yang berkuasa, masa depan kaum petani menjadi suatu problem. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masalah tanah.

Tanah adalah masalah yang sangat berkaitan dengan masalah keadilan, karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Selama ini dalam rangka pembangunan, hukum tanah nasional mengalami banyak kritikan dan tantangan khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang perlu dilakukan dengan pendekatan yang mencerminkan pola pikir pro-aktif dilandasi sikap kritis dan obyektif.

Pendekatan kritis diperlukan untuk memberikan pemahaman hukum dan aspirasi yang melekat pada asas hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lahir pada tanggal 24 September 1960 dan dibuat pada masa Orde Lama, ternyata dalam pelaksanaannya telah mengalami penyimpangan. Nampak ketika hukum agraria yang diimplementasikan lebih banyak mengedepankan kepentingan penguasa dan para pemilik modal, sedangkan kepentingan rakyat dinegasikan demi “pembangunan”, khususnya kaum petani. Hal ini telah membawa petaka tidak hanya bagi kaum petani juga terhadap disintegrasi bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang tidak berhenti pada kuantitas peraturan namun pada kualitas kebijakan yang dihasilkan. Seperti halnya berbagai kebijakan yang diterbitkan pada dasawarsa terakhir, semakin memperlihatkan adanya kecenderungan untuk memberikan berbagai kemudahan atau hak yang lebih besar pada sebagian kecil masyarakat dan belum diimbangi dalam perlakuan yang sama bagi kelompok masyarakat yang terbanyak.

Hal yang mendasari adalah sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  “…untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, untuk dikuasainya tanah oleh Negara. Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa kebutuhan tanah bagi perseorangan, masyarakat dan Negara, memerlukan suatu kewenangan atau kekuasaan, kekuatan atau kemampuan, dan kecakapan yang berfungsi untuk memenuhi tujuan tersebut.

Pertanyaan yang muncul, sebagaimana dikemukakan oleh Winahyu Erwiningsih (2009) dalam disertasinya, adalah mana yang lebih didahulukan: masyarakat atau perseorangan? Apakah kebijakan pertanahan yang diterbitkan dapat merupakan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat?

Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Terdapat tiga konsep dasar dalam UUPA (Anonim, 2002:3), yaitu: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat; eksistensi dan wewenang Negara sebagai organisasi tertinggi bangsa dinyatakan dalam hak menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; serta pelaksanaan program landreform.

Cita-cita UUPA itu terlihat jelas sekali ketika konsep keadilan seperti yang pernah diungkapkan oleh Prof. Maria, bahwa di dalam hubungan antara Negara dan warga Negara, yang mengandung pemahaman bahwa warga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan kepada Negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa Negara berkewajiban untuk berbagi kesejahteraan kepada para warga negaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proporsional). Diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan menjadi: berbagai ketentuan yang dibuat itu hendaklah memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan untuk menerima bagian manfaat  tanah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak.  

Tujuan

1.     Meningkatkan kepedulian terhadap nasib para petani Indonesia.

2.     Meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya Hukum Agraria.

3.    Ikut serta mewujudkan masa depan petani yang adil dan membangun Negara Indonesia yang berorientasi pada keunggulan bangsa. 

Sasaran Kegiatan:

1.     Akademisi.

2.     Mahasiswa.

3.     LSM/Organisasi yang bergerak dalam bidang pertanian/Masyarakat Petani.

4.     Perwakilan pejabat/pegawai BPN se-DIY.

Pembicara:

1.     Dr.Hj. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan tema: “Hak Menguasai Negara atas Tanah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani” (aspek filosofis).

2.     Ir. Sri Susanti Amiyatsih, MS. (Kepala Kantor BPN DIY), dengan tema: “Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani”.

3.     Prof.Dr. Mochammad. Maksum (Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), dengan tema: “Peran Negara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani”

Waktu Pelaksanaan:

Kamis, 30 Juli 2009, 09.30-13.00 wib., di Ruang Sidang Utama lt.3, FH UII, jalan Tamansiswa nomor 158, Yogyakarta (55151).

Manual Acara:

Kamis, 30 Juli 2009

09.30 – 10.00        : Registrasi Peserta.

10.00 – 13.00        : Pokok Acara ( Diskusi Panel).

Susunan Kepanitiaan:

Penanggungjawab: Dekan FH UII

SC:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn.

E. Zainal Abidin, SH., MPA.

Moh. Hasyim, SH., M.Hum.

Mila Karmila Adi, SH., M.Hum. (ex officio)

OC:

Ketua                   :   Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Sekretariat          :   Sihminten

Andri Irawan

Bendaha              :   Karnen

Pubdekdok           :   Amir

Acara & Umum     :   Hernando

                                Reza.

                                Dimas

Penutup.

            Demikian proposal ini dibuat untuk dapat disetujui dan dilaksanakan sesuai rencana.

Yogyakarta, 1 Juli 2009

Ketua Departemen HAN,

ttd

H.Moh.Hasyim, SH., M.Hum.