Tag Archive for: Syarif Nurhidayat

Jetis Bantul (14/10) Takmir Masjid Al Azhar (TMA) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Latihan Dasar Kader (LDK ) dimulai pada tanggal 13 Oktober 2017 berturut-turut selama 3 hari sampai 15 Oktober 2017 di Kampus FH UII dan desa binaan di Jetis Imogiri Bantul. Kegiatan ini dibagi dalam dua aktivitas yaitu pembekalan dakwah yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama FH UII pada tanggal 13 Oktober 2017 dan outbond di Jetis Imogiri Bantul pada tanggal 14-15 Oktober 2017.

Read more

Tamansiswa (05/10) Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Aku, Kamu, dan Rohingya “Laporan Langsung Kondisi Terkini Rohingya dan Tinjauan dari Perspektif Hukum Internasional”. Diselenggarakan pada Kamis, 5 Oktober 2017 di Ruang Sidang Lantai 3 Fakultas Hukum UII. Sekaligus diserahkannya bantuan untuk Rohingnya sebesar 5.5 juta rupiah dari mahasiswa FH UII. Read more

Tamsis, Kamis, 27 Juli 2017, hadir di Ruang Sidang VIP Fakultas Hukum UII rombongan besar dari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Turut hadir Dr. Darmawati selaku Dekan, Bpk. Mrjani selaku Wakil Dekan, dan juga beberapa dosen dan Kabag hingga tidak kurang 15 orang silaturahmi ke Fakultas Hukum UII. Dari FH UII menyambut langsung Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. selaku Dekan didampingi Hanafi Amrani, SH., MH., LL.M., Ph.D. selaku Kaprodi dan Syarif Nurhidayat, SH., M.H. Selaku Direktur Bidang Kemahasiswaan Kerjasama dan Alumni (BKKA). Turut menyambut juga Bpk. Budi Agus Riswandi selaku Direktur PusHKI UII sekaligus narahubung dengan pihak IAIN Samarinda. Read more

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang Maha Kuasa dan Maha Pemberi Rezeky. Alhamdulillah Criminal Law Discussion (CLD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pada hari Sabtu, 15 April 2017. Diskusi Publik yang diselenggarakan bertempat di ruang Audio Visual Fakultas Hukum UII ini mengangkat tema “Justice Collaborator dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dengan pemateri yang diisi langsung oleh Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) dan Syarif Nurhidayat, S.H., M.H (Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia). Read more

Taman Siswa, Selasa, 2 Syafar 1438H/ 1 November 2016 Fakultas Hukum UII menerima kunjungan 86 mahasiswa dan dosen pendamping dari FH Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi. Read more

Tamsis (10/6) Pergerakan mahasiswa saat ini semakin kreatif dan penuh inovatif, dimana mereka sebagai pembaharu bangsa, negara, dan kampus perlu wadah yang tepat dalam menuangkan ide dan gagasannya. Sebuah universitas yang maju dan berkembang saat ini tidak dilihat dari sisi banyaknya jumlah mahasiswa dan organisasinya semata, tetapi patut dilihat juga kegiatan penelitian, riset, dan publikasi yang dilakukan mahasiswanya.

Read more

Tim FH UII Raih Juara II Debat Hukum Nasional
Tim FH UII Raih Juara II Debat Hukum NasionalBanjarmasin, (27/2) Dalam rangka mengikuti Law Festival of lambung Mangkurat, tim FH UII berhasil meraih juara II dalam Kompetisi Debat Hukum Nasional setelah bersaing ketat pada final melawan FH UII.
Banjarmasin, ( 27/2) Dalam rangka mengikuti Law Festival of lambung Mangkurat, tim FH UII berhasil meraih juara II dalam Kompetisi Debat Hukum Nasional setelah bersaing ketat pada final melawan FH UI. Kompetisi Debat Hukum Nasional tersebut yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ( UNLAM) Kalimantan Selatan pada tanggal 25 – 27 Februari 2016.
Dengan tema debat “ Selaraskan Penegakan Hukum Lingkungan demi terwujudnya Indonesia yang Berdaulat dan Sejahtera” tim FH UII yang diwakili oleh M. Faisol Soleh ( 2014), M.Agus Maulidi ( 2013), Yuniar Riza Hakiki ( 2014) serta dosen pembimbing Jamaludin Ghofur, SH., M.Hum berhasil menyisihkan 14 kompetitor baik dari PTN maupun PTS terkemuka diseluruh Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan Pimpinan FH UII, M. Faisol Soleh menyampaikan bahwa persiapan untuk mengikuti Kompetisi Debat Nasional dilaksanakan selama 2 minggu baik untuk persiapan materi debat, penyusunan argumentasi dan simulasi debat. Ditambahkan oleh Yuniar Riza Hakiki bahwa rasa kecewa pasti ada pada kami semua, tetapi rasa syukur harus bisa lebih besar dan kedepannya akan terus dapat dikembangkan dan diperbaiki. M. Agus Maulidi juga berharap agar kedepannya diadakan pelatihan public speaking bagi para delegasi debat untuk lebih dapat meningkatkan keterampilan retorika dalam penyampaian debat serta performace ketika berlangsungnya kompetisi debat.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Jamaludin Ghofur, SH.,,M.Hum selaku dosen pembimbing bahwa secara substansi materi para delegasi FH sudah sangat dapat mengimbangi, akan tetapi masih perlu ditingkatkan pada sisi kualitas public speaking dan performancenya. Beliau juga menceritakan detik-detik penentuan peraih juara I yang dirasa sangat ketat, karna dari 5 juri yang ada, juri 1&2 memili UI sebagai juara I, sedangkan juri 4&5 memilih UII sebagai juara I , disisi lain juri 3 memilih draw. Ditambahkan beliau bahwa setelah melakukan diskusi para juri, maka diputuskan bahwa penentuan pemenang dilakukan dengan mengakumulasi nilai-nilai dari berbagai kriteria, dan didapatlah FH UI sebagai juara I dan FH UII sebagai juara ke II dengan selisih point 6 angka.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH.,M.Hum sangat mengapresiasi prestasi yang telah diraih para mahasiswa FH UII . Beliau menyampaiakan bahwa terkadang FH UII dalam ajang kompetisi Hukum selalu dicari-cari keberadaan dan keikutsertaanya, hal ini dapat dijadiakan oleh para mahasiswa untuk tetap yakin dan optimis untuk tetap aktif dalam mengikuti kompetisi hukum yang ada karna keyakinan tetap harus ditingkatkan.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni FH UII (BKKA) menyampaikan bahwa pada tahun 2016 ini pencapaian prestasi mahasiswa FH UII diharapkan dapat meningkat dibanding pada tahun 2015,baik pada kompetisi tingkat regional maupun nasional.
FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RI
FH Tandatangani Mou Klinik Etik Dan Hukum KY RIJakarta (25/2) Dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta keluhuran hakim, dan juga dalam rangka ikut mewujudkan peradilan yang bersih, Komisi Yudisial berkomitmen untuk mmepersiapkan calon-calon hakim potensial, yang diproyeksikan untuk menjadi Komisi Yudisial

Read more

FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakTamansiswa, Memandang pentingnya penyelesaian masalah kekerasan seksual terhadap anak untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakMeningkatnya angka kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan bersama. Bahkan, pemerinta telah menggagas peraturan pengganti Undang-undang ( Perpu) sebagai dasar legitimasi salah satu bentuk pidana baru yakni kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini muncul setelah melihat pidana penjara yang sudah ada, tidak memiliki daya tangkal yang kuat untuk menjerakan pelaku kekerasan terhadap anak. Memandang pentingnya hal tersebut untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
Hadir selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH membedah dari segi kriminologi, Ari Wibowo, SHI., SH., MH membedah dari segi hukum pidana, dan M.Abdul Kholiq, SH., M.Hum sebagai pengkaji issu kebiri kimia dari sudut hukum pidana Islam dan Syarif Nurhidayat, SH., Mh berlaku sebagai moderator. Hadir para tamu undangan dari Lembaga Penegak Hukum dan LSM pemerhati wanita dan anak, masyarakat umum dan para mahasiswa FH UII.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua panitia Diskusi Publik menyampaiakn bahwa pidana kebiri kimia ini meskipun baru di Indonesia, tetapi tidak bagi beberapa negara lain seperti di California, Swedia, Jerman, Inggris maupun Prancis. Beliau juga menambahkan bahwa gagasan terkait pidana kebiri kimia di Indonesia ini perlu dikaji dengan baik mengenail justifikasi atau argumentasi pembenar atas pidana kebiri kimia ini, jangan sampai dengan diberikanmya sanksi pidana ini kepada pelaku kejahatan hanya berdasarkan emosional semata, apabila terjadi seperti itu maka akan kontraproduktif.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa FH merespon segala persoalan-persoalan keumatan terlebih persoalan anak-anak yang merupakan para genersai bangsa. Ditambahkan beliau bahwa dengan diselenggarakannya diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik dan harapannya hal ini dapat dipublikasikan.
Dalam forum tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH mengingatkan untuk berhati-hati ketika akan menerapkan kebijakan pidana kebiri kimia ini. Karena menurut beliau harus ada korelasi yang jelas antara motif pidana dengan konstruksi sanksi yang diberikan. Orang melakukan kekerasan seksual pada anak bisa saja karena memiliki kelainan mental, misalnya pedofil, sehingga tidak bisa serta merta dikenakan sanksi pemberat, karena hal itu justru harus direhabilitasi agar kembali bisa hidup normal.
Disisi lain, Ari Wibowo, SHI., SH., MH ketiak mengulas dari segi filsafat pemidanaan menyatakan bahwa pidana kebiri memiliki justifikasi teoritik. Bentuk pidana ini setidaknya didukung oleh filsafgat pemidanaan gabungan antara retributif atau pembalasan dan relatif yang mengutamakan pencegahan. Dengan tegas beliau menambahkan bahwa di satu sisi pidana kebiri di posisikan sebagai pembalasan atas kekerasan seksual terhadap anak, karen atindak pidananya terkait seks, maka balasan yang dianggap setimpal adalah pidana yang bersifat seksual pula. Hal ini menmcerminkan prinsip proporsionalitas atau keadilan retributif. Disisi lain, kebiri juga diharapkan dapat menjadi alat pencegah kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa efek penjeraan terhadap diri pelaku, maupun masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan serupa.
M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum dari perspektif islam menyampaikan bahwa pidana kebiri kimia memiliki dasar pemikiran yang kuat. Ditambahkan beliau bahwa kekersan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat dikenai qishash , karena kekersan seksual dapat dipahami sebagai kekerasan terhadap badan berupa perusakan terhadap kelamin korban, sehingga sanksi yang dikenakan juga sanksi yang setimpal, yakni perusakan atau menghilangkan fungsi kelamin pelaku.
Pada sesi terakhir, pimpinan Fakultas Hukum menyatakn sikap untuk mendukung dan mendorong pemerintah segera merumusakn pidana kebiri kimia ini secara legal dalam perpu. Harapannya ke depan, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan perasaan aman dan kondusif serta jauh drai berbagai ancaman kekerasan.
Mengfungsikan Peran Mahasiswa Melalui PKM
Mengfungsikan Peran Mahasiswa Melalui PKMFakultas Hukum, (20/8) Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Dikti guna memberi ruang untuk para Mahasiswa menunjukkan kreativitasnya. PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Ditjen Dikti dalam meningkatkan kualitas peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi
Fakultas Hukum, (20/8) Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Dikti guna memberi ruang untuk para Mahasiswa menunjukkan kreativitasnya. PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Ditjen Dikti dalam meningkatkan kualitas peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.
Program Kegiatan Mahasiswa (PKM) dikembangkan untuk mengantarkan mahasiswa mencapai taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang cendekiawan, wirausahawan serta berjiwa mandiri dan arif, mahasiswa diberi peluang untuk mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap tanggungjawab, membangun kerjasama tim maupun mengembangkan kemandirian melalui kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni.
Sejalan dengan Visi UII yang menginginkan terwujudnya Universitas Islam Indonesia sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki komitmen pada kesempurnaan ( keunggulan), risalah Islamiyah, di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah, setingkat universitas yang berkualitas di negara-negara maju. Berpedoman pada tujuan diadakannya PKM oleh DP2M dan pada Visi UII, maka Fakultas Hukum UII mengadakan Workshop Penyusunan Proposal PKM 2015 bagi para Mahasiswa Di FH UII.
Acara yang diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni FH UII (BKKA) Pada 5 Dzulqa’idah 1436 H/ 20 Agustus 2015 di RS.Utama Lantai 3 FH UII ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pengarahan kepada para mahasiswa untuk dapat menyusun proposal PKM dengan baik. Acara ini juga diadakan untuk menambah semangat Mahasiswa FH UII untuk tetap berperan aktif dan berprestasi salah satunya dalam pembuatan PKM.
Hal ini pun disampaikan oleh Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan wadah yang sangat penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan keilmuannya melalu wadah PKM, terutama pembaharuan dalam Bidang Hukum melalui penelitian-penelitian yang digiatkan. Masih dalam sambutannya, beliau berharap melalui Bidang Kemahasiswaan FH UII para mahasiswa dapat mengfungsikan perannya untuk berperan aktif dalam PKM. Akhir sambutannya, Dekan FH UII tidak lupa memberikan dukungan penuh dan semangat untuk para mahasiswa untuk Fastabiqul khairat dengan Universitas lain melalui PKM ini.
Hadir selaku pemateri, Ari Wibowo, SH., SHI., MH yang juga merupakan Dosen di FH UII yang memberikan kiat-kiat dalam penyusunan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) secara mudah serta memberikan memberikan arahan dan gambaran secara teknis tentang bagaimana proses pembuatan proposal PKM hingga pengajuan propasl PKM ditingkat Universitas.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku Koordinator BKKA FH UII juga menghimbau kepada para mahasiswa untuk tidak takut ataupun ragu untuk berperan aktif di PKM, karena pada setiap kelompok yang mengajukan proposal PKM akan didampingi oleh Dosen-dosen yang sesuai dengan bidang Proposal yang diajukan, sehingga PKM di FH UII akan tetap terus aktif.