Tag Archive for: Tamsis

Tamsis (1/8) Fakultas Hukum UII dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran (RKAT) 2018 menyelenggarakan hearing dengan tenaga kependidikan (Tendik) FH UII pada 1 Agustus 2017 mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamsis 158 Yogyakarta. Read more

Tamsis (12/7) Klinik Etik & Hukum (KEH) pada tahun ini kembali digelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pembukaan secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum dilakasanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2017 di Ruang Sidang 3/7. KEH merupakan upaya Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu (2015). KEH ini merupakan pilot projec dari KY untuk membangun rumah etik yang dicita-citakan. Read more

Tamsis (21/6) Selasa, Bulan Ramadhan adalah bulan yang dinanti-nantikan kehadirannya oleh seluruh umat muslim, dimana pada bulan itu pahala ibadah akan Allah lipat gandakan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Read more

Tamsis (10/6) Pergerakan mahasiswa saat ini semakin kreatif dan penuh inovatif, dimana mereka sebagai pembaharu bangsa, negara, dan kampus perlu wadah yang tepat dalam menuangkan ide dan gagasannya. Sebuah universitas yang maju dan berkembang saat ini tidak dilihat dari sisi banyaknya jumlah mahasiswa dan organisasinya semata, tetapi patut dilihat juga kegiatan penelitian, riset, dan publikasi yang dilakukan mahasiswanya.

Read more

fh-sambut-mahasiswa-students-exchange-programm-dari-iium-malaysiaTamsis (8/6) Rabu, Mengawali bulan Ramadlan 1437 H di tahun 2016 ini, FH UII kembali menerima mahasiswa mahasiswi Students Exchange Program 2016 dari Fakulti Undang-Undang International Islamic University Malaysia (IIUM) yang akan mengikuti kegiatan perkuliahan di Fakultas Hukum UII selama 3 Minggu.

Read more

KY RI-FH UII Gelar Sosialisasi Calon Hakim Agung 2016
KY RI-FH UII Gelar Sosialisasi Calon Hakim Agung 2016Tamsis (18/2) Dalam rangka meningkatkan peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA, Komisi Yudisial masih perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung yang potensial di beberapa daerah yang memiliki banyak bakal calon.
KY RI-FH UII Gelar Sosialisasi Calon Hakim Agung 2016Tamsis (18/2) Dalam rangka meningkatkan peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA, Komisi Yudisial masih perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi dan penjaringan bakal calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung yang potensial di beberapa daerah yang memiliki banyak bakal calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA potensial. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Komisi Yudisial merasa perlu untuk mengadakan sosialisasi di 7 kota di Indonesia guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA dan juga guna mendapat masukan terkait dengan metodologi seleksi calon hakim agung yang telah dilaksanakan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, maka pada 18 Februari 2016/ 8 Rabi’ul Akhir 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, untuk kedua kalinya Fakultas Hukum UII kembali dijadikan tempat pelaksaan Sosialisasi Hakim Agung untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum berharap agar forum sosialisasi ini dapat memberikan wawasan para peserta mengenai prosedu-prosedur serta hal-hal penting mengenai proses pendaftaran calon hakim agung hingga pada proses pemilihannya. Beliau juga berharap semoga hakim agung terpilih nantinya adalah benar-benar yang agung, yang selalu menghadirkan tuhannya dimanapun dia berada dan bagaimanapun situasi yang dia alami.
Hadir selaku narasumber pada Sosialisasi Hakim Agung 2016 adalah anggota Komisi Yudisial RI yang juga belum lama terpilih sebagai Ketua KY RI terpilih periode tahun 2016 – 2021, Aidul Fitriaciada Azhari, SH., M.Hum dan Dekan FH UII Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, serta M.Abdul Kholiq SH., M.Hum selaku moderator.
Penyampaian Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum tentang Etika Profesi Hakim menyampaiakan bahwa sejatinya seorang Hakim Agung adalah seseorang yang dapat menghadirkan Tuhan pada dirinya, karna kehadiran Tuhan akan menjadi penting bagi dirinya dan kehadiranya diharapkan dapat membawa kemuliaan hidup bagi sesama manusia, karna setiap tindakannya memiliki makna. Ditambahkan beliau bahwa seorang hakim yang berintegritas tidak permah menilai kebaikan dan kesuskesan adalah karna dirinya.
Selanjutnya, Aidul Fitriaciada Azhari, SH., M.Hum menyampaikan banyak hal terkait syarat-syarat administrasi dan proses seleksi CHA 2016 yang mana tahapan-tahapannya diantaranya adalah permintaan pengisian lowongan oleh MA selanjutnay diterima oleh Komisi Yudisial dan KY membuka pendaftaran dan menyeleksi berkas pendaftaran administrasi CHA yang dilanjutkan seleksi uji kelayakan dan penetapan kelulusan oleh KY dan terakhir KY menyampaiakan usulan nama-nama yang lulus ke DPR Komisi III RI .
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus Baru
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruTamsis, ( ) Jurnal Hukum Edisi Oktober 2015 ini akan menyajikan berbagai persoalan hukum up to date yang beragam, antara lain tentang perlindungan Indikasi Geografis terhadap Damar Mata Kucing (Shorea Javanica) sebagai upaya pelestarian hutan di Kabupaten Pesisir Barat Propinsi Lampung. Pendaftaran indikasi geografis menjadi syarat mutlak agar produk lokal mendapat perlindungan. Damar Mata Kucing (shorea javanica) kini tengah menghadapi penurunan populasi, perubahan situasi dan kondisi masyarakat serta degradasi luas areal lahan. Pembatasan penebangan pohon Damar Mata Kucing sejatinya sudah dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor S.459/Menhut-VI/2010, namun belum efektif. Pemahaman atas manfaat pendaftaran Indikasi Geografis oleh stakeholder dan masyarakat berperan penting agar repong damar tetap bertahan hidup dan dilindungi.
Artikel lainnya menyoroti tentang asas legalitas dalam Hukum Acara Pidana: kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Pentingnya asas legalitas (prosesuil) dalam penyelenggaraan hukum acara pidana dilandaskan pada pertimbangan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa, in casu, pejabat penegak hukum pidana. Putusan MK dalam pengujian KUHAP telah memperluas lingkup praperadilan dan mengambil alih peran pembuat undang-undang. Satu hal yang terbaca di balik pertimbangan putusan tersebut adalah semangat MK untuk mengembangkan mekanisme pengawasan atas kinerja penyidik dalam penegakan hukum pidana. Sekalipun di sini sudut pandang yang dipilih adalah adanya asas legalitas prosesuil yang pada prinsipnya juga mengacu pada konsep negara hukum. Tujuannya adalah terselenggaranya due process ataupun fair trial penegakan hukum pidana yang sejalan dengan hukum, berkeadilan dan berwibawa.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel selanjutnya mengkaji tentang konseling sebagai sanksi pidana tambahan pada Tindak Pidana KDRT. Sebagian besar Putusan KDRT di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul dari tahun 2010-2014 hanya menggunakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dalam memutuskan perkara KDRT. Pidana tambahan berupa konseling belum pernah ada karena tuntutan/dakwaan dari Jaksa hanya menggunakan Pasal 50 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Padahal, penerapan pidana tambahan konseling akan efektif jika diterapkan double track system dengan memaksimalkan kedua jenis sanksi secara proposional.
Materi lain yang dikaji adalah tentang pengaturan dan penegakan hukum pengupahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Pada hakikatnya, pekerja dengan pengusaha dalam proses produksi, mempunyai kedudukan yang sama atau sejajar berdasarkan perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Pengaturan dan penegakan hukum pengupahan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial pekerja telah dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, UUK dengan praktik labour market system dan PHK sepihak oleh pengusaha telah melemahkan amanat konstitusi.
Akhir kata, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel jurnal hukum dan kepada penulis yang kritis menyikapi berbagai fenomena penegakan hukum di Indonesia. Semoga Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ini dapat menambah cakrawala keilmuan, pengetahuan, dan wawasan bagi pembaca yang budiman.