Tag Archive for: Rusli Muhammad

Foto : Dekan FH (Dr. Rusli Muhammad SH MH) dan Ketua MHH PWA DIY (Pandam Nurwulan SH MH) saling bertukar cendera mata pada acara Seminar Regional

Foto : Dekan FH (Dr. Rusli Muhammad SH MH) dan Ketua MHH PWA DIY (Pandam Nurwulan SH MH) saling bertukar cendera mata pada acara Seminar Regional

Tamansiswa (uiinews) Sebanyak seratus peserta seminar regional memadati Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Seminar Regional dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi ManusiaSeminar Regional” ini terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah’ DIY.

 

Tamansiswa (uiinews) Sebanyak seratus peserta seminar regional memadati Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Seminar Regional dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia” ini terselenggara atas kerjasama Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah’ DIY. Kegiatan ini berlangsung setengah hari mulai pukul 09.00 sd 12.00 wib, Senin (9/12) diusung dalam rangka menyongsong dan memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia yang jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 ini.
DR. Rusli Muhammad, SH.,M.H. selaku Dekan FH UII dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Aisyiah DIY yang telah menjalin kerjasama dengan FH UII (cq. Departemen HTN dalam penyelenggaraan Seminar dengan Tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia” ini. Lebih lanjut Rusli mengatakan bahwa sebetulnya posisi perempuan saat ini sudah kuat dibandingkan pada jaman nenek moyang atau jaman jahiliyah dahulu. Kalau dulu perempuan bagaikan ‘daun pisang’ dipakai hanya pada musim hujan dan setelahnya dibuang. Namun alhamdulilah sekarang ini posisi perempuan semakin menguat hampir sejajar dengan kaum pria. Bahkan ada pepatah mengatakan bahwa sebuah negara atau keluarga tanpa wanita tiada artinya. Sehingga pada system pemerintahan, posisi perempuan ini diatur dengan undang-undang. Diantaranya Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur kuota keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen. Namun Rusli juga sedikit menitipkan pesan kepada para peserta yang sebagian besar adalah kaum Hawa ini, bahwa kalau perempuan sudah keluar rumah (entah itu menjadi anggota legislative, menjadi Bupati, Gubernur atau menjalani karier lainnya) harus ekstra berhati-hati, karena mereka itu akan diintai oleh seribu bahkan sejuta gangguan baik berupa gangguan syetan maupun iblis. Sehingga tidak sedikit pula kaum perempuan yang duduk di kursi DPR/MPR maupun menjadi Birokrasi lainnya akhirnya meringkuk di balik jeruji penjara.
Dalam sambutannya Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Wilayah Aisyiah ( PWA) DIY, Pandam Nurwulan SH MHum yang dikuatkan oleh Ketua Pengurus Wilayah Aisyiah (PWA) DIY, Hj. Siti Zulaikhah mengatakan bahwa kali ini MHH PWA DIY berhasil mengadakan kerjasama dengan Departemen HTN FH UII dalam bentuk Seminar Regional tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia”, terima kasih diucapkan kepada FH UII melalui Departemen HTN yang telah berkenan ikut andil demi terselenggaranya kegiatan ini. Seminar ini diagendakan untuk menyongong dan memperingati Hari HAM se-dunia yang tepatnya jatuh pada besok Selasa (10/12). Dalam kesempatan ini MHH PWA DIY yang mempunyai program unggulan Biro Konsultasi Keluarga dan Bantuan Hukum Nurul Sakinah berniat akan merelounching kegiatan bidang tersebut. Sebab keberadaan biro layanan hokum ini sebenarnya sudah ada sejak tahun kemarin, namun kurang berjalan dengan baik. Sehingga mulai tahun ini 2014 akan diaktifkan kembali keberadaannya, maka dengan mengucapkan ‘Bismillahirrohmanirrohiem’ kegiatan Layanan Biro Konsultasi Keluarga dan Bantuan Hukum Nurul Sakinah dinyatakan dibuka, begitu sambut Ketua PWA DIY mengakhiri paparannya.
Seminar ini menghadirkan tiga nara sumber, diantaranya Dr. Ni’matul Huda SH MHum, dan Dr. Drs. Muntoha SH M.Ag. (keduanya Dosen FH UII) serta Siti Ghoniyatun,SH (Komisioner KPU DIY (Perempuan dalam Realitas Pencalonan Anggota Legislatif dalam Pemilu Tahun 2014)dengan didampingi moderator Sri Hastuti Puspitasari SH MH. (sariyanti)
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia
bedah-buku-kemandirian-peradilan-indonesia

Fakultas Hukum UII. Selasa, 25 November 2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai tiga Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” dengan pembicara Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. (Penulis) dan Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH. serta Moderator Ratna Hartanto, SH., L.LM.
 
Ketua PSH, Dr. Ridwan, SH., MH., dalam pembukaannya menyatakan bahwa “Kegiatan bedah buku ini sebenarnya merupakan rutinitas yang merupakan oleh-oleh dari para dosen peraih gelar doktor untuk disampaikan kepada Civitas Akademika. Disamping sebagai rutinitas menurut Dr. Ridwan, SH., MH., kegiatan ini juga merupakan suatu tradisi yang baik dan harus terus dilanjutkan karena melalui kegiatan ini dapat saling memberikan informasi yang sudah dikaji melalui penelitian yang ilmiah”.
 
Acara Bedah Buku “Kemandirian  Peradilan Indonesia” tersebut berlangsung hingga pukul 11.30, dihadiri oleh beberapa Dosen Fakultas Hukum UII, Tamu Undangan, mahasiswa S1,  mahasiswa program pascasarjana dan kalangan umum serta diakhiri dengan pemberian doorprise berupa empat buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” untuk empat penanya terbaik.
 
Berikut ini hasil resume Bedah Buku “Kemandirian Peradilan Indonesia” yang disusun oleh Naviatul Munawaroh Staff PSH |Klik Disini |

 
 

Logo UII
Logo UIIKampus  UII Cik Di Tiro,Jum’at (7/3) dihadapan Ketua Dewan Penguji Sidang Terbuka (Promosi Doktor) Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH., kandidat Doktor H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul Kontrak Bisnis Syariah: “Studi Mengenai Penerapan Prinsip-prinsip Syari’ah dalam Pembiayaan pada Bank Syariah di Indonesia.
Dewan Penguji lainnya adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. adalah Promotor belia, Dr. Abdurrahman, SH., M.H., sebagai Co Promotor dan anggota Dewan Penguji adalah Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH., Prof. Dr. Khoirudin Nasution, M.A., Prof. Dr. Amir Mu’alim, MIS., serta Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.
Kontrak bisnis merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar dalam penentuan dan pelaksanaan hak serta kewajiban dalam kegiatan bisnis guna memberikan jaminan kepastian hukum. Kontrak bisnis tidak hanya digunakan dalam kegiatan bisnis konvensional namun juga telah ditemukan dalam kegiatan bisnis berbasis prinisip syariah. Bank syariah sebagai salah satu institusi keuangan syariah juga banyak mengadopsi kontrak ini untuk kegiatan pembiayaan bagi para nasabahnya. Namun pada prakteknya, perbankan syariah di Indonesia masih mengacu pada kontrak pembiayaan yang belum sepenuhnya mengadopsi hukum Islam. Oleh karenanya, penerapan kontrak bisnis dalam pembiayaan bank syariah masih perlu banyak penyempurnaan sehingga dapat sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum syariah ekonomi Islam.
Sebagaimana diungkapkan oleh Aunur Rohim Faqih, SH, M.Hum dalam sidang terbuka promosi doktor pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Dalam sidang terbuka yang digelar di Kampus UII, Jl. Cik Di Tiro No. 1, Yogyakarta, Jum’at (7/3), promovendus yang juga dosen FH UII ini mengetengahkan disertasi berjudul “Kontrak Bisnis Syariah Studi Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pembiayaan pada Bank Syariah di Indonesia
Sidang ini dipimpin oleh Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH, MH, sementara bertindak sebagai promotor dan co-promotor adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA dan Dr. Abdurrahman, SH, MH. Sedangkan susunan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, MH, Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA, Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS, dan Drs. Agus Triyanta, MA, MH, Ph.D.
Ia menyebut akad mudharabah dan musyarakah yang selama ini menjadi landasan bank syariah dalam prakteknya hanya menerapkan sistem bagi pendapatan (revenue sharing). Padahal yang ideal seharusnya menggunakan prinsip bagi hasil dan rugi (profit and loss sharing). “Nabi mensyaratkan sebuah usaha memiliki perimbangan risiko yang sepadan antara pemilik modal dan peminjam modal sehingga tercipta prinsip keadilan dan kesetaraan”, kritiknya.
Aunur Rohim juga menambahkan meski demikian penerapan kontrak pada pembiayaan bank syariah tidak dapat dikatakan bertentangan dengan hukum Islam. “Selama akad dalam bank syariah membawa manfaat, maslahah, dan tidak menimbulkan kerugian atau memberatkan”, katanya. Ia mengajukan argumen bahwa sepanjang kontrak mengandung aspek-aspek tersebut dan tidak ada ketentuan syariah yang melarang maka dapat dikatakan kontraknya sesuai dengan hukum Islam.
Oleh karenanya, Aunur Rohim menyarankan ke depan harus ada pembenahan sistem dalam praktek bisnis bank syariah. “Diperlukan pengembangan produk hukum yang dapat memayungi semua kegiatan bisnis syariah baik secara materiil maupun formil”, tandasnya. Di sinilah terletak peran para ahli hukum Islam dan pakar ekonomi syariah untuk merumuskannya.
Setelah melewati sidang terbuka, Ketua Sidang menyatakan bahwa Aunur Rohim dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum. Dengan ini, ia menjadi doktor ke-37 yang dihasilkan oleh Program Pascasarjana FH UII dan doktor ke-56 yang lulus dari UII. (uii.ac.id)
Temu-Wali-2013-FHUII
Temu-Wali-2013-FHUII

Fakultas Hukum, 27 Oktober 2013. “Dengan ketentuan Grade yang tinggi, pada tahun akademik 2013/2014 ini calon mahasiswa yang mendaftar di FH UII sebanyak 2608, lolos seleksi UPCM sebanyak 680, mengundurkan diri sebanyak 90, mahasiswa diterima yang melakukan registrasi sebanyak 549 mahasiwa” Hal ini disampaikan oleh Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH, dekan FH UI pada acara temu orang tua/wali mahasiswa baru T.A. 2013/2014.

“Saat ini FH UII dalam menerima mahasiswa lebih memprioritaskan aspek kemampuan akademik berdasarkan test UPCM dibandingkan aspek yang lainnya”, oleh karena itu  Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. mengucapkan selamat kepada Bpk/Ibu Orang Tua/Wali mahasiswa baru yang putra-putrinya diterima untuk mengikuti pendidikan tinggi ilmu hukum di FH UII. Lebih jauh Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH  menyampaikan “Saat ini yang menjadi kebanggan bagi kita semua adalah jaminan kualitas yang diberikan oleh FH UII yang sudah mendapatkan kepercayaan dari para alumni dan masyarakat, sehingga dengan kerjasama antara orangtua/wali dengan civitas akademika FH UII tidak ada beban berat untuk mencapai yang dicita-citakan”, dengan momen ini beliau berharap forum ini sebagai ajang silaturahmi untuk menjalin komunikasi dan ikut melakukan pengawasan proses pendidikan sehingga anak didik dapat belajar dengan baik  dan menjadi alumni FH UII yang menjadi sarjana hukum yang mempunyai peran dimasyarakat serta dapat bersaing dengan sarjana-sarjana hukum dari perguruan tinggi lain.
Pada kesempatan tersebut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH selain secara resmi membuka acara temu orangtua/wali mahasiswa juga berkenan menerima penyerahan mahasiswa secara simbolik yang dilakukan oleh wakil orang tua/wali mahasiswa baru Mustaqim, S.Ip., M,Si., dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan serta mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu orang tua/wali mahasiswa  di FH UII serta
Pada acara temu orang tua/wali mahasiswa baru T.A. 2013/2014 juga berkenan menyampaikan Sistem Pendidikan dan Proses Akademik di FH UII serta penghargaan kepada 13 mahasiswa peraih IP Semester tertinggi angkatan 2012 oleh Ketua Program Studi (S1) ilmu Hukum, karimatul Ummah, SH., M.Hum., dan penyampaian Layanan Informasi Akademik bagi orang tua/wali mahasiswa baru oleh Dr. Drs. Rohidi, M.Ag., serta dialog antara orang tua/wali mahasiswabaru dengan jajaran pimpinan  fakultas.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai III Kampus FH UII Jalan tamasiswa tesebur berlangsung selama empat jam dan dihadiri oleh Segenap pimpinan fakultas, dosen pembiming akademik, pendamping dosen pembimbing akademi serta 192 orang tua/wali mahasiswa yang datang dari berbagai penjuru daerah dan tanah air.

 
 
Temu-Wali-2013-FHUII
Temu-Wali-2013-FHUII

Fakultas Hukum, 27 Oktober 2013. Dalam era transparansi dan keterbukaan, saat ini masyarakat ingin mengetahui kinerja atau apa yang dilakukan oleh organisasi publik atau organisasi privat. Disinilah kualifikasi pendidikan hukum sangat dibutuhkan, hal ini disampaikan oleh Mustaqim, S.Ip., M,Si., wakil dari orang tua/wali mahasiswa baru pada acara temu orang tua/wali mahasiswa baru T.A. 2013/2014.

Mustaqim, S.Ip., M,Si yang juga menjabat sebagai Direktur RSJ. Prof. Dr. Soerojo, Magelang tersebut lebih jauh mengungkapkan “karena kebetulan saya bekerja di bidang kesehatan, saat ini banyak terjadi mall praktek maka disinilah ahli hukum dapat melakukan pendampingan”. Dengan latar belakang inilah beliau mempercayakan pendidikan putranya di FH UII. Namun disamping latar belakang tersebut ada beberapa pertimbangan beliau untuk mempercayakan pendidikan putranya di FH UII diantaranya adalah: “Image masyarakat kalau ingin jadi ahli hukum, kuliah saja di FH UII jogja sebab tidak semua fakultas hukum di jogja membuka program doktor, dosen yang berkualitas dan dikenal luas dimasyarakat serta adanya sinergitas dan sinkronisasi antara kemampuan akademik, akhlaq dan moral yang sudah diberikan di UII”, kata beliau.
Oleh karena itu pada kesempatan acara ini Mustaqim, S.Ip., M,Si mengajak kepada segenap Orang tua/wali masiswa, pimpinan serta dosen untuk menjalin kerjasama dan komunikasi dengan baik sehingga anak-anak dapat lulus dengan memuaskan di FH UII.
Pada kesemptan tersebut Mustaqim, S.Ip., M,Si juga berkenan melakukan penyerahan mahasiswa secara simbolis kepada pimpinan fakultas yang diterima oleh Dekan FH UII, Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.

 
Logo UII
Logo UIISabtu 28 September 2013. Bertempat di Oxalis Hotel Magelang, Fakultas Hukum Universitas Islam Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Rakorja untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2014. Rakorja kali ini diikuti oleh tiga puluh empat peserta yang terdiri dari jajaran struktural yang meliputi: pimpinan fakultas, pimpinan program studi, ketua departemen, pusat studi serta jajaran kepala divisi.
 
Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., selaku dekan dalam arahannya menyampaikan bahwa rakorja kali ini merupakan rakorja terakhir dari periode pimpinan sekarang, sehingga pada akhir periode ini diharapkan akan muncul karya-karya yang brilian yang akan selalu dikenang bahkan akan dicatat dengan “tinta emas”pada masa-masa yang akan datang, dapat dilaksanakan oleh unit-unit dan bermanfaat bagi FH UII secara khusus serta bermanfaat secara luas bagi masyarakat.

 
Lebih lanjut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., berharap setiap program kerja  yang tersusun harus terinspirasi dari  tujuan strategis yang terdapat pada Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas sehinga dapat diformulasikan ke dalam RKAT tahun 2014. Disamping itu Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., juga berharap, meskipun saat ini kita sudah berhasil membangun character building bagi civitas akademika namun beliau menegaskan bahwa metode Student Centered Learning dan Problem Based Learning pada metode pembelajaran di FH UII tetap tidak boleh dikesampingkan, karena metode ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun dan mengembangkan Character Building civitas akademika FH UII.
 
Pada kesempatan tersebut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.,  selain berkenan untuk membuka rakorka 2014 juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran serta komitmen para pejabat struktural di lingkungan FH UII, karena meskipun rakorja tahun diselenggarakan di luar kota serta dilaksanakan pada hari libur, alhamdulillah semuanya bisa hadir untuk mengikuti rakorja. Rakorja yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari tersebut rencananya akan ditutup pada Minggu, 29 September 2013 pada pukul 12.00. Semoga sukses…..

 
 Fakultas Hukum UII, Jum’at 7 Desember 2012. Bertempat di R.Sidang Utama FH UII, segenap Pimpinan dan Tenaga Kependidikan FH UII menerima kunjungan Pimpinan dan Tenaga Kependidikan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang dipimpin oleh Dekan FH UNS Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum.
Fakultas Hukum UII, Jum’at 7 Desember 2012. Bertempat di R.Sidang Utama FH UII, segenap Pimpinan dan Tenaga Kependidikan FH UII menerima kunjungan Pimpinan dan Tenaga Kependidikan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang dipimpin oleh Dekan FH UNS Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum.
Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. selaku Dekan FH UII dalam sambutannya menyatakan bahwa menerima kunjungan dari FH UNS merupakan suatu kebanggan tersendiri, karena dalam sejarah FH UII baru pertama kali ini Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UII dikunjungi oleh Perguruan Tinggi (PT) Negeri. “Biasanya justru kami yang datang ke PT negeri, dan hal ini seperti mimpi yang menjadi kenyataan”, kata Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.
Lebih jauh Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. menyampaikan, “Pertemuan antara Pimpinan dan Tenaga Kependidikan dua PT ini pasti akan membawa kebaikan, bertemu untuk membangun Fakultas Hukum dan penegakkan hukum di Negara Indonesia. Suatu penghargaan yang tidak pernah terpikirkan bisa di kunjungi oleh FH UNS, banyak tokoh-tokoh yang dijadikan guru oleh FH UII bahkan tidak hanya sebatas studi banding saja bahkan ada tokoh FH UNS yang dijadikan konsultan untuk Akreditasi dan pengembangan proses belajar mengajar dan saat ini sudah ada kerjasama antara pascasarjana FH UII dan UNS untuk meningkatkan kualitas mahasiswa pascasarjana”. Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. berharap dari pertemuan ini disamping membahas layanan oleh tenaga kependidikan akan ada pula kerjasama lebih lanjut di bidang pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Negara Indonesia yang berdasarkan Hukum.
Sedangkan Dekan FH UNS Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum menyampaikan, atas nama Pimpinan dan rombongan mengucapkan terimakasih karena telah diterima dengan secara luar biasa. UNS merupakan PT yang lebih muda dari UII sehingga dengan kunjungan ini UNS dapat menggali yang ada di UII, meskipun lebih muda dan dalam pelayanan sudah bersertifikasi ISO, saai ini UNS akan terus berpacu untuk menyamai dengan PT yang lebih tua. Menurut Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum, FH UNS datang ke FH UII atas rekomendasi dari Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., (Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., saat ini sebagai salah satu konsultan akreditasi Program Studi Ilmu Hukum S1 FH UII). Prof. Dr. Hartiwi Ningsih, SH., M.Hum. juga berharap pada pertemuan ini dapat secara bersama-sama saling belajar dan kedepannya FH UII dapat juga berkunjung ke FH UNS.
Pada kunjungan tersebut selanjutnya diadakan sambung rasa yang dipandu oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. tentang pelayanan kepada mahasiswa, orang tua dan stake holder yang merupakan Tugas dan Wewenang Tenaga Kependidiakan terbagi dalam 3 kelompok yaitu (1) Pelayanan Bidang Administrasi Akademik, Perpustakaan dan IT (2) Pelayanan Administrasi Keuangan (3)Pelayanan Administrasi umum dan rumah Tangga.
Fakultas Hukum (FH) UII, Sabtu, 1 September 2012. Rakorja tahun  2012 hari ini terlaksana dalam rangka untuk menyusun Program Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013, meskipun tahun 2013 masih lama, tetapi RKAT 2013 sudah harus  dipersiapkan. Disamping  mengikuti aturan universitas hal ini juga terkait penentuan anggaran yang mengikuti adanya penerimaan mahasiswa baru, harapannya di akhir bulan Agustus 2012, RKAT 2013 dan penyusunan anggaran ditingkat fakultas bisa diselesaikan dan dapat segera diajukan ke Universitas. Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FH UII Dr. H Rusli Muhammad, SH., MH. ketika memberikan sambutan Pelaksanaan Rakorja tahun 2012 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai III. Lebih jauh  Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH, menyatakan bahwa Rakorja ini dilaksanakan untuk melakukan: (1) Koordinasi dan sinkronisasi program atau aktivitas yang akan dilaksanakan di fakultas yang meliputi kesesuaian Visi-Misi, Renstra dan RKAT Universitas dengan Visi-Misi, Renstra dan RKAT Fakultas  serta melakukan sinkronisasi program-program diantara unit-unit yang ada (2) Sinkronisasi Pelaksanaan Program Kerja di unit-unit  (3) Sinkronisasi Anggaran antara jumlah anggaran dengan aktivitas yang akan dilakukan. Dengan demikian maka, muara sinkronisasi program kerja tersebut adalah terwujudnya RKAT tahun 2013, sehingga  dengan tersusunnya RKAT yang sinkron dengan hal-hal tersebut diatas Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. Berharap Fakultas Hukum UII pada tahun 2013 dapat terbangun lebih baik lagi dibandingkan pada tahun yang lalu.

 
 Tamansiswa (uiinews) Bulan Suci Romadhon telah tiba, suatu bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam yang bertaqwa. Sebagaimana tahun-tahun yang lalu, guna menjalin silaturohmi dan ukuwah Islamiyah keluarga besar Fakultas Hukum UII menyelenggarakan buka puasa bersama.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang sidangUtama lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada Jumat (3/8) pukul 16.30 wib. Kurang lebih 150  undangan  keluarga besar yang terdiri dari dosen karyawan, perwakilan mahasiswa dan pegawai purna tugas memenuhi ruang siding dan ruang kuliah 3/7 tersebut.
Buka puasa bersama keluarga besar FH UII dibuka oleh Dekan FH UII, DR. Ruslu Muhammad SH MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih tiada tara atas kehadiran para undangan sekalian. Semoga media tali silaturohmi ini terus dijaga dan dilestarikan kedepannya, begitu pintanya. Pengajian ini cukup berhasil dengan menghadirkan ustaz dari Pathok Gunungkidul, Kyai Haji Muhammad Sutardjo S.Ag.,M.A. yang menyampaikan tausyiahnya dengan penuh ‘jok-jok’ dan nyanyian yang dilantunkannya dengan apik‘. Ada tiga hal menurutnya yang membuat dunia ini rusak. Yaitu manakala manusia atau umatnya telah berebut 3 hal, yaitu berebut ‘tahta/kedudukan, wanita dan harta’. Kita mesti ingat betul bahwa ketiga hal tersebut bukan sesuatu yang langgeng/abadi dan bukan merupakan sesuatu yang akan kita bawa mati. Kita lihat semua orang mati itu mesti telapak tangannya terbuka dan lemas, itu tandanya/mengisyaratkan kepada kita bahwa dia (orang yang mati) itu sudah tidak butuh apa-apa. Semua yang ada di dunia dia tinggalkan dan dia lepaskan. Sebaliknya kita lihat pada bayi yang baru lahir, dia akan mengenggam telapak tangannya erak-erat (kuat-kuat) sambil menangis. Itu mengisyaratkan bahwa dia begitu lahir kedunia berjanji dalam hatinya,’akan menaklukan dan menguasai dunia’.
Pak Sutardjo mengajak para hadirin untuk tetap memperlakukan tiga hal tersebut sesuai dengan amanah Islam. Jika kita mempunyai tahta/kedudukan, kita jalankan sesuai dengan sunah Rosul dan Perintah Alloh. Jangan sampai kita salah gunakan kedudukan kita demi kepentingan pribadi. Sudah banyak contoh di Jakarta sana, para koruptor yang dengan bangganya tidak mau mengakui kelakuannya yangmerugikan keuangan negara. Belum ada selama ini ada koruptor yang dengan jantan mengakui bahwa dirinya telah menilep uang negara  sekian Milyard/Triliun. Kedua adalah wanita, sudah banyak kasus terjadi pembunuhan hanya karena berebut wanita. ’Kasus Antasari dengan petugas pengambil bola golp’, cukup menyita perhatian publik. Kasus putra mahkota ’penguasa ORBA’ (Tomy Suharto) dengan beberapa pacar artisnya, kasus Da’i kondang yang rela memadu isteri pertamanya yang setia. Ketiga adalah ’harta’, banyak kasus kejahatan di dunia ini disebabkan karena harta. Ketimpangan sosial yang terjadi, sifat manusia dewasa ini yang cenderung hedonisme, membuat harta dijadikan raja. Dikatakan pula olehnya bahwa telah datang tiga pertanda kehancuran dunia, yaitu adanya sanepo ’Jaran Mangan Terasi, Pengemis Tekem Wesi dan Punggowo Mangan Kursi’. Artinya sanepan pertama adalah jaran mangan terasi artinya orang yang makan yang bukan haknya, sikut sana sikut sini yang oentingisi perut sendiri. Biasanya jaran itu makanannya rumput bukan terasi, sedangkan terasi itu makanannya habitat ’manusia’. Sanepan kedua adalah pengemis teken wesi, artinya bahwa pengemis sekarang ini sudah memakai senjata tajam untuk memeras/merampok yang dikehendaki. Tidak lagi meminta seiklhasnya namun sudah sudah memaksa. Sanepan ketiga adalah punggowo mangan kursi, artinya para perangkat/aparat engara sekarang sudah tidak malu-malu lagi pada korupsi. Maka itu hadirin semua, marilah dengan Romadhlon 143 H ini kita jaga tiha pula supaya kita terhindar dari kehancuran dunia. Pertama, kita selalu jaga dan tingkatkan ketaqwaaan kita kepad Alloh SWT, kita jadikan bulan puasa ini sebagai ladang menumpuk amal. Kedua kita jaga tali silaturohmi dan siar dakwah islamiah kita. Kita isi bulan puasa ini dengan kegiatan sodaqoh, tadarus selain juga puasa yang kyusu’. Ketiga kita jaga Lisan kita dari perkatan kotor dan tidak berguna, begitu ajak Pak ustad mengakhir tausyiahnya.(Sumber: sariyanti)

 

Auditorium UII, Kamis 12 April 2012. Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII menyelenggarakan Diskusi ber-Séri “Menggagas Ilmu Hukum Berparadigma Profetik Sebagai Landasan Pengembangan Pendidikan Hukum di Fakultas Hukum UII”.  Pada Diskusi Seri 3 tersebut menghadirkan Pembiacara Prof. Dr. M. Amin Abdullah, M.A. dan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. serta moderator Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.

Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan atas dasar problema yang dihadapi oleh fakultas hukum pada umumnya yaitu belum mampu menghasilkan lulusan  sesuai dengan yang diharapkan meskipun metode pendidikan yang digunakan sudah semakin maju sehingga banyak sarjana hukum yang kini menjadi penegak hukum belum mampu secara istiqomah untuk menjalankan tugasnya. Saat ini banyak perguruan tinggi sudah memulai membuka paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang hukum, namun pendidikan hukum yang berparadigma dan sistematis berbasis ke-Islaman lah baru digagas oleh Fakultas Hukum UII. Dengan diskusi yang  didasari pada Hukum Profetik sebagai landasan pengembangan pendidikan hukum, diharapkan akan muncul pendidikan hukum yang dalam penerapannya akan menghasilkan ilmu hukum yang berparadigma untuk mengisi nuansa-nuansa yang ada pada problema hukum  saat ini sehingga hukum tidak saja hanya tertulis tetapi merupakan hukum yang bermakna dalam kehidupan yang sesungguhnya.
Menurut Prof. Dr. M.Amin Abdullah, MA., dalam materinya “Etika hukum di Era Perubahan Sosial – Pradigma Profetik dalam Hukum Islam melalui Pendekatan System” menyatakan bahwa Paradigma pro(f)etik kembali diminati kembali oleh beberapa kalangan akademisi dan intelegensia untuk membantu masyarakat Muslim kontemporer keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sekarang ini, baik pada dataran lokal maupun global-internasional. Prof. Amin menegaskan bahwa paradigma profetik tidak dapat lepas dari perjalanan sejarah pemikiran Islam dalam perjumpaannya dengan sejarah panjang perkembangan pemikiran umat manusia pada umumnya dan sekaligus dalam pergumulannya dengan konstruksi bangunan filsafat keilmuan Islamic Studies/Dirasat Islamiyyah dari setiap era yang dilaluinya (tradisional, modern dan post modern). Kedua dimensi ini yaitu waktu (history) dan pemikiran (thought) tidak dapat terpisah, tetapi menyatu . Oleh karenanya , paradigma profetik hukum Islam kontemporer tidak dapat melepaskan diri dari pergumulannya dengan sains modern, ilmu-ilmu sosial dan humaniora kontemporer. Pendekatan system yang hendak diperkenalkan dalam tulisan ini diharapkan akan dapat membantu upaya untuk menyusun kembali paradigma baru hukum Islam yang peka dan bermuatan nilai-nilai profetik kontemporer, khususnya oleh masyarakat Muslim kontemporer dalam perjumpaan mereka dengan komunitas dan budaya lokal di masing-masing negara (local citizenship) dan sekaligus dalam perjumpaannya dengan komunitas dan budaya global-internasional (world citizenship). Tanpa mempertimbangkan kedua sisi tersebut, bangunan paradigma pro(f)etik yang dicita-citakan akan kehilangan signifikansi dan elan vitalnya.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D. dalam materinya  “Paradigma Profetik dalam pengembangan Pendidikan Ilmu Hukum” dalam satu kesimpulan yang disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D. menyatakan bahwa Perilaku dan landasan profetik sangat banyak, dari tekstual supaya menjadi lebih aplicable diperlukan adanya kesepakatan , integritas dan titik kebenaran yang akan dicapai  dengan etika sebagai titik central.