Tag Archive for: pascasarjana

Active Image

Active ImageSebuah kebanggaan tersendiri bagi Fakultas Hukum UII, sudah banyak Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berkunjung ke Fakultas Hukum UII khususon ke Laboratorium Hukumnya. Dalam pekan pertama bulan Agustus ini saja sudah dua perguruan tinggi berkunjung ke FH UII. Adalah Universitas Prof.Dr.Hazairin SH yang berasal dari Propinsi Bengkulu, Selasa (2/8) kemarin melakukan kunjungan ke Laboratorium Hukum. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 205 peserta yang terdiri dari Rektor Dekan FH Hazairin dan mahasiswa tingkat akhir (semester 8) mengikuti kunjungan ini.

 Laboratorium Hukum FH Terima Kunjungan UNHAZ  Bengkulu

Active ImageJamuan penerimaan tamu diterima di Ruang Auditorium FH UII lantai 3 Jalan tamansiswo 158 Yogyakarta. Dan panitia penerimaan tamu terpaksa membuka ruang kuliah R III/07 karena tidak muatnya ruang auditorium. Rektor bersama rombongan diterima oleh Dekan dan pimpinan FH UII tepat pukul 13.30 wib.

Ceremonial acara dilakukan selama 20 menit, selanjutnya rombongan dibagi kedalam empat kelompok. Kelompok pertama yang dipimpin langsung oleh Rektor Hazairin mengikuti sharing dandialog bersama Pimpinan Fakultas Hukum, kelompok kedua  sebanyak 50 orang mahasiswa dan dosen pembimbing melakukan studi banding ke LKBH  di Jl Lawu 3 Kotabaru dan diterima oleh Direktur LKBH Zairin Harahap, SH Msi beserta staffnya. . Kelompok ketiga melakukan kunjungan di Ruang Diorama Hukum (yang baru saja diresmikan penggunaannya oleh Dekan) dan diguide oleh Ketua Laboratorium Hukum, Masyhud Asyahari. Sedangkan kelompok empat diterima oleh Kepala Pusdiklat (sdiwakili oleh Eko Rial Nugroho,Ka.Bid.Pendidikan) dan diterima di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.

Laboratorium Hukum mengalami perkembangan pesat selama dipimpin oleh Bopo Masyhud Asyhari SH MKn. Selain kompaknya kedua pusat studi dibawah asuhannya (PUSDIKLAT dan PKBH) juga berhasil membentuk sebuah Ruang diorama, dimana ruang ini selain berisikan berbagai rpoduk hukum nasional, international bahkan produk hukum daerah di wilayah DIY, juga menyediakan layar telekonferensi yang kedepannya bisa digunakan untuk akses langsung persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi. Langkah akses ini sudh dalam proses negosiasi dengan Ketua MK yang tidak lain adalah Prof DR.Mahfud MD SH SU yang notabene alumni FH UII juga. Selain itu juga Ruang Diorama ini dilengkapi dengan empat komputer yang dirancang sebagai IT Diorama untuk bisa mengakses isi diorama secara lengkap dalam bentuk software. Sedangkan hardkopinya pihak administrator yang setiap harinya jaga di ruang ini siap memberikan atau mencetakkan. Pokoknya service memuaskan begitu kata Sugeng Raharjo yang setia mendampingi para pengunjung setiap harinya.(ariyanti/arief SK)

 

Active Image

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

 

Active ImageTamansiswa (1/8), Diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Rektorat Universitas Islam Indonesia kolaborasi dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII berlangsung dengan menghadirkan tiga pembicara. Berbicara pada awal  diskusi Dr. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. yang mengungkap Keistimewaan Yogyakarta dari sisi pertanahan. Sebagai pembicara kedua Dr. Drs. Jaka Sriyana, M.Si. memberikan argumen dari sisi perekonomian. Sedangkan pembicara terakhir adalah Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,  M.Si. yang banyak menceritakan sejarah Yogyakarta sebagai daerah yang layak diistimewakan.

Sejarah keberadaan DIY diawali dengan adanya Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada tanggal 12 Pebruari 1755. Perjanjian yang ditandatangi oleh pihak Kompeni yang diwakili Hartingh, pihak Sunan Paku Buwono III yang diwakili oleh Patih Adipati Pringgalaya dan pihak Sunan Kabanaran yang diwakili Pangeran Natakusuma tersebut berisi 9 (sembilan) pasal kesepakatan. Salah satu pasal kesepakatan tersebut adalah Susuhunan berhak menjadi raja atas separuh wilayah mataram dengan gelar Sultan, namun harus sumpah setia kepada Kompeni beserta segenap keluarga dan keturunannya.

Active ImagePada tanggal 17 Maret 1813, berdasarkan kontrak politik antara Letnan Gubemur Jenderal Inggris (Thomas Stamford Raffles) yang diwakili oleh Residen Yogyakarta (John Crawfurd) dengan Paku Alam I maka lahirlah Kadipaten. Dengan demikian di DIY terdapat dua kerajaan, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Kasultanan) dan Kadipaten Pakulaman (Kadipaten). Kasultanan adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang wilayahnya meliputi sebagian Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan sebagian Kabupaten Kulonprogo. Sedangkan Kadipaten adalah kerajaan yang berpusat di Kota Yogyakarta yang mempunyai wilayah meliputi sebagian Kota Yogyakarta dan sebagian wilayah Kabupaten Kulonprogo yang dahulu disebut Adikarto.

Selain terikat dengan kesepakatan seperti tersebut di atas, dalam menjalankan pemerintahannya Sultan dan Paku Alam juga terikat oleh kontrak politik dengan Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan tiga kali kontrak politik (tahun 1877, 1921, dan 1940) yang pernah diadakan antara Sultan Yogyakarta dengan Pemerintah Kolonial Belanda, menunjukkan bahwa Kasultanan tidak tunduk begitu saja pada kekuasaan Hindia Belanda. Dengan kata lain Kasultanan memiliki otonomi. Kasultanan tidak diatur secara sepihak oleh Gubernur Jenderal Belanda. Kasultanan diperbolehkan menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum adat dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak politik. Begitu juga untuk Kadipaten mendapat perlakuan yang sama.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan NegaraRepublik Indonesia. Sehari kemudian yaitu pada tanggal 18 Agustusl945, Sultan dan Paku Alam mengirim surat kepada Soekarno-Hatta yang intinya menyampaikan Selamat atas berdirinya negara baru, negara Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 1945 Sultan – Paku Alam menyatakan di belakang Pimpinan Pemerintah RI.

Pemyataan tersebut direspon oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan kepada Sultan dan Paku Alam yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya sebagai Raja/Pemimpin yang berkuasa di daerah sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Piagam Kedudukan tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 19 Agustus 1945 dan baru disampaikan oleh Mr. Maramis dan Mr. Sartono pada tanggal 6 September 1945, di Yogyakarta.

Di tengah-tengah antara tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal ditandatanganinya Piagam Kedudukan dan tanggal 6 September 1945 yang merupakan waktu diterimanya Piagam Kedudukan, Sultan dan Paku Alam masing-masing mengeluarkan amanat yang terkenal dengan sebutan Amanat 5 September 1945, sebagai berikut:

a.   Kasultanan-Kadipaten berbentuk kerajaan yang merupakan DIY, bagian dari Republik Indonesia

b.  Kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan di tangan Sultan-Paku Alam.

c.   Hubungan Kasultanan-Kadipaten dengan Pemerintah RI bersifat langsung dan Sultan-Paku Alam bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Piagam Kedudukan dan Amanat 5 September 1945 tersebut dikuatkan oleh Amanat Sultan-Paku Alam tertanggal 30 Oktober 1945 yang berisi:

a.  Kasultanan-Kadipaten menjadi daerah istimewa

b.  Sultan IX dan Paku Alam VIII masing-masing sebagai Gubemur dan Wagub DIY

Piagam Kedudukan, Amanat 5 September 1945, dan Amanat 30 Oktober 1945, merupakan komitmen politik antara Pemerintah Pusat dengan Kasultanan dan Kadi pa ten sampai dengan saat ini belum dicabut, mcstinya tetap mengikat Pemerintah sekarang.

Landasan Yuridis Konstitusional

Pengaturan Keistimewaan DIY dalam konstitusi kita sangat kuat. Pasal 18 UUD 1945: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyaratan dalam sislem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Bahkan setelah diamandemenpun, UUD 1945 tetap mengakui daerah istimewa sebagaimana bunyi Pasal 18B ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Keistimewaan DIY juga diatur dalam undang-undang. Undang-undang dimaksud adalah UU 3/1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18 /1965, UU 5 /1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.

Pasal 225 UU 32/2004 berbunyi : Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang lain.

Adapun dalam Pasal 226 ayat (2) mengatur khusus keistimewaan DIY yang berbunyi: Keistimewaan untuk Provinsi DIY sebagaimana dimaksud dalam UU 22/1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DIY didasarkan pada Undang-Undang ini”.

Pasal 122 UU 22/1999 : “Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi DIY, sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.

UU 22/1999 ini tidak aspiratif, maka dari itu tidak dapat dilaksanakan alias mandul. Kita masih ingat, atas desakan rakyat Yogyakarta akhirnya proses pengisian jabatan Gubernur priode 2003-2008 mengabaikan UU 22 /1999 ini.

Dalam UU 5/1974, Pasal 91 hunif b di atur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala DIY yang ada pada saat mulai berlakunya UU 5/1974, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU 5/1974 dengan sebutan Kepala DIY dan Wakil Kepala DIY dan, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. UU 5/1974 merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI untuk mempertahankan kedudukan istimewa bagi DIY dengan keistimewaan yang terletak pada ketentuan tentang masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa yang tidak terikat pada ketentuan yang berlaku bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Perlu dicatal juga bahwa sebelum Indonesia mcmproklamasikan kemerdekaannya, Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman merupakan sebuah negara merdeka yang berbentuk kerajaan, yang kemudian berdasarkan amanat 5 September 1945 menggabungkan diri dengan NKRI. Selanjutnya Negara memberikan pengakuaan keistimewaan terhadap dua kerajaan tersebut dengan dikeluarkannya UU 3/50, tentang Pembentukan DIY yang antara lain pada Pasal 1 ayat (1) menetapkan” Daerah yang rneliputi Daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta” dan Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi”. Hal ini merupakan penghargaan negara RI terhadap DIY. Ruh keistimewaan DIY adalah Sultan otomatis ditetapkan oleh Presiden menjadi Gubernur DIY dan Paku Alam otomatis ditetapkan menjadi Wakil Gubernur DIY. Dengan dirumuskannya Pasal 1 tersebut berarti NKRI mengakui hak asal-usul DIY.

Peranan sejarah perjuangan DIY dalam perjuangan pergerakan nasional dapat dilihat pada saat situasi Jakarta sebagai ibukota RI yang dalam kritis karena ancaman Pemenntah Kolonial Belanda,Yogyakarta dijadikan sebagai ibukota RI sekaligus sebagai basis perjuangan untuk melakukan perlawanan terhadap imprelisme Belanda. Presiden beserta stafnya berkantor di Istana Gedung Agung Yogyakarta dan selama itu pembiayaan jalannya pemenntahan ditanggung oleh kasultanan Yogyakarta.

 Kesimpulan

Dari landasan sejarah dan landasan yuridis konstitusional tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pada masa Pemeritahan Hindia Belanda, Kasultanan dan Kadipaten diakui keberadaannya yang diatur dan dikuatkan dengan Perjanjian Giyanti dan Kontrak Politik.

2.    Pada masa awal kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno mengakui keberadaan DIY dengan mengeluarkan Piagam Kedudukan dan mengatur daerah istimewa pada UUD 1945.

3.    Keistimewaan DIY juga diatur dan dikuatkan oleh UU 3/ 1950, UU 22/1948, UU 1/1957, Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6/1959 (Disempurnakan), UU 18/1965, UU 5/1974, UU 22 /1999, dan UU 32/2004.


Active Image

Active ImageHotel Phonik. CLDS kembali menggelar diskusi dengan mengetangahkan tema Menegakkan Kedaulatan NKRI di Wilayah Perbatasan. Forum Diskusi Group ini digelar oleh CLDS (Pusat Studi hukum Lokal) FH UII  bekerjasama dengan MPR RI. FGD berlangsung hari ini Kamis (30/7) 2009 bertempat di Hotel Phoenix Jl Jenderal Sudirman Yogyakarta. Diagendakan berlangsung dari pukul 09.00 sd 15.00.

Active ImageHotel Phonik. CLDS kembali menggelar diskusi dengan mengetangahkan tema Menegakkan Kedaulatan NKRI di Wilayah Perbatasan. Forum Diskusi Group ini digelar oleh CLDS (Pusat Studi hukum Lokal) FH UII  bekerjasama dengan MPR RI. FGD berlangsung hari Kamis (30/7) 2009 bertempat di Hotel Phoenix Jl Jenderal Sudirman Yogyakarta. Diagendakan berlangsung dari pukul 09.00 sd 15.00. Hadir sebagai Key Note Speach beliau Dr. Wahid Ketua MPR RI. Bersama Beliau Prof. Sarwidi, MSCE., Ph.D. selaku Wakil Rektor I diminta oleh Rektor UII untuk membuka Focus Group Discussion tersebut.

Active ImageDalam rangka kerjasama CLDS Fakultas  Hukum Universitas Islam Indonesia dengan MPR RI untuk membicara beberapa permasalahan terkait dengan daerah perbatasan di Indonesia diskusi tersebut menghadirkan pembicara yang sekaligus telah melakukan penelitian di daerah perbatasan yaitu Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. bersama Saru Arifin, SH., LLM keduanya Dosen Fakultas Hukum UII serta ibu Endang Purwaningsih, SH., M.H. Dosen FH UGM. Ditemukan dalam diskusi tersebut banyak sekali permasalah. Permasalahan yang terkait dengan sengketa perbatasan maupun yang bersifat ekonomi, sosaial maupun pendidikan yang pada akhirnya juga bermuara pada permasalahan kedaulatan RI.

Rekomendasi yang diperoleh antara lain adalah dengan mengetahui kondisi riil di daerah perbatasan tentunya sangat rawan dengan konflik sekaligus degradasi nasionalismet. Dengan memberikan perhatian lebih khususnya kepada para penjaga perbatasan baik berupa kesejahteraan maupun persenjataan karena kondisi yang ada sangat memprihatinkan. Kesejahteraan tentu sangat diperlukan bagi rakyat di daerah tersebut. (Saryanti/arief)


 

Active Image
Active ImagePeresmian Diorama Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang berada di Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2009. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. yang telah berkenan untuk membuka secara resmi dengan ceremonial acara yang sederhana saja. Beliau mempunyai harapan agar para mahasiswa dapat memanfaatkan keberadaan diorama hukum ini dengan baik sebagaimana juga yang dipesan oleh Prof. Mahfud, MD.  …

Active ImagePeresmian Diorama Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang berada di Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2009. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. yang telah berkenan untuk membuka secara resmi dengan ceremonial acara yang sederhana saja. Beliau mempunyai harapan agar para mahasiswa dapat memanfaatkan keberadaan diorama hukum ini dengan baik sebagaimana juga yang dipesan oleh Prof. Mahfud, MD.  beberapa hari lalu yang juga berkunjung untuk melihat sekaligus memberikan bantuan berupa beberapa dokumen yang sangat diperlukan untuk melengkapi khasanah diorama.

Active ImageFasilitas yang disediakan berupa model pakaian resmi pengadilan yang terdiri dari Baju Toga hakim, pengacara, penuntut umum, pembela dan beberapa contoh lainnya, Contoh pakaian resmi pengadilan diharapkan agar mahasiswa dapat mengenal dengan baik ciri dan corak sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing personil  di pengadilan.  Contoh dokumen tersedia cukup banyak dan beragam. Dokumen berkas-berkas perkara, surat kuasa, perjanjian, dokumen sertifikasi halal, surat-surat lainnya seperti akta kelahiran, buku passport, akta surat tanah, dan lain sebagainya. Disediakan pula contoh dokumen dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui anjungan komputer di dalam ruang diorama. Dengan teknologi touchscreen pengunjungan lebih dimudahkan untuk menemukan dokumen yang diinginkan tersebut.

Active Image Dalam mewujudkan Diorama Hukum Fakultas Hukum UII ini memerlukan waktu cukup lama. Perintisan yang dilakukan sejak tahun 2005, jauh hari sebelum peristiwa gempa 23 Mei 2006. Terpaksa angan-angan yang baik ini terhenti karena proses kegiatan belajar mengajar (KBM) harus pindah ke Kampus Pusat Jl. Kaliurang. Baru setelah kepindahannya lagi ke Kampus Tamansiswa rencana tersebut kemudian disempurnakan menjadi sebuah realita yang siap dimanfaatkan oleh masyarakat umum terlebih para mahasiswa. Dengan dimotori oleh Bapak Rohidin salah satu dosen Fakultas Hukum yang saat ini dalam proses menyelesaikan Disertasinya di Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang, dibantu oleh Eko Rial Nugroho, SH, serta beberapa staff Pusdiklat Fakultas Hukum lainnya Diorama Hukum yang dahulu diimpikan dapat diresmikan. “Dengan segala kekurangan segenap tim mohon maaf, namun justru hal tersebut sepertinya yang dapat menjembatani para alumni yang aktif bergerak di bidang hukum dapat mensupport Diorama Hukum berupa bantuan dokumen dan fasilitas lainnya agar lebih sempurna”, kata Rohidin.

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional.

SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL

GAGASAN AMANDEMEN ULANG UUD 1945       

    

Landasan Pemikiran

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional. Transformasi kearah pembentukan sistem demokrasi hanya dimungkinkan bila didahului oleh perubahan fundamental dalam aturan konstitusi yang memberikan dasar bagi berbagai agenda demokrasi lainnya. 

Banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia setelah rezim orde baru runtuh telah memunculkan berbagai macam konflik dan perdebatan disegala aspek kehidupan di negara ini. Salah satu permasalahan yang mendasar yaitu perlunya melakukan reformasi konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia.   

Reformasi Konstitusi sudah pernah dilakukan oleh bangsa ini yaitu dengan melakukan Amandemen UUD 1945 dan telah memberikan hasil yang positif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia, namun sebagian masyarakat juga menilai hasil amandeman belum optimal, bahkan muncul kerancuan baik secara teoritis maupun substansif. UUD 1945  juga kembali mendapat gugatan dari sejumlah kalangan karena hasil amandemen dinilai banyak menimbulkan kekacauan antar lembaga negara.  

Tentunya hal tersebut sangat dikecewakan oleh berbagai kalangan, karena Amandemen yang pada mulanya diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi bangsa agar lebih baik malahan terkadang menimbulkan permasalahan baru dibidang ketatanegaraan seperti adanya benturan-benturan antar lembaga kekuasaan kehakiman (MA,MK, dan KY) dalam menjalankan kewenangannya. Disamping itu, Relasi kekuasaan Presiden dan DPR serta Calon Perseorangan Presiden maupun mengenai kewenangan DPD dan DPR yang masih sering menimbulkan konflik antar lembaga negara. 

Untuk itu perlu adanya sebuah gagasan amandemen ulang dalam mengatasi ”kesemrawutan” pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun harusnya dalam melakukan sebuah amandemen ulang diharapkan nantinya benar-benar terlepas dari unsur kepentingan politik. Pemuda (mahasiswa) merupakan pewaris masa depan bangsa, sejauh ini belum memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa disikapi pemuda dengan aksi-aksi yang seringkali bersifat parsial bagi penyelesaian persoalan itu sendiri. Di sisi lain peran pemuda juga masih di pandang sebelah mata saat ini, padahal  pemuda mampu berkontribusi lebih secara solutif dan real.  

Namun sejarah mencatat gerakan-gerakan pemuda yang muncul mulai dari Budi Utomo (1908) hingga pergerakan pemuda saat ini, yang terpresentasi dalam gerakan mahasiswa terus mengalami “metamorfosis” dalam rangka melakukan identifikasi diri dan aktualisasi diri. Landasan ideologis pemuda dan kemampuan nyata pemuda saat ini adalah dua hal yang harus dipenuhi pemuda, dalam istilah proposal ini adalah “patriotik” sebagai sikap mental pemuda dan kompetensi sebagai keahlian yang dimiliki pemuda dalam merespon persoalan dan memberikan alternatif solusi yang tepat.  

Melihat latar belakang tersebut perlu adanya kontribusi yang nyata oleh pemuda (mahasiswa) dalam hal memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang dalam merumuskan sebuah agenda besar mengenai amandemen ulang UUD 1945, sehingga peran pemuda (mahasiswa) dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa. Berdasarkan paparan diatas, maka kami Departemen Akademis, Kajian, dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam bermaksud untuk menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional mengangkat tema “Peran Pemuda Indonesia Dalam Merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”. Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tema

“ Peran pemuda Indonesia dalam merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”

Waktu  & Tempat

Seminar Nasional                   

Hari/Tanggal         : 20  Maret 2009                  

Waktu                  : 07.00 – 16.00 WIB               

Tempat                 : Ruang Auditorium Kahar Muzakkir   Kampus Terpadu UII (KONDISIONAL)

Lokakarya Nasional

Hari/Tanggal          :  20 s/d 22 Maret 2009

Waktu                   : 18.30 WIB  s/d  selesai

Tempat                  : GEDUNG SCC Keluarga Mahasiswa UII (KONDISIONAL)

Tujuan  :

  • Sebagai referensi Mahkamah Konstitusi untuk segera mengamandemen UUD

  • Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang lebih progresif

  • Masivasi gerakan mahasisawa menghadapi persoalan bangasa  

  • Terbentuknya wadah Silaturahmi dan Koordinasi BEM/LEM FH se-Indonesia 

Pelaksana

Departemen AKPSDM LEM FH UII

Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat.

Peradilan Semu Selenggarakan Diklat Anggota Baru

 

Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Kegiatan ini diikui oleh seluruh anggota baru Peradilan Semu yang berjumlah 23 orang, bertempat di ruang sidang utama FH UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

“Kegiatan ini merupakan pengenalan bagi anggota baru tentang sejarah PS dan eksistensinya sampai saat ini. Anggota baru juga diberikan materi hukum acara baik pidana dan perdata. Titik tekannya lebih pada agar mereka paham perbedaan praktik peradilan pidana dan perdata. Pemateri dalam kegiatan ini sengaja diambil dari kakak-kaka senior yang telah memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing, tujuannya biar anggota baru nanti lebih dekat hubungan emosionalnya dengan mereka”, ujar Rizki, Ketua Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII.

Diklat yang merupakan agenda rutin PS ini menampilkan beberapa materi dasar yang wajib diketahui oleh anggota baru, seperti bagaimana cara menganalisis kasus dan praktik beracara di pengadilan. Kedua materi itu wajib dikuasi oleh anggota PS sehingga mereka nantinya siap ketika diminta untuk membedah kasus dan melakukan praktik peradilan semu. Titik tekan pada dua hal itu yang membedakan Peradilan Semu LEM FH UII dengan lembaga intra atau ekstra lainnya.

 

 

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah.

TURNAMEN BADMINTON FH UII  

         

Landasan Pemikiran

Olahraga merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan manusia sehari- hari. Dengan berolahraga kita dapat memperoleh suatu manfaat baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Manfaat itu bisa berupa kesehatan maupun sikap mental yang baik. Salah satu sikap mental tersebut adalah keharusan menjunjung tinggi sportifitas dalam suatu pertandingan. Setiap atlet dituntut untuk bersikap dan berperilaku yang jujur dan  kesatria, juga menghormati hak dan kewajiban serta menempatkan diri dalam proprosi yang sesuai.  

Berangkat dari pemikiran diatas, maka Turnamen Badminton Antar Mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ingin diadakan sebagai suatu wadah penyalur bakat mahasiswa khususnya dalam olahraga badminton, mengingat belum adanya UKM tempat menyalurkan dan mengembangkan olahraga ini, walaupun peminat olahraga ini dikalangan mahasiswa Fakultas Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia cukuplah banyak. 

Tema

Dengan Turnamen Badminton Antar Mahasiswa dan Dokar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kita tingkatkan persaudaraan, prestasi, dan sportivitas dalam berolahraga di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Waktu

Minggu – Kamis, 01 s/d 05 Maret 2009

Tempat

Gedung RW III Jl. Taman Siswa 

Peserta :

o         Mahasiswa Aktif FH UII

o         Karyawan FH UII

o         Dosen FH UII 

Tujuan

o         Membina sportifitas

o         Terbinanya silaturahmi yang akrab antar mahasiswa, dosen dan karyawan

o         Media persiapan pembentukan UKM BADMINTON LEM FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII  

 

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk

MALAM UNJUK KREATIFITAS DALAM BERMUSIK ANGKATAN RINGAN TANGAN FH UII

(MUTILASI ANGKRINGAN FH UII) 

Landasan Pemikiran

Berangkat dari ide-ide sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UII, dimana memiliki persepsi yang sama dalam bidang musik untuk memberikan corak baru membentuk UKM musik  TM#158  pada tanggal 21 september 2001, yang memiliki tujuan mulia yaitu menaungi musisi-musisi yang berada di Fakultas Hukum UII untuk berkarya dan mengharumkan nama Fakultas Hukum UII. Nama TM#158 sendiri memiliki arti yaitu singkatan dari Taman Mahasiswa No. 158 yang tidak lain adalah lokasi dari kampuz Fakultas Hukum UII sendiri. Begitu banyak rintangan dan halangan yang mengiringi perjalanan eksitensi TM#158 untuk berkarya, namun dengan adanya niat, kemauan yang tinggi dan solidaritas antar anggota akhirnya TM#158 berhasil mengharumkan nama Fakultas Hukum UII, beberapa contoh yaitu menyabet penghargaan demi penghargaan  eksis ditiap event saat itu, namun seiring dengan berjalannya waktu seringkali  masalah-masalah yang sifatnya non-teknis internal terjadi seperti dampak gempa bumi yang mengakibatkan rendahnya semangat beberapa anggota TM#158 itu sendiri.             

Berhubung setelah UKM Musik Fakultas Hukum UII vakum dari kegiatannya, maka LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FH UII bermaksud untuk menghidupkan kembali dan memperkenalkan UKM Musik serta mengadakan regenerasi untuk kelanjutan dari musik Fakultas Hukum UII. Setelah di regenerasi serta akan bekerja sama dengan GRANAT (gerakan anti narkoba) dan kita juga akan mengadakan penggalangan dana bwt pendidikan yang bekerja sama dengan PAJAK, dengan kegiatan itu kita ingin menunjukkan bahwa musik tidak hanya sarat dengan hura-hura saja. 

Dalam acara ini kita mengangkat tema yaitu “REBORNISASI UKM MUSIK TM # 158 SEBAGAI WADAH KREASI INSAN ULIL ALBAB” yang berarti telah bangkit kembali wadah untuk berkreasi  mahasiswa Fakultas Hukum UII yang tidak lepas dari nilai-nilai keIslaman itu sendiri. Dimana bakat-bakat itu diasah dan dikembangkan lagi agar dapat berprestasi kembali khususnya dalam bidang musik.  Acara kali ini diselenggarakan di lapangan parkir belakang Fakultas Hukum UII dengan harapan agar acara ini terbuka untuk umum, baik mahasiswa UII khususnya maupun masyarakat Jogjakarta pada umumnya. Konsep dari acara ini adalah launching band Fakultas Hukum UII dan mengundang bintang tamu yang sedang naik daun di wilayah Jogjakarta.  

Tema     :   Rebornisasi Ukm Musik Tm # 158 Sebagai Wadah Kreasi Insan Ulil Albab”

Waktu    :   Sabtu, 28 Februari 2009

Tempat :   Lapangan Parkir Belakang FH UII

Bintang tamu

o         SKJ 94

o         Discomojoyo

o         Cacad Nada

o         Jeolus Lovers

o         Angglis Luka

o         UNISI

o         Band pendamping seluruh UKM Music UII 

Tujuan

o         Memperkenalkan kembali UKM TM # 158 kepada civitas Akademi FH UII.

o     Memotivasi mahasiswa FH UII agar menjauhi narkoba dan menjadi insan yang Ulil Albab yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.

o         Menumbuhkembangkan kreatifitas, bakat dan minat mahasiswa FH UII di bidang musik.

o         Menjalin ukhuwah islamiyah kepada civitas Akademik FH UII. 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII   

 

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan

TURNAMEN BOLA KAKI ANTAR ANGKATAN FH UII

(TURBO KARANG FH UII 2009)

Memperebutkan trophy bergilir piala dekan FH UII    

         

Landasan Pemikiran

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan menyampingkan kegiatan–kegiatan yang dapat meningkatkat solidaritas antar sesama mahasiswa dan kegitan-kegiatan yang dapat menjaga kesehatan tubuh agar dapat me-refresh semua pikiran-pikiran yang ada dengan saling berbagi.  Bahkan karena terlalu cenderung monoton seperti itu tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aktivitas sehari-harinya dengan membuang-buang waktu saja untuk hal-hal yang bisa dikatakan tidak berguna bagi dirinya maupun orang disekitarnya, bahkan melakukan hal yang negatif pun tidak menutup kemungkinan mereka lakukan. Seolah-olah mereka telah lupa dengan perannya yang selama ini dibebankan diatas pundak mahasiswa yaitu : agent of social, agent of control, dan serta  Agent of change.

Oleh sebab itu perlu diadakannya kegiatan melalui Tournamen Bola Kaki Antar Angkatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebuah acara yang terkemas di dalamnya nilai-nillai sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya. Dengan acara tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengurangi rasa penat yang ada dalam diri mahasiswa dan menyadari perannya tersebut di dalam kampus bahkan di luar lingkup kampus. Dan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan tersebut maka harus didukung juga oleh sarana dan prasarana yamg memadai. Mengacu dari apa yang dipikirkan pada penjelasan di atas diperlukan kerjasama baikdari lingkup internal yaitu pihak dari kampus maupun pihak eksternal. 

Tema         :       “Meningkatkan rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi semangat sportivitas di kalangan civitas akademika FH UII melalui kegiatan olahraga bola kaki”

Waktu        :       Senin – Kamis, 09-19 Februari 2009

Tempat     :       Lapangan Batu Retno Bangun Tapan, Bantul Yogyakarta 

Peserta

o         Dokar FH UII

o         All Star A ( LKBH , PUSHAM , PUSDIKLAT, PSH  dan Lembaga lain)

o         All Star B (Angkatan ’01 -’03)

o         Mahasiswa Angkatan ‘04

o         Mahasiswa Angkatan ‘05

o         Mahasiswa Angkatan ‘06

o         Mahasiswa Angkatan ‘07

o         Mahasiswa Angkatan ‘08  

Tujuan

o         Mempererat rasa persaudaraan dalam civitas akademika di lingkungan FH UII.

o         Terciptanya suasana hiburan bagi civitas bola mania FH UII & Dokar (Dosen Karyawan) dalam bentuk olahraga.

o         Memajukan kreatifitas, dan menjunjung tinggi nilai sportifitas antara mahasiswa FH UII & Dokar dilapangan sehingga nilai tersebut dapat diambil hikmahnya nanti saat proses transformasi ilmu di kampus . 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII 

 

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang …>>>

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pembuatan dan penyusunan kontrak komersial yang biasa digunakan untuk kepentingan bisnis dan perdagangan. Selain itu pelatihan ini bertujuan memberikan bekal ketrampilan hukum praktis bagi peserta pelatihan dalam penyusunan kontrak-kontrak bisnis, diantaranya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU), Joint Venture Agreement (JVA), Franchise (waralaba), Keagenan, Distributor dan Perbankan. Pelatihan kontrak bisnis ini merupakan agenda tetap program Pusdiklat FH UII sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan hukum yang memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum (praktis) bagi mahasiswa, khususnya FH UII dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. (Kabid Pelatihan Pusdiklat FH UII, H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH)Penyelenggaraan Pelatihan Kontrak Bisnis tersebut akan dilaksanakan insyaallah pada :

Hari

:

Selasa-Rabu, 19 – 20 Agustus 2008

Pukul

:

08.00 s.d. selesai

Tempat

:

Ruang Audiovisual dan Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta

Materi

:

A. Penyusunan Kontrak :1.   Memorandum of Understanding (MoU);2.  Joint Venture Agreement (JVA);3.  Kontrak Franchise;4.  Kontrak Keagenan dan Distributor;Oleh  Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH. ( Dosen FH UII-Konsultan Hukum Bisnis );B. Penyusunan Kontrak Perbankan;Oleh : Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum (Legal Officer dan Dosen FH UII)

Untuk Informasi dan syarat-syarat pendaftaran, silahkan klik di website Pusdiklat pada www.pusdiklat-fh-uii.net atau hubungi Pusdiklat Laboratorium FH UII dengan nomor telp (0274) 379178 (ext) 129, pada jam kerja (Staf Pelatihan Pusdiklat Nur Khasanah Setiani, SH)