Tag Archive for: SH.

Prestasi akademik bergengsi kembali ditorehkan Universitas Islam Indonesia (UII) di level nasional. Kali ini, Jurnal Hukum UII, Ius Quia Iustum dinobatkan sebagai jurnal hukum terbaik secara nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, SH, MH di Hotel Grand Mercure Jakarta pada 8 Februari 2016. Read more

Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Kontrak Bisnis Gelombang I dan II

11 – 12 dan 13 – 14 Januari 2017

pelatihan-hukum-negosiasi-dan-mediasi-kontrak-bisnis-gelombang-i-dan-ii-fh-uii-figur2Saat ini perkembangan bisnis sudah maju pesat, banyak pihak yang melakukan hubungan hukum bisnis guna memenuhi kebutuhan hidup. Hubungan-hubungan hukum bisnis ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak bisnis, seperti Kontrak Jual-Beli, Kontrak Kredit dan masih banyak lagi. Perkembangan bisnis yang semakin pesat seperti di era globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak juga permasalahan yang mengikuti dalam dunia bisnis, permasalahan tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi jika telah masuk dalam ranah pengadilan. Read more

Jumat, 23 desember 2016

business-law-community-fh-uii-adakan-legal-discussion-dan-regional-conference3Business Law Community, Bank sebagai lembaga keuangan yang sentral dalam rangka gerak perekonomian Indonesia menjadi lembaga penting untuk diperbincangkan. Arah gerak bank dalam sejarahnya patut dijadikan diskusi baik dalam ranah hukum dan ekonomi. Belajar dari krisis keuangan 1997-1998 serta kasus Bank Century lalu, pemerintah berusaha membangun sistem keuangan yang tangguh dan siap dalam menghadapi kondisi kritis sistem keuangan. Read more

FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RI
FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RIJakarta (25/2) Dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta keluhuran hakim, dan juga dalam rangka ikut mewujudkan peradilan yang bersih, Komisi Yudisial berkomitmen untuk mmepersiapkan calon-calon hakim potensial, yang diproyeksikan untuk menjadi Komisi Yudisial

Read more

DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek Wakaf
DPHKIHTB FH UII Seminarkan HKI sebagai Objek WakafCall for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Cik Di Tiro. Sebagaimana diketahui, hak kekayaan Intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas Intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk, tanda dagang dan informasi. Hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan tersebut dalam konsep hukum sangat dimungkinkan untuk dialihkan atau diperalihkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, mekanisme peralihan atau dialihkan tersebut melalui WAKAF.
Memandang pentingnya hal tersebut, maka FH UII bersama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bismis ( PHKIHTB), Departemen Perdata dan Magister Kenotariatan FH UII menyelenggarakan serangkaian kegiatan Call for Papers dan Seminar dengan tema “ Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf” serta penandatanganan MoU antara UII dengan Dirjen HKI Kemenkumham RI. Acara diselenggarakan selama 2 hari pada Senin- Selasa tanggal 12-13 Oktober 2015/ 28 – 29 Dzulhijjah 1436 H bertempat di Auditorium Pascasarjana Cikditiro.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya pada acara pembukaan menyampaikan bahwa serangkaian acara call for papers dan seminar ini sangat penting didasarkan pada kebutuhan saat ini. Ditambahkan beliau bahwa FH UII sebagai salah satu lembaga Ilmiah sangat peduli untuk berpartisipasi aktif terkait perubahan-perubahan Hukum yang ada di Indonesia, seperti halnya terkait hak kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan hari pertama dilangsungkan Call for Papers “ HKI sebagai Objek Wakaf” dengan menghadirkan pemapar perwakilan dari berbagai Universitas seperti UII, Universitas Muhamadiyah Magelang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Islam Nusantara Bandung, Universitas Pelita Harapan Jakarta dan Universitas Padjajaran Bandung. Dr. Dewi Sulistianingsih, SH.,MH (dosen FH Unnes) dalam Diskusi panel
mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan utama orang berwakaf itu tentu untuk kepentingan ibadah serta memajukan kesejahteraan umum, namun tidak semuanya dapat diwakafkan karna wakaf haruslah yang memiliki nilaim ekonomis. Beliau juga menambahkan bahwa selama ini orang sudah terdoktrin bahwa wakaf itu dalam bentuk tanah, padahal jenis HKI yang juga bisa diwakafkan antara lain hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang , varietas tanaman dan sebagianya.
Selanjutnya pada hari kedua diselenggarakan Seminar HKI sebagai objek wakaf dengan menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH., MH., FCB Arb (Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI), Prof.Dr. Ja’ih Mubarak, SE., MH., M.Ag (Dewan Syariah Nasional), Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH ( Dewan pakar pusat HKI), Prof. Dr. H.M. Machasin, MA ( Dirjend. Bimas Islam Kemenag RI), Prof. Dr. Suyant, MM., ( Ketua STIMIK AMIKOM Yogyakarta) dan Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum (Pakar Pusat Studi Hukum Islam) dengan menghadirkan moderator Dr. Syamsudin, SH., MH dan Dr. Siti Anisah, SH., M.Hum.
buka-puasa-1436-h
buka-puasa-1436-h

Fakultas Hukum, Jum’at 3 Juli 2015. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Pengajian dan Buka Bersama. Acara yang rutin diselenggarakan tiap bulan Suci Romadhon menghadirkan pembicara Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. alumni Ketua KPK tahun 2010-2014 yang tetap aktif memberikan ilmu dan pengalamannya baik dalam pengajian maupun lingkungan akademis.
 
 

 
Acara Pengajian dan Buka Bersama keluarga besar Fakultas Hukum UII dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Disampaikan dalam sambutan beliau bahwa kita semua selayaknya senantiasa bersyukur karena telah diberi kesempatan bersilaturrahmi di bulan yang suci dan mengajak untuk bersama-sama berniat untuk tholabul ilmi sehingga apapun yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist Rosulullah SAW sebisa mungkin diamalkan dalam keseharian.
 
 
Dalam cerahmahnya, Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum., mengungkap pentingnya husnudzon kepada Allah SWT., sebagaimana tertera dalam QS. Al-Maidah 3 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. Pada ayat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam sudah disempurnakan dan merupakan agama yang terakhir, tidak ada nabi baru, dan jelas tidak ada wahyu lagi, sehingga prinsip Tauhid menjadi jelas, yaitu Allah SWT itu Esa tak ada sekutu.
 
Islam merupakan agama yang rasional sehingga dalam Islam pengtauhidan perlu rasionalitas, Islam yang telah disempurnakan oleh Allah merupakan kenikmatan. Artinya bahwa Islam itu akan menjadi nikmat ketika menjalankannya dengan benar dan ikhlas. Karena Ketauhidan sudah jelas maka kita harus selalu husnudzon kepada Allah dengan diikuti oleh amal sholeh supaya apa yang kita inginkan berhasil, hal ini dengan sesuai janji Allah pada Al-Qur’an Ra’d: 31 “Berdoalah kepadaKu, niscaya akan aku kabulkan”. Dengan kata lain amal sholeh akan mengantarkan orang Islam kepada kemudahan-kemudahan dan kenikmatan.
 
 
Pengajian yang dihadiri oleh segenap Dosen, Tenaga Kependidikan, Purna Tugas, dan Perwakilan Mahasiswa tersebut berakhir pada pukul 17.34 serta diakhiri dengan do’a buka bersama oleh Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum. yang selanjutnya dilanjutkan dengan buka bersama secara prasmanan.
Indahnya berbagi di bulan Ramadhan

 
 
 
 

pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015
pembekalan-kkn-keprodian-2014-2015

Fakultas Hukum UII, Minggu, 28 Juni 2015.Program Studi S1 Hukum Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat KKN UII dan PUSDIKLAT FH UII menyelenggarakan Pembekalan KKN Keprodian, KKN Reguler 1 Antara Waktu Semester Genap T.A. 2014/2015. Pembekalan KKN yang dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00 bertempat di Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
 

 
Menurut Tri Heri Murtopo atau biasa dipanggil Pak Heri, Kepala Urusan Ujian sekaligus Koordinator Lapangan menyatakan bahwa, “Pembekalan  kali ini diikuti oleh 425 peserta dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 293 peserta atau sebesar 68.9%, merupakan jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah diadakannya pembekalan KKN keprodian dilaksanakan, dan baru pertama kali ini dilaksanakan pada bulan puasa”. Lebih lanjut Pak Heri menyatakan, “tadinya kami pesimis peserta akan banyak yang hadir mengingat kediatan ini dilaksanakan pada bulan puasa, menjelang akhir kuliah, dan persiapan liburan iedul fitri, tetapi alhamdulillah peserta yang hadir cukup banyak”.
 
Seperti tahun-tahun yang lalu, Pembekalan KKN keprodian ini selalu dilaksanakan dengan tujuan supaya mahasiswa di lokasi KKN dapat memberikan warna baru atau perubahan dalam kehidupan bermasyarakat serta mampu menjalin kemitraan dengan masyarakat serta mahasiswa mampu mengimplementasikan bidang keilmuannya sesuai dengan core kompetensi yang dimiliki.
Pada pembekalan kali ini menghadirkan pembicara yaitu:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. dan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D., Lise Yolanda, SH. ,Nurjihad, SH., MH. (Hukum Keluarga Islam), Heru Santoso, SH. dan Eko Rial Nugroho, SH., MH. (Kesadaran Hukum dalam Masyarakat tentang Penyusunan Peraturan Desa).

 

KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke dua
KPPU UII perpanjang Nota Kesepahaman ke duaTamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik …
Tamansiswa (29/5), Diskusi yang dihadiri hampir 150 peserta dimulai pukul 09.00 WIB tepat dibuka oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dalam kata sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat datang di FH UII kepada kedua pembicara dari luar untuk mengenang waktu silam ketika beliau masih menjadi mahasiswa karena salah satunya adalah alumni FH UII. Semoga kebiasaan baik Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. dan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman yang senantiasa berkunjung kepada kaum akademisi senantiasa terjaga. Selain untuk mengasah ilmu namun juga untuk mendapatkan aspirasi, kritik dan saran dari para ilmuwan.
Diskusi dibuka prakata dari moderator Dra. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D. dengan memperkenalkan pembicara bertiga yaitu Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. sebagai Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BH Kemlu RI. Pembicara kedua Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI. Dan pembicara ketiga yang tidak asing sebagai bagi mahasiswa FH UII yaitu Guru besar hukum internasional FH UII Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
Drs. M. Aji Surya, S.H., M.Si. pertama-tama menyampaikan Aspek Hukum perlindungan TKI dan Perkembangannya. Perlindungan TKI di LN semakin rumit. Masalah perlindungan saat ini menjadi isu yang sangat sensitive. Apapun yang terjadi oleh WNI kita di LN menjadi sorotan di dalam negeri. Saat ini yang paling hangat adalah perlindungan WNI di Negara konflik (Bagdad, Libya, Nepal, Suriah, Mesir, dll). Artinya masalah perlindungan tidak hanya soal TKI tetapi juga WNI di Negara-negara konflik / perang. Upaya evakuasi WNI terus dilakukan.
Yang sedang marak juga permasalahan terkait perdagangan manusia (human trafickking). Tercatat ada sekitar 1500 orang dan telah dibawa pulan sekitar 1000 orang. Korban human trafficking diusahakan diidentifikasi, dievakuasi, dan direhabilitasi. Saat ini WNI yang ternacam hukman mati di LN sekitar 215 orang. WNI terancam hukuman mati terbanyak di Saudai Arabia. Sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati adalah kasus narkoba.
Tren permasalahan yang muncul dikatakan oleh beliau bahwa sebagaimana Doktri Retno: dalam perlindungan WNI harus diukedepankan 4 hal: kepedulian, keberpihakan, empati, dan ikhlas. Dalam setahun rata-rata penyelesaian Kasus TKI lebih dari 70%. Sebagai contoh total kasus tahun 2014 ada 16.276 dan yang terselesaikan 11.954 kasus atau 73.45%. Tahun 2013 lebih besar lagi yaitu 81.52% dari 22.167 kasus. Namun dengan catatan TKI yang resmi sebesar 2.7juta ternyata dalam angkat TKI tidak resmi tercatat 4jutaan menyebabkan permasalahan tersendiri.
Dr. Iur Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terkait kedaulatan hukum Indonesia terhadap TKI di LN sering tidak tepat (batasan yurisdiksi). Euphoria masyarakat terhadap penjatuhan hukuman mati TKI di LN berbeda antara tahun 2011 dengan tahun 2015. Apakah yang terjadi? Karena kita juga menerapkan hukuman mati terhadap penjahat narkoba WNA pada tahun 2015. Seharusnya perlindungan WNI di LN tidak dipahami secara parsial, tetapi secara keseluruhan sebab banyak sekali dimensi perlindungan WNI di LN.
Yang dapat dilakukan oleh Negara di luar negeri adalah bentuk Instrument diplomatic dan Instrument konsuler. Perlindungan konsuler: memastikan WNI mendapatkan hak hukumnya dalam hukum acara Negara setempat. Perlindungan diplomatik: mengangkat isu perlindungan WNI menjadi isu antar Negara, bukan lagi antara perwakilan diplmatik dengan Negara setempat seperti yang dilakukan oleh Brazil, Australi terhadap WN nya yang dihukum mati di Indonesia.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi, SH., LL.M., Ph.D. mengutarakan globalisasi: menjadikan perlindungan WNI semakin rumit karena melewati batas yurisdiksi Negara. Salah satunya adalah TKI di LN. Indonesia merupakan Negara yang mensuplai sukup besar TKI ke LN. Indonesia telah meratifikasi konvensi ttg buruh, UU nasional juga sudah ada yaitu UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di LN. Tetapi, aturan-aturan yang sudah bagus tersebut tidak dapat dilaksanakan sebab Factor internal. TKI yang dikirim ke LN tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh standar internasional (unskilled, kurangnya pendidikan, kurangnya informasi). Tidak semua Negara penerima TKI belum meratifikasi konvensi perlindungan buruh dan di negaranya belum memiliki aturan hokum nasional tentang buruh. Selanjutnya masalah komunikasi (bahasa), tidak adanya laporan TKI tidak resmi, dan pekerjaan yang dilakukan di LN sebagian besar pekerjaan kasar.
Sangat menarik sehingga dalam satu termin pertanyaan saja ada enam peserta yang menanyakan secara kritis berbagai persoalan tentang TKI. Usai terjawab pertanyaan yang ditujukan kepada para pembicara acara ditutup tepat pukul 11.30 WIB dengan penyerahan kenang-kenangan dari Fakultas Hukum UII kepada Kantor Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Masing-masing diwakili oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. dengan  Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.
Materi:
Tim Debat FH UII Maju Babak Final Debat Konstitusi MKRI 2015

Tim Debat Konstitusi FH UII Masuk Final Lomba Debat Konstitusi MKRI

Auditorium FMIPA (24/5), Kampus terpadu tepatnya di Auditorium Gedung Baru FMIPA UII yang belum diresmikan menorehkan sejarah dalam babak penyisihan Lomba Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2015. Tim FH UII terdiri dari Gagah Satria Utama, Catur Septiana Rakhmawati, dan Yuniar Rizki Hakiki akan berhadapan dengan Tim Debat Universitas Sunan Muria Kudus Jawa Tengah. Kedua tim akan bertemu esuk pagi pukul 08.00 WIB di Auditorium Perpustakaan Pusat UII yang telah disulap menjadi arena debat pengetahuan soal hukum konstitusi.

Read more

Workshop Penyusunan Kurikulum IP
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
Workshop Penyusunan Kurikulum IPJayakarta Hotel (23/5) Workshop yang mengangkat tema Curriculum Evaluation and Revision in Responding Asean Economic Community 2015 dibuka pukul 13.30 WIB oleh Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Diselenggarakan di Langengito Room Jayakarta Hotel dengan menghadirkan para pengajar Internasional Program FH UII dan dua pembicara dari IP UGM Meilinda Eka Yuniza, SH., LL.M.  serta Pakar Pendidikan UNY Dr. Rer. Nat Senam. Selain itu pembicara dari internal adalah Masnur Marzuki, SH., LL.M. sekaligus sebagai Direktur IP FH UII.
 Pembicara pertama Meilinda menggambarkan bagaimana International Program UGM dirintis dan berjalan selama ini. Cukup banyak pengalaman menarik terkait dengan program internasional yang dikelolanya. Dia menyebutkan bahwa untuk menghadapi MEA 2015 yang dilakukan oleh IUP FH UGM adalah 1) English as a delivery language; 2) Visiting Professors from partner Universities for certain subject; 3) Dual Degree Program with oversea partner universities; 4) Curriculum with more practical skills; 5) Two internship programs in Private sectors, governmental offices, NGOs and other institutions in Indonesia and overseas; 6) Video Conference classes with partners universities, dan Exchange Program in oversea universities (more than 300 as partner universities around the world).
Dr. Rer. Nat Senam menyampaikan salah satu kunci dalam keberhasilan lulusan terletak pada kurikulum yang dikembangkan. Sedangkan kurikulum yang diterapkan merupakan pencerminan dari keinginan para stakeholder yang dapat diperoleh dari tracer study. Oleh karena itu salah satu aspek penting dalam menetapkan kurikulum adalah seberapa akurat penelusuran lulusan sebagai sebuah produk pendidikan tinggi. Selain itu beliau katakan bahwa pengembangan kurikulum oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak menentukan atau menetapkan kurikulum inti. Namun kurikulum inti dibangun dari ketetapan bersama perguruan tinggi, masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Sedangkan kurikulum berbasis KKNI merupakan pengakuan kompetensi secara internasional. Kualifikasi lulusan dengan basis KKNI mempunyai parameter sebagai berikut, lanjutnya. Pertama, dalam hal keterampilan bekerja. Kedua, cakupan pengetahuan . Ketiga adalah metode dan tingkat kemampuan  mengaplikasikan pengetahuan, serta keenam, terletak pada kemampuan manajerial.
Beliau menutup pembicaraan dengan menyampaikan bahwa ciri khas kelas internasional adalah dikembangkan dari negara berbahasa non-Inggris. Kedua, penyampaian dalam Bahasa Inggris untuk pengantar perkuliahan, penulisan skripsi, komunikasi, dan dalam penulisan artikel ilmiah seperti jurnal, makalah seminar, dll. Ciri ketiga adalah mahasiswa berasal dari seluruh dunia (bukan hanya disebut mahasiswa lokal tetapi membayarnya internasional), beliau katakan minimal ada dari 2 negara.