Tag Archive for: Ratu Hemas dan SKLN

Berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ratu Hemas diberhentikan sementara sebagai senator DPD. Badan Kehormatan mengambil langkah tegas, sebab Ratu Hemas dinilai melanggar etika dan profesionalisme sebagai seorang senator. Ketidakhadirannya dalam beberapa rapat paripurna sebenarnya bukan tanpa alasan.  Baginya,  kepemimpinan Osman Sapta Odang di DPD tidak memiliki legitimasi yang absah. Ratu Hemas merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20/PHUM/2017. Dalam putusannya, MA menyatakan masa jabatan pimpinan DPD bukan 2,5 tahun melainkan 5 tahun. Tanpa disadari, kisruh ini  kembali membuka pertarungan lama antara dua kubu. Read more