Tag Archive for: prodi hukum

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan

TURNAMEN BOLA KAKI ANTAR ANGKATAN FH UII

(TURBO KARANG FH UII 2009)

Memperebutkan trophy bergilir piala dekan FH UII    

         

Landasan Pemikiran

Selama ini bisa kita lihat mahasiswa penuh dengan kegiatan yang mengarah bahkan condong ke akademis saja, sehingga mereka tidak memikirkan dan bahkan menyampingkan kegiatan–kegiatan yang dapat meningkatkat solidaritas antar sesama mahasiswa dan kegitan-kegiatan yang dapat menjaga kesehatan tubuh agar dapat me-refresh semua pikiran-pikiran yang ada dengan saling berbagi.  Bahkan karena terlalu cenderung monoton seperti itu tidak sedikit mahasiswa yang melakukan aktivitas sehari-harinya dengan membuang-buang waktu saja untuk hal-hal yang bisa dikatakan tidak berguna bagi dirinya maupun orang disekitarnya, bahkan melakukan hal yang negatif pun tidak menutup kemungkinan mereka lakukan. Seolah-olah mereka telah lupa dengan perannya yang selama ini dibebankan diatas pundak mahasiswa yaitu : agent of social, agent of control, dan serta  Agent of change.

Oleh sebab itu perlu diadakannya kegiatan melalui Tournamen Bola Kaki Antar Angkatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sebuah acara yang terkemas di dalamnya nilai-nillai sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya. Dengan acara tersebut diharapkan mahasiswa dapat mengurangi rasa penat yang ada dalam diri mahasiswa dan menyadari perannya tersebut di dalam kampus bahkan di luar lingkup kampus. Dan dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan tersebut maka harus didukung juga oleh sarana dan prasarana yamg memadai. Mengacu dari apa yang dipikirkan pada penjelasan di atas diperlukan kerjasama baikdari lingkup internal yaitu pihak dari kampus maupun pihak eksternal. 

Tema         :       “Meningkatkan rasa persaudaraan dan menjunjung tinggi semangat sportivitas di kalangan civitas akademika FH UII melalui kegiatan olahraga bola kaki”

Waktu        :       Senin – Kamis, 09-19 Februari 2009

Tempat     :       Lapangan Batu Retno Bangun Tapan, Bantul Yogyakarta 

Peserta

o         Dokar FH UII

o         All Star A ( LKBH , PUSHAM , PUSDIKLAT, PSH  dan Lembaga lain)

o         All Star B (Angkatan ’01 -’03)

o         Mahasiswa Angkatan ‘04

o         Mahasiswa Angkatan ‘05

o         Mahasiswa Angkatan ‘06

o         Mahasiswa Angkatan ‘07

o         Mahasiswa Angkatan ‘08  

Tujuan

o         Mempererat rasa persaudaraan dalam civitas akademika di lingkungan FH UII.

o         Terciptanya suasana hiburan bagi civitas bola mania FH UII & Dokar (Dosen Karyawan) dalam bentuk olahraga.

o         Memajukan kreatifitas, dan menjunjung tinggi nilai sportifitas antara mahasiswa FH UII & Dokar dilapangan sehingga nilai tersebut dapat diambil hikmahnya nanti saat proses transformasi ilmu di kampus . 

Pelaksana

Departemen BAKMA LEM FH UII 

 

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang …>>>

Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan PELATIHAN KONTRAK BISNIS yang ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga terbuka untuk umum. Pelatihan kontrak bisnis merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pembuatan dan penyusunan kontrak komersial yang biasa digunakan untuk kepentingan bisnis dan perdagangan. Selain itu pelatihan ini bertujuan memberikan bekal ketrampilan hukum praktis bagi peserta pelatihan dalam penyusunan kontrak-kontrak bisnis, diantaranya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU), Joint Venture Agreement (JVA), Franchise (waralaba), Keagenan, Distributor dan Perbankan. Pelatihan kontrak bisnis ini merupakan agenda tetap program Pusdiklat FH UII sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan hukum yang memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum (praktis) bagi mahasiswa, khususnya FH UII dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis. (Kabid Pelatihan Pusdiklat FH UII, H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH)Penyelenggaraan Pelatihan Kontrak Bisnis tersebut akan dilaksanakan insyaallah pada :

Hari

:

Selasa-Rabu, 19 – 20 Agustus 2008

Pukul

:

08.00 s.d. selesai

Tempat

:

Ruang Audiovisual dan Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta

Materi

:

A. Penyusunan Kontrak :1.   Memorandum of Understanding (MoU);2.  Joint Venture Agreement (JVA);3.  Kontrak Franchise;4.  Kontrak Keagenan dan Distributor;Oleh  Dr. Ridwan Khairandy, SH., MH. ( Dosen FH UII-Konsultan Hukum Bisnis );B. Penyusunan Kontrak Perbankan;Oleh : Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum (Legal Officer dan Dosen FH UII)

Untuk Informasi dan syarat-syarat pendaftaran, silahkan klik di website Pusdiklat pada www.pusdiklat-fh-uii.net atau hubungi Pusdiklat Laboratorium FH UII dengan nomor telp (0274) 379178 (ext) 129, pada jam kerja (Staf Pelatihan Pusdiklat Nur Khasanah Setiani, SH)

 

Active Image
Active Image“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

DISKUSI PANEL

KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA

Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII 


Latar Belakang.

“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian besar Negara-negara dunia yang hidup dan bergantung dari sektor pertanian yang pernah diberi gelar sebagai Negara swasembada beras. Seiring berjalannya waktu dan bergantinya pemerintah yang berkuasa, masa depan kaum petani menjadi suatu problem. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masalah tanah.

Tanah adalah masalah yang sangat berkaitan dengan masalah keadilan, karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Selama ini dalam rangka pembangunan, hukum tanah nasional mengalami banyak kritikan dan tantangan khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang perlu dilakukan dengan pendekatan yang mencerminkan pola pikir pro-aktif dilandasi sikap kritis dan obyektif.

Pendekatan kritis diperlukan untuk memberikan pemahaman hukum dan aspirasi yang melekat pada asas hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lahir pada tanggal 24 September 1960 dan dibuat pada masa Orde Lama, ternyata dalam pelaksanaannya telah mengalami penyimpangan. Nampak ketika hukum agraria yang diimplementasikan lebih banyak mengedepankan kepentingan penguasa dan para pemilik modal, sedangkan kepentingan rakyat dinegasikan demi “pembangunan”, khususnya kaum petani. Hal ini telah membawa petaka tidak hanya bagi kaum petani juga terhadap disintegrasi bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang tidak berhenti pada kuantitas peraturan namun pada kualitas kebijakan yang dihasilkan. Seperti halnya berbagai kebijakan yang diterbitkan pada dasawarsa terakhir, semakin memperlihatkan adanya kecenderungan untuk memberikan berbagai kemudahan atau hak yang lebih besar pada sebagian kecil masyarakat dan belum diimbangi dalam perlakuan yang sama bagi kelompok masyarakat yang terbanyak.

Hal yang mendasari adalah sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  “…untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, untuk dikuasainya tanah oleh Negara. Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa kebutuhan tanah bagi perseorangan, masyarakat dan Negara, memerlukan suatu kewenangan atau kekuasaan, kekuatan atau kemampuan, dan kecakapan yang berfungsi untuk memenuhi tujuan tersebut.

Pertanyaan yang muncul, sebagaimana dikemukakan oleh Winahyu Erwiningsih (2009) dalam disertasinya, adalah mana yang lebih didahulukan: masyarakat atau perseorangan? Apakah kebijakan pertanahan yang diterbitkan dapat merupakan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat?

Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Terdapat tiga konsep dasar dalam UUPA (Anonim, 2002:3), yaitu: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat; eksistensi dan wewenang Negara sebagai organisasi tertinggi bangsa dinyatakan dalam hak menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; serta pelaksanaan program landreform.

Cita-cita UUPA itu terlihat jelas sekali ketika konsep keadilan seperti yang pernah diungkapkan oleh Prof. Maria, bahwa di dalam hubungan antara Negara dan warga Negara, yang mengandung pemahaman bahwa warga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan kepada Negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa Negara berkewajiban untuk berbagi kesejahteraan kepada para warga negaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proporsional). Diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan menjadi: berbagai ketentuan yang dibuat itu hendaklah memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan untuk menerima bagian manfaat  tanah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak.  

Tujuan

1.     Meningkatkan kepedulian terhadap nasib para petani Indonesia.

2.     Meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya Hukum Agraria.

3.    Ikut serta mewujudkan masa depan petani yang adil dan membangun Negara Indonesia yang berorientasi pada keunggulan bangsa. 

Sasaran Kegiatan:

1.     Akademisi.

2.     Mahasiswa.

3.     LSM/Organisasi yang bergerak dalam bidang pertanian/Masyarakat Petani.

4.     Perwakilan pejabat/pegawai BPN se-DIY.

Pembicara:

1.     Dr.Hj. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan tema: “Hak Menguasai Negara atas Tanah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani” (aspek filosofis).

2.     Ir. Sri Susanti Amiyatsih, MS. (Kepala Kantor BPN DIY), dengan tema: “Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani”.

3.     Prof.Dr. Mochammad. Maksum (Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), dengan tema: “Peran Negara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani”

Waktu Pelaksanaan:

Kamis, 30 Juli 2009, 09.30-13.00 wib., di Ruang Sidang Utama lt.3, FH UII, jalan Tamansiswa nomor 158, Yogyakarta (55151).

Manual Acara:

Kamis, 30 Juli 2009

09.30 – 10.00        : Registrasi Peserta.

10.00 – 13.00        : Pokok Acara ( Diskusi Panel).

Susunan Kepanitiaan:

Penanggungjawab: Dekan FH UII

SC:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn.

E. Zainal Abidin, SH., MPA.

Moh. Hasyim, SH., M.Hum.

Mila Karmila Adi, SH., M.Hum. (ex officio)

OC:

Ketua                   :   Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Sekretariat          :   Sihminten

Andri Irawan

Bendaha              :   Karnen

Pubdekdok           :   Amir

Acara & Umum     :   Hernando

                                Reza.

                                Dimas

Penutup.

            Demikian proposal ini dibuat untuk dapat disetujui dan dilaksanakan sesuai rencana.

Yogyakarta, 1 Juli 2009

Ketua Departemen HAN,

ttd

H.Moh.Hasyim, SH., M.Hum.