Tag Archive for: Senin

Senin, 6 November 2017, Program Pascasarjana Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran  UII bekerjasama dengan World Association For Medical Law menggelar sebuah International Conference dengan mengangkat tema “ Fraud and Gratification In Healthcare Services Across Jurisdictions”.

Read more

syawalan-1436h-27-juli-2014
syawalan-1436h-27-juli-2014

Fakultas Hukum UII, Senin, 27 Juli 2015. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Syawalan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji 1436 H. Acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III tersebut menghadirkan pembicara Drs. Purwono, MA., staff pengajar SMA Muhammadiyah III sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
 
Berkenan memberikan pernyataan halal bihalal adalah Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., mewakili Dr. Abdul Jamil, SH., MH., Ketua Ikatan Pegawai (IKP) FH UII, Mukmin Zakie menyatakan permohonan maaf kepada seluruh anggota IKP FH UII jika selama setahun yang lalu pengurus IKP dalam melayani anggotanya belum bisa maksimal dan memuaskan,  dengan memohon  do’a para anggota semoga ditahun-tahun berikutnya pelayanan dapat lebih dimaksimalkan”

 
Sedangkan Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., selaku Dekan FH UII mengajak untuk senantiasa bersyukur, karena beberapa perintah Allah di bulan Ramadhan sudah kita laksanakan, Dr. Aunur Rohiem juga mengajak untuk senantiasa taat kepada Allah dan rasulnya  dengan menjauhi segala larangan dan menjalankan perintahnya serta memohon maap sebesar-besarya jika selama kepemimpinan beliau terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja.  Pada kesempatan tersebut Dr. Aunur Rohiem berkenan mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada calon jamaah haji Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D., beserta Istri, Ery Arifudin, SH., MH., beserta istri dan Dr. Mustaqiem, SH., M.Si., beserta Istri.
 

Mengacu kepada QS An-Nisaa 36, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”, Drs. Purwono, MA., atau yang lebih dikenal dengan Uztads Syech Poer Jie menyatakan bahwa kewajiban terhadap kerabat, tetangga, saudara, dan teman sejawat adalah sebagai berikut: (1) menebar salam (2) Menjenguk dan mendoakan jika sakit (3) Mengurus jenazahnya jika meninggal (4) Menghadiri undangan jika diundang (5) Saling mendoakan. Jikaoirunnas  ini di terapkan maka kita akan menjadi sebaik-naik orang, atau dengan kata lain KHAIRUNNAS ANFA’UHUM LINNAS yaitu sebaik-baik orang orang adalah orang yang bermanfaat.
 
Syawalan dan Pelepasan Calon Jamaah Haji yang dihadiri oleh segenap Pejabat Struktural, Dosen, Tenaga Kependidikan, Perwakilan Mahasiswa, dan Cleaning Service tersebut berakhir pada pukul 15.00 diakhiri dengan doa penutup yang sampaikan oleh Drs. Barmawi Mukri.

 

 

Pembekalan Alumni Wisuda 2014
Tamansiswa, Mulai Senin, 27 April 2015 mahasiswa Fakultas Hukum UII diwajibkan segera mengambil Kartu Ujian Semester Genap 2014/2015. Masa pengambilan sampai 30 April 2015 dan setelah itu tidak lagi diperkenankan untuk mengambil Kartu Ujian. Oleh karena itu Divisi Akademik FH UII menyarankan segera mengambil dengan syarat dan ketentuan sebagaimana pengumuman. Download Jadual UTS Genap 14/15 terbaru .
Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia Kunjngi FH UII

Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia Kunjngi FH UIITamansiswa (29/1) FH UII, Senin depan, 2 Februari 2014 akan menyelenggarakan Sosialisasi Key-in RAS. bagi Mahasiswa Angkatan 2014. Bagi mahasiswa angkatan lain juga diperkenankan mengikuti penjelasan secara rinci cara key-in RAS baik pada semester reguler maupun remidiasi. Kegiatan akan diselenggarakan di Ruang Kelas II/11 Gedung KH. Dr. Muh. Yamin Lantai II dan peserta diharuskan hadir sesuai JADUAL.

Fakultas PerUndang-Undangan Universitas Kebangsaan Malaysia Kunjngi FH UIITamansiswa (29/1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Senin depan, 2 Februari 2014 akan menyelenggarakan Sosialisasi Key-in RAS. Dikhususkan bagi Mahasiswa Angkatan 2014 namun bagi mahasiswa lainnya masih diperkenankan mengikuti. Terbagi dalam 4 (empat) klasikal dengan materi  penjelasan secara rinci cara key-in RAS baik pada semester reguler maupun remidiasi. Kegiatan akan diselenggarakan di Ruang Kelas II/11 Gedung KH. Dr. Muh. Yamin Lantai II. Bagai mahasiswa diharuskan mengikuti sesuai JADUAL yang sudah ditentukan.

fridlis-irmawan
fridlis-irmawan Senin, 1 September 2014. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merasa sedih saat mendengar salah satu alumni yang telah berpulang Kerahmatullah 16 Juni 2014, tiga bulan lalu menghadap keharibaan-Nya pada pukul 17.25 WIB karena sakit. Fridlis lahir 28-07-1989 putra dari pasangan M. Irman, SH., MH. dan Hj. Imi Ernastiti …

Fridlis Irmiawan nama lengkap almarhum angkatan tahun 2007 mempunyai koleksi buku sebanyak 384 judul yang ditulis oleh penulis dalam dan luar negeri. Pimpinan Fakultas Hukum UII mengucapkan beribu terimakasih kepada keluarga almarhum teriring doa semoga amal kebaikan keluarga terkirim kepada almarhum menjadi amal kebajikan yang dinilai Allah SWT sebagai amal sholih, menempatkan almarhum pada tempat yang paling tinggi di ‘Arsy-Nya, dan keluarga diberikan ketabahan atas ujian yang diberikan Allah SWT sehingga memperoleh hikmah yang paling baik.

Perpustakaan FH UII yang kini telah menerapkan Open System Library sejak February 2014 yang lalu. Dengan bantuan yang diberikan oleh keluarga alm. Fridlis Irmiawan (07410266) semakin memperbanyak daftar koleksi. Menurut Kepala Divisi Perpustakaan FH UII Bambang Hermawan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan keluarga alm. Fridlis yang telah diberikan untuk mengelola buku-buku almarhum. Dengan diterimanya hibah buku tersebut kini koleksi buku perpustakaan FH UII mencapai lebih dari lima puluh ribu judul buku baik terbitan dalam maupun luar negeri, beliau berharap buku yang telah dihibahkan oleh alm. Fridlis Irmawan tersebut dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta minat baca Civitas Akademikka FH UII. Lihat Koleksi


Logo UII
Senin, 27 Mei 2013 bertempatLogo UII Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Senin, 27 Mei 2013 bertempat Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Sekolah doktor yang diselesaikan oleh Dr. Sefriani tergolong sangat cepat yaitu 2 tahun 3 bulan. Dalam menyelesaikan Program Doktor di UGM beliau termasuk mempunyai masa studi paling cepat dan belum ada yang mengunggulinya, bahkan dengan nilai tertinggi pula. “Alhamdulillah itu semua hanya karena kehendak Alloh SWT semata”. “Saya hanya menjalani dan berupaya semaksimal mungkin”, dengan rendah hati Beliau menegaskan kepada hadirin ketika moderator memperkenalkan profil pembicara bedah disertasi.

Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
  3. Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:

  • Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
  • Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
  • Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:

  1. Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
  2. Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
  3. Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.

Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:

  • Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
  • Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
  • Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
  • Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
  • Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.

Kesultanan Sulu
Kesultanan Sulu
Senin, 1 April 2013, Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII.

Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 1 April 2013 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jauh bisa menganalisa perspektif konflik yang yang terjadi antara Sabah dan Kesultanan Sulu ditinjau dari Hukum Internasional” begitu ungkap Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan FH UII pada saat membuka acara tersebut.

Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII. Acara ini menghadirkan nara sumber DR. Y. Trihoni Nalesti Dewi,S.H., M.Hum. (Dosen UNIKA) dan DR. Sefriani, S.H., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan moderator Dodik Setiawan Nurheriyanto, SH,M.H.

 Tamansiswa, Senin, 17 Desember 2012 mendatang pada pukul 09.00 s/d 11.00 WIB rencana akan digelar Kuliah Umum Fakultas Hukum UII Meneguhkan Empat Pilar Kenegaraan dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia bersama Lukman Hakim pejabat Wakil Ketua MPR RI Periode Tahun 2009-2014. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Fakultas Hukum UII Lantai 3 di Kampus Jalan Tamansiswa No. 158 Yogyakarta. Jamaluddin Ghofur, SH., MH.n seorang dosen muda FH UII akan memandu gelar acara ini. Materi Kuliah Umum tersebut menarik sekali karena sangat relevan dengan keberadaan NKRI yangs saat ini memerlukan dorongan dan masukan dari publik, khususnya kaum terpelajar.
 Pertemuan Regional Pendidikan Hukum Klinis yang diselenggarakan pada Hari Senin, 30 Juli 2012 bertempat di Auditorium LKBH FH-UII, Jl.Lawu 03 Kotabaru Yogyakarata. Dihadiri oleh sebelas PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) di Wilayah Yogyakarta maupun Jawa Tengah, diantaranya adalah  empat dari wilayah Jawa Tengah: PKBH Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, PKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, PKBH Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Surakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Sedangkan ada 7 (tujuh) PKBH  Fakultas Hukum Universitas yang ada di Yogyakarta yaitu PKBH  Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, PKBH Fakultas Hukum Universitas Proklamasi, PKBH Fakultas Hukum Universitas Janabadra, PKBH Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan,dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Nandang Sutrisno, SH., LLM.,M.Hum.,Ph.D selaku Steering Committee (SC) Rencana Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis  memaparkan bahwa Universitas Islam Indonesia sebagai koordinator Pelaksanaan Rencana Pembentukan Pendidikan  Hukum Klinis.  Pertemuan akan dilaksanakan di masing-masing wilayah apabila rencana PHK (Pendidikan Hukum Klinis) ini dapat disepakati oleh PKBH Fakultas Hukum  Universitas-Universitas yang hadir berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara PHK ini.Bapak Nandang juga menjelaskan bahwa acara rencana PHK ini terselenggara atas amanah yang diberikan kepada segelintir peserta Simposium Internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-FH UII) pada September tahun lalu.Manfaat dari terbentuk nya Assosiasi PHK ini tidak hanya sekedar mencari nama atau hanya untuk formalitas saja tetapi juga benar-benar dijadikan untuk pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum. Pendidikan Hukum Klinis sendiri, merupakan sebuah model pendidikan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum, dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis, keahlian, nilai-nilai dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan social, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif.
Hadir Uli Parulian S.,SH.,L.LLM selaku Direktur ILRC (Indonesian Legal Research Center) sebagai pemateri mengenai ”Pendidikan Hukum Klinis, Berupa Manfaat Serta Gagasan Pembentukan Assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.”Beliau menegaskan bahwa metode pembelajaran tentang keadilan sosial lebih dikedepankan untuk membentuk karakter mahasiswa sebagai penegak hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga perlu pula adanya penguatan atau pengembangan tenaga pengajar dan mahasiswa dalam hal penerapan antara teori dengan praktek nya.Kebutuhan adanya forum atau assosiasi ini sebagai tempat untuk membagi informasi, pengalaman dalam penyelenggaraan atau pengelolaan PHK di tanah air. Pendirian Assosiasi ini terbentuk berdasarkan kebutuhan bersama penyelenggaraan PHK dengan tujuan untuk memajukan atau mempromosikan PHK di Indonesia.Keberlanjutan dari Forum atau assosiasi ini tergantung dari anggota-anggotanya.Adanya bentuk badan hukum assosiasi akan lebih mengikat komitmen anggota-anggotanya.Pendirian Assosiasi PHK ini dapat meningkatkan reputasi pendidikan tinggi hukum di tanah air. Karena fakultas hukum yang menyelenggarakan Assosiasi ini akan dapat kredit point untuk peningkatan akreditasi pendidikan hukum tinggi.  
Hal senada juga disampaikan oleh para peserta yang hadir dalam acara Rencana Pembentukan PHK tersebut, salah satu nya adalah Hening Astiyanto selaku Direktur PKBH UAD beliau mengemukan bahwa perlu adanya forum Rencana Pembentukan PHK seperti ini, karena manfaatnya untuk memperkuat arah menuju Penyelenggaraan PHK berkualitas.Adanya pendapat dari Mochtar  Kusumaatmadja bahwa pendidikan hukum lebih pada praktis bukan teori. Oleh karena itu Assosiasi ini perlu adanya , kemudian ada langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan yaitu ada nya jangka panjang dengan contoh membentuk Undang-Undang PHK serta untuk jangka pendek contoh dengan melakukan kegiatan eksaminasi putusan, pelatihan-pelatihan.
Diharapkan dengan adanya pendidikan hukum klinis, mahasiswa hukum daapat mengejawantahkan teori-teori yang didapatkan dalam bangku kuliah  melalui tindakan nyata dalam rangka access to justice bagi masyarakat.Dalam hal ini telah diakomodasi melalui pasal 4 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum yang pada intinya memberikan ruang bagi mahasiswa hukum sekaligus dosen pada fakultas hukum untuk memberikan bantuann hukum baik yang bersifat proaktif maupun reaktif bagi masyarakat.Oleh Karena itu, dalam rangka mencari bentuk dan model pemberian bantuan hukum yang dapat dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, perlu dibahas dan didiskusikan mengenai assosiasi Pendidikan Hukum Klinis.dengan adanya forum atau wadah ideal assosiasi pendidikan hukum klinis Indonesia,diharapkan mampu melakukan pengembangan konsep pendidikan hukum klinisyang terintregasi dalam kurikulum fakultas hukum,yang bertujuan pasa access justice bagi masyarakat. (Sumber: Sariyanti)