Tag Archive for: Surach Winarni

LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus Perbankan
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus PerbankanTamansiswa, (06/01) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarakan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus PerbankanTamansiswa, (06/01) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarakan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Sehubungan dengan kasus yang ditangani Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII terkait penahanan hak-hak pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan, yang mana yang bersangkutan telah menerima surat PHK dari bank dimana ia bekerja namun pihak bank masih menahan seluruh hak atau pesangon yang seharusnya klien dapatkan, termasuk uang tabungan pribadi yang ada di buku tabungan, oleh karena hal tersebut, LKBH FH UII menyelenggarakan acara Gelar Perkara Panel terkait kasus perbankan pada Rabu, 6 Januari 2016/ 25 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait bagaimanakah peran OJK dalam dunia perbankan dan adakah kewenangan OJK untuk meminta hak-hak pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan. Hadir pada gelar perkara tersebut adalah Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum selaku dosen FH UII dan praktisi perbankan serta Probo Sukesi SE selaku kepala bagian pengawas bank di OJK.
Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Dr. Surach menyampaikan bahwa operasional bank berpotensi adanya tindak pidana baik dalam kategori pidana umum yang diatur dalam KUHP seperti perampokan di bank, gendam, penipuan yang dilakukan nasabah, cek kosong dan lainnya, ataypun yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam UU perbankan diluar KUHP. Beliau juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kekhususan yang menyangkut tindak pidana bank yang diatur dalam UU Perbankan, dua diantarnya adalah sanksi diberikan pada pelaku yaitu “ orang per orang” yang melakukannya termasuk yang menyuruh melakukannya, bukan badan atau institusi bank, selanjutnya, kekhususan lain yang menyangkut tindak pidana bank adalah perbuatan kejahatan dilakukan dirinci atau diatur secara detail.
Probo Sukesi SE selaku kepala bagian pengawas bank di OJK memberikan beberapa tanggapannya terkait kasus tindak pidana perbankan tersebut. Beliau menyampaiakan bahwa dari tuga pokok OJK tercermin bahwa tugas OJK adalah pengaturan kelembagaan lemabga di sektor jasa keuangan, sedangkan dari kasus yang dipaparkan menunjukan bahwa keberatan yang ajukan adalah masalah perdata pengajuan atas hak-hak yang bersangkutan yang ditahan, sehingga beliau menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah OJK.
Probo Sukesi kembali menambahkan bahwa jika dikaitkan dengan perlindungan konsumen sektor jasa konsumen, maka keberatan yang klien ajukan adalah juga bukan merupakan ranah perlindungan konsumen. Pada akhir paparannya, beliau memberikan alternatif yang dapat diajukan oleh yang bersangkutan untuk menggugat bank secra perdata tanpa melibatkan peran OJK dan lebih memfokuskan tuntutan haknya lebih sebafia individu pegawai yang dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.

 Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis 2010: Pusat Pendidikan dan Latihan Hukum (PUSDIKLAT) Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan

dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan ketrampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pembangunan hukum praktis.

Era Globalisasi sekarang ini yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi sehingga menuntut adanya Sumber Daya Manusia yang handal dan berkualitas di segala bidang, tidak terkecuali bidang hukum. Kontrak Bisnis atau penyusunan kontrak sangat diperlukan dalam membuat suatu perjanjian baik untuk antar individu maupun badan hukum agar memiliki kepastian hukum dan keadlian bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

Pusdiklat kali ini kembali menyelenggarakan pelatihan hukum yang berkaitan dengan keahlian di bidang praktis (legal skill). Pelatihan tersebut yaitu Kontrak Bisnis 2010. Pelatihan ini awalnya hanya dibuka satu gelombang namun besarnya animo dari mahasiswa, masyarakat maupun praktisi maka Pusdiklat membuka gelombang kedua. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 24-25 Februari 2010 dan gelombang kedua pada tanggal 17-18 Maret 2010. Pelatihan ini dilaksanakan diruang Audiovisual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jalan Tamansiswa No.158 Yogyakarta.

Pelatihan Kontrak Bisnis merupakan pelatihan lanjutan dari Contract Drafting. Pelatihan yang telah dilaksanakan ini membekali peserta mengenai Joint Venture Agreement, MoU, LoI, Perjanjian Franchise, Perjanjian Keagenan dan Distributor dan Perjanjian Kredit Perbankan. Materi disampaikan oleh para pembicara yang merupakan praktisi sekaligus akademisi yang berkompeten dalam bidangnya antara lain Dr. Ridwan Khairandy, SH.,MH, Not. Nukman Muhammad, SH.,MM, dan Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum.

Simulasi dalam pelatihan ini, peserta diberi tugas untuk mengerjakan soal berupa kasus yang telah disediakan panitia. Peserta dalam hal ini diposisikan sebagai legal consultant yang diberi kebebasan dalam membuat kontrak tetapi tetap dalam koridor ketentuan soal yang diberikan panitia dengan dipandu oleh trainer. Dengan simulasi diharapkan peserta dapat paham dan mengerti proses pembuatan kontrak mengenai Joint Ventur Agreement, MoU, LoI, Perjanjian Franchise, Perjanjian Keagenan dan Distributor, serta Perjanjian Kredit Perbankan.

Pelatihan gelombang pertama diikuti oleh 62 peserta termasuk 2 (dua) orang pegawai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta dan 65 peserta pada gelombang kedua termasuk 1 (satu) orang alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya. Pelatihan ini pelaksanaannya berjalan secara kondusif dengan partisipasi peserta dalam aktif berdiskusi saat mengerjakan soal-soal simulasi yang diberikan oleh panitia.(sariyanti)