Tag Archive for: Prof. Jawahir Thontowi

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaTamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik …
Tamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. dan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman yang senantiasa berkunjung kepada kaum akademisi senantiasa terjaga. Selain untuk mengasah ilmu namun juga untuk mendapatkan aspirasi, kritik dan saran dari para ilmuwan.
Diskusi dibuka prakata dari moderator Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D. dengan memperkenalkan pembicara bertiga yaitu Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. sebagai Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BH Kemlu RI. Pembicara kedua Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI. Dan pembicara ketiga yang tidak asing sebagai bagi mahasiswa FH UII yaitu Guru besar hukum internasional FH UII Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. pertama-tama menyampaikan Aspek Hukum perlindungan TKI dan Perkembangannya. Perlindungan TKI di LN semakin rumit. Masalah perlindungan saat ini menjadi isu yang sangat sensitive. Apapun yang terjadi oleh WNI kita di LN menjadi sorotan di dalam negeri. Saat ini yang paling hangat adalah perlindungan WNI di Negara konflik (Bagdad, Libya, Nepal, Suriah, Mesir, dll). Artinya masalah perlindungan tidak hanya soal TKI tetapi juga WNI di Negara-negara konflik / perang. Upaya evakuasi WNI terus dilakukan.
Yang sedang marak juga permasalahan terkait perdagangan manusia (human trafickking). Tercatat ada sekitar 1500 orang dan telah dibawa pulan sekitar 1000 orang. Korban human trafficking diusahakan diidentifikasi, dievakuasi, dan direhabilitasi. Saat ini WNI yang ternacam hukman mati di LN sekitar 215 orang. WNI terancam hukuman mati terbanyak di Saudai Arabia. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati adalah kasus narkoba.
Tren permasalahan yang muncul dikatakan oleh beliau bahwa sebagaimana Doktri Retno: dalam perlindungan WNI harus diukedepankan 4 hal: kepedulian, keberpihakan, empati, dan ikhlas. Dalam setahun rata-rata penyelesaian Kasus TKI lebih dari 70%. Sebagai contoh total kasus tahun 2014 ada 16.276 dan yang terselesaikan 11.954 kasus atau 73.45%. Tahun 2013 lebih besar lagi yaitu 81.52% dari 22.167 kasus. Namun dengan catatan TKI yang resmi sebesar 2.7juta ternyata dalam angkat TKI tidak resmi tercatat 4jutaan menyebabkan permasalahan tersendiri.
Dr. Iur Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait kedaulatan hukum Indonesia terhadap TKI di LN sering tidak tepat (batasan yurisdiksi). Euphoria masyarakat terhadap penjatuhan hukuman mati TKI di LN berbeda antara tahun 2011 dengan tahun 2015. Apakah yang terjadi? Karena kita juga menerapkan hukuman mati terhadap penjahat narkoba WNA pada tahun 2015. Seharusnya perlindungan WNI di LN tidak dipahami secara parsial, tetapi secara keseluruhan sebab banyak sekali dimensi perlindungan WNI di LN.
Yang dapat dilakukan oleh Negara di luar negeri adalah bentuk Instrument diplomatic dan Instrument konsuler. Perlindungan konsuler: memastikan WNI mendapatkan hak hukumnya dalam hukum acara Negara setempat. Perlindungan diplomatik: mengangkat isu perlindungan WNI menjadi isu antar Negara, bukan lagi antara perwakilan diplmatik dengan Negara setempat seperti yang dilakukan oleh Brazil, Australi terhadap WN nya yang dihukum mati di Indonesia.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., LL.M., Ph.D. mengutarakan globalisasi: menjadikan perlindungan WNI semakin rumit karena melewati batas yurisdiksi Negara. Salah satunya adalah TKI di LN. Indonesia merupakan Negara yang mensuplai sukup besar TKI ke LN. Indonesia telah meratifikasi konvensi ttg buruh, UU nasional juga sudah ada yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Tetapi, aturan-aturan yang sudah bagus tersebut tidak dapat dilaksanakan sebab Factor internal. TKI yang dikirim ke LN tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh standar internasional (unskilled, kurangnya pendidikan, kurangnya informasi). Tidak semua Negara penerima TKI belum meratifikasi konvensi perlindungan buruh dan di negaranya belum memiliki aturan hokum nasional tentang buruh. Selanjutnya masalah komunikasi (bahasa), tidak adanya laporan TKI tidak resmi, dan pekerjaan yang dilakukan di LN sebagian besar pekerjaan kasar.
Sangat menarik sehingga dalam satu termin pertanyaan saja ada enam peserta yang menanyakan secara kritis berbagai persoalan tentang TKI. Usai terjawab pertanyaan yang ditujukan kepada para pembicara acara ditutup tepat pukul 11.30 WIB dengan penyerahan kenang-kenangan dari Fakultas Hukum UII kepada Kantor Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Masing-masing diwakili oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. dengan  Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.
Materi:

Kamis 8 September 2011 Jam 14.00, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum UII, Keluarga Besar Fakultas Hukum mengadakan Syawalan dan Pelepasan Calon Haji serta Tasyakuran Program S-2 Ilmu Hukum yang pada bulan Juli 2011 telah mendapatkan Akreditasi dengan nilai A.

Acara yang dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. H. Rusli Muhamaad, SH., MH. dalam sambutannya menyatakan bahwa saat  ini merupakan momentum yang paling tepat untuk saling memaafkan dan sebagai Pimpinan fakultas mengajak seluruh keluarga besar FH UII untuk secara bersama-sama mengikhlaskan untuk saling memaafkan dan untuk tidak saling mengulang kesalahan yang sama di waktu-waktu mendatang serta bersama-sama  untuk saling berbuat kebajikan agar keluarga besar FH UII menjadi hamba-hamba yang dicintai oleh Allah Swt.Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH juga mengucapkan selamat kepada calon haji dari keluarga besar UII semoga diberikan kemudahan dan kesempurna an dalam menjalankan rukun-rukun haji dan menjadi haji yang mabrur serta berharap untuk mendo’akan supaya FH UII tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan hukum di masa-masa mend atang, kepada Program   S-2 Ilmu Hukum juga diucapkan selamat atas prestasinya sehingga  mendapatkan Akreditasi A.  Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH berharapkan Program Pascasarjana untuk  tetap terus berjuang supaya menjadi teladan bagi program pascasarjana yang lain. Terkait dengan Akreditasi Program S-2 Ilmu Hukum, Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum, Direktur Program Pascasarjana mengucapkan terimakasih terhadap Tim Akreditasi S-2, Pimpinan dan Staff Fakultas, Pusat-pusat studi di FH, LKBH dan Civitas Akademika atas support data yang telah diberikan serta ucapan terimakasih kepada Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. terhadap support yang telah diberikan sehingga pada bulan Juli Program S-2 Ilmu Hukum mendapatkan akreditasi A, untuk selanjutnya akan dilaksanakan workshop akreditasi bagi Program S-3, sehingga diharapkan kedepannya Program S-3 akan mendapatkan Akreditasi dengan nilai maksimal.
Sedangkan Bagya Agung Prabawa, SH., M.Hum selaku ketua Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) FH UII dalam ikrarnya menyatakan atas nama pengurus IKP menghaturkan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama berinteraksi, dan atas nama keluarga besar FH UII turut berbahagia dan turut mendoakan kepada calon haji  Bp. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. agar dalam melaksanakan ibadah haji diberikan kemudahan dan menjadi haji yang mabrur.
Pada kesempatan itu juga diberikan tausiyah oleh Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D, dengan mengacu kepada QS. Ali Imran 132-135 berharap bahwa setelah ramadhan 1432 H ini Keluarga besar FH UII dianugerahi oleh Allah SWT menjadi insan-insan dan hamba-hamba yang memperoleh kemenangan dengan dilandasi oleh ketaqwaan, pengendalian hawa nafsu dan menjadi muhlisin. Dengan demikian Allah SWT akan mengampuni dosa dan kesalahan seluruh keluarga besar FH UII serta berharap untuk  mampu secara ikhlas saling memaafkan sehingga mendapatkan kesuksesan karena ijin Allah yaitu kesuksesan tanpa menyingkirkan, menyakiti, atau bahkan mengorbankan orang lain. Diharapkan pula oleh Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph,.D dengan saling ikhlas memaafkan tidak akan terjadi Impeachment dalam bentuk apapun di lingkungan keluarga besar FH UII, sehingga FH UII tetap akan menjadi kepercayaan masyarakat luas dalam menyelenggarakan pendidikan hukum di negara Indonesia.

Â