Tag Archive for: peraturan perundang-undangan

Menjaga Marwah MK Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Untuk merealisasikan misinya mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan konstitusi yang independen, imparsial, dan adil. Serta salah satu misinya yaitu membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu mendukung penegakan konstitusi, Mahkamah Konstitusi membutuh orang-orang yang memiliki integritas dan kualitas keilmuan yang tinggi. Selain itu, seluruh elemen yang ada diinternal MK terutama para hakimnya harus mampu menjaga marwah dan kemuliaan lembaga ini agar dapat melahirkan putusan-putusan yang mencerminkan keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Sekalipun secara hierarki kelembagaan, MK setara dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, tetapi jika dilihat dari tugas dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi (hukum tertinggi di republik ini), maka menjaga marwah dan kewibawaan lembaga ini urgensinya melebihi dari lembaga-lembaga lainnya. Sehingga tidak berlebihan kiranya, UUD 1945 mempersyaratkan hakim MK haruslah seorang negarawan (Pasal 24C ayat 5 UUD 1945), sesuatu yang tidak dipersyarakatkan untuk jabatan-jabatan publik lainnya kecuali hanya untuk hakim MK.

Persyaratan ini tentu bukan sesuatu yang berlebihan, mengingat tanggungjawab hakim MK dalam melakukan penafsiran konstitusi yang bukan hanya sekedar secara gramatikal/ tekstual, tetapi juga menggali nilai-nilai moral yang terkandung dalam konstitusi itu sendiri. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian, keluasan ilmu dan kematangan jiwa.

 

Hakim Negarawan

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak memberikan defisi tentang makna negarawan. Oleh karenanya, setiap orang dapat saja memberikan kriteria yang berbeda-beda. Namun demikian, setiap orang hampir pasti bersepakat bahwa kriteria minimal dari seorang negarawan, ia adalah orang yang sudah selesai dengan kepentingan dirinya sendiri. Artinya, dia telah mewakafkan diri dan hidupnya hanya untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa sedikitpun ingin mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang sedang disandangnya.

Oleh karena jabatan dipandang sebagai amanah dan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka seorang negarwan tidak akan melakukan segala cara apalagi menghalalkan segala cara demi meraih jabatan-jabatan tertentu. Baginya, jabatan, terlebih sebagai hakim, merupakan mandat yang diberikan rakyat karena keagungan integritas dan keluasan cakrawala keilmuannya. Karena alasan inilah, sekalipun undang-undang dan putusan hakim posisinya sederajad, namun putusan hakim dianggap lebih tinggi nilainya karena kualifikasi seorang hakim berbeda dengan kualfikasi seorang wakil rakyat (DPR) yang berwenang membentuk UU. Menurut A.V. Dicey, moralitas pengadilan jauh lebih tinggi dari moralitas para politisi di parlemen untuk menetapkan suatu hukum. Karena itu, hukum buatan hakim dianggap lebih mencerminkan keadilan dan kebenaran daripada hukum buatan politisi

Dengan demikian, tindakan Ketua MK Arief Hidayat yang disinyalir melakukan lobi-lobi politik dengan DPR agar dirinya terpilih kembali sebagai hakim MK dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Sebagai calon incumbent, semestinya ia tidak perlu melakukan lobi-lobi politik apapun karena jika dirinya memiliki prestasi-prestasi yang gemilang, otomatis akan dipercaya lagi menjadi hakim MK. Aktifitas lobi-lobi politik ini justru mengindikasikan hal yang sebaliknya bahwa yang bersangkutan tidak memiliki prestasi yang prestisius sehingga untuk memperoleh kembali jabatannya harus melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar etika hakim.Belajar dari Pengalaman

Dalam usianya yang hampir memasuki tahun ke-15 ini, banyak hal telah terjadi di lembaga peradilan konstitusi ini baik prestasi maupun petaka. Semua prestasi tentu tidak perlu dibicarakan karena memang demikianlah sepatutnya. Namun terhadap berbagai kekurangan perlu dievaluasi agar dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Diantara hal-hal negatif yang menimpa lembaga ini, tertangkapnya dua mantan hakim MK yaitu Akil Muhtar dan Patrialis Akbar oleh KPK karena terlibat kasus korupsi merupakan mega skandal yang memporak-porandakan kewibawaan mahkamah.

Tentu ada banyak faktor kenapa hal itu terjadi, namun satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa proses dan mekanisme seleksi hakim MK yang berjalan selama ini belum sepenuhnya memberikan jaminan bahwa hakim terpilih adalah sosok yang ideal. Bahkan, penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pernah digugat ke pengadilan tata usaha negara karena prosesnya dianggap tidak transparan dan penuh barter politik.

Proses seleksi hakim MK merupakan pintu masuk utama untuk menjaring calon-calon yang berkualitas. Apabila dilevel ini terjadi penyimpangan dan intervensi politik, maka rasa-rasanya sulit mengharapkan calon hakim MK terpilih adalah seorang negarawan. Oleh karenanya, agar kejadian-kejadian buruk yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, penting untuk memastikan bahwa desas-desus adanya lobi-lobi politik atas terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai hakim MK perlu ditelusuri kebenarannya. Dewan etik MK perlu menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan untuk membutikan benar tidaknya kecurigaan publik bahwa ada aroma tidak sedap dalam kasus ini.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Absennya Djarot di Pelantikan Gubernur DKI

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Salah satu yang disoroti publik di tengah gegap gempitanya perayaan pelantikan gubernur/wakil gubernur baru DKI Jakarta adalah ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat. Pendapat publik terbelah menjadi dua: menyalahkan dan membenarkan. Pendapat pertama menganggap hal itu sebagai sikap yang tidak etis dan bukan merupakan sikap seorang negarawan. Terlebih absennya Djarot karena sedang berlibur. Sementara mereka yang tidak mempersoalkan, berargumen bahwa secara hokum memang tidak ada kewajiban, terlebih serah terima jabatan (sertijab) sudah diwakili oleh Sekda DKI Saefullah sebagai pelaksana harian (Plh).

 

Masa Jabatan Gubernur

Salah satu alasan yang dikemukakan Djarot atas ketidakhadirannya dalam pelantikan tersebut karena menganggap bahwa dirinya per hari minggu (15/10) masa jabatannya sudah berakhir dan telah ditunjuk Plh untuk melaksanakan tugas gubernur. Artinya, sejak hari minggu sampai dilantiknya gubernur yang baru, terjadi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta sehingga diperlukan Plh untuk mengisi jabatan tersebut.

Hal ini tentu sangat disayangkan karena desain pengaturan tentang masa jabatan gubernur tidak rancang sedemikian rupa agar terjadi kesinambungan antara kepemimpinan sebelumnya ke kepemimpinan berikutnya. Semestinya hokum mengatur bahwa masa jabatan Gubernur yang lama akan berakhir tepat pada saat dilantiknya Gubernur yang baru. Dengan cara seperti ini, ke depan diharapkan tidak akan ada lagi insiden di mana mantan gubernur tidak menghadiri sertijab dan pelantikan gubernur yang baru.

Di lembaga kepresiden, kontinyuitas masa jabatan kepemimpinan ini sudah terjadi karena masa jabatan Presiden yang lama akan berakhir tepat pada saat presiden yang baru dilantik dan disumpah. Sehingga dengan desain pengaturan seperti ini, dapat dipastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang memerlukan Plh.

 

Konvensi Ketatanegaraan

Dari sudut peraturan perundang-undanag, memang tidak ada keharusan bagi gubernur lama untuk menghadiri pelantikan gubernur yang baru. Namun demikian, kebiasaan selama ini menunjukkan bahwa seluruh gubernur lama selalu hadir dalam pelantikan gubernur baru. Kebiasaan ini dapat dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions) yang dalam perspektif hokum tata negara (HTN), konvensi merupakan salah satu sumber hokum tata negara. Oleh karenanya, konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan semacam itu juga dianggap harus ditaati sebagai konstitusi, yaitu dalam makna konstitusi yang tidak tertulis. Konvensi/kebiasaan ketatanegaraan sekalipun sifatnya tidak tertulis, namun dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara menurut undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal itu tetap dinilai penting secara konstitusional (constitutionally meaningful) (Jimly Asshiddiqie: 2006, 178).

Memang dibandingkan dengan sumber HTN lainnya seperti peraturan perundang-undangan, konvensi ketatanegaraan tidak memiliki kekuatan mengikat yang cukup kuat. Artinya, jika terjadi penolakan oleh pejabat negara dengan tidak lagi melaksanakannya, maka tidak ada sanksi apapun. Bahkan, pembangkangan terhadap konvensi tersebut dapat merubah konvensi/ kebiasaan ketatanegaraan yang telah ada.

Namun demikian, hadirnya konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber HTN menandakan bahwa peraturan tertulis saja tidak cukup untuk mengatur perilaku pejabat negara. Di luar itu, ada kebiasan-kebiasan baik (etika) yang mesti diperhatikan yang posisinya juga sama pentingnya dengan peraturan tertulis. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie dengan tegas menyatakan, baik the rule of law maupun the rule of ethics harus sama-sama menjadi pedoman bagi pejabat negara.

Kehadiran gubernur lama dalam acara pelantikan gubernur baru merupakan konvensi ketatanegaraan yang baik dan oleh karenanya perlu untuk terus dipertahankan karena hal ini dapat mendorong terciptanya kesinambungan atas program-program pemerintahan sebelumnya, menciptakan semangat persatuan dan kesatuan antar para pendukungnya masing-masing setelah sebelumnya dalam proses pilkada masyarakat terkondisikan dalam dua kubu yang saling berhadap-hadapan. Selain itu, sikap ini juga akan menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat bahwa kalah-menang dalam kontestasi pilkada adalah hal biasa.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Buku-HTN-Indonesia-FH-UII

Buku-HTN-Indonesia-FH-UIIDalam kurun waktu lebih kurang lima belas tahun selepas reformasi politik 1998-1999, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut untuk menemukan disain kelembagaan negara dan sistem hubungan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Banyak permasalahan  ketatanegaraan yang mencuat ke permukaan yang menarik untuk dikritisi. Buku ini mengkritisi 12 (duabelas) topik aktual di bidang ketatanegaraan, antara lain gagasan untuk menyatukan secara kelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi.

 

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ketika DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU No.4 Tahun 2014, Mahkamah Konstitusi justru membatalkan UU MK.

Kewenangan daerah dalam mengatur minuman beralkohol pasca Putusan MA No.42P/HUM2012 yang mengabulkan permohonan UU No.4 Tahun 2014, (FPI) untuk menggugurkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menarik dikaji, karena selama ini Keppres No.3 Tahun 1997 menjadi acuan Daerah dalam mengatur peredaran, pengendaian dan pengawasan minuman beralkohol di daerah.

Buku ini menawarkan berbagai gagasan dan solusi yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan kontemporer dari sudut pandang hukum Ketatanegaraan Indonesia. Diharapkan buku ini bisa menjadi pelengkap dari sejumlah literarur yang ada.| lihat buku |