Tamansiswa (05/10) Pusat Hak Asasi Manusia (PUSHAM UII) menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku dan Diskusi Bunga Rampai Tahun 2017-Etika Dan Budaya Hukum Dalam Peradilan pada Kamis, 5 Oktober 2017 jam 09.00 WIB-selesai di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung atas kerjasama PUSHAM UII dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta dari berbagai kalangan. Read more
Tag Archive for: Suparman Marzuki
Jombang (UII News) – Rombongan Dosen Muda Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dipimpin oleh Eko Riyadi, SH., MH. Sabtu, 19 Agustus 2017 berkunjung ke Pesantren Tebuireng, Jombang dengan rombongan 12 orang dosen muda. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk silaturahmi kepada para ulama terkemuka di Jawa Timur sekaligus untuk mensosialisasikan program beasiswa santri dari Universitas Islam Indonesia. Read more
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. “fakultas memberikan apresiasi penuh kepada PSHK FH UII yang telah memulai kegiatan sangat baik ini, persembahan untuk Prof. Dahlan menandakan bahwa PSHK konsisten memberikan penghormatan terhadap para guru-guru dan seniornya,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan pusat studi di lingkungan FH UII memang dimaksudkan sebagai media siar ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan semacam ini layak ditradisikan dan diharapkan dapat dilakukan pula oleh pusat studi lain yang ada dilingkungan FH UII. “Kegaiatan semacam ini menjadi media efektif untuk menyampaikan dan mengabdikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat,“ jelasnya.
Sementara Anang Zubaidy dalam paparan materinya menyampaikan, bahwa perjalanan konstitusi Indonesia pasca amandemen masih menyisahkan segudang persoalan yang harus diselesesaikan. Bahkan, perubahan yang secara radikal terhadap ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakjelasan arah substansi konstitusi dan mengalami kekaburan. “Beberapa hal yang menjadi kabur diantaranya adalah sistem parlemen antara soft bicameral atau strong bicameral, checks and balances antara eksekutif dan legislatif yang tak imbang,” ungkapnya.
Lebih jauh Anang menjelaskan, jika yang dianut adalah sistem perwakilan dua kamar, maka pemosisian kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang setengah hati tidaklah tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan redesign sistem tersebut dengan memberikan kewenangan penuh kepada DPD. Hal itu, mengingat perkembangan aspirasi daerah berjalan demikian cepat dan pesat yang harus senantiasa diakomodasi dengan produk peraturan perundang-undangan. “Dengan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam proses legislasi dan pengawasan maka aspirasi tersebut diharapkan dapat cepat terealisasikan,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa gagasan untuk mengurangi kewenangan Presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen sudah tepat. Tetapi, menjadi tidak tepat jika hal itu hanya dilakukan dengan memindahkan konsentrasi kekuasaan di DPR sehingga proses checks and balances juga tidak terjadi.
Hal senada diungkapkan oleh Jamaludin Ghafur, ia memandang bahwa format lembaga perwakilan Indonesia tidak jelas apakah menganut bikameral atau trikameral. Salah satu buktinya, adalah kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tidak jelas karena fungsinya bersifat insidental. Kemudian lembaga lain seperti DPD, meskipun memiliki legitimasi yang kuat karena diatur di dalam konstitusi tetapi dalam prakteknya justru dikebiri. “DPD memiliki legitimasi yang kuat tetapi dengan ‘tidak’ memiliki kewenangan,” tegasnya. Ia pun mengusulkan ke depan perlu penegasan format lembaga perwakilan apakah bikameral atau trikameral. Kemudian, juga harus memperbaiki mekanisme dalam pembentukan undang-undang.
Ketua Panitia kegiatan Allan FG Wardhana, menjelaskan bahwa acara ini sengaja dipersembahkan untuk Alm. Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau khususnya bagi FH UII, PSHK dan terutama bagi Indonesia. “Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya, beliau pernah menjabat sebagai Asisten Sekretaris I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta,” ungkapnya.
Di tingkat nasional, Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,M.Si juga sering memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945 kala itu. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia. Adapun rankaian kegiatan Pekan Konstitusi untuk hari kedua tanggal 19 Agustus 2015 adalah Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan ini diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII. Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yaitu: Dr. Saifudin, SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. (Ketua Komisi Yudisial), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
Drs. Imam Mujiyono, M.Ag. juga menegaskan pada awal membuka talkshow bahwa kesuksesan seorang anak dipengaruhi oleh IQ hanya 30%, sedangkan 70% lagi dipengaruhi oleh kemampuan berinteraksi dengan lingkungan. Sehingga orangtua tidak perlu takut cemas dan merasa tidak ada harapan jika nilai anak dalam akademisi tidak menonjol, yang bisa dibahasakan biasa-biasa saja. Asalkan pada tingkat pergaulannya si anak berinteraksi dengan lingkungan yang baik, kenalannya banyak dan baik-baik. Demikian juga diceritakan dengan menarik oleh Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. pengalaman beliau selama menimba ilmu di FH UII. Bahwa yang paling berkesan adalah getaran-getaran hati nurani yang dipancarkan dari sang pendidik menjadi hal yang sangat penting dan mendalam pada diri anak didik. Ketika beliau melihat uswah hasanah dilakukan dalam keseharian oleh KH Kahar Mudzakir. Betapa tawadu’nya beliau, sedemikian sederhana dan ikhlas berkorban membangun UII. Sedemikian besar pengorbanan beliau untuk nguri-uri UII. Dapat dilihat ketika UII tidak mampu menggaji para dosennya, beliau langsung memerintahkan menjual panen hasil kebunnya untuk menggaji dosen-dosen UII.
Tamansiswa, 14 April 2010 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung FH UII Lantai III Jl. Tamansiswa telah terpilih 4 orang wakil dosen Fakultas Hukum sebagai calon anggota senat universitas. Dihadiri oleh 32 orang dari 54 anggota senat Fakultas Hukum UII memilih 4 besar dari 27 calon yang diajukan. Setiap anggota senat diminta untuk menuliskan 4 nama sebagai calon. Dr. SF Marbun memperoleh suara terbanyak dengan 23 suara pendukung.
Terilih 4 Wakil Dosen sebagai Anggota Senat UII
Tamansiswa, 14 April 2001 bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung FH UII Lantai III Jl. Tamansiswa telah terpilih 4 orang wakil dosen Fakultas Hukum sebagai calon anggota senat universitas. Dihadiri oleh 32 orang dari 54 anggota senat Fakultas Hukum UII memilih 4 besar dari 27 calon yang diajukan. Setiap anggota senat diminta untuk menuliskan 4 nama sebagai calon.
Selengkapnya hasil perolehan suara pada pemilihan wakil senat FH di tingkat universitas adalah sebagai berikut:
No | Nama Lengkap | SUARA |
1 | SF Marbun, Dr., SH., M.Hum | 23 |
2 | Nurjihad, SH., MH. | 18 |
3 | Sri Wardah, SH., SU. | 17 |
4 | Suparman Marzuki, Dr., SH., M.Si | 13 |
Dengan demikian 4 orang tersebut yang akan mendapatkan amanat untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi Fakultas Hukum UII di tingkat universitas. Beberapa dari anggota senat berharap agar para calon anggota senat universitas tersebut dalam memutuskan hal-hal yang terkait suatu keputusan dapat bermusyawarah untuk mendapatkan masukan dari anggota senat fakultas lainnya, sebagaimana usulan dari Mukmin Zakie yang sebentar lagi kembali dari Negeri Jiran dengan membawa gelar Doktor.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id